saya mumet lihat pemerintah ini,asik sibuk cari uang masuk aja..
bukan nya berbenah memperbaiki sistem pemerintah atau uu yg tumpang tindih,
apalagi segi hukum nya,bukan nya mau menjelekan..
tapi kenapa gk bisa tegas y dengan masalah koruptor ini??
klo nambah jalan uang masuk lagi,pasti nambah jalan buat para koruptor...



________________________________
 From: Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]>
To: [email protected] 
Sent: Wednesday, April 4, 2012 12:34 PM
Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus 
dipajaki
 

  
Hmmmm.....bisa2 nanti kepemilikan atas emas juga dipajakin tiap tahun, 
kepemilikan atas berlian juga dipajakin tiap tahun, kepemilikan atas deposito 
dan obligasi juga akan dipajakin tiap tahun (bukan bunganya karena bunganya 
sudah dipajakin), kepemilikan atas reksadana juga akan dipajakin tiap tahun. 
Atau bahkan kepemilikan atas uang di atas Rp2 milyar (batasan dari LPS) juga 
akan dipajakin tiap tahunnya. :)

jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu


2012/4/4 Nico Adhitya <[email protected]>


>
>
>TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Fuad Rahmany
menyebut, orang-orang kaya di Indonesia masih belum maksimal membayar pajak.
Total hanya Rp 1,2 triliun saja sumbangan pajak dari 1200 orang kaya yang
membayar pajak di Indonesia. »Kami  enggak punya database mereka. Kami
juga enggak punya akses,” kata Fuad saat mengungkap kendala pemungutan pajak
orang kaya di lapangan di kantor Tempo, Senin 26 Maret 2012 lalu.
>Seharusnya, kata Fuad, Dirjen Pajak punya akses ke bank. Sehingga
bisa menghitung rekening orang-orang kaya tersebut. Atau menelisik
transaksi-tranksaksi binis jumbo mereka.
>Kendala kedua, kata Fuad, adalah sistim perundang-undangan yang
memang tidak memungkinkan memaksimalkan potensi tersebut.  Ia
mencontohkan, bahwa pemilik suatu perusahaan hanya dikenakan pajak dividen
saja. Yakni sebesar 10 persen saja. »Padahal Dirutnya kena 20 persen,”
ujarnya.  Ini karena, pajak hanya
dikenakan pada penghasilan. Bukan saham.
>Lain lagi cerita Fuad, ia mengungkap, belum ada yang mencover harta atas 
>kepemilikan saham. Karena
undang-undang masih menggunakan patokan tanah dan bangunan atau Pajak Bumi dan
Bangunan seperti tahun 1980-an.  »Untuk
pajakin orang kaya, enggak cukup dengan PBB. Yang triliunan itu kan bukan
rumah, berupa saham,” katanya.
> Dari data Direktorat Jenderal Pajak, terungkap bahwa,
terdapat 1200 orang kaya yang terdaftar sebagai wajib pajak. Hingga Maret 2012,
pajak yang mereka sumbangkan pada negara mencapai Rp 1,2 triliun. Atau
rata-rata 1 orang kaya di Indonesia menyumbang hanya Rp 1 miliar.
>FEBRIANA FIRDAUS
>  
>Sumber http://id.berita.yahoo.com/orang-kaya-indonesia-ternyata-bayar-pajak-lebih-rendah-004437204.html
>
>
>Bagaimana pendapat rekan rekan?
>
>

 

Kirim email ke