Semuanya hanya monitoring.....tidak lebih dari itu
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Mike Leung <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Wed, 8 Feb 2012 11:04:58 
To: [email protected]<[email protected]>; 
[email protected]<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] mohon Penjelasan system pra-RDI , Pasca RDI dan Perjanjian 
Simpan Pinjam

bukan berantakan tabel nya, tapi berantakan banget hahahaha..

anw saya tangkap penjelasan pak. Eko
Sedikit tambahan pertanyaan (mungkin konfirmasi
Alice atau sekuritas lain mengenai hal ini bisa lebih membantu)
1.       1. Apakah RDI wajib di buka?
2.       2. Apakah praktek simpan-pinjam ini memang diperbolehkan?
3.       3. Apakah dengan melakukan simpan-pinjam lantas rekening RDI di nol 
kan?
4.       4. Nasabah yang dana nya terikat perjanjian simpan-pinjam bisa ditarik
kapan saja?
5.       5. Pemberian bunga lebih tinggi
apakah bermaksud memberikan fasilitas deposito seperti bank?
 
Terima kasih sebelumnya
Mike


________________________________
 From: eko raditya <[email protected]>
To: [email protected] 
Sent: Wednesday, February 8, 2012 10:16 PM
Subject: Re: [saham] mohon Penjelasan system pra-RDI , Pasca RDI dan Perjanjian 
Simpan Pinjam
 

  
Bantu jawab ya

Pra-RDI
No      Nama nasabah    Cash    Uang di Sekuritas
1       A                        100               100
2       B                        200               200
3       C                        300               300
4       D                        400               400
5       E                        500               500
Total                         1.500             1.500

Dahulu sebelum ada nya RDI semua dana/cash nasabah masuk ke dalam
rekening sekuritas.
Jadi ga bingung donk. Pencatatan nya 1 doang.

Pasca RDI dengan atau tanpa Perjanjian Simpan Pinjam
No      Nama nasabah                  Cash Nasabah beneran Uang di Sekuritas
Uang di Bank
1       A (tanpa simpan pinjam)                   100                   0 
100
2       B (simpan pinjam)                                  200         200 
0
3       C (tanpa simpan pinjam)                    300          0               
          300
4       D (simpan pinjam)                                  400        400 
0
5       E (simpan pinjam)                                  500        500 
0
Total                                                           1.500 
1.100                     400
*perbedaan hanya di pencatatan. Soal perjanjian mah pandangan saya
sama aj, wong dulu juga sekuritas diberikan kuasa buat debet-kredit
untuk kepentingan transaksi

Setelah RDI yang mencatat ada dua pihak sekuritas dan bank. Kalau
melakukan perjanjian simpan pinjam tentunya pencatatan di pihak
sekuritas dan pencatatan di sub RDI bank nya 0.
Contoh nasabah A dan C yang tidak melakukan perjanjian simpan pinjam
jadi di sub RDI nya terlihat sesuai cash yang ada (dengan catatan
sudah settled)
Tetapi untuk nasabah yang melakukan simpan pinjam contoh nasabah B D E
maka di sub RDI nya akan terlihat 0, dikarenakan dana tersebut
disimpan dan dipercayakan ke sekuritas terkait

Kurang lebih beda nya begitu menurut saya, sori klo nulis nya berantakan
Semoga membantu

On 2/8/12, eL <[email protected]> wrote:
> Mengikuti beberapa pembahasan Milist dan Kontan mengenai RDI beberapa
> hari terakhir ini, mohon bantuan kawan-kawan untuk memberikan sedikit
> gambaran mengenai perbedaan system pra-RDI, pasca-RDI dan Perjanjian
> Simpan-Pinjam ini.
>
> Terima kasih sebelumnya,
> El
>

 

Kirim email ke