JAKARTA. Mari kita mundur sejenak ke tahun 1990-an. Waktu itu, sektor keuangan 
di Amerika Serikat (AS) berkonsolidasi menjadi beberapa firma keuangan raksasa.
Tahun 2000-an, industri keuangan AS didominasi lima bank investasi, yaitu 
Goldman Sachs, Morgan Stanley, Lehman Brothers, Merrill Lynch dan Bear Stearns. 
Selain itu ada 2 konglomerat finansial, yakni Citigroup dan  JPMorgan Chase. 
Tiga perusahaan asuransi raksasa: AIG, MBIA, AMBAC dan tiga lembaga rating: 
Moody's, Standard & Poors (S&P) dan  Fitch.

Resesi AS dimulai  November 2007. Maret 2008, Bear Stearns kehabisan uang. Pada 
September 2008, pemerintah mengambilalih Fannie Mae dan Freddie Mac. Dua hari 
kemudian, Lehman Brothers kolaps. Padahal mereka mendapat rating AA atau AAA 
beberapa hari sebelum mendapat talangan. Film Inside Job dengan jelas 
menggambarkan:  inilah kesalahan fatal lembaga pemeringkat. 

Tak cuma berdampak ekonomi, krisis juga mulai mencium ranah hukum. Misalnya 
saja, investor menggugat  Bank of America Merrill Lynch  karena menjual produk 
subprime mortgage dan turunannya yang tak berkualitas, sehingga investor 
merugi. Gugatan juga sampai ke Wells Fargo dan perusahaan yang bangkrut atau 
perlu di-bailout seperti Lehman Brothers, Fannie Mae, Freddy  Mac, Ally 
Financial, dan sebagainya.

Gugatan juga sampai ke S&P. Di Australia, Pengadilan Federal, menyatakan S&P 
memberikan rating menyesatkan dan menipu investor. "Pertama kali agensi rating 
diminta bertanggungjawab atas opini mereka," kata Harald Scheule, Profesor 
Keuangan Universitas Teknologi, Sidney. Penggugat berharap, kasus hukum ini 
mendorong transparansi pada proses pemeringkatan.

Syukurlah di Indonesia lembaga pemeringkat rajin melakukan update.  Ambil 
contoh, Pefindo memperbarui rating Berlian Laju Tanker (BLTA) sebelum 
perusahaan perkapalan ini mengalami gagal bayar utang. Pefindo mengoreksi 
rating dan opini BLTA dalam hitungan hari.

Helmi Arman Ekonom Citibank Indonesia, mengingatkan rating merupakan hasil 
melihat kondisi yang ada, berdasarkan data sebelumnya, dan hanya salah satu 
faktor  menentukan keputusan investasi. Sebaiknya investor memiliki 
pertimbangan lain sebelum memutuskan investasi. 

Dia mengakui, rating  menjadi salah satu penggerak pasar. Rating kredit wajib 
dilampirkan sebelum efek dijual. Dampak hasil rating ini cespleng. "Investor 
baru datang setelah Indonesia mendapat investment grade," kata Helmi, Senin 
(5/11).     
==================
selain lembaga rating, seharusnya emiten2 bisa diseret ke pengadilan kayak 
madoff, emiten kayak RINA, KARK, LMAS.
ga ada niatan yg berwenang utk menegakkan hukum nih di indo?



------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. 
SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. 
SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU 
PEMILIK MODAL.

[email protected] untuk berhenti dari milis saham
[email protected] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke