Buat Perjanjian Dulu Sebelum Mengucapkan "Saya Terima" NUNING (bukan nama sebenarnya) adalah seorang ibu rumah tangga dengan dua anak remaja. Pernikahannya tidak berjalan mulus karena suaminya kerap melakukan kekerasan fisik, psikologis, dan ekonomi. Nuning yang sepanjang perkawinannya tidak pernah bekerja di luar rumah, akhirnya terpaksa menerima keputusan suaminya untuk berpisah.
SETELAH perpisahan, Nuning praktis hanya membawa badan ke luar dari rumah. Beruntung seorang kerabat membantu memberi pekerjaan kepada Nuning sehingga dia dapat kembali menapaki hidupnya. Rasa percaya diri tumbuh ketika menjadi mitra Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta dan aktif mengikuti kegiatan advokasi dan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pengalaman Nuning memperlihatkan lemahnya posisi perempuan dalam perkawinan menyangkut soal harta bersama dalam perkawinan. Biasanya pasangan yang akan menikah tidak pernah memikirkan persoalan mengenai harta bawaan masing-masing pihak serta harta bersama dan harta milik yang didapat setelah perkawinan karena pada awal perkawinan tidak ada pasangan yang berpikir untuk bercerai. Persoalan muncul ketika terjadi perceraian atau salah satu pihak meninggal dunia. Pembagian harta menjadi tidak sederhana ketika istri selama menikah tidak melakukan pekerjaan lain yang bernilai ekonomi dan mendapat upah selain pekerjaan rumah tangga, dan juga bila pernikahan telah melahirkan anak-anak. Atau, bila saat menikah tidak ada perjanjian perkawinan mengenai harta di antara pasangan yang akan menikah. Hal ini tampak dalam data LBH APIK Jakarta tahun 2000- 2004, di mana dalam persoalan harta milik dan harta bersama serta nafkah di dalam dan setelah perkawinan berakhir, perempuan kerap menjadi pihak yang dirugikan. Soal harta di dalam perkawinan inilah yang didiskusikan dalam pertemuan dua bulanan Pesantren Untuk Pemberdayaan Perempuan (Puan) Amal Hayati di Warung Silah, Ciganjur, Jakarta Selatan, Rabu (22/6). Selain mengundang Dr Asma Barlas, diskusi menghadirkan pengajar hadis Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Jakarta dan pengajar di Program Kajian Timur Tengah Program Pascasarjana Universitas Indonesia Dr Lutfi Fathullah, serta Direktur Mitra Perempuan Rita Serena Kolibonso, SH MML. Contoh kasus yang diajukan Puan Amal Hayati adalah perceraian presenter Dewi Made Hughes dari suaminya, Afin. Gugatan cerai Hughes dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan sekaligus pengadilan menetapkan pembagian harta gono-giniâ?"harta bersama yang dikumpulkan suami-istri ketika terikat perkawinanâ?"yaitu separuh- separuh. Hughes naik banding atas keputusan tersebut karena menurut Hughes harta yang dianggap gono- gini oleh Afin sebenarnya harta milik Hughes sendiri. Selain itu, selama pernikahan, Hughes bekerja lebih keras, sementara Afin bertindak sebagai manajer Hughes beberapa saat setelah menikah. Menurut peraturan, manajer berhak atas bagian 10 persen dari honor yang didapat kliennya. Keputusan hakim pengadilan agama yang tidak mau mendengarkan alasan Hughes dan bersikukuh pada isi Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam 1991, yaitu â?Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinanâ?, dianggap menunjukkan majelis hakim tidak mempertimbangkan keadilan jender. Harta dalam perkawinan Dr Lutfi, ahli hadis yang menyelesaikan pendidikan S-1- nya di Siria, S-2-nya di Jordania, dan S-3-nya di Universitas Kebangsaan Malaysia, meninjau harta dalam perkawinan dari sisi hukum Islam. Dalam perkawinan dikenal ada dua hak, yaitu hak milik dan hak guna. Sedangkan Rita Serena Kolibonso meninjau dari sisi hukum negara, yaitu Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Menurut Rita, berdasarkan hukum positif negara, harta bersama adalah semua harta benda yang diperoleh sejak dan selama perkawinan, sedangkan harta bawaan adalah harta yang didapat sebelum perkawinan berlangsung atau setelah perkawinan berakhir. Harta bersama menjadi milik bersama istri dan suami, sedangkan harta bawaan masing-masing istri dan suami serta harta benda yang diperoleh masing-masing pihak sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing pihak sepanjang tidak diatur dalam perjanjian perkawinan. Di dalam perkawinan, dari sudut fikih menurut Lutfi ditentukan bahwa harta yang dibawa suami adalah milik suami. Begitu pula harta yang dibawa istri adalah harta milik istri. Sedangkan harta yang didapat di dalam perkawinan adalah milik dari pihak yang mencari atau mendapatkannya. Dengan demikian, harta yang didapat suami adalah milik suami, sementara harta yang didapat istri adalah milik istri. Konsekuensinya, rumah dan barang-barang di dalam rumah tangga itu adalah milik yang membeli atau mendapatkannya. Meskipun demikian, di dalam rumah tangga terdapat pula hak guna yang memungkinkan anggota rumah tangga menggunakan barang-barang di dalam rumah itu bersama- sama. Misalnya, menggunakan peralatan rumah tangga dan barang lain seperti kursi dan meja. Konsekuensi lain, harta milik bersama tidak dapat digunakan kecuali dengan izin dari pihak yang memiliki. Misalnya, uang nafkah untuk kepentingan keluarga, tidak dapat dipergunakan di luar kebutuhan keluarga kecuali mendapat izin dari pihak yang memberi/mendapat nafkah itu. Ketentuan tersebut dapat merugikan perempuan, terutama bila perempuan tidak bekerja, karena menurut aturan di atas seolah-olah semua harta di dalam perkawinan adalah menjadi milik suami. Namun, Lutfi menegaskan adanya kewajiban suami di dalam Islam untuk memberi nafkah keluarga dan adanya hak istri meminta sebagian hasil kerja suami sebagai milik istri. Nafkah yang menjadi milik istri dengan demikian penggunaannya sepenuhnya menjadi hak istri. Menurut Lutfi, aturan ini digunakan perempuan di Mesir dan Arab Saudi. Perempuan di sana sebelum menikah membuat perjanjian dengan calon suaminya mengenai nafkah yang diberikan suami dan menjadi hak milik istri, di luar nafkah suami untuk kepentingan bersama. Jadi, sulit bagi laki-laki untuk menikah di Mesir dan Arab karena adanya syarat itu. Masalahnya, di Indonesia jarang perempuan meminta sisa gaji suami sebagai hak istri. Suami lalu menggunakan sisa gaji untuk kepentingannya sendiri, tutur Lutfi. Harta bawaan Sementara itu, dari sisi hukum positif Indonesia, Rita Serena Kolibonso, SH LLM, menyebutkan adanya pengaturan di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang harta bersama di dalam perkawinan. Sepanjang tidak ditentukan dalam perjanjian perkawinan, perbandingan hak istri dan suami atas harta bersama adalah 1:1. Apabila terjadi kematian salah satu pasangan, maka setengah dari harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Sementara setengah bagian lainnya menjadi harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya dan menurut KHI istri mendapat bagian seperdelapan lagi dari harta warisan itu. Apabila terjadi perceraian hidup, maka masing-masing berhak mendapat setengah dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Sedangkan bila terjadi salah satu pasangan hilang, maka pembagian harta bersama harus ditangguhkan sampai ada kepastian matinya secara hakiki atau matinya secara hukum berdasarkan keputusan pengadilan agama atau pengadilan negeri. Rita juga menyebutkan, KHI memungkinkan dilakukannya perjanjian perkawinan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam, yang meliputi percampuran harta pribadi, pemisahan harta hasil pencarian masing-masing, menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotek atas harta pribadi dan harta bersama. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2004 juga mengatur di dalam Pasal 9 mengenai larangan penelantaran orang di dalam lingkup rumah tangganya, sementara menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, dia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Menurut Rita dan Lutfi, dalam pengalamannya, persoalan yang kerap muncul mengenai harta dalam perkawinan adalah karena sebelumnya tidak dibuat perjanjian perkawinan sehingga ketika terjadi perceraian atau salah satu pihak meninggal, pembagian harta dapat merugikan salah satu pihak. Perjanjian yang dibuat setelah perkawinan biasanya lebih sulit dilakukan daripada sebelum perkawinan berlangsung, papar Lutfi. Bila sebelumnya tidak ada perjanjian nikah, Lutfi menyarankan agar istri mengatakan dengan jelas keinginannya untuk mendapat hibah atau hadiah dari suami, misalnya rumah atau barang-barang lain. Sementara Rita menyarankan agar semua dibuat tertulis dan ada saksi-saksi sehingga tidak timbul masalah di kemudian hari. â?Sebetulnya, perjanjian perkawinan bisa ditetapkan bersama oleh pasangan yang akan menikah, dibuat daftar apa saja yang mereka ingin jadikan harta bersama, apa yang tetap menjadi milik masing-masing, apa hak nafkah istri dari suami, apa kewajiban suami dalam nafkah bersama di keluarga, di dalam perkawinan kelak. Janji nikah tidak perlu seperti selama ini yang sudah seperti paket,â? tandas Lutfi. Sedangkan di dalam situasi saat ini di mana istri juga ikut mencari nafkah, menurut Lutfi, penghasilan yang didapat istri tetap milik istri. Istri tetap bisa meminta nafkah untuk dirinya dari suami selain nafkah untuk rumah tangga yang dipergunakan bersama. Tetapi karena istri bekerja di luar rumah, istri bisa memberi kompensasi dengan ikut mengiur pada pengeluaran rumah tangga. Misalnya, ikut membayar gaji pekerja rumah tangga, papar Lutfi. Meskipun Islam sebenarnya memberi hak-hak yang adil bagi perempuan di dalam perkawinan, tetapi pengaruh budaya lokal dapat menjadi lebih kuat sehingga merugikan perempuan. Di dalam rumah tangga (di Indonesia) perempuan umumnya hanya menjalankan kewajibannya, tetapi tidak menggunakan haknya, tambah Lutfi. Bila terjadi perceraian, masing-masing suami/istri berhak atas harta masing-masing sesuai konsep harta milik dalam perkawinan, istri berhak mendapat nafkah iddah dan suami wajib memberikan nafkah itu, dan harta yang didapat selama perkawinan dibagi seusai konsep kepemilikan harta, dibagi dua jika disyaratkan sebelum akad, atau milik istri jika disyaratkan sebelum akad. Meskipun demikian, diskusi menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai rumah tangga sederhana yang tidak menyisakan uang lebih untuk diberikan kepada istri sebagai nafkah istri. Atau bila suami ternyata tidak jujur dalam menjelaskan besar penghasilannya. Dalam hal ini Lutfi berpesan, Karena itu, utarakan keinginan pihak perempuan di dalam perjanjian nikah. (NMP) [Non-text portions of this message have been removed] * http://www.sarikata.com/ * http://www.sarikata.biz/ * http://www.sarikata.net/ * Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/sarikata/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
