Dear pak. Mike dan kawan² investor…

 

Sebelumnya terima kasih sekali atas ilustrasi pak. Eko (Alice merasa sangat 
terbantu sekali… ^_^  ).

Jawaban untuk pertanyaan pak. Mike :

 

1.       Setiap Nasabah perusahan efek wajib 

2.       Setiap nasabah mempunyai kebebasan memberikan persetujuan kepada 
perusahaan efek untuk dipinjamkan dananya dengan ikatan perjanjian memiliki 
atau melakukan pembukaan Rekening Dana Investor (RDI)khusus (simpan-pinjam) 
yang terpisah dengan kontrak pembukaan rekening efek.

3.       Saya menambahkan sedikit ilustrasi pak. Eko sebelumnya

 

Pasca RDI dengan atau tanpa Perjanjian Simpan Pinjam


No

Nama nasabah

Cash nasabah

Pencatatan oleh IPOT

Penempatan dana di IPOT

Penempatan dana di Bank


1

A (tidak simpan-pinjam)

100

100

0

100


2

B (simpan-pinjam)

200

200

200

0


3

C (tidak simpan-pinjam)

300

300

0

300


4

D (simpan-pinjam)

400

400

400

0


5

E (simpan-pinjam)

500

500

500

0


Total

1.500

1.500

1.100

400

Penempatan dana menjadi pilihan nasabah mengacu kepada point 2.

 

Jika melakukan perjanjian simpan pinjam, pihak IPOT tetap melakukan pencatatan 
(yang bisa dilihat dari portfolio / member area) dan dana di tempatkan di 
rekening IPOT yang menyebabkan pencatatan dana di sub-rekening nol.

Begitupun sebaliknya, nasabah yang tidak melakukan Perjanjian Simpan-Pinjam, 
pihak IPOT tetap melakukan pencatatan (yang bisa dilihat dari portfolio / 
member area), tetapi dana tidak di tempatkan di rekening IPOT melainkan di 
tempatkan dan tercatat di sub-Rekening Dana Investor.

4.       Nasabah yang mengikat Perjanjian Simpan-Pinjam setiap saat - kapan 
saja dapat melakukan penarikan dana (withdraw) tersebut melalui messaging 
aplikasi IPOT ataupun menu withdrawal.

5.       IPOT memberikan manfaat bagi nasabah yang melakukan Perjanjian 
Simpan-Pinjam berupa bunga dana mengendap. Manfaat fasilitas bunga dana 
mengendap ini hanya diberikan kepada nasabah yang aktif bertransaksi saham di 
IPOT. Jadi IPOT tidak pernah merlakukan penghimpunan dana dalam bentuk deposito.

 

 

Terima kasih atas perhatian pak. Mike

Best Regards,

Alice ^_^

www.ipotindonesia.com

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Mike 
Leung
Sent: Thursday, February 09, 2012 2:05 AM
To: [email protected]; [email protected]
Subject: Re: [saham] mohon Penjelasan system pra-RDI , Pasca RDI dan Perjanjian 
Simpan Pinjam

 

  

bukan berantakan tabel nya, tapi berantakan banget hahahaha..

 

anw saya tangkap penjelasan pak. Eko

Sedikit tambahan pertanyaan (mungkin konfirmasi Alice atau sekuritas lain 
mengenai hal ini bisa lebih membantu)

1.       1. Apakah RDI wajib di buka?

2.       2. Apakah praktek simpan-pinjam ini memang diperbolehkan?

3.       3. Apakah dengan melakukan simpan-pinjam lantas rekening RDI di nol 
kan?

4.       4. Nasabah yang dana nya terikat perjanjian simpan-pinjam bisa ditarik 
kapan saja?

5.       5. Pemberian bunga lebih tinggi apakah bermaksud memberikan fasilitas 
deposito seperti bank?

 

Terima kasih sebelumnya

Mike

 

  _____  

From: eko raditya <[email protected]>
To: [email protected] 
Sent: Wednesday, February 8, 2012 10:16 PM
Subject: Re: [saham] mohon Penjelasan system pra-RDI , Pasca RDI dan Perjanjian 
Simpan Pinjam

 

  

Bantu jawab ya

Pra-RDI
No Nama nasabah Cash Uang di Sekuritas
1 A 100 100
2 B 200 200
3 C 300 300
4 D 400 400
5 E 500 500
Total 1.500 1.500

Dahulu sebelum ada nya RDI semua dana/cash nasabah masuk ke dalam
rekening sekuritas.
Jadi ga bingung donk. Pencatatan nya 1 doang.

Pasca RDI dengan atau tanpa Perjanjian Simpan Pinjam
No Nama nasabah Cash Nasabah beneran Uang di Sekuritas
Uang di Bank
1 A (tanpa simpan pinjam) 100 0 
100
2 B (simpan pinjam) 200 200 
0
3 C (tanpa simpan pinjam) 300 0 300
4 D (simpan pinjam) 400 400 
0
5 E (simpan pinjam) 500 500 
0
Total 1.500 
1.100 400
*perbedaan hanya di pencatatan. Soal perjanjian mah pandangan saya
sama aj, wong dulu juga sekuritas diberikan kuasa buat debet-kredit
untuk kepentingan transaksi

Setelah RDI yang mencatat ada dua pihak sekuritas dan bank. Kalau
melakukan perjanjian simpan pinjam tentunya pencatatan di pihak
sekuritas dan pencatatan di sub RDI bank nya 0.
Contoh nasabah A dan C yang tidak melakukan perjanjian simpan pinjam
jadi di sub RDI nya terlihat sesuai cash yang ada (dengan catatan
sudah settled)
Tetapi untuk nasabah yang melakukan simpan pinjam contoh nasabah B D E
maka di sub RDI nya akan terlihat 0, dikarenakan dana tersebut
disimpan dan dipercayakan ke sekuritas terkait

Kurang lebih beda nya begitu menurut saya, sori klo nulis nya berantakan
Semoga membantu

On 2/8/12, eL <[email protected] <mailto:anggotabursa%40gmail.com> > wrote:
> Mengikuti beberapa pembahasan Milist dan Kontan mengenai RDI beberapa
> hari terakhir ini, mohon bantuan kawan-kawan untuk memberikan sedikit
> gambaran mengenai perbedaan system pra-RDI, pasca-RDI dan Perjanjian
> Simpan-Pinjam ini.
>
> Terima kasih sebelumnya,
> El
>

 



<<image001.jpg>>

<<image002.jpg>>

Kirim email ke