Fatwa sebagai Tindakan Politik?

Rabu, 5 Maret 2003

Oleh: KH Abdurrahman Wahid


Sekitar tahun 1950 hingga 60-an NU (Nahdlatul Ulama) dituduh oleh sekelompok
kalangan telah mengeluarkan Fatwa (pendapat agama) yang mendukung mantan
Presiden Soekarno. Mungkin yang dimaksudkan adalah salah sebuah keputusan
Munas (Musyawarah Nasional)Ulama tahun 1957 di Medan, yang menyatakan bahwa
Presiden Republik Indonesia adalah "Pejabat Tertinggi Negara Untuk
Sementara, Dengan Kekuasaan Efektif" (Waliyul Amri Dlaruri Bissaukah),
demikian penulisannya oleh Munas tersebut).


Sebenarnya "gelar" ini memang dimotori oleh NU, alasanya harus ada kejelasan
tentang kedudukan dan status Presiden Republik Indonesia dari sudut pandang
hukum agama (fiqh). Tanpa kejelasan tersebut maka akan timbul kebalauan,
siapakah yang memberikan wewenang kepada Menteri Agama untuk mengangkat
Penghulu guna menetapkan jatuhnya hari-hari besar Islam dalam kehidupan kita
tiap tahun.Tanpa Penghulu, tidak akan jelas siapa yang harus menentukan
mereka yang memperoleh
harta warisan dan mereka yang kawin, cerai dan rujuk. Pejabat di bidang itu
tidak akan bisa di tunjuk oleh Menteri Agama, kalau status dan kedudukan
Presiden RI tidak jelas dari sudut pandangan agama. Dengan demikian,
wewenang mengikat dari sudut pandang agama Islam untuk Menteri Agama tidak
akan ada. Hal itu tidak boleh terjadi, sedangkan dengan status dan wewenang
yang jelas, peranan pejabat-pejabat Departemen Agama masih sering "disaingi"
oleh keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh berbagai organisasi Islam,
lihat saja PP Muhammadiyah dan PBNU tentang jatuhnya kedua Hari Raya Idul
Fitri dan Hari Raya Idul Adha tiap tahun.Dengan membuat keputusan tersebut,
kedua organisasi besar itu seolah-olah memerintahkan rakyat mengikuti
keputusan mereka, bukan keputusan pemerintah.


Berbeda dengan negeri-negeri di kawasan Timur Tengah, yang menghargai
keputusan Mufhti (pembuat fatwa) dan tidak ada yang membantah atau
mengabaikannya. Secara politis, memang ini adalah bukti toleransi pemerintah
terhadap organisasi-organisasi Islam di negeri ini. Tetapi ini berarti
kebalauan yang segera harus diatasi. Selama hal itu tidak dilakukan, maka
kebalauan akan terus-menerus terjadi dalam penentuan hal-hal tersebut.
Umpamanya, ditetapkan penunjukan seorang Muhfti pun tidak akan dapat
memecahkan masalah ini, karena pada kenyataannya keputusan-keputusan itu
apakah harus berdasarkan pendirian para pembaharu atau pendirian para pemuka
tradisional, yang harus dipakai sebagai "keputusan Islam"?


Dengan perumpaan kasus penentuan hari besar tadi, jelaslah tidak ada satu
pihak pun yang "bersalah" dalam hal ini, walaupun gencar sekali pada waktu
itu dinyatakan NU sebagai mencampur-adukan masalah-masalah agama dan
politik. Keinginan NU untuk memperjelas status dan kedudukan Presiden RI
dalam pandangan Islam, dianggap sebagai dukungan terhadap Bung Karno. Hal
itu dianggap sebagai "sikap politik", padahal adalah "pandangan Islam". Ini
adalah salah satu bentuk reaksi terhadap "kegagalan" pembaharuan (reformasi)
Islam -terutama diwakili NU- di negeri ini, di hadapan ketundukan masyarakat
terhadap "kaum tradisionalis". Seperti kekuatan "kaum pembaharu" dalam
birokrasi pemerintah yang masih cukup besar tetapi mereka tidak dapat
"menundukkan kaum tradisionalis". Selama tidak ada ketegasan dari "kaum
pembaharu" Islam, maka keadaan tidak menentu akan tetap ada. Ini bukanlah
kesalahan satu pihak saja melainkan kesalahan semua pihak.Secara faktual,
dalam tahun-tahun belakangan ini dengan semakin terdidiknya para birokrat
Departemen Agama, semakin jelas bagi mereka bahwa tidak ada yang dapat
melakukan "monopoli kebenaran" diantara umat Islam. Demikian pula jika
menggunakan ukuran obyektif dari pendidikan yang memungkinkan munculnya
orang-orang NU dalam deretan birokrat itu. Memang masih terasa adanya
kebijakan sepihak dalam bentuk penempatan para birokrat Departemen Agama di
tempat-tempat "strategis" dari kalangan pihak yang menguasai pemerintahan,
namun hal itu tidak menghalangi tumbuhnya "obyektifitas" oleh lembaga
tersebut dalam pengambilan keputusan atas nama agama.


Sebuah fakta lain yang tidak dapat diremehkan adalah adanya kebutuhan untuk
mengambil keputusan bersama atas nama Islam diantara berbagai pemerintahan
sejumlah negara di ASEAN. Ini mengharuskan pihak Departemen Agama
menggunakan "ukuran obyektif" yang mengikat semua pihak. Dalam hal ini
kedudukan sumber-sumber tertulis (Dalil Naqliyah) menjadi sangat penting,
sehingga ia menjadi sumber satu-satunya dalam pengambilan keputusan. Peranan
"argumentasi rasional" (Dalil 'Aqliyah) dibuat semakin tidak lazim, sehingga
dengan sendirinya ruang untuk bertikai menjadi hampir-hampir tidak ada.
Proses ini sebenarnya juga membahayakan, karena salah satu kekuatan Islam
sebenarnya terletak pada "penafsiran baru" (re-interpertasi) atas
sumber-sumber tertulis (Dalil Naqli) tersebut. Penulis belum dapat
mengusulkan pemecahan bagi "proses berpikir keagamaan" ini, yang dalam
jangka panjang akan mempersempit pandangan Islam sendiri.


Jelas dari uraian di atas, bahwa apa yang disangkakan sebagai "keputusan
politik" yang dilakukan NU di masa lampau, sebenarnya adalah "keputusan
agama" yang harus dimengerti sebab-sebabnya. Kalau tidak, tentu akan
dianggap sebagai keputusan politik yang akan menciptakan kecurigaan besar
atas keputusan-keputusan itu sendiri. Tentu saja hal ini harus dikoreksi
untuk mencapai "kebenaran relatif" dari keputusan-keputusan NU itu.
Mengingat NU adalah organisasi agama Islam terbesar di dunia, tentu saja
"obyektifitas" pandangan kita tentang keputusan-keputusan itu sangat
diperlukan. Tentu saja, "keperluan" seperti itu tidak hanya dilakukan secara
Ilmiah dan historis belaka, tapi juga berdasarkan "tuntutan keadilan"
masyarakat.Tiga buah keputusan penting dari NU segera terlintas dalam benak
penulis. Pertama, keputusan Muktamar NU di Banjarmasin tahun 1935, dalam
bentuk jawaban atas pertanyaan; "Wajibkah seorang muslim mempertahankan
kawasan Kerajaan Hindia-Belanda -demikian Indonesia waktu itu dikenal- yang
diperintah oleh orang-orang Non-Muslim (Belanda)? Dari Bughyat
Al-Mustarsydin diambil argumentasi, bahwa kawasan Kerajaan Hindia Belanda
yang dahulunya adalah kerajaan Islam, harus dipertahankan oleh kaum
Muslimin. Di samping itu, Muktamar tersebut mengemukakan sebuah argumentasi
baru -yang merupakan reinterpertasi-, bahwa keharusan mempertahankannya juga
karena kaum Muslimin di kawasan tersebut bebas melaksanakan ajaran-ajaran
agama Islam, dengan tidak dicampuri oleh pemerintahan yang ada.


Argumentasi tadi, oleh penulis digunakan dalam dua hal. Pertama, menyanggah
pendapat Kapolda Jawa Tengah yang ingin membubarkan Pesantren Al-Mukmin di
Ngrungki, Solo. Penulis menentang hal itu, karena selayaknya pemerintah
tidak campur tangan dalam menentukan nasib sebuah lembaga agama, biarlah
masyarakat yang melakukan hal itu bukannya pemerintah. Kedua, penulis
beranggapan bahwa Konghucu adalah sebuah agama karena masyarakat Tionghoa
sendirilah (terutama pemeluknya) yang berhak menentukan, apakah Konghucu
sebuah agama atau bukan. Bukannya pemerintah, yang seharusnya hanya
berfungsi melayani saja dan tidak boleh menentukan faham tersebut sebuah
agama atau bukan. Ini jelas berbeda dari pandangan para birokrat pemerintah,
terutama dari Orde Baru. Pendapat ini cukup sederhana untuk diterapkan
bukan?


Surabaya, 21 Februari 2003

Duta Masyarakat, Sabtu 22 Februari 2003


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke