*Dari hasil investigasi pengalaman di perbankkan dan pencarian informasi
yang saya lakukan selama ini, maka didapat kesimpulan bahwa :

1. Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan
tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat dipindahtangankan
(artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain) ,tidak boleh menyita
barang apapun dari anda,surat hutang tidak boleh diserahkan kepada pihak
lain atau diperjualbelikan, dsb.

2. Ada klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa
jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan
ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master. bahkan untuk
beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta.

3. Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan
melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt
collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet. dari
informasi yang didapat dari para mantan orang kartu kredit bank swasta dan
asing, maka sebenarnya uang itu tidaklah disetorkan ke bank karena memang
hutang itu sudah dianggap lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik
dari klien pemegang kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum
bank dan debt collector. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis
ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan
penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit.

4. Surat kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt col pun banyak
yang bodong alias buatan sndiri dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri
dengan mengatasnamakan bank.

5. Bahkan dijakarta dan cimahi, saya menemukan kasus dimana ada 1 orang
(cimahi) telah melunasi hutangnya 5 tahun lalu sebesar 10 juta kepada pihak
kartu kredit BNI 46. Namun bulan agustus 2009, dia didatangi oleh debt coll
dan memaksa meminta surat lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan
september 2009, dia didatangi lagi oleh pihak debt col yang membawa surat
tagihan sebesar 10 juta! Dua kali lipatnya. Akhrnya dia terpaksa membayar
karena mengalami kekerasan dan tindak pidana serta ketakutan. Dari info
yang saya dpt, kemungkinan ada permainan antara orang IT bank penerbit
kartu kredit dan pihak debt coll untuk memanfaatkan kebodohan masyarakat.
Kasus kedua dialami oleh teman saya sendiri dijakarta. Pada tahun 2005 dia
sudah melunasi hutang sebesar 3 juta ke kartu kredit mandiri di tahun 2007.
Lalu dia tidak memperpanjang kartunya lagi alias berhenti menggunakan kartu
tersebut. Sehingga otomtatis dia tidak menerima kartu perpanjangan dan
surat tagihan lagi. Namun tahun 2009 dia menerima tagihan lagi dan
didatangi oleh debt collector mandiri dengan tagihan sebesar 6 juta! Dua
kali lipat. Padahal tahun 2007 sudah dilunasi. Aneh memang. Apakah trend
semacam ini sudah menjadi cara yang biasa dipakai oleh oknum bank kartu
kredit dengan para debt collector di Indonesia? Membuat rakyat jadi miskin,
padahal hutang kartu kredit sudah ditanggung penuh oleh asuransi visa
master.

6. Dari informasi yang saya dapat dari mantan orang kartu kredit standard
chartered bank , bahwa perusahaan2 debt collector itu tidak ada yang
memiliki izin/legalitas sama sekali. Alamat kantor dan nmr telponnya pun
tidak pernah jelas, apalagi struktur organisasinya. Karena dinegara manapun
didunia, tidak boleh ada perusahaan yang diberi ijin untuk menagih hutang.
Jadi jika kita atau polisi mau mendatangi perusahaan2 debt coll ini
berdasarkan info dari masyarakat, maka tentu orang-orang debt col itu akan
lari dan akan pindah alamat dan kantornya.

7. Dari sudut pandang hukum , kartu kredit adalah lemah karena tidak ada
undang-undangnya dimanapun karena sifatnya yang konsumtif dan bunga tinggi
serta banyak klausul-klausul yang disembunyikan dari para pemegangnya yang
justru bisa melindungi para kliennya. namun tidak dikatakan secara jujur
jadi klien banyak dibodohi.

8. Kesalahan berikutnya dari pihak bank adalah dalam cara memasarkannya,
dimana sebenarnya yang boleh memiliki kartu kredit bukan sembarang orang
namun orang yang sudah mapan. Namun dalam sepuluh tahun terakhir justru
sebaliknya, banyak kartu kredit ditawarkan dengan mudah dengan persetujuan
yang mudah. Akhirnya orang yang belum mampu, dapat memiliki kartu kredit
yang akan berakibat pada banyaknya hutang macet pada kartu kredit. Dan
ditambah lagi, jika seseorang telah memiliki 1 kartu kredit maka dia akan
mudah memiliki kartu kredit dari bank lain dengan limit yang lebih tinggi
dan banyak. Sehingga jika seseorang punya 1 kartu, maka dia akan ditawari
dari bank lainnya. Padahal semestinya kartu kredit menganut azas kemampuan
diri nasabah ketika menawarkan. artinya jika nasabah sudah memiliki 1 kartu
kredit maka secara akuntansi dia tidak boleh menambah kartu lainnya karena
pasti akan tidak mampu. Ditingkat sales kartu kredit pun terjadi jual beli
database pemegang kartu kredit dalam jumlah banyak, sehingga orang yang
sudah punya kartu kredit akan ditawari kartu kredit dari bank lain lagi
dengan limit yang lebih besar dan dengan tingkat approval yang tinggi dari
bagian verifikasi bank. Sehingga dari sinipun terlihat bahwa pihak bank
memberikan kontribusi besar diawal terhadap terjadinya kredit macet.

9. dari semua ini, maka dapat disimpulkan bahwa yang membuat macet hutang
kartu kredit adalah pihak bank sendiri. Dan kenyataan yang didapat
dilapangan, kasus premanisme yang dilakukan oleh para debt coll terhadap
klien2 kartu kredit yang macet sudah tidak manusiawi lagi. Disini rakyat
tambah menjadi miskin, dan menderita. serta ketakutan. Dan banyak
pelanggaran hukum yang berada pada sisi debt col bila kita mau mencermati,
mulai dari soal ijin perusahaan, legalitas, alamat perusahaan, nmr telpon,
dan sebagainya. Dan debt col ini sebenarnya menagih hutang yang sudah
dilunasi oleh asuransi visa master. Jadi uang yang didapat dari masyarakat
dipakai sendiri oleh oknum bank dan debt col dengan mengatasnamakan pihak
bank. Perlu diketahui bahwa hutang kartu kredit dan KTA /kredit tanpa
agunan memiliki sifat berbeda dengan hutang-hutang lainnya. Pertama karena
sifatnya tanpa jaminan maka tidak ada ikatan pada nasabah untuk melunasi
jika tidak mampu membayar bahkan ada didalam klausulnya. Kedua, hutang
kartu kredit tidak diwariskan , alias tidak dapat ditagihkan kepada anggota
keluarga yang lain. Yang justru dalam kenyataan, para debt col memintanya
pada anggota keluarga yang lain. Ketiga, saya berharap bahwa POLRI akan
menindak tegas premanisme semacam ini secara proaktif dan bukan berdasarkan
laporan/delik aduan saja. karena bila kita lihat , sudah sejak dulu
masyarakat diperlakukan seperti ini dan kita bisa bayangkan sudah berapa
biliun uang rakyat diambil oleh debt col yang notabene adalah premanisme
dan oknum bank., sehingga rakyatlah yang memperkaya debt col dan oknum bank
itu. Mungkin ada beberapa kekurangan dari hasil investigasi saya ini, namun
inilah semua yang saya dapatkan dari investigasi dilapangan selama 1 tahun.
SEmoga bermanfaat buat POLRI dan dapat melindungi rakyat yang sudah susah
hidupnya sehingga tidak diperas dan ditindas oleh para debt col dan oknum
bank. Padahal uang itu tidak disetor ke bank , melainkan kepada oknum bank
yang bisa mengeluarkan kwitansi resmi dari bank. dan surat lunas dari bank.
Bahkan ada yang mengeluarkan kwitansi bodong alias palsu serta surat lunas
buatan sendiri yang seolah2 dikeluarkan oleh bank. Sekian dan terima kasih.
Dan semoga tidak ada pejabat yang membekingi para debt collector kartu
kredit dan KTA. Demi menumpas penghisapan terhadap rakyat yang sudah tidak
mampu.
(Menurut informasi dari seorang teman yang telah meneliti juga masalah debt
collector dan pelanggaran undang-undang perbankan oleh bank-bank di
Indonesia dan BI itu sendiri, jumlah perputaran uang kartu kredit adalah
sebesar Rp. 162 triliun, dan yang macet tahun ini adalah 8% nya atau
sekitar 15 triliun rupiah, yang ditagihkan melalui debt collector namun
tidak disetorkan kepada bank namun ke kantung2 pribadi pejabat bank dan
pejabat2 lain serta para debt collector itu sendiri. Bayangkan mereka ambil
uang rakyat segitu banyak tuk mereka nikmatin dan sebenarnya mereka tidak
berhak menerima uang itu) Kasus century belum ada apa2nya, makanya banyak
pejabat yang jadi pembeking debt collector kartu kredit Pecat saja tuh
pejabat. Sudah bukan zamannya cari uang dengan memeras rakyat dan membodohi
rakyat . Kapan rakyat bisa makmur kalo begini, orang diperas terus…kayak
zaman penjajahan aja…*
*
*
sumber:
http://www.kaskus.co.id/thread/50c9a2340176083025000040/rahasia-kartu-kredit-yang-ditutupi-oleh-bank/

-- 
~ Knight ~

Kirim email ke