JAKARTA. Pengusaha maupun petani kelapa sawit terus mengeluhkan kenaikan 
besaran tarif bea keluar untuk ekspor minyak sawit mentah alias crude palm 
oil (CPO) dan produk turunannya. Sebab, selama ini hasil pemasukan negara yang 
diperoleh dari penarikan tarif bea keluar CPO belum dirasakan sepenuhnya baik 
oleh petani maupun pengusaha.

Seperti diketahui, pemerintah kembali menaikan tarif bea keluar bagi ekspor CPO 
untuk pengiriman Mei 2012 menjadi 19,5% atau naik sebanyak 1% dari tarif bulan 
sebelumnya sebesar 18,5%. Kenaikan tarif bea keluar tersebut berdasarkan harga 
rata-rata referensi CPO pada April 2012 yang mencapai US$ 1.191,93 per ton atau 
lebih tinggi 3,82% dibandingkan haga rata-rata sebelumnya yang mencapai US$ 
1.147,99 per ton.

Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif Gabungan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) 
mengatakan, tingginya tarif bea keluar didasarkan pada harga rata-rata CPO 
selama satu bulan terakhir di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dan 
Bursa Komoditi Rotterdam, Belanda. "Harga CPO selalu berfluktuasi setiap hari, 
namun selama sebulan (April) ini harganya cenderungan naik," ujarnya, Senin 
(30/4).

Menurut dia, saat ini harga CPO di pasar internasional mencapai sekitar US$ 
1.160 per pekan kemarin, sedangkan di pasar dalam negeri mencapai Rp 10.560 per 
kg. Fadhil memproyeksikan, harga CPO dalam beberapa hari ke depan terus 
mengalami penguatan lantaran jumlah produksi komoditas tersebut baik di 
Indonesia maupun Malaysia dalam beberapa bulan ini masih relatif rendah 
sedangkan kebutuhan di pasar internasional meningkat.

Sayangnya, kata Fadhil, ketika harga CPO melambung tinggi pendapatan perusahaan 
dan petani tidak akan setinggi harga jualnya. Hal tersebut karena kebijakan 
yang dikeluarkan pemerintah bersifat progresif, yakni besarnya tarif bea keluar 
yang dipungut pemerintah tergantung harga pasar yang sedang berlaku.

Fadhil mengatakan, pihaknya telah berulang kali mengajukan usul kepada 
pemerintah agar beban tarif bea keluar sifatnya tidak progresif. "Besarnya 
tarif sekarang sudah terlalu tinggi bagi kalangan pengusaha. Kami juga sudah 
lama mengusulkan agar pemerintah memberikan bea keluar yang rendah ataupun 
memberlakukan tarif yang sifatnya flat (tetap)," jelas Fadhil.

Asmar Arsyad, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia 
(Apkasindo) mengatakan, makin tingginya tarif bea keluar yang ditetapkan 
pemerintah tentunya makin memperbesar pemasukan bagi negara. Tapi, petani 
kelapa sawit sebagai salah satu pihak penyumbang keuangan negara itu belum 
merasakan manfaatnya hingga sekarang .

Dia menuturkan, sejauh ini pihak tengah menyiapkan draf untuk menggugat (class 
action) pemerintah kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemanfaatan hasil 
penarikan bea keluar CPO untuk peningkatan kesejahteraan petani. "Setiap kali 
bea keluar naik 1%, maka harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani 
dipangkas sekitar Rp 200 hingga Rp 250 per kg," kata Asmar.

Adanya pemangkasan harga di tingkat petani tersebut mengakibatkan petani amat 
jarang memperoleh keuntungan besar meskipun harga CPO di pasar internasional 
terus meningkat. Asmar mencontohkan, harga TBS di Sumatera Utara selama pekan 
ini mencapai Rp 1.700 per kg, dan untuk wilayah Jambi harga CPO mencapai Rp 
1.800 per kg. Harga tersebut tidak berbeda jauh dibandingkan dua bulan 
belakangan saat harga CPO belum sebaik sekarang.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada pemerintah agar memberikan bantuan 
kepada petani berupa peremajaan perkebunan sawit seluas 1 juta hektare, bantuan 
sertifikasi lahan milik petani yang mencapai 3,8 juta ha, program pelatihan dan 
bimbingan kepada petani, serta perbaikan infrastruktur di sentra perkebunan 
sawit milik masyarakat yang ada di 21 provinsi.

Asmar bilang, sayangnya sejak dua bulan tuntutan tersebut disampaikan kepada 
Kementerian Keuangan belum diperoleh jawaban memuaskan. Berdasarkan hitungan, 
bea keluar yang dialiran ke rekening negara jumlahnya telah mencapai Rp 80 
trilun sejak pertama kali diterapkan pada 1994 hingga Maret 2012. "Kami 
upayakan Mei ini sudah disampaikan ke MK," kata dia.

Selain untuk CPO, mulai 1 Mei ini pemerintah juga menetapkan harga patokan 
ekspor (HPE) untuk sejumlah produk turunan minyak kelapa sawit yang juga 
dikenakan tarif bea keluar. Di antaranya, Crude palm kernel (CPK) Oil US$ 1.372 
per ton, bungkil kelapa sawit US$ 150 per ton, buah dan kernel US$ 464 per ton, 
Crude palm olein US$ 1.141 per ton, crude palm strearin US$ 1.088 per ton, CPK 
olien US$ 1.372 per ton, CPK strearin US$ 1.372 per ton, serta palm fatty acid 
distillate (PFAD) sebesar US$ 941 per ton. 


Sumber
http://industri.kontan.co.id/news/pengusaha-petani-sawit-keluhkan-tarif-bea-keluar/2012/04/30 


Apakah bea ekspor batu bara dan hasil tambang akan progresif seperti CPO ini?

Kirim email ke