Buat Perjanjian Dulu Sebelum Mengucapkan "Saya Terima"

NUNING (bukan nama sebenarnya) adalah seorang ibu rumah tangga
dengan dua anak remaja. Pernikahannya tidak berjalan mulus karena
suaminya kerap melakukan kekerasan fisik, psikologis, dan ekonomi.
Nuning yang sepanjang perkawinannya tidak pernah bekerja di luar
rumah, akhirnya terpaksa menerima keputusan suaminya untuk berpisah.

SETELAH perpisahan, Nuning praktis hanya membawa badan ke luar dari
rumah. Beruntung seorang kerabat membantu memberi pekerjaan kepada
Nuning sehingga dia dapat kembali menapaki hidupnya. Rasa percaya
diri tumbuh ketika menjadi mitra Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi
Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta dan aktif
mengikuti kegiatan advokasi dan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pengalaman Nuning memperlihatkan lemahnya posisi perempuan dalam
perkawinan menyangkut soal harta bersama dalam perkawinan. Biasanya
pasangan yang akan menikah tidak pernah memikirkan persoalan
mengenai harta bawaan masing-masing pihak serta harta bersama dan
harta milik yang didapat setelah perkawinan karena pada awal
perkawinan tidak ada pasangan yang berpikir untuk bercerai.

Persoalan muncul ketika terjadi perceraian atau salah satu pihak
meninggal dunia. Pembagian harta menjadi tidak sederhana ketika
istri selama menikah tidak melakukan pekerjaan lain yang bernilai
ekonomi dan mendapat upah selain pekerjaan rumah tangga, dan juga
bila pernikahan telah melahirkan anak-anak. Atau, bila saat menikah
tidak ada perjanjian perkawinan mengenai harta di antara pasangan
yang akan menikah. Hal ini tampak dalam data LBH APIK Jakarta tahun
2000- 2004, di mana dalam persoalan harta milik dan harta bersama
serta nafkah di dalam dan setelah perkawinan berakhir, perempuan
kerap menjadi pihak yang dirugikan.

Soal harta di dalam perkawinan inilah yang didiskusikan dalam
pertemuan dua bulanan Pesantren Untuk Pemberdayaan Perempuan (Puan)
Amal Hayati di Warung Silah, Ciganjur, Jakarta Selatan, Rabu (22/6).
Selain mengundang Dr Asma Barlas, diskusi menghadirkan pengajar
hadis Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Jakarta dan
pengajar di Program Kajian Timur Tengah Program Pascasarjana
Universitas Indonesia Dr Lutfi Fathullah, serta Direktur Mitra
Perempuan Rita Serena Kolibonso, SH MML.

Contoh kasus yang diajukan Puan Amal Hayati adalah perceraian
presenter Dewi Made Hughes dari suaminya, Afin. Gugatan cerai Hughes
dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan sekaligus
pengadilan menetapkan pembagian harta gono-giniâ?"harta bersama yang
dikumpulkan suami-istri ketika terikat perkawinanâ?"yaitu separuh-
separuh. Hughes naik banding atas keputusan tersebut karena menurut
Hughes harta yang dianggap gono- gini oleh Afin sebenarnya harta
milik Hughes sendiri. Selain itu, selama pernikahan, Hughes bekerja
lebih keras, sementara Afin bertindak sebagai manajer Hughes
beberapa saat setelah menikah. Menurut peraturan, manajer berhak
atas bagian 10 persen dari honor yang didapat kliennya.

Keputusan hakim pengadilan agama yang tidak mau mendengarkan alasan
Hughes dan bersikukuh pada isi Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam 1991,
yaitu �Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua
dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian
perkawinan�, dianggap menunjukkan majelis hakim tidak
mempertimbangkan keadilan jender.

Harta dalam perkawinan

Dr Lutfi, ahli hadis yang menyelesaikan pendidikan S-1- nya di
Siria, S-2-nya di Jordania, dan S-3-nya di Universitas Kebangsaan
Malaysia, meninjau harta dalam perkawinan dari sisi hukum Islam.
Dalam perkawinan dikenal ada dua hak, yaitu hak milik dan hak guna.
Sedangkan Rita Serena Kolibonso meninjau dari sisi hukum negara,
yaitu Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Kompilasi Hukum Islam.

Menurut Rita, berdasarkan hukum positif negara, harta bersama adalah
semua harta benda yang diperoleh sejak dan selama perkawinan,
sedangkan harta bawaan adalah harta yang didapat sebelum perkawinan
berlangsung atau setelah perkawinan berakhir. Harta bersama menjadi
milik bersama istri dan suami, sedangkan harta bawaan masing-masing
istri dan suami serta harta benda yang diperoleh masing-masing pihak
sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing
pihak sepanjang tidak diatur dalam perjanjian perkawinan.

Di dalam perkawinan, dari sudut fikih menurut Lutfi ditentukan bahwa
harta yang dibawa suami adalah milik suami. Begitu pula harta yang
dibawa istri adalah harta milik istri. Sedangkan harta yang didapat
di dalam perkawinan adalah milik dari pihak yang mencari atau
mendapatkannya.

Dengan demikian, harta yang didapat suami adalah milik suami,
sementara harta yang didapat istri adalah milik istri.
Konsekuensinya, rumah dan barang-barang di dalam rumah tangga itu
adalah milik yang membeli atau mendapatkannya. Meskipun demikian, di
dalam rumah tangga terdapat pula hak guna yang memungkinkan anggota
rumah tangga menggunakan barang-barang di dalam rumah itu bersama-
sama. Misalnya, menggunakan peralatan rumah tangga dan barang lain
seperti kursi dan meja.

Konsekuensi lain, harta milik bersama tidak dapat digunakan kecuali
dengan izin dari pihak yang memiliki. Misalnya, uang nafkah untuk
kepentingan keluarga, tidak dapat dipergunakan di luar kebutuhan
keluarga kecuali mendapat izin dari pihak yang memberi/mendapat
nafkah itu.

Ketentuan tersebut dapat merugikan perempuan, terutama bila
perempuan tidak bekerja, karena menurut aturan di atas seolah-olah
semua harta di dalam perkawinan adalah menjadi milik suami.

Namun, Lutfi menegaskan adanya kewajiban suami di dalam Islam untuk
memberi nafkah keluarga dan adanya hak istri meminta sebagian hasil
kerja suami sebagai milik istri. Nafkah yang menjadi milik istri
dengan demikian penggunaannya sepenuhnya menjadi hak istri.

Menurut Lutfi, aturan ini digunakan perempuan di Mesir dan Arab
Saudi. Perempuan di sana sebelum menikah membuat perjanjian dengan
calon suaminya mengenai nafkah yang diberikan suami dan menjadi hak
milik istri, di luar nafkah suami untuk kepentingan bersama.

Jadi, sulit bagi laki-laki untuk menikah di Mesir dan Arab karena
adanya syarat itu. Masalahnya, di Indonesia jarang perempuan meminta
sisa gaji suami sebagai hak istri. Suami lalu menggunakan sisa gaji
untuk kepentingannya sendiri, tutur Lutfi.

Harta bawaan

Sementara itu, dari sisi hukum positif Indonesia, Rita Serena
Kolibonso, SH LLM, menyebutkan adanya pengaturan di dalam UU Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
tentang harta bersama di dalam perkawinan.

Sepanjang tidak ditentukan dalam perjanjian perkawinan, perbandingan
hak istri dan suami atas harta bersama adalah 1:1.

Apabila terjadi kematian salah satu pasangan, maka setengah dari
harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Sementara
setengah bagian lainnya menjadi harta warisan yang ditinggalkan oleh
pewaris kepada ahli warisnya dan menurut KHI istri mendapat bagian
seperdelapan lagi dari harta warisan itu.

Apabila terjadi perceraian hidup, maka masing-masing berhak mendapat
setengah dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam
perjanjian perkawinan. Sedangkan bila terjadi salah satu pasangan
hilang, maka pembagian harta bersama harus ditangguhkan sampai ada
kepastian matinya secara hakiki atau matinya secara hukum
berdasarkan keputusan pengadilan agama atau pengadilan negeri.

Rita juga menyebutkan, KHI memungkinkan dilakukannya perjanjian
perkawinan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam, yang
meliputi percampuran harta pribadi, pemisahan harta hasil pencarian
masing-masing, menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan
ikatan hipotek atas harta pribadi dan harta bersama.

Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2004 juga mengatur di dalam Pasal 9
mengenai larangan penelantaran orang di dalam lingkup rumah
tangganya, sementara menurut hukum yang berlaku baginya atau karena
persetujuan atau perjanjian, dia wajib memberi kehidupan, perawatan,
atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Menurut Rita dan Lutfi, dalam pengalamannya, persoalan yang kerap
muncul mengenai harta dalam perkawinan adalah karena sebelumnya
tidak dibuat perjanjian perkawinan sehingga ketika terjadi
perceraian atau salah satu pihak meninggal, pembagian harta dapat
merugikan salah satu pihak.

Perjanjian yang dibuat setelah perkawinan biasanya lebih sulit
dilakukan daripada sebelum perkawinan berlangsung, papar Lutfi. Bila
sebelumnya tidak ada perjanjian nikah, Lutfi menyarankan agar istri
mengatakan dengan jelas keinginannya untuk mendapat hibah atau
hadiah dari suami, misalnya rumah atau barang-barang lain. Sementara
Rita menyarankan agar semua dibuat tertulis dan ada saksi-saksi
sehingga tidak timbul masalah di kemudian hari.

�Sebetulnya, perjanjian perkawinan bisa ditetapkan bersama oleh
pasangan yang akan menikah, dibuat daftar apa saja yang mereka ingin
jadikan harta bersama, apa yang tetap menjadi milik masing-masing,
apa hak nafkah istri dari suami, apa kewajiban suami dalam nafkah
bersama di keluarga, di dalam perkawinan kelak. Janji nikah tidak
perlu seperti selama ini yang sudah seperti paket,� tandas Lutfi.

Sedangkan di dalam situasi saat ini di mana istri juga ikut mencari
nafkah, menurut Lutfi, penghasilan yang didapat istri tetap milik
istri. Istri tetap bisa meminta nafkah untuk dirinya dari suami
selain nafkah untuk rumah tangga yang dipergunakan bersama. Tetapi
karena istri bekerja di luar rumah, istri bisa memberi kompensasi
dengan ikut mengiur pada pengeluaran rumah tangga. Misalnya, ikut
membayar gaji pekerja rumah tangga, papar Lutfi.

Meskipun Islam sebenarnya memberi hak-hak yang adil bagi perempuan
di dalam perkawinan, tetapi pengaruh budaya lokal dapat menjadi
lebih kuat sehingga merugikan perempuan. Di dalam rumah tangga (di
Indonesia) perempuan umumnya hanya menjalankan kewajibannya, tetapi
tidak menggunakan haknya, tambah Lutfi.

Bila terjadi perceraian, masing-masing suami/istri berhak atas harta
masing-masing sesuai konsep harta milik dalam perkawinan, istri
berhak mendapat nafkah iddah dan suami wajib memberikan nafkah itu,
dan harta yang didapat selama perkawinan dibagi seusai konsep
kepemilikan harta, dibagi dua jika disyaratkan sebelum akad, atau
milik istri jika disyaratkan sebelum akad.

Meskipun demikian, diskusi menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai
rumah tangga sederhana yang tidak menyisakan uang lebih untuk
diberikan kepada istri sebagai nafkah istri. Atau bila suami
ternyata tidak jujur dalam menjelaskan besar penghasilannya. Dalam
hal ini Lutfi berpesan, Karena itu, utarakan keinginan pihak
perempuan di dalam perjanjian nikah. (NMP)


[Non-text portions of this message have been removed]



* http://www.sarikata.com/ * http://www.sarikata.biz/ * 
http://www.sarikata.net/ * 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sarikata/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke