Yang diincar pemegang saham pengendali alias emiten ya? Kalo ritel gak kena?

Kalo ritel khan bisa berpola trader atau investor, gmana cara menghitungnya dgn 
perputaran yg demikian cepat via online? Bahkan skrg beli saham aja sudah 
paperless.




Salam

-----Original Message-----
From: "Jim SH" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 9 Apr 2012 00:20:59 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [saham] Pajak mengincar aset-aset keuangan

ƔάϞƍ  lagi hot di halaman utama Kontan.

Pajak mengincar aset-aset keuangan http://t.co/8hzHmBWB

JAKARTA. Pemerintah berencana menambah objek pajak baru dari harta simpanan 
kita. Salah satu calon objek baru pajak ini adalah aset-aset di pasar keuangan.

Alasannya, selama ini kekayaan yang dikenai pajak setiap tahun cuma tanah dan 
bangunan. "Pajak atas kekayaan hanya di real asset, sementara kepemilikan di 
financial asset belum ada pajaknya," tegas Fuad Rahmany, Direktur Jenderal 
Pajak, akhir pekan lalu.

Padahal, sesuai rezim baru, hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi domain 
pajak daerah. Karena itu, pemerintah berniat merevisi Undang-Undang Ketentuan 
Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk memuluskan niat penambahan objek pajak baru 
itu.

Fuad menjelaskan, aset di finansial memang sudah terkena pungutan pajak. Tapi, 
dasar pengenaan pajak ini masih berbasis pada peroleh hasil dari aset itu 
maupun bila ada transaksi.

Pendek kata, pengenaan pajak kekayaan dari aset finansial baru sebatas 
pengenaan pajak atas dividen, serta pajak atas hasil penjualan aset itu. "Kalau 
belum dijual tidak dikenai pajak. Padahal, apa bedanya aset finansial ini 
dengan kepemilikan atas rumah dan tanah,” ungkap dia.

Fuad mencontohkan saham pengendali sebuah perusahaan. Taruh kata si pendiri 
perusahaan awalnya memiliki 100% saham perusahaannya. Dia kemudian menjual 20% 
ke pasar saham melalui initial public offering (IPO). Jadi, dia masih memiliki 
80% saham dan tetap menjadi pemegang saham pengendali. Nah, “Kalau nilai 
sahamnya naik terus, kan ada semacam kenaikan kekayaan,” ujarnya.

Jadi, menurut Ditjen Pajak, pertumbuhan nilai aset finansial pada dasarnya sama 
seperti kenaikan harga bangunan dan tanah yang naik setiap tahun. Dengan 
analogi itu, Ditjen Pajak berniat mengutip pajak dari aset-aset finansial.

Darussalam, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, menganggap rencana 
pemerintah menambah objek pajak baru itu sangat lazim dan wajar. Sebab, sumber 
pajak itu berasal dari kekayaan, penghasilan, dan konsumsi. Apalagi, tren di 
dunia saat ini memang adalah memperluas basis pajak, tapi sekaligus menurunkan 
tarifnya.

Bagi Darussalam, selama usulan pemerintah selaras dengan tren perpajakan dunia, 
tidak akan terjadi gejolak yang besar. Malah, hal ini dapat menambah sumber 
pendapatan pajak bagi negara.

Jika pemerintah ingin meningkatkan pajak dari kekayaan, pemerintah bisa 
memperluas objek pajak yang termasuk dalam kategori kekayaan. Contoh, pajak 
atas properti, emas, benda seni, dan aset-aset keuangan lainnya.

Harry Azhar, Wakil Ketua Komisi XI DPR, mempersilakan jika pemerintah berniat 
menambah objek pajak baru. Namun, Harry menilai penambahan objek pajak atas 
aset keuangan bukanlah sesuatu yang mendesak. Sebab, saat ini sudah ada pajak 
kekayaan atas bunga deposito, juga transaksi saham.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Lemot Teruuusss...!

Kirim email ke