Dear pak. Mike dan kawan² investor…
Sebelumnya terima kasih sekali atas ilustrasi pak. Eko (Alice merasa sangat terbantu sekali… ^_^ ). Jawaban untuk pertanyaan pak. Mike : 1. Setiap Nasabah perusahan efek wajib 2. Setiap nasabah mempunyai kebebasan memberikan persetujuan kepada perusahaan efek untuk dipinjamkan dananya dengan ikatan perjanjian memiliki atau melakukan pembukaan Rekening Dana Investor (RDI)khusus (simpan-pinjam) yang terpisah dengan kontrak pembukaan rekening efek. 3. Saya menambahkan sedikit ilustrasi pak. Eko sebelumnya Pasca RDI dengan atau tanpa Perjanjian Simpan Pinjam No Nama nasabah Cash nasabah Pencatatan oleh IPOT Penempatan dana di IPOT Penempatan dana di Bank 1 A (tidak simpan-pinjam) 100 100 0 100 2 B (simpan-pinjam) 200 200 200 0 3 C (tidak simpan-pinjam) 300 300 0 300 4 D (simpan-pinjam) 400 400 400 0 5 E (simpan-pinjam) 500 500 500 0 Total 1.500 1.500 1.100 400 Penempatan dana menjadi pilihan nasabah mengacu kepada point 2. Jika melakukan perjanjian simpan pinjam, pihak IPOT tetap melakukan pencatatan (yang bisa dilihat dari portfolio / member area) dan dana di tempatkan di rekening IPOT yang menyebabkan pencatatan dana di sub-rekening nol. Begitupun sebaliknya, nasabah yang tidak melakukan Perjanjian Simpan-Pinjam, pihak IPOT tetap melakukan pencatatan (yang bisa dilihat dari portfolio / member area), tetapi dana tidak di tempatkan di rekening IPOT melainkan di tempatkan dan tercatat di sub-Rekening Dana Investor. 4. Nasabah yang mengikat Perjanjian Simpan-Pinjam setiap saat - kapan saja dapat melakukan penarikan dana (withdraw) tersebut melalui messaging aplikasi IPOT ataupun menu withdrawal. 5. IPOT memberikan manfaat bagi nasabah yang melakukan Perjanjian Simpan-Pinjam berupa bunga dana mengendap. Manfaat fasilitas bunga dana mengendap ini hanya diberikan kepada nasabah yang aktif bertransaksi saham di IPOT. Jadi IPOT tidak pernah merlakukan penghimpunan dana dalam bentuk deposito. Terima kasih atas perhatian pak. Mike Best Regards, Alice ^_^ www.ipotindonesia.com From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Mike Leung Sent: Thursday, February 09, 2012 2:05 AM To: [email protected]; [email protected] Subject: Re: [saham] mohon Penjelasan system pra-RDI , Pasca RDI dan Perjanjian Simpan Pinjam bukan berantakan tabel nya, tapi berantakan banget hahahaha.. anw saya tangkap penjelasan pak. Eko Sedikit tambahan pertanyaan (mungkin konfirmasi Alice atau sekuritas lain mengenai hal ini bisa lebih membantu) 1. 1. Apakah RDI wajib di buka? 2. 2. Apakah praktek simpan-pinjam ini memang diperbolehkan? 3. 3. Apakah dengan melakukan simpan-pinjam lantas rekening RDI di nol kan? 4. 4. Nasabah yang dana nya terikat perjanjian simpan-pinjam bisa ditarik kapan saja? 5. 5. Pemberian bunga lebih tinggi apakah bermaksud memberikan fasilitas deposito seperti bank? Terima kasih sebelumnya Mike _____ From: eko raditya <[email protected]> To: [email protected] Sent: Wednesday, February 8, 2012 10:16 PM Subject: Re: [saham] mohon Penjelasan system pra-RDI , Pasca RDI dan Perjanjian Simpan Pinjam Bantu jawab ya Pra-RDI No Nama nasabah Cash Uang di Sekuritas 1 A 100 100 2 B 200 200 3 C 300 300 4 D 400 400 5 E 500 500 Total 1.500 1.500 Dahulu sebelum ada nya RDI semua dana/cash nasabah masuk ke dalam rekening sekuritas. Jadi ga bingung donk. Pencatatan nya 1 doang. Pasca RDI dengan atau tanpa Perjanjian Simpan Pinjam No Nama nasabah Cash Nasabah beneran Uang di Sekuritas Uang di Bank 1 A (tanpa simpan pinjam) 100 0 100 2 B (simpan pinjam) 200 200 0 3 C (tanpa simpan pinjam) 300 0 300 4 D (simpan pinjam) 400 400 0 5 E (simpan pinjam) 500 500 0 Total 1.500 1.100 400 *perbedaan hanya di pencatatan. Soal perjanjian mah pandangan saya sama aj, wong dulu juga sekuritas diberikan kuasa buat debet-kredit untuk kepentingan transaksi Setelah RDI yang mencatat ada dua pihak sekuritas dan bank. Kalau melakukan perjanjian simpan pinjam tentunya pencatatan di pihak sekuritas dan pencatatan di sub RDI bank nya 0. Contoh nasabah A dan C yang tidak melakukan perjanjian simpan pinjam jadi di sub RDI nya terlihat sesuai cash yang ada (dengan catatan sudah settled) Tetapi untuk nasabah yang melakukan simpan pinjam contoh nasabah B D E maka di sub RDI nya akan terlihat 0, dikarenakan dana tersebut disimpan dan dipercayakan ke sekuritas terkait Kurang lebih beda nya begitu menurut saya, sori klo nulis nya berantakan Semoga membantu On 2/8/12, eL <[email protected] <mailto:anggotabursa%40gmail.com> > wrote: > Mengikuti beberapa pembahasan Milist dan Kontan mengenai RDI beberapa > hari terakhir ini, mohon bantuan kawan-kawan untuk memberikan sedikit > gambaran mengenai perbedaan system pra-RDI, pasca-RDI dan Perjanjian > Simpan-Pinjam ini. > > Terima kasih sebelumnya, > El >
<<image001.jpg>>
<<image002.jpg>>
