Tragedi Lumpur dan Gas Beracun

Oleh: KH. Abdurrahman Wahid


Beberapa waktu lalu, Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) di DPR memutuskan untuk
mengajukan hak interpelasi (meminta penjelasan presiden) atas tragedi lumpur
dan gas beracun yang menyengsarakan rakyat kawasan Porong, Sidoarjo.


Walaupun kemudian sidang pleno DPR berkeputusan "menunda" interpelasi itu
untuk 3 bulan lagi. Penulis berpendapat, jadi atau tidaknya interpelasi oleh
DPR nantinya, FKB tetap mempersiapkan sidang itu berlangsung di dalam atau
luar Gedung DPR. Padahal, masalahnya sederhana saja: bagaimana mempersiapkan
pembiayaan bagi penyelesaian masalah Porong itu? Ini berarti kita harus tahu
secepatnya duduk perkara yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Begitu
banyak hal-hal terjadi yang menyimpang dari akal sederhana di kawasan itu.


Karenanya tidak heran jika pemerintah berbuat banyak kesalahan besar yang
mewarnai kesimpulan mereka dalam membuat keputusan. Akhirnya, pemerintah
mencoba sebuah cara, yang sekarang pun tidak diakui oleh pemerintah sendiri
sebagai sebuah kesalahan, yaitu menganggap bahwa lumpur dan gas beracun itu
dapat "ditundukkan" oleh rangkaian bola-bola beton. Langkah ini ternyata
tidak efektif, walaupun dibuat dengan harga sangat mahal. Masing-masing
rangkaian menghabiskan ongkos pembuatan puluhan miliar rupiah.


Sementara itu, penderitaan rakyat korban lumpur dan gas beracun kian
bertambah besar. Mereka yang diberi janji untuk memperoleh ganti rugi dalam
bentuk pembayaran harga tanah dalam kenyataan hanya tersedia sekitar 20%
saja dari biaya yang sebenarnya. Penipuan terhadap rakyat pemilik tanah itu
dibungkus dengan pernyataan yang indah-indah, yang akan meninabobokan rakyat
dari keinginan memperoleh ganti rugi. Sebenarnya masalah inilah yang menjadi
pokok persoalan dalam kasus ini, tapi terabaikan sama sekali.


Dalam kasus ini, masalah pokok yang mesti dirumuskan mengenai dua hal.
Pertama, kalau benar-benar memikirkan nasib rakyat, kita harus berusaha
supaya ada sertifikasi tanah-tanah dan rumah rakyat yang tertimbun lumpur
dan gas beracun. Ini berarti, harus ada pengukuran dengan tepat. Dengan
sertifikasi seperti itu akan ada jaminan mengenai hak milik rakyat atas
tanah tersebut.


Kedua, harus disediakan biaya bagi pemindahan penduduk ke daerah-daerah
baru, biaya pengelolaan pertanian, dan hal-hal lain yang dianggap ada
hubungan dengan pemindahan mereka ke lokasi baru itu. Segala macam hal di
luar kedua masalah itu, termasuk biaya pembuatan rangkaian bola beton
seperti sekarang ini, hanya menjadi tambahan masalah saja.


Bagaimana mungkin kita kerjakan hal-hal lain sementara masalah utama,
sertifikasi tanah dan penyiapan biaya usaha, tidak pernah dilakukan? Inilah
keanehan yang dilakukan oleh pemerintah, yang menganggap sepi dua hal di
atas dan lebih suka mengerjakan hal-hal lain yang tidak penting. Hal lain
yang sangat penting tapi dilupakan orang yaitu mencegah korupsi di
lahan-lahan kasus tersebut. Setiap hari, pemerintah menyediakan uang
Rp5.000per orang untuk makan para pengungsi. Dalam kenyataan, mereka
hanya menerima
Rp1.000 per orang tiap hari. Selebihnya dikorupsi para birokrat dan PT
Lapindo Brantas. Bahwa pemerintah tidak mengambil tindakan apa pun, tidak
berarti korupsi itu tidak ada dan tidak membesar.


Kenyataan adanya korupsi itu tidak dapat ditutupi oleh siapa pun. Bahkan,
para korban mendapat ancaman agar segera meninggalkan pengungsian mereka di
Pasar Baru Porong, sementara belum ada kejelasan tentang ke mana para
pengungsi itu harus pergi. Inilah ironi dari kasus lumpur di Porong itu.
Kepedihan sering kita temui sehari- hari di kawasan penuh derita itu.
Akibatnya, kepercayaan kepada pemerintah menjadi hilang sama sekali.
Kenyataan ini harus diakui agar dapat dipahami persoalanpesoalan yang
dihadapi para korban lumpur dan gas beracun itu.


Semakin lama tindakan itu tidak diambil, bayang-bayang korupsi akan terus
muncul di benak orang banyak. Padahal, tragedi itu sendiri sudah merugikan
citra pemerintah di tengah khalayak ramai. Unik pula komunikasi
antarberbagai pihak dalam pemerintahan saat memahami perkembangan seperti
itu. Tampak di mata orang banyak, ketidaksungguhan Presiden dalam mengurus
masalah ini. Hal tersebut berimbas pada semakin besarnya rasa tidak percaya
masyarakat kepada pemerintah. Sedangkan kita tahu, perlu ada penyelesaian
tuntas dari masalah para korban itu sendiri.


Pemerintah, dalam kenyataan, seperti tidak pernah sungguh-sungguh
menyelesaikan kasus ini dalam waktu tidak terlalu lama. Ini semakin
memperbesar kesimpulan kita bahwa pemerintah tidak mampu memberi pertolongan
yang sebenarnya. Ditundanya pemberian pertolongan, diikuti pembentukan
kelompok- kelompok pengungsi membuat mereka menjadi terpisah- pisah. Ini
memperlemah daya juang seluruh manusia yang diterpa keadaan serbakekurangan
yang mereka hadapi.


Bahkan terjadi perselisihan antarpengungsi ketika "uang muka" penggantian
tanah dan rumah yang tertimbun lumpur dan gas beracun.Sebagian besar
menolak, sebagian lainnya menerima "uang muka" 20% dari nilai tanah yang
sisanya akan diberikan dalam waktu 6 bulan, sesuai dengan perjanjian
tertulis. Padahal, tidak ada lagi uang di tangan PT Lapindo Brantas karena
permintaannya untuk meminjam uang dari Bank Mandiri ditolak. Walau demikian,
pemerintah telah membohongi rakyat dengan menggunakan istilah manis "uang
muka".Dapatkah hal ini diteruskan tanpa menimbulkan gejolak? Kekhawatiran
ini sudah sering kita dengar, walaupun pemerintah tetap saja berlaku
demikian, bukan?



KH. Abdurrahman Wahid

Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke