Mungkin klo dana kita full 100% di saham lebih aman tdk akan dipinjem2 sama sekuritasnya ya? ...
2012/2/14 Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]> > ** > > > Perjanjian simpan pinjam ini memang memiliki resiko seperti yg disebutkan > di bawah. Karenanya, masing2 pihak diharapkan paham akan resiko tersebut > dan jangan hanya tergiur akan fasilitas margin maupun bunga yg diterima > atas cash yg jadi saldo, tapi sampai lupa resikonya yg mungkin akan sulit > ditanggung bila kejadian. > > Aturlah sesuai toleransi resiko yg dapat diterima. > > jabat erat, > Irwan Ariston Napitupulu > > > 2012/2/8 titis nurdiana <[email protected]> > >> >> >> Saya lagi berhasrat belajar banyak soal saham. Boleh dunk mas, mbak, ibu, >> bapak berkenan >> menjelaskan secara detail soal ini. Saya khawatir perjanjian simpan >> pinjam ini berujung pada >> kasus Sarijaya. Praktik simpan pinjam ini menurut saya hanya praktik gali >> lubang tutup lubang. >> Kalau gagal bayar pokok bagaimana. >> >> >> Ties >> >> *From:* eL <[email protected]> >> >> *To:* saham <[email protected]>; obrolan-bandar < >> [email protected]> >> *Sent:* Wednesday, February 8, 2012 9:55 PM >> *Subject:* [saham] mohon Penjelasan system pra-RDI , Pasca RDI dan >> Perjanjian Simpan Pinjam >> >> Mengikuti beberapa pembahasan Milist dan Kontan mengenai RDI beberapa >> hari terakhir ini, mohon bantuan kawan-kawan untuk memberikan sedikit >> gambaran mengenai perbedaan system pra-RDI, pasca-RDI dan Perjanjian >> Simpan-Pinjam ini. >> >> Terima kasih sebelumnya, >> El >> >> >> ------------------------------------ >> >> Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. >> >> SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN >> MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL >> EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK >> INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL. >> >> [email protected] untuk berhenti dari milis saham >> [email protected] untuk bergabung ke milis saham >> Yahoo! Groups Links >> >> >> >> >> >> >> >> > >
