Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis ke tiga dan tambahan denda kepada lima emiten sebesar Rp150 juta atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam siaran pers di Jakarta, Senin mengatakan, peringatan itu sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2011, dan merujuk pada ketentuan II.6.3. Ia menambahkan, hal itu juga mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Pencatatan Nomor: I-H Tentang Sanksi, Bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda. selengkapnya:http://bisnis-jabar.com/index.php/berita/bei-berikan-peringatan-dan-denda-lima-emiten ------------------------------------ Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL. [email protected] untuk berhenti dari milis saham [email protected] untuk bergabung ke milis saham Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
