Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis ke tiga dan tambahan 
denda kepada lima emiten sebesar Rp150 juta atas keterlambatan penyampaian 
laporan keuangan.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam 
siaran pers di Jakarta, Senin mengatakan, peringatan itu sehubungan dengan 
kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 
2011, dan merujuk pada ketentuan II.6.3.

Ia menambahkan, hal itu juga mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan 
Pencatatan Nomor: I-H Tentang Sanksi, Bursa melakukan suspensi, apabila mulai 
hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, 
Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan 
atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak 
memenuhi kewajiban untuk membayar denda.

selengkapnya:http://bisnis-jabar.com/index.php/berita/bei-berikan-peringatan-dan-denda-lima-emiten



------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. 
SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. 
SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU 
PEMILIK MODAL.

[email protected] untuk berhenti dari milis saham
[email protected] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke