Sore ...

maaf saya cuma ingin berpendapat apa yang d utarakan sebelum nya ttg fatwa 
Pemilu, Golput, Haram oleh MUI 
MUI memang sudah mulai merambah ke hal politik  sampai d keluarkan nya fatwa 
haram bagi Golput. Atas dasar atau hukum apa ia menyatakan bahwa golput itu 
haram? ... tlg d jelaskan selengkap-lengkap nya.
Disini MUI harus lebih cermat dalam mengeluarkan fatwa haram atawa halal. 
contoh apabila MUI mendukung salah satu partai atw calon pemimpin negeri ini 
lalu apa ia jg akan mengharamkan partai atw calon pemimpin yang lain?... (mau d 
bw k mana bangsa ini apabila dengan enaknya bilang "haram"untuk urusan politik 
masih ada urusan yang lebih penting daripada urusan politik). mari kita 
berusaha membuat rakyat, pemimpin dan negeri ini lebih baik, baik secara moral, 
budi pekerti dan perilaku.

makasih   




________________________________
From: Ananto Pratikno <[email protected]>
To: sarikata <[email protected]>
Sent: Monday, February 2, 2009 9:26:21 AM
Subject: [Sarikata.com] Pemilu, Golput, Fatwa


Pemilu, Golput, Fatwa

Oleh: Emha Aiunun Nadjib

TULISAN ini sekadar mengandaikan bahwa fatwa ulama benar-benar 'nimbrung' ke
dalam urusan pemilu, pilkada, dan golput dari segala sisi dan
kemungkinannya.

Bagi mereka yang serius mempertimbangkan halal-haram dalam menjalani
kehidupan, jangankan soal golput, sesendok makanan sebelum masuk mulut
dihitung dulu seluruh faktornya sampai sah disebut halal. Beli sebotol air,
benda airnya itu sendiri mungkin tak ada masalah, tapi perusahaan apa
produsernya, bagaimana asal usul keuangannya, posisinya dalam konstelasi
keusahaan masyarakat luas 'menyakiti' pihak lain atau tidak.

Identifi kasi dan analisis menuju kepastian halal mungkin bisa lebih luas,
detail, dan ruwet daripada itu. Maka Indonesia yang berpenduduk mayoritas
muslim memerlukan 'label haram' bukan 'label halal'. Di negara-negara yang
muslimnya minoritas memerlukan 'label halal' karena di belakangnya terdapat
asumsi bahwa makanan dan minuman umumnya 'belum tentu halal'. Tapi di negara
mayoritas muslim asumsinya adalah makanan minuman 'umumnya halal' sehingga
yang dibutuhkan adalah 'label haram'.

Pekerjaan utama rakyat Indonesia sejak lima tahun terakhir ini adalah pergi
ke kotak pemilihan, dari level lokal, regional, sampai nasional untuk
menentukan sesuatu yang entah mereka pahami dan kuasai masalahnya atau
tidak. Tahun 2009 adalah kulminasi dari 'profesi' massal itu. Maka
benar-benar diperlukan kejelasan dari apa yang Ketua MPR Hidayat Nur Wahid
tempo hari pernah menganjurkan. Yakni agar Majelis Ulama Indonesia (MUI)
mengeluarkan fatwa haram bagi golput. Itu telah disahkan dalam Ijtimak Fatwa
Ulama III MUI di Padang Panjang, Sumatra Barat, akhir pekan lalu. Rakyat
Indonesia dan umat Islam pada umumnya kariernya tidak sukses dan
penghidupannya miskin. Kalau bisa, jangan ditambahi dengan kepastian 'masuk
neraka' hanya karena 2 menit masuk kotak pemilu atau tidur di rumah karena
ogah ke arena pemilihan.

Takkan menjilat ludah

Kalau fatwa itu tidak keluar, apa gerangan artinya? Kalau ada fatwa golput
haram, berarti haram, meskipun itu sebatas pendapat Majelis Ulama Indonesia.
Kalau tak keluar fatwa, apakah berarti golput halal, termasuk bagi MUI? Kita
butuh ketegasan dan kepastian, kalau tidak tentang hukum (fikih agama)
golput, ya tentang apa pendapat MUI, yang dalam struktur kehidupan berislam
menempati posisi al-mufty, pedoman hukum bagi seluruh umat.

Kalau bagi Hidayat Nur Wahid, pasti golput itu haram, ada fatwa MUI atau
tidak, disepakati atau tidak oleh siapa pun. Sekali haram tetap haram,
beliau bukan intelektual picisan yang bisa menjilat ludahnya. Apakah berarti
itu juga pendapat parpol beliau tidak bisa diklaim siapa pun, kecuali
ditentukan secara organisasional oleh parpol yang bersangkutan.

Fatwa tak sama dengan agama

Tetapi fatwa itu tidak sama dengan agama. Fatwa itu sekian langkah dari
agama.Untuk satu masalah bisa lahir jutaan fatwa sejumlah pemeluk agama
Islam sepanjang mereka memenuhi syarat keilmuan dan metodologis untuk
memproduksi fatwa.

Jangankan fatwa, syariat Islam, atau fikih (hukum) Islam pun tidak sama dan
sebangun dengan Islam. Islam itu karya Allah, sedangkan syariat Islam
adalaghasil penafsiran oleh para ulama. Pun fi kih. Maka ada banyak mazhab
dan boleh ada 200 mazhab lagi yang lahir tahun ini dan 300 lagi tahun depan,
seiring dengan makin banyaknya cendekiawancendekia wan ulul albab, ulul
abshar, ulun nuha hasil persekolahan Islam.

Fatwa bahwa sesuatu itu haram tidak sama dengan 'sesuatu itu pasti haram'.
Ia hanya haram menurut salah satu pendapat. Anda boleh punya pendapat yang
sama atau berbeda. Bahkan kepada para nabi pun Allah memperingatkan, "Kenapa
kau haramkan yang dihalalkan oleh Allah?" Peringatan itu pasti berlaku
seribu kali lebih urgent kepada kita yang bukan nabi. Fatwa bukan fi rman
Tuhan. Fatwa adalah hasil penghayatan manusia terhadap nilai baikburuk,
benar-salah, indah-jorok. Adalah produk dinamika manusia dalam memahami,
meneliti, menganalisis, dan mengambil keputusan tentang sesuatu hal di
antara ranah-ranah kebaikan hidup yang begitu luasnya.

Menjadi dewasa

Fatwa itu huruf Arabnya fa', ta', wawu. Kata kerja fataa atau fatiya
menjelaskan situasi seseorang 'menjadi dewasa' sudah tidak kanak-kanak lagi.
Secara khusus, ia mengaksentuasi pada nilai bahwa kedewasaan itu perolehan
kemuliaan dan kehormatan. Anjuran untuk mengeluarkan fatwa itu mencerminkan
tingkat atau kadar kedewasaan penganjurnya.

Halal-haram itu mutlak milik Allah. Ia yang memiliki hak asasi untuk
mengharamkan atau menghalalkan sesuatu karena saham-Nya atas kehidupan semua
makhluk hampir 100%. Haram makan babi, berzina, atau mencuri, itu langsung
dari Allah, take it or leave it. Tapi kalau pemilu, golput, bikin negara,
itu wilayah yang Allah mempersilakan manusia untuk berdiskusi.

Jadi, boleh ada fatwa golput haram, dengan hujah bahwa warga negara tidak
baik kalau apatis terhadap urusan negaranya. Bisa juga lahir fatwa golput
itu sunah atau bahkan wajib karena keputusan golput itu justru lahir dari
kepedulian yang sangat serius dan mendalam terhadap kehidupan berbangsa dan
bernegara.

Saya sendiri menunggu setelah fatwa itu dikeluarkan, kemudian disetujui
negara dan diundang undangkan, terserah pada tingkat mana. Bisa keputusan
menteri, keputusan presiden, atau dibuat khusus undang-undang haram golput.
Maka akan muncul tuntutan agar dikeluarkan fatwa hukum pemilu. Wajib itu
kalau sangat manfaat. Haram itu sangat mudlarat.

Tengahnya mubah atau halal. Yang lumayan manfaat namanya sunah yang lumayan
mudlarat disebut makruh. Yang paling mengalami dan mengerti manfaat
mudlarat-nya pemilu, dan adanya parpol, adalah rakyat langsung. Maka silakan
bikin jajak pendapat ke rakyat, satu pertanyaan saja, adanya parpol dan
pemilu sejauh yang Bapak-Ibu alami lebih banyak manfaatnya atau
mudlarat-nya? LSI atau siapa pun silakan bikin simulasi. Insya Allah sudah
relatif tahu kira-kira bagaimana hasilnya. []

[Non-text portions of this message have been removed]

 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke