Tragedi Lumpur dan Gas Beracun Oleh: KH. Abdurrahman Wahid
Beberapa waktu lalu, Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) di DPR memutuskan untuk mengajukan hak interpelasi (meminta penjelasan presiden) atas tragedi lumpur dan gas beracun yang menyengsarakan rakyat kawasan Porong, Sidoarjo. Walaupun kemudian sidang pleno DPR berkeputusan "menunda" interpelasi itu untuk 3 bulan lagi. Penulis berpendapat, jadi atau tidaknya interpelasi oleh DPR nantinya, FKB tetap mempersiapkan sidang itu berlangsung di dalam atau luar Gedung DPR. Padahal, masalahnya sederhana saja: bagaimana mempersiapkan pembiayaan bagi penyelesaian masalah Porong itu? Ini berarti kita harus tahu secepatnya duduk perkara yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Begitu banyak hal-hal terjadi yang menyimpang dari akal sederhana di kawasan itu. Karenanya tidak heran jika pemerintah berbuat banyak kesalahan besar yang mewarnai kesimpulan mereka dalam membuat keputusan. Akhirnya, pemerintah mencoba sebuah cara, yang sekarang pun tidak diakui oleh pemerintah sendiri sebagai sebuah kesalahan, yaitu menganggap bahwa lumpur dan gas beracun itu dapat "ditundukkan" oleh rangkaian bola-bola beton. Langkah ini ternyata tidak efektif, walaupun dibuat dengan harga sangat mahal. Masing-masing rangkaian menghabiskan ongkos pembuatan puluhan miliar rupiah. Sementara itu, penderitaan rakyat korban lumpur dan gas beracun kian bertambah besar. Mereka yang diberi janji untuk memperoleh ganti rugi dalam bentuk pembayaran harga tanah dalam kenyataan hanya tersedia sekitar 20% saja dari biaya yang sebenarnya. Penipuan terhadap rakyat pemilik tanah itu dibungkus dengan pernyataan yang indah-indah, yang akan meninabobokan rakyat dari keinginan memperoleh ganti rugi. Sebenarnya masalah inilah yang menjadi pokok persoalan dalam kasus ini, tapi terabaikan sama sekali. Dalam kasus ini, masalah pokok yang mesti dirumuskan mengenai dua hal. Pertama, kalau benar-benar memikirkan nasib rakyat, kita harus berusaha supaya ada sertifikasi tanah-tanah dan rumah rakyat yang tertimbun lumpur dan gas beracun. Ini berarti, harus ada pengukuran dengan tepat. Dengan sertifikasi seperti itu akan ada jaminan mengenai hak milik rakyat atas tanah tersebut. Kedua, harus disediakan biaya bagi pemindahan penduduk ke daerah-daerah baru, biaya pengelolaan pertanian, dan hal-hal lain yang dianggap ada hubungan dengan pemindahan mereka ke lokasi baru itu. Segala macam hal di luar kedua masalah itu, termasuk biaya pembuatan rangkaian bola beton seperti sekarang ini, hanya menjadi tambahan masalah saja. Bagaimana mungkin kita kerjakan hal-hal lain sementara masalah utama, sertifikasi tanah dan penyiapan biaya usaha, tidak pernah dilakukan? Inilah keanehan yang dilakukan oleh pemerintah, yang menganggap sepi dua hal di atas dan lebih suka mengerjakan hal-hal lain yang tidak penting. Hal lain yang sangat penting tapi dilupakan orang yaitu mencegah korupsi di lahan-lahan kasus tersebut. Setiap hari, pemerintah menyediakan uang Rp5.000per orang untuk makan para pengungsi. Dalam kenyataan, mereka hanya menerima Rp1.000 per orang tiap hari. Selebihnya dikorupsi para birokrat dan PT Lapindo Brantas. Bahwa pemerintah tidak mengambil tindakan apa pun, tidak berarti korupsi itu tidak ada dan tidak membesar. Kenyataan adanya korupsi itu tidak dapat ditutupi oleh siapa pun. Bahkan, para korban mendapat ancaman agar segera meninggalkan pengungsian mereka di Pasar Baru Porong, sementara belum ada kejelasan tentang ke mana para pengungsi itu harus pergi. Inilah ironi dari kasus lumpur di Porong itu. Kepedihan sering kita temui sehari- hari di kawasan penuh derita itu. Akibatnya, kepercayaan kepada pemerintah menjadi hilang sama sekali. Kenyataan ini harus diakui agar dapat dipahami persoalanpesoalan yang dihadapi para korban lumpur dan gas beracun itu. Semakin lama tindakan itu tidak diambil, bayang-bayang korupsi akan terus muncul di benak orang banyak. Padahal, tragedi itu sendiri sudah merugikan citra pemerintah di tengah khalayak ramai. Unik pula komunikasi antarberbagai pihak dalam pemerintahan saat memahami perkembangan seperti itu. Tampak di mata orang banyak, ketidaksungguhan Presiden dalam mengurus masalah ini. Hal tersebut berimbas pada semakin besarnya rasa tidak percaya masyarakat kepada pemerintah. Sedangkan kita tahu, perlu ada penyelesaian tuntas dari masalah para korban itu sendiri. Pemerintah, dalam kenyataan, seperti tidak pernah sungguh-sungguh menyelesaikan kasus ini dalam waktu tidak terlalu lama. Ini semakin memperbesar kesimpulan kita bahwa pemerintah tidak mampu memberi pertolongan yang sebenarnya. Ditundanya pemberian pertolongan, diikuti pembentukan kelompok- kelompok pengungsi membuat mereka menjadi terpisah- pisah. Ini memperlemah daya juang seluruh manusia yang diterpa keadaan serbakekurangan yang mereka hadapi. Bahkan terjadi perselisihan antarpengungsi ketika "uang muka" penggantian tanah dan rumah yang tertimbun lumpur dan gas beracun.Sebagian besar menolak, sebagian lainnya menerima "uang muka" 20% dari nilai tanah yang sisanya akan diberikan dalam waktu 6 bulan, sesuai dengan perjanjian tertulis. Padahal, tidak ada lagi uang di tangan PT Lapindo Brantas karena permintaannya untuk meminjam uang dari Bank Mandiri ditolak. Walau demikian, pemerintah telah membohongi rakyat dengan menggunakan istilah manis "uang muka".Dapatkah hal ini diteruskan tanpa menimbulkan gejolak? Kekhawatiran ini sudah sering kita dengar, walaupun pemerintah tetap saja berlaku demikian, bukan? KH. Abdurrahman Wahid Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB [Non-text portions of this message have been removed]
