very clear miss. Alice
sekedar saran untuk pak. Mike dalam memilih sekuritas sekarang harus
cari perusahaan yang modal, performance, record bagus, bukan sekedar
murah. Dan kalau tidak percaya sama sekuritas nya ya jangan buat
perjanjian simpan pinjam.

Kalau saya pribadi dana menganggur nya wong dikit ya titipin aj
sekalian sama sekuritas, bunga nya lumayan, ga ribet tarik dan setor
saat mau transaksi.
Tohhh kunci nya sekuritas tersebut bisa dipercayakah ? key-person di
company nya seperti apa ? *Warrent Buffet sebelum investasi aj bisa
send detective untuk kuntit CEO company yang mau di inpest apakah suka
mabok, judi (yang haram2) ga hehehehe

Pendapat saya, lebih melihat perbankan negara kita ini seperti mau
merebut fresh idle fund investor yang selama ini belum terjamah ? the
country of preman ?

salam


On 2/9/12, Alice <[email protected]> wrote:
> Dear pak. Mike dan kawan² investor…
>
>
>
> Sebelumnya terima kasih sekali atas ilustrasi pak. Eko (Alice merasa sangat
> terbantu sekali… ^_^  ).
>
> Jawaban untuk pertanyaan pak. Mike :
>
>
>
> 1.       Setiap Nasabah perusahan efek wajib
>
> 2.       Setiap nasabah mempunyai kebebasan memberikan persetujuan kepada
> perusahaan efek untuk dipinjamkan dananya dengan ikatan perjanjian memiliki
> atau melakukan pembukaan Rekening Dana Investor (RDI)khusus (simpan-pinjam)
> yang terpisah dengan kontrak pembukaan rekening efek.
>
> 3.       Saya menambahkan sedikit ilustrasi pak. Eko sebelumnya
>
>
>
> Pasca RDI dengan atau tanpa Perjanjian Simpan Pinjam
>
>
> No
>
> Nama nasabah
>
> Cash nasabah
>
> Pencatatan oleh IPOT
>
> Penempatan dana di IPOT
>
> Penempatan dana di Bank
>
>
> 1
>
> A (tidak simpan-pinjam)
>
> 100
>
> 100
>
> 0
>
> 100
>
>
> 2
>
> B (simpan-pinjam)
>
> 200
>
> 200
>
> 200
>
> 0
>
>
> 3
>
> C (tidak simpan-pinjam)
>
> 300
>
> 300
>
> 0
>
> 300
>
>
> 4
>
> D (simpan-pinjam)
>
> 400
>
> 400
>
> 400
>
> 0
>
>
> 5
>
> E (simpan-pinjam)
>
> 500
>
> 500
>
> 500
>
> 0
>
>
> Total
>
> 1.500
>
> 1.500
>
> 1.100
>
> 400
>
> Penempatan dana menjadi pilihan nasabah mengacu kepada point 2.
>
>
>
> Jika melakukan perjanjian simpan pinjam, pihak IPOT tetap melakukan
> pencatatan (yang bisa dilihat dari portfolio / member area) dan dana di
> tempatkan di rekening IPOT yang menyebabkan pencatatan dana di sub-rekening
> nol.
>
> Begitupun sebaliknya, nasabah yang tidak melakukan Perjanjian Simpan-Pinjam,
> pihak IPOT tetap melakukan pencatatan (yang bisa dilihat dari portfolio /
> member area), tetapi dana tidak di tempatkan di rekening IPOT melainkan di
> tempatkan dan tercatat di sub-Rekening Dana Investor.
>
> 4.       Nasabah yang mengikat Perjanjian Simpan-Pinjam setiap saat - kapan
> saja dapat melakukan penarikan dana (withdraw) tersebut melalui messaging
> aplikasi IPOT ataupun menu withdrawal.
>
> 5.       IPOT memberikan manfaat bagi nasabah yang melakukan Perjanjian
> Simpan-Pinjam berupa bunga dana mengendap. Manfaat fasilitas bunga dana
> mengendap ini hanya diberikan kepada nasabah yang aktif bertransaksi saham
> di IPOT. Jadi IPOT tidak pernah merlakukan penghimpunan dana dalam bentuk
> deposito.
>
>
>
>
>
> Terima kasih atas perhatian pak. Mike
>
> Best Regards,
>
> Alice ^_^
>
> www.ipotindonesia.com
>
>
>
> From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Mike
> Leung
> Sent: Thursday, February 09, 2012 2:05 AM
> To: [email protected]; [email protected]
> Subject: Re: [saham] mohon Penjelasan system pra-RDI , Pasca RDI dan
> Perjanjian Simpan Pinjam
>
>
>
>
>
> bukan berantakan tabel nya, tapi berantakan banget hahahaha..
>
>
>
> anw saya tangkap penjelasan pak. Eko
>
> Sedikit tambahan pertanyaan (mungkin konfirmasi Alice atau sekuritas lain
> mengenai hal ini bisa lebih membantu)
>
> 1.       1. Apakah RDI wajib di buka?
>
> 2.       2. Apakah praktek simpan-pinjam ini memang diperbolehkan?
>
> 3.       3. Apakah dengan melakukan simpan-pinjam lantas rekening RDI di nol
> kan?
>
> 4.       4. Nasabah yang dana nya terikat perjanjian simpan-pinjam bisa
> ditarik kapan saja?
>
> 5.       5. Pemberian bunga lebih tinggi apakah bermaksud memberikan
> fasilitas deposito seperti bank?
>
>
>
> Terima kasih sebelumnya
>
> Mike
>
>
>
>   _____
>
> From: eko raditya <[email protected]>
> To: [email protected]
> Sent: Wednesday, February 8, 2012 10:16 PM
> Subject: Re: [saham] mohon Penjelasan system pra-RDI , Pasca RDI dan
> Perjanjian Simpan Pinjam
>
>
>
>
>
> Bantu jawab ya
>
> Pra-RDI
> No Nama nasabah Cash Uang di Sekuritas
> 1 A 100 100
> 2 B 200 200
> 3 C 300 300
> 4 D 400 400
> 5 E 500 500
> Total 1.500 1.500
>
> Dahulu sebelum ada nya RDI semua dana/cash nasabah masuk ke dalam
> rekening sekuritas.
> Jadi ga bingung donk. Pencatatan nya 1 doang.
>
> Pasca RDI dengan atau tanpa Perjanjian Simpan Pinjam
> No Nama nasabah Cash Nasabah beneran Uang di Sekuritas
> Uang di Bank
> 1 A (tanpa simpan pinjam) 100 0
> 100
> 2 B (simpan pinjam) 200 200
> 0
> 3 C (tanpa simpan pinjam) 300 0 300
> 4 D (simpan pinjam) 400 400
> 0
> 5 E (simpan pinjam) 500 500
> 0
> Total 1.500
> 1.100 400
> *perbedaan hanya di pencatatan. Soal perjanjian mah pandangan saya
> sama aj, wong dulu juga sekuritas diberikan kuasa buat debet-kredit
> untuk kepentingan transaksi
>
> Setelah RDI yang mencatat ada dua pihak sekuritas dan bank. Kalau
> melakukan perjanjian simpan pinjam tentunya pencatatan di pihak
> sekuritas dan pencatatan di sub RDI bank nya 0.
> Contoh nasabah A dan C yang tidak melakukan perjanjian simpan pinjam
> jadi di sub RDI nya terlihat sesuai cash yang ada (dengan catatan
> sudah settled)
> Tetapi untuk nasabah yang melakukan simpan pinjam contoh nasabah B D E
> maka di sub RDI nya akan terlihat 0, dikarenakan dana tersebut
> disimpan dan dipercayakan ke sekuritas terkait
>
> Kurang lebih beda nya begitu menurut saya, sori klo nulis nya berantakan
> Semoga membantu
>
> On 2/8/12, eL <[email protected] <mailto:anggotabursa%40gmail.com> >
> wrote:
>> Mengikuti beberapa pembahasan Milist dan Kontan mengenai RDI beberapa
>> hari terakhir ini, mohon bantuan kawan-kawan untuk memberikan sedikit
>> gambaran mengenai perbedaan system pra-RDI, pasca-RDI dan Perjanjian
>> Simpan-Pinjam ini.
>>
>> Terima kasih sebelumnya,
>> El
>>
>
>
>
>
>
>


------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. 
SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. 
SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU 
PEMILIK MODAL.

[email protected] untuk berhenti dari milis saham
[email protected] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke