Senin, 8 Agustus 2005

Oleh Adian Husaini

Dalam Munasnya ke-7 di Jakarta, 24-29 Juli2 2005, Majelis Ulama 
Indonesia (MUI) mengeluarkan 11 fatwa. Berbeda dengan fatwa-fatwa 
sebelumnya, fatwa-fatwa MUI kali ini  – khususnya tentang Ahmadiyah, 
Liberalisme, Pluralisme, dan Liberalisme – menuai kecaman, hantaman, dan 
tentangan yang sangat hebat. Sejak fatwa itu ditetapkan, pada 29 Juli 
2005, tiada hari tanpa cacian dan hujatan terhadap MUI. Ada yang 
menyatakan, MUI tolol, MUI konservatif, dan sebagainya.

Para pihak, khususnya kelompok yang selama ini mengaku Islam Liberal dan 
pemeluk paham Pluralisme  yang tertohok oleh fatwa-fatwa MUI itu, segera 
  melakukan perlawanan habis-habisan.

Fatwa-fatwa MUI, kata Syafii Anwar, Direktur International Centre for 
Islam and Pluralism, menilai fatwa-fatwa MUI itu adalah sebuah 
kemunduran yang luar biasa. “MUI hendaknya tidak menjadi polisi akidah 
atau polisi iman bagi umat Islam di Indonesia,” kata Syafii, doctor 
alumnus University of Melbourne.

“Fatwa MUI itu punya dampak sangat buruk bagi kehidupan keberagamaan di 
negeri ini,” kata Ulil Abshar Abdalla, koorinator Jaringan Islam 
Liberal, kepada majalah GATRA (6/8/2005). Ia juga menegaskan, bahwa 
fatwa MUI bukanlah hukum yang mengikat umat Islam. Fatwa artinya semacam 
“legal opinion”, atau pendapat hukum, tetapi bukan hukum itu sendiri. 
“Yang percaya silakan ikut. Yang tidak juga ndak berdosa.

Jadi, katanya, hukumnya mempercayai fatwa MUI itu mubah, artinya boleh 
dipercaya, boleh tidak.”

Di negara yang sedang menikmati kebebasan informasi dan kebebasan 
berpendapat, maka berbagai model dan jenis opini bisa berlalu lalang 
secara bebas. Tidak bisa dicegah. Tentu saja arah dan jenis opini 
ditentukan oleh sang penguasa media.

Karena “realitas opini” adalah satu “realitas  semu” dan bukan realitas 
yang sebenarnya. Maka, siapa yang kuat dalam penguasaan media massa, 
itulah yang biasanya akan memenangkan pertarungan.

Selama ini, termasuk dalam kasus fatwa MUI, tampak kaum 
liberal-sekular-pluralis lebih mendominasi opini di media massa. 
Sedangkan MUI dan ormas-ormas Islam pendukungnya, hanya mampu bicara 
dari masjid ke masjid, melalui forum majlis taklim, atau beberapa media 
cetak dan elektronik tertentu.

Menghadapi gempuran yang bertubi-tubi melalui media massa – terutama 
televisi – yang dilakukan  terhadap MUI, seorang ketua MUI  berujar 
tenang, mengutip sebuah hadits Nabi saw: “Di antara umatku akan selalu 
ada sekelompok orang yang menegakkan perintah Allah. Orang yang 
menentang tidak akan membahayakan mereka.” (HR Ibnu Majah).

Diantara 11 fatwa MUI, memang fatwa tentang Ahmadiyah, pluralisme agama, 
liberalisme, dan  sekularisme, paling banyak mendapatkan cemoohan. Fatwa 
ini mengusik begitu banyak kaum yang selama ini masih bersikap “abu-abu” 
dan “karaoke” (kanan-kiri oke), artinya liberalisme ya, non-liberal juga ya.

Fatwa ini seperti menarik garis furqan, garis batas yang tegas, siapa 
yang berada di kutub liberalisme dan siapa yang dikutub non-liberal. 
Bahkan, kasus ini telah menyatukan orang-orang yang selama ini 
berseberangan dengan keras, seperti Dawam Rahardjo dan  Abdurrahman Wahid.

Sayangnya, di dalam penjelasan para penentang fatwa MUI, ada unsur 
manipulasi atau ketidaktahuan. Syafii Anwar, misalnya, menyatakan, bahwa 
Pluralisme bukanlah menyamakan semua agama, melainkan lebih pada mutual 
respect, saling menghormati. Ulil menyatakan, pluralisme artinya sikap 
positif dalam menghadapi perbedaan, yakni sikap ingin belajar dari yang 
lain yang berbeda.

Pendefinisian Pluralisme Agama seperti diungkapkan dua orang penentang 
keras fatwa MUI itu tentu tidak jujur. Sebab, bukan itu yang dimaksud 
Pluralisme Agama yang selama ini dikembangkan di Indonesia, dan bukan 
itu pula yang dimaksudkan oleh MUI. Dr. Anis Malik Thoha, pakar masalah 
Pluralisme Agama, yang juga Rois Syuriah NU Cabang Istimewa Malaysia, 
dengan tegas menyatakan, bahwa Pluralisme Agama adalah sebuah agama 
baru, yang tidak toleran terhadap agama lain.

Menurut Dr. Anis, Pluralisme agama memiliki sejumlah kelemahan mendasar. 
Pertama, kaum pluralis mengklaim bahwa pluralisme menjunjung tinggi dan 
mengajarkan toleransi, tapi justru mereka sendiri tidak toleran karena 
menafikan “kebenaran eksklusif” sebuah agama.

Mereka menafikan klaim “paling benar sendiri” dalam suatu agama, tapi 
justru faktanya “kaum pluralis”-lah yang mengklaim dirinya paling benar 
sendiri dalam membuat dan memahami statemen keagamaan (religious statement).

Patut dicatat, katanya, “any statement about religion is religious 
statement”. Para penganut pluralis tampaknya tidak sadar akan hal ini.

Kedua, adanya “pemaksaan” nilai-nilai dan budaya barat (westernisasi), 
terhadap negara-negara di belahan dunia bagian timur, dengan berbagai 
bentuk dan cara, dari embargo ekonomi sampai penggunaan senjata dan 
pengerahan militer secara besar-besaran seperti yang tengah menimpa Iraq 
saat ini.

Jadi sebenarnya mereka tidak toleran. Mereka merelatifkan tuhan-tuhan 
yang dianggap absolut oleh kelompok-kelompok lain seperti Allah, 
Trinitas, Yahweh, Trimurti, dan lain sebagainya.

Namun di saat yang sama, “secara tanpa sadar” mereka juga mengklaim 
bahwa hanya tuhan mereka sendiri yang absolut. Tuhan yang absolut 
menurut mereka ini namanya, seperti yang diusulkan John Hick, adalah 
“The Real” yang kebetulan ia dapatkan padanan katanya dalam tradisi 
Islam sebagai “Al-Haq”.

Dalam kasus respon terhadap fatwa MUI, apa yang diungkapkan oleh Dr. 
Anis tersebut, sudah menjadi kenyataan. Lihatlah bagaimana kalapnya kaum 
liberal di Indonesia dalam merespon fatwa MUI.

Ada paradoks di dalamnya. Mereka mengaku sebagai liberal, tetapi 
berusaha keras memaksakan pendapatnya, melalui berbagai cara, mencerca 
MUI, dan sama sekali tidak menghormati pendapat MUI yang berbeda 
pendapat dengan mereka.

Karena MUI tidak sama dengan mereka, maka MUI dicaci maki dan 
diolok-olok.  Seolah-olah semua orang harus sama dengan mereka.

Jika mereka memaksakan pendapatnya, maka sejatinya itu adalah liberal 
dan pluralis palsu serta inkonsisten. Jika bersikap liberal, ya biarkan 
saja siapa pun untuk bersikap dan berpendapat, meskipun itu menentang 
pendapat mereka sendiri.

Bukankah, kata mereka, fatwa MUI itu tidak mengikat, mubah, dan tolol? 
Jika memang begitu, maka mengapa mesti mencak-mencak terhadap fatwa MUI?

Mestinya, mereka bersikap tenang saja, biarkan saja fatwa MUI itu 
diyakini oleh umat Islam yang meyakininya. Yang tidak “doyan” dengan 
fatwa MUI, ya tenang saja, dan kalau mau, buatlah fatwa tandingan.

Jadi, sikap otoritarian itu ternyata melekat pada kaum liberal dan 
pluralis sendiri, seperti dinyatakan Dr. Anis Malik, yang juga dosen 
perbandingan agama di Universitas Islam Internasional Malaysia.

Menurut Dr. Anis, Pluralisme Agama tidak membenarkan penganut atau 
pemeluk agama lain untuk menjadi dirinya sendiri, atau mengekspresikan 
jati-dirinya secara utuh, seperti mengenakan simbul-simbul keagamaan 
tradisional.

Jadi, wacana pluralisme sebenarnya merupakan upaya penyeragaman 
(uniformity) atau meyeragamkan segala perbedaan dan keberagaman agama.

Ini jelas secara ontologis bertentangan dengan sunnatullah yang pada 
gilirannya akan mengancam eksistensi manusia itu sendiri. Karena itu, 
aneh sekali, jika gagasan ini dikembangkan.

Karena itu, Dr. Anis mengajak umat Islam untuk menyambut baik fatwa MUI 
tentang Pluralisme Agama, dan semoga orang-orang yang selama ini 
termakan paham ini segera menyadari kekeliruannya serta kembali ke jalan 
yang benar.

Jika ditelaah, sebanarnya tokoh-tokoh yang mengaku liberal dan pluralis 
dalam soal agama, memang sudah berulang kali menyebarkan paham persamaan 
agama dan kebenaran semua agama.

Pluralisme Agama, bukan sekedar sikap toleransi atau menerima perbedaan, 
atau sikap bersedia mengambil pelajaran dari pihak yang berbeda. Jika 
memang definisinya seperti ini, untuk apa MUI capek-capek membuat fatwa, 
yang mempertaruhkan reputasinya sendiri?

MUI mendefinsikan PluralismeAgama (PA) sebagai: “Pluralisme agama adalah 
suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya 
kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk 
agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar 
sedangkan agama yang lain salah.

Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan 
hidup berdampingan di surga.”

Definisi PA versi MUI memang bukan definisi akademis, tetapi tampaknya 
lebih merujuk kepada definisi empiris gagasan PA yang selama ini 
dikembangkan para aktivisnya. Berikut ini berbagai ungkapan tentang PA 
sebagaimana disampaikan para pendukung dan penyebarnya di Indonesia.

Ide persamaan agama dan jawabannya telah dibahas dengan baik, misalnya, 
oleh Prof. Rasjidi, dalam bukunya Empat Kuliah Agama di Perguruan 
Tinggi, (Bulan Bintang, Jakarta, 1985, hal. 24-33). Dr. J. Verkuil 
pernah menulis buku berjudul, "Samakah Semua Agama?" yang memuat hikayat 
Nathan der Weise (Nathan yang Bijaksana).

Nathan adalah seorang Yahudi yang ditanya oleh Sultan Saladin tentang 
agama manakah yang terbaik, apakah Islam, Yahudi, atau Nasrani. 
Ujungnya, dikatakan, bahwa semua agama itu intinya sama saja.

Hikayat Nathan itu ditulis oleh Lessing (1729-1781), seorang Kristen 
yang mempercayai bahwa intisari agama Kristen adalah Tuhan, kebajikan, 
dan kehidupan kekal. Intisari itu, menurutnya,  juga terdapat pada 
Islam, Yahudi, dan agama lainnya.

Budhy Munawar Rahman, penulis buku “Islam Pluralis” menulis, “Karenanya, 
yang diperlukan sekarang ini dalam penghayatan masalah Pluralisme antar 
agama, yakni pandangan bahwa siapa pun yang beriman – tanpa harus 
melihat agamanya apa – adalah sama di hadapan Allah. Karena, Tuhan kita 
semua adalah Tuhan Yang Satu.”

Ulil Abshar Abdalla mengatakan: “Semua agama sama. Semuanya menuju jalan 
kebenaran. Jadi, Islam bukan yang paling benar.” (GATRA, 21 Desember 
2002). Ide Ulil tentang agama ini berimbas pada masalah hokum perkawinan 
antar-agama, yang akhirnya ditegaskan kembali keharamannya oleh fatwa MUI.

Dalam artikelnya di Kompas (18/11/2002) yang berjudul “Menyegarkan 
Kembali Pemahaman Islam”, Ulil menyatakan: “Larangan kawin beda agama, 
dalam hal ini antara perempuan Islam dengan lelaki non-Islam, sudah 
tidak relevan lagi.”

Sumanto Al Qurtuby, dalam bukunya “Lubang Hitam Agama”, menulis: “Jika 
kelak di akhirat, pertanyaan di atas diajukan kepada Tuhan, mungkin Dia 
hanya tersenyum simpul.

Sambil  menunjukkan surga-Nya yang mahaluas, di sana ternyata telah 
menunggu banyak orang, antara lain, Jesus, Muhammad, Sahabat Umar, 
Ghandi, Luther, Abu Nawas, Romo Mangun, Bunda Teresa, Udin, Baharudin 
Lopa, dan Munir!” (Sumanto Al Qurtuby, Lubang Hitam Agama, Rumah Kata, 
Yogyakarta, 2005, hal. 45).

Dari sejumlah contoh itu, tampak bahwa definisi MUI tentang “Pluralisme 
Agama” sudah tepat. Paham “penyamaan agama” seperti itu berarti 
mengandung konsekuensi adanya relativitas kebenaran agama.

Tidak diragukan lagi, bagi yang masih memegang aqidah Islam, paham 
semacam itu memang paham syirik, karena itu, sangat wajar bahwa MUI 
menetapkannya sebagai “haram” dan bertentangan dengan ajaran agama Islam”.

Terhadap paham liberalisme, sekularisme, pluralisme agama, Ketua Komisi 
Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin, menegaskan: “Haram umat Islam menggunakan itu.”

Wallahu a’lam.

(Jakarta, 5 Agustus 2005).



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hs667b5/M=362335.6886444.7839734.2575449/D=groups/S=1705019888:TM/Y=YAHOO/EXP=1123496858/A=2894362/R=0/SIG=138c78jl6/*http://www.networkforgood.org/topics/arts_culture/?source=YAHOO&cmpgn=GRP&RTP=http://groups.yahoo.com/";>What
 would our lives be like without music, dance, and theater?Donate or volunteer 
in the arts today at Network for Good</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

* http://www.sarikata.com/ * http://www.sarikata.biz/ * 
http://www.sarikata.net/ * 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sarikata/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke