Kalau ada kelas nya pun juga rasanya tidak masuk akal pak Duren. Masak asset 
yang loss masih dipajakin
Tapi kalau dari link yang kemarin saya post kok rasanya semua yang punya saham 
dipukul rata dipajakin
Mending saya jadi tukang sapu di LN daripada invest saham mesti kena pajak 
dobel dobel :)

________________________________
 From: kangduren <[email protected]>
To: [email protected] 
Sent: Wednesday, April 4, 2012 10:26 AM
Subject: [saham] Re: Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus 
dipajaki
 

  
kalo dr web kontan sih yg kena saham pendiri, atau seharusnya ada kelas2nya
ane sih kalo sampe hold saham, modal kemakan pajak terus mending berhenti main 
saham, coba2 ke LN aje jd tukang cuci piring.

--- In [email protected], Anthony Wijaya <anthony.wijy@...> wrote:
>
> maksud dirjen pajak apa nih?? mau nambahin pajak buat semua orang yg punya 
> saham apa cuma ke 1200 orang kaya?
> 
> 
> ________________________________
>  From: Nico Adhitya <nico.adhitya@...>
> To: "[email protected]" <[email protected]> 
> Sent: Wednesday, April 4, 2012 10:12 AM
> Subject: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus 
> dipajaki
> 
> 
>   
> TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Fuad Rahmany
> menyebut, orang-orang kaya di Indonesia masih belum maksimal membayar pajak.
> Total hanya Rp 1,2 triliun saja sumbangan pajak dari 1200 orang kaya yang
> membayar pajak di Indonesia. »Kami  enggak punya database mereka. Kami
> juga enggak punya akses,” kata Fuad saat mengungkap kendala pemungutan pajak
> orang kaya di lapangan di kantor Tempo, Senin 26 Maret 2012 lalu.
> Seharusnya, kata Fuad, Dirjen Pajak punya akses ke bank. Sehingga
> bisa menghitung rekening orang-orang kaya tersebut. Atau menelisik
> transaksi-tranksaksi binis jumbo mereka.
> Kendala kedua, kata Fuad, adalah sistim perundang-undangan yang
> memang tidak memungkinkan memaksimalkan potensi tersebut.  Ia
> mencontohkan, bahwa pemilik suatu perusahaan hanya dikenakan pajak dividen
> saja. Yakni sebesar 10 persen saja. »Padahal Dirutnya kena 20 persen,”
> ujarnya.  Ini karena, pajak hanya
> dikenakan pada penghasilan. Bukan saham.
> Lain lagi cerita Fuad, ia mengungkap, belum ada yang mencover harta atas 
> kepemilikan saham. Karena
> undang-undang masih menggunakan patokan tanah dan bangunan atau Pajak Bumi dan
> Bangunan seperti tahun 1980-an.  »Untuk
> pajakin orang kaya, enggak cukup dengan PBB. Yang triliunan itu kan bukan
> rumah, berupa saham,” katanya.
>  Dari data Direktorat Jenderal Pajak, terungkap bahwa,
> terdapat 1200 orang kaya yang terdaftar sebagai wajib pajak. Hingga Maret 
> 2012,
> pajak yang mereka sumbangkan pada negara mencapai Rp 1,2 triliun. Atau
> rata-rata 1 orang kaya di Indonesia menyumbang hanya Rp 1 miliar.
> FEBRIANA FIRDAUS
>   
> Sumber http://id.berita.yahoo.com/orang-kaya-indonesia-ternyata-bayar-pajak-lebih-rendah-004437204.html
> 
> Bagaimana pendapat rekan rekan?
>


 

Kirim email ke