Kekeliruan Memahami RUU Pornografi: Tanggapan untuk Sirikit Syah
Oleh: Soe Tjen Marching.
----------------------------------------------------------
Ketika perbudakan di benua Amerika dan Eropa mengalami protes bertubi-tubi,
lagu Amazing Grace dan novel Uncle Tom's Cabin karya Harriet Beecher Stowe
berkumandang dimana-mana. Para pedagang budakpun mengeluh: tidak ada keadilan
bagi kita - suara publik telah tercemar oleh kepopuleran para anti perbudakan.
Bahkan mereka sempat menuduh pemerintah tidak adil dan rasis karena telah
membela orang kulit hitam. Rasa ketidak adilan inilah yang akhirnya menjadi
salah satu pelopor terbentuknya Ku Klux Klan di Pulaski - Teneessee pada bulan
Mei 1866.
Tentu saja pendukung RUU-APP tidak sama dengan pedagang budak atau Ku Klux
Klan. Namun, yang saya ingin utarakan adalah betapa bahayanya terkadang tuduhan
ketidak-adilan, tanpa disertai keberpihakan pada minoritas.
Inilah kesalahan artikel Sirikit Syah ketika bertanya: "Di mana suara mereka
yang pro-RUU? Apakah memang tak ada yang pro; atau ada tapi kurang pandai
mengekspresikan pendapat; atau media dengan sengaja tidak memberi mereka
kesempatan?" (dimuat di Gagasan Hukum pada tanggal 30 Oktober). Karena bukan
kekalahan suaralah yang seharusnya menjadi perhatiannya, namun bagaimana
peraturan itu sendiri telah menjadi bentuk represi yang patut ditentang. Karena
Undang-undang yang baru disyahkan ini semakin mengkambing hitamkan para gay,
lesbian dan transeksual yang sudah terkucil.
Lalu, ia menulis bahwa argumen anti-RUU ini "tidak valid lagi dengan perubahan
draf RUU 2008 dibanding draf 2006", karena telah ada perlindungan pada
masyarakat dan kesenian tradisional dan penghargaan terhadap multikulturalisme.
Namun, Sirikit, inti dari UU APP ini sudah begitu membatasi gerakan kita
sebagai manusia. Karena dalam UU ini, pornografi didefinisikan sebagai materi
yang dibuat oleh manusia yang "dapat membangkitkan hasrat seksual".
Sungguh, Sirikit, saya bersyukur bahwa orang tua saya mempunyai gairah seks..
Jika tidak, saya tidak akan nongol. Kedua manusia ini (bapak dan ibu saya)
berhasil membangkitkan hasrat seksual masing-masing. Dan inilah kekacauan UU
APP ini – dalam satu pihak ia menyatakan akan melindungi, namun isi UU APP itu
sendiri malah penuh dengan penindasan.
Gairah seksual ada dimana-mana, Sirikit. Saat saya menulis dan memandang
komputerpun, imajinasi saya dapat melayang kemana-mana. Bahkan ke tubuh suami
saya, kepada hasrat saya untuk bersetubuh dengannya. Saya tidak butuh
gambar-gambar porno ataupun video merangsang. Imajinasi saya sudah cukup kuat
untuk hal ini.
Bila suami saya ada di samping saya dan ia juga menginginkannya, betapa
indahnya hal ini. Kalau dia tak ada di samping saya, tentu saja saya tidak lalu
memperkosa ayam tetangga. Lalu apa salahnya imajinasi ini? Sama sekali tidak
ada salahnya, yang menjadi masalah adalah bila seseorang lalu memaksa orang
lain untuk meladeni
hasratnya. Bukan gairah seks itu yang salah, namun pemaksaan dan pelecehanlah
yang harus ditanggulangi. Rasa penghargaan pada manusia dan mahluk lainlah yang
diperlukan.
Pada saat ini hukum harus bertindak: melindungi yang lemah. Karena dalam
kebebasan gerak, yang kuat dapat lebih bebas dan mempunyai kesempatan untuk
meraja lela. Hukum dibuat tidak untuk membatasi atau menekan, namun untuk
melindungi. Bila hukum dibuat hanya untuk menindas dan membatasi, ia menjadi
sama dengan kekuatan yang ingin meraja lela. Dan inilah yang terjadi pada
beberapa daerah yang telah menerapkan hukum pornografi yang membabi buta:
penangkapan Lilies Lindawati di Tangerang yang akhirnya terbukti tidak bersalah
atau penggerebekan pasangan-pasangan yang tak melakukan kejahatan apapun..
Lilies akhirnya dibebaskan tanpa kompensasi, dan pasangan yang berdomisili di
Malang (yang namanya tak akan saya sebutkan) diharuskan membayar denda hanya
karena mereka duduk berdua di luar pada malam hari. Peraturan seperti inilah
yang harus dihapus. Dan hukum tidak dapat mengontrol imajinasi. Karena,
Sirikit, sesuatu
yang ditutupi itu justru dapat membangkitkan rasa ingin-tahu yang berlebih.
Karena itulah, para penari striptease itu biasanya tidak langsung membuka blak
baju mereka. Tapi, permainan membuka tutuplah yang membuat imajinasi penonton
begitu subur. Pernahkan anda mendengar beberapa komentar yang menyatakan bahwa
tubuh yang terbuka tak lagi mengandung misteri.
Islam sebagai sasaran bulan-bulanan dalam hal ini, Sirikit? Mengapa anda harus
merasa demikian? Justru beberapa teman saya yang menentang UU APP ini adalah
orang Islam. Nama-nama seperti Dewi Candraningrum, Guntur Mohamad Romli dan
Musdah Mulia hanyalah sebagian yang mampu menganalisa adanya pertentangan
antara UU-APP dan Islam. Bahkan, salah satu feminis yang saya kagumi adalah
Irshad Manji, seorang Islam yang taat beribadah. Jadi, tidak ada pertentangan
antara Islam dengan gerakan anti UU-APP ini, Sirikit, bila anda mau menganalisa
Islam dengan lebih kritis.
Dan saya setuju dengan pernyataan anda bahwa "Kita adalah masyarakat demokratis
yang hidup di negara hukum." Lalu, bukankah hukum demokratis itu diwujudkan
dengan melindungi golongan yang lemah, dan bukannya menjadi momok bagi
kehidupan mereka? Bila golongan minoritas luput dilindungi oleh Undang-undang
ini, bukankah sudah seharusnya hukum negara demokratis itu menghapuskannya
bukan malah menge-syahkannya.
(Soe Tjen Marching: akademik & komponis, bukunya The Discrepancy between the
Public and Private Selves of Indonesian Women telah diterbitkan oleh The Edwin
Mellen Press).
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/