Prosedur Mengajukan Gugatan Perceraian
di Pengadilan Agama

Bila Anda (pihak Istri)merasa bahwa perkawinan Anda tidak dapat
dipertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai, langkah pertama yang dapat
dilakukan adalah mengajukan Gugatan Perceraian. Bagi yang beragama Islam,
gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum
PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan).


1. Dimana Gugatan Diajukan?

Bila anda yang mengajukan gugatan perceraian, berarti anda adalah pihak
Penggugat dan suami adalah Tergugat. Untuk mengajukan gugatan perceraian,
anda atau kuasa hukum anda (bila anda menggunakan kuasa hukum) mendatangi
Pengadilan Agama (PA) di wilayah tempat tinggal anda. Bila anda tinggal di
Luar Negeri, gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami. Bila anda
dan suami anda tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada
Pengadilan Agama di wilayah tempat anda berdua menikah dulu, atau kepada
Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)



2. Alasan dalam Gugatan Perceraian

Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan
Agama antara lain:

a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya;
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada
ijin atau alasan yang jelas dan benar, artinya: suami dengan sadar dan
sengaja meninggalkan anda;
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan
dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan
atau penyakit yang dideritanya;
f.  Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan
untuk rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidaakharmonisan
dalam keluarga.

(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)


3. Saksi dan Bukti

Anda atau kuasa hukum anda wajib membuktikan di pengadilan kebenaran dari
alasan-alasan tersebut dengan:

   1. Salinan Putusan Pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah suami
   mendapat hukuman 5 (lima tahun) atau lebih (pasal 74 UU No. 7/1989 jo KHI
   pasal 135).
   2. Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah dari pengadilan, bila
   alasan Anda adalah suami mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan
   tak mampu memenuhi kewajibannya (pasal 75 UU 7/1989)
   3. Keterangan dari saksi-saksi, baik yang berasal dari keluarga atau
   orang-orang dekat yang mengetahui terjadinya pertengkaran antara anda dengan
   suami anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 134 KHI).


4. Surat-surat yang Harus Anda siapkan

   - Surat Nikah asli
   - Foto kopi Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing dibubuhi
   materai, kemudian dilegalisir
   - Foto kopi Akte Kelahiran anak-anak (bila punya anak), dibubuhi
   materai, juga dilegalisir
   - Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri)
   - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Bila bersamaan dengan gugatan perceraian diajukan pula gugatan terhadap
harta bersama, maka perlu disiapkan bukti-bukti kepemilikannya seperti
sertifikat tanah (bila atas nama penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan
Kendaraan Bermotor)/STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan
bermotor, kwitansi, surat jual-beli, dll.

Untuk itu, sangat penting untuk menyimpan surat-surat berharga yang anda
miliki dalam tempat yang aman.


5. Isi Surat Gugatan

   1. Identitas para pihak (Penggugat/Tergugat) atau *persona standi in
   judicio*, terdiri dari nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur,
   tempat tinggal, hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas
   para pihak ini juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan dan
   status kewarganegaraan
   2. Posita (dasar atau alasan gugat), disebut juga *Fundamentum Petendi
   *, berisi keterangan berupa kronologis (urutan peristiwa) sejak mulai
   perkawinan anda dengan suami anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada
   (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda
   dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang
   diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum).
   Contoh posita misalnya:


   - Bahwa pada tanggal…telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat
   dan tergugat di…
   - Bahwa dari perkawinan itu telah lahir …(jumlah) anak bernama…, lahir
   di…pada tanggal…
   - Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering sering
   terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut…
   - Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi penggugat mengajukan
   gugatan perceraian…dst


   1. Petitum

(tuntutan hukum), yaitu tuntutan yang diminta oleh Istri sebagai Penggugat
agar dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR).

Bentuk tuntutan itu misalnya:

   1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
   2. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat …sah putus
   karena perceraian sejak dijatuhkannya putusan oleh hakim;
   3. Menyatakan pihak penggugat berhak atas hak pemeliharaan anak dan
   berhak atas nafkah dari tergugat terhitung sejak tanggal...sebesar Rp....per
   bulan sampai penggugat menikah lagi;
   4. Mewajibkan pihak tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak
   belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak
   mandiri/dewasa;
   5. Menyatakan bahwa harta berupa....yang merupakan harta bersama
   (gono-gini) menjadi hak penggugat...
   6. Menghukum penggugat membayar biaya perkara…dst


6. Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)

Sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan
provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera,
misalnya:

   1. Memberikan ijin kepada istri untuk tinggal terpisah dengan suami.
   2. Ijin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika
   suami-istri yang bertikai tinggal serumah.
   3. Menentukan biaya hidup/nafkah bagi istri dan anak-anak yang
   seharusnya diberikan oleh suami;
   4. Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan
   dan pendidikan anak;
   5. Menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang
   yang menjadi harta bersama (gono-gini) atau barang-barang yang merupakan
   harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dahulu.

BILA ANDA MASIH RAGU-RAGU KETIKA MENYUSUN GUGATAN PERCERAIAN, ANDA DAPAT
BERKONSULTASI DENGAN SALAH SEORANG PENGACARA DI LEMBAGA-LEMBAGA BANTUAN
HUKUM YANG ADA.


[Non-text portions of this message have been removed]



Ditunggu selalu kontribusinya baik lewat website maupun mailing list.

Cara kirim cerita di website Sarikata.com :
http://www.sarikata.com/index.php?fuseaction=home.kirim_cerita
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sarikata/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke