Assalamu'alaikum Wr Wb..
Teman-teman yang berbahagia, Sebagaimana yang telah dibahas pada Bab 1 dahulu, kita telah mengetahui dua kaedah hukum asal dalam syariah. Dalam ibadat kaedah hukum yang berlaku adalah bahwa semua hal dilarang, kecuali yang ada ketentuannya berdasarkan Al-Qur¢an dan Al-Hadits. Sedangkan dalam urusan muamalat, semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. penjelasan selanjutnya bisa dibaca pada tulisan "Identifikasi Transaksi Yang dilarang Dalam Perbankan Syariah" Berikut ini saya kirimkan tulisan Bab Identifikasi Transaksi Yang dilarang" dalam bentuk PDF. semoga bermanfaat, kalo nggak bisa buka mohon informasikan ke saya melalui email [email protected] nanti saya kirimkan via japri.. Wassalam, agussyafii [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ -----------------------------------------------*** Donasi Dana untuk Sarikata.com : No Rek : 145-118-2990 Atas Nama : Yudhi Aprianto BCA KCP : Gatot Subroto Jkt Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas donasi yang telah Anda berikan demi kelangsungan Sarikata.com di dunia maya ini. -----------------------------------------------*** cara keluar dari milis ini : kirim email kosong ke [email protected] dan REPLY email konfirmasi dari yahoogroups. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/sarikata/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/sarikata/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
