Anatomi Sebuah Pendapat
Selasa, 11 Januari 2005
 
Oleh:KH. Abdurrahman Wahid
Masyarakat sering beranggapan salah tentang sebuah keputusan hukum
Islam (fiqh). Kesalahan itu dapat dilihat baik dalam hal kedudukannya
dalam pandangan seorang muslim, maupun dalam hal-hal lain. Hal ini
ternyata dari kasus mayat-mayat yang bergelimpangan setelah musibah
gempa bumi dan gelombang Tsunami, yang terjadi di Propinsi Nangroe
Aceh Darussalam (NAD), 26 Desember 2004 yang lalu. Kedua bencana alam
tersebut, telah mengakibatkan korban jiwa lebih dari seratus ribu, dan
banyak lagi yang dibawa ombak laut dan kemudian mayat mereka
terapung-apung di lautan. Bahkan ditakutkan, mayat-mayat terapung itu
'masuk' ke Selat Malaka dan lebih ditakutkan lagi terbawa gelombang
air hingga ke laut Jawa, untuk kemudian terdampar di pantai utara
pulau tersebut. Mudah-mudahan hal itu tidak terjadi, karena
akibat-akibat psikologis yang ditimbulkannya. Kalau meminjam istilah,
yang secara lisan digunakan oleh budayawan Emha Ainun Nadjib dalam
sebuah siaran radio niaga, itu akan mengakibatkan sebuah rumor,
sas-sus dan mistik, dan trauma yang diakibatkannya akan menjadi sangat
dahsyat.

Penulis menggunakan istilah pendapat, dan bukanya fatwa fiqh, karena
memang penggunaan istilah itu harus ditata dengan baik, karena selama
ini masyarakat memakainya secara serampangan. Ambil contoh, sebelum
menyampaikan sebuah pengajian secara lisan dimuka umum sering
disebutkan oleh pembawa acara, penulis diminta/diharapkan menyampaikan
fatwa mengenai hal-hal tertentu.

Seperti halnya fatwa hukum yang hanya dapat dibuat/dikeluarkan
Mahkamah Agung, dalam membuat sebuah keputusan fiqh harus ada
kejelasan mengenai siapa yang diperkenankan membuat/mengeluarkan
sebuah fatwa fiqh, diluar itu tidak diperkenankan/diperbolehkan
keluarnya fatwa tersebut. Ini perlu diphami oleh kita semua untuk
mencegah kerancuan pemakaian istilah tersebut lebih lanjut guna untuk
keperluan kita sendiri. Karena kurang telitinya masyarakat dalam
menggunakan istilah tersebut akibatnya dapat menjadi fatal. Sekarang
ini kerancauan yang ditimbulkannya itu telah mencapai akibat-akibat
terlebih jauh.

Hal pertama yang harus diingat, fatwa fiqh adalah sebuah proses hukum
yang merupakan sebagian dari pembentukan pendapat di kalangan mereka
yang sadar, bahwa sebuah hukum fiqh tentang sesuatu persoalan
diperlukan. Oleh mereka yang sadar, pada saat ini fiqh hanya mempunyai
kedudukan tidak formal. Karena hanya hukum nasional yang mempunyai
kedudukan formal, maka hukum fiqh atas sesuatu hal hanya berfungsi
moral. Tetapi, minimal fungsi moral itu akan mempunyai pengaruh pada
pembentukan sebuah keputusan hukum nasional termasuk di dalamnya
(keputusan fatwa hukum) oleh Mahkamah Agung. Karena itulah, penggunaan
fatwa fiqh itu sendiri haruslah diatur dengan sebenar-benarnya,
kerancuan yang diakibatkan oleh salah penggunaannya, juga akan
mengakibatkan 'kesalahan-kesalahan' teknis dalam pembentukan sebuah
keputusan hukum nasional, termasuk fatwa hukum.

Hal inilah yang harus dihindari, jika kita menginginkan sebuah proses
sehat dalam pembentukan hukum nasional kita, dalam jangka panjang,
karena hal itu banyak menyangkut pembentukan pendapat dalam kehidupan
kita sebagai bangsa dimasa depan. Hal kedua yang harus diingat, tidak
semua orang dapat mengeluarkan/membuat fatwa Fiqh. Orang harus
mencapai tingkat tertentu, untuk menjadi pembuat fatwa fiqh. Orang itu
adalah ahl al-fatwa, yang dalam bahasa kita dapat saja digunakan
istilah 'pembuat fatwa fiqh'. Tidak setiap orang ahli agama dapat
membuat fatwa fiqh. Penulis sendiripun tidak, karena saya tidak
mempunyai 'keahlian yang diperlukan' untuk itu Dalam hal ini, apa yang
penulis sampaikan, hanya merupakan "pendapat fiqh" (ara' al-fiqh).
Karena itu, penulis gunakan istilah pendapat sebagai judul tulisan
ini, untuk menghindarkan kerancuan penggunaan istilah lebih jauh.

Banyak dokter bertanya kepada penulis, apakah yang harus dilakukan
dengan mayat-mayat orang mati yang bergelimpangan lebih dari seratus
ribu orang di Propinsi NAD? Kalau dibiarkan menunggu di kuburkan
secara masal, atau dalam bahasa medis disebut sebagai evakuasi, maka
mayat-mayat tersebut akan membusuk dan menimbulkan wabah/epidemi
berukuran massif. Setelah sehari semalam "didiamkan saja" hal itu,
barulah pada tanggal 1 Januari 2005 malam hari penulis mengemukakan di
hadapan sejumlah orang wartawan (termasuk dari TV7 dan TransTV), bahwa
dalam pendapat saya mayat-mayat yang bergelimpangan di propinsi NAD
itu, yang diakibatkan oleh gempa bumi dan gelombang tsunami boleh
dapat dibakar. Pada hari yang sama, Kyai Ma'ruf Amin Ketua Lajnah
Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pendapat pribadi,
sebaiknya mayat-mayat itu dikuburkan secara masal saja. Tentu saja
pendapatnya itu juga sempat menimbulkan kebingungan, karena dianggap
sebagai fatwa fiqh dari MUI.

Dua pendapat yang saling berbeda, kalau tidak boleh dikatakan saling
bertentangan, dianggap sebagai dua fatwa. Padahal, kedua hal itu
hanyalah merupakan pendapat saja. Sebagai sebuah pendapat fiqh,
kedua-duanya hanya memiliki status non fatwa. Kita tunggu saja hasil
pertemuan lajnah (lembaga atau badan) fatwa, baik dari MUI maupun dari
berbagai gerakan Islam di Indonesia. Baru setelah itu, jika memang
diperlukan, dapat dikeluarkan fatwa hukum oleh Mahkamah Agung. Menurut
pandangan penulis, kita tidak memerlukan fatwa hukum dalam hal ini,
kecuali jika nantinya ada 'akibat-akibat hukum' tentang harta yang
ditinggalkan dan sebagainya.

Ada empat buah 'ketentuan' dari pendapat fiqh itu yang diikuti penulis
yaitu satu hadits Nabi Muhammad SAW, dan tiga kaidah dari khazanah
fiqh formal yang berjiwa tradisional.

Ucapan Nabi Muhammad SAW itu adalah "Jika persoalan diserahkan kepada
orang yang bukan ahli, tunggu saja hari kiamat " (Idza wusida al-amru
illaa-ghairi ahlihi fantazhiri al-sha'ah). Di samping itu, dalil yang
digunakan adalah ketiga kaidah fiqh berikut: Pertama, "Sebuah
kebutuhan dapat saja dianggap sebagai keadaan darurat (al hajatu
tanzilu manzila al darurahM), kemudian "Keadaan darurat dapat
memperkenankan hal-hal yang terlarang (al-dharurah tubihu al
mahdzurah) dan "Mencegah kerusakan diutamakan dari/atas tindakan
membawa kebaikan" (dar-ul mafasid muqaddam 'ala jabb al mashalih).
Dengan berpedoman kepada berbagai rumusan tersebut, disusunlah
argumentasi yang digunakan untuk mendukung pendapat fiqh dalam kasus
ini.

Sebuah contoh yang sempurna dapat dikemukakan di sini. Ketika Kyai
Abdullah Faqih dari Langitan (Tuban) mem'fatwakan', bahwa seorang
wanita tidak seharusnya menjadi Presiden/Bupati/Walikota beberapa
bulan yang lalu. Hal itu pernah dikemukakannya kepada penulis ketika
Mu'awanah, dikenal dengan sebuatan Ibu Anna, akan dicalonkan PKB
menjadi Bupati Bojonegoro, dan ketika Megawati Soekarnoputri
dicalonkan menjadi Presiden RI. Penulis kemudian menjawab pertanyaan
wartawan di Surabaya, bahwa itu bukanlah kampanye untuk/ terhadap
siapapun, melainkan sebuah fatwa fiqh. Memang fatwa fiqh dapat saja
diberikan oleh orang-orang yang telah memenuhi persyaratan untuk itu,
dan Kyai Faqih adalah salah seorang diantara sedikit manusia Indonesia
yang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut. Penulis sendiri tentu
berbeda dalam pendapatnya tentang hal itu. Ketika ditanya apa penulis
menjawab nanti saja setelah pemilu, sehingga tidak terlibat dalam pro
dan kontra tentang hal itu.

Tentu saja, banyak hal dalam kehidupan ini yang dapat saja difatwakan
secara fiqh. Di negeri-negeri yang memiliki kehidupan mapan di bidang
hukum agama, tiap negara memiliki seorang pemberi fatwa fiqh yang
bergelar Mufti (pemberi fatwa). Ia diangkat oleh pemerintah, dan
menetapkan beberapa hal yang menjadi kewenangannya, seperti menetapkan
permulaan puasa dan hari Raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Seharusnya
di negeri kita juga ada muftinya, dan ia-lah yang menjadi rujukan
pemerintah dalam hal-hal tersebut. Namun, karena Indonesia bukanlah
negara agama, maka dengan sengaja kedudukan itu tidak diadakan.
Sebagai gantinya, ditetapkanlah Menteri Agama, yang antara lain
berfungsi sebagai Mufti. Seharusnya, ia menetapkan permulaan puasa,
jatuhnya hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, sehingga ada pegangan
kita. Tetapi, karena adanya "pertentangan" antara golongan tradisional
melawan kaum pembaharu di negeri kita, maka akhirnya masing-masing
membuat keputusan sendiri. Akankah kita terus demikian?

Jakarta, 5 Januari 2005


* http://www.sarikata.com/ * http://www.sarikata.biz/ * 
http://www.sarikata.net/ * 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sarikata/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke