Filosofi Syari`at

Sumber, http://mubarok-institute.blogspot.com

Syari`at atau syara`mengandung arti jalan lebar. Syari'at Islam adalah
infrastruktur jalan yang dibangun oleh Allah (thariqah Ilahiyyah)
disediakan untuk manusia agar mereka tidak salah jalan (nyasar) dalam
perjalanannya sesuai dengan skenario kehidupan yang diciptakan oleh
Nya. Dengan adanya syari`at maka (a) rambu-rambu kehidupan menjadi
jelas, (b) keharusan berhubungan antar berbagai pihak; menjadi jelas .
Dengan adanya syari`at maka manusia yang diberi kebebasan oleh Tuhan
dipersilahkan untuk menentukan pilihan jalan mana yang mau ditempuh,
masing-masing dengan konsekwensinya; jalan halal, jalan haram, jalan
makruh, jalan wajib dan sebagainya. Dengan syari'at pula diatur pola
hubungan antar berbagai pihak, yang kuat menguasai yang lemah, yang
lemah harus mematuhi yang kuat, tetapi kesemuanya dalam rangka
mencapai tujuan. Rakyat harus mematuhi pemimpin, tetapi pemimpin pada
hakikatnya adalah pelayan masyarakat (sayyid al qaumi khadimuhum).
Orang miskin membutuhkan penghasilan, orang kaya membutuhkan tenaga
kerja, hubungan antar keduanya diatur oleh syari`at.

Adapun tujuan dari syari`ah (Maqashid as Syari`ah) ada untuk
memberikan perlindungan kepada lima hal (al kulliyat al khams), yaitu
(1) melindungi jiwa manusia, khifdz an nafs, (2) melindungi akal,
khifdz al `aql, (3) melindungi agama, khifdz addin, (4) melindungi
harta ,khifdz al mal dan (5) melindungi keturunan, khifdz annasl.
Semua aturan syari'at Islam adalah dimaksud untuk memberikan
perlindungan terhadap hak-hak tersebut, yakni hak hidup, hak
intelektual, hak keyakinan, hak harta dan hak kesucian keturunan, apa
yang pada zaman modern sekarang disebut hak azazi manusia.

Sumber, http://mubarok-institute.blogspot.com



Salam Cinta,
agussyafii

==============================================
Sekiranya berkenan mohon kirimkan komentar anda melalui
[EMAIL PROTECTED] atau http://mubarok-institute.blogspot.com
==============================================


Kirim email ke