Inul, Rhoma, dan Saya
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid

Pada permulaannya, kasus Inul lepas dari perhatian penulis. Namun kemudian
Rhoma Irama—yang oleh penulis biasa dipanggil "Bang Haji"— menurut berita
meminta kepada beberapa stasiun televisi dan beberapa jenis media lain untuk
tidak menyiarkan/menayangkan Inul melakukan "pengeboran". Penulis tidak tahu
efektifitas tindakan Bang Haji itu, tapi Sastro Ngatawi pada suatu hari
meminta penulis bertemu Inul, dalam sebuah acara makan siang di Hotel Grand
Melia di kawasan Kuningan, Jakarta.


Penulis menyetujui pertemuan itu, dan dalam acara itu Inul menyampaikan
beberapa hal kepada saya. Salah satunya yang memang sudah diketahui, adalah
kenyataan bahwa memang berat "pukulan" yang dilontarkan Bang Haji atas
kegiatan pergelaran seni Inul tersebut. Namun, begitu penulis turut
menyikapi masalah ini, banyak pihak (terutama kaum perempuan) yang semula
diam saja, lalu banyak bergerak menyuarakan pendapat mereka yang umumnya
menyalahkan Bang Haji. Bahkan ada yang mengancam akan mengajukan somasi
kepada Bang Haji ke Pengadilan Negeri.


Tentu saja, hal ini dirasakan penulis sebagai sesuatu yang kontra produktif,
karena bagaimana pun Bang Haji adalah seorang aktivis yang berjuang untuk
kebesaran Islam dan kejayaan kaum Muslimin. Sikapnya ditentukan oleh cara
perjuangannya itu. Dalam pandangan penulis, Bang Haji melakukan perjuangan
dengan caranya sendiri untuk menjaga moralitas sesama muslim, seperti yang
dirumuskan fi'qh/hukum Islam, sebagai amar ma'ruf nahi munkar. Kitab suci Al
Quran menyatakanya: "Kalian adalah sebaik-baik umat yang dilahirkan di muka
bumi, karena kalian mewajibkan apa yang diperintah agama dan mencegah apa
yang dilarang agama" (Kuntum khairah ummatin ukhrijat li al-nas ta-muruna bi
al-ma'ruf wa tanhauna an' al-munkar).  Dengan demikian apa yang diperbuat
Bang Haji sepenuhnya benar. Namun caranya dengan mengeluarkan larangan pada
Inul itu, tidak dapat dibenarkan oleh konstitusi.


Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) kita, manusia memiliki kebebasan untuk
melakukan apa saja yang dikehendakinya, selama tidak bertentangan dengan
konstitusi. Dan yang menentukan hal itu bukanlah perorangan warga
masyarakat, melainkan hanya Mahkamah Agung. Dengan kata lain, Bang Haji
melakukan pelanggaran konstitusi demi menjaga moral dan akhlak kaum muslimin
dari kerusakan. Karena berusaha menjaga prosedur seperti yang digariskan
dalam UUD 45, maka penulis melakukan
tindakan dengan berpendapat, "Bang Haji secara konstitusional tidak berhak
melakukan pelarangan terhadap Inul karena "pengeboran"- nya.


*****


Tindakan mempertahankan konstitusi itu dilakukan penulis, karena UUD kita
memang sangat sering dilanggar, termasuk oleh pemerintah. Kalau pelanggaran
demi pelanggaran oleh siapa pun di negeri ini dibiarkan, maka tentu kita
tidak akan dapat menegakkan demokrasi. Karena dasar dari demokrasi adalah
tegaknya kedaulatan hukum dan persamaan perlakuan bagi semua warga negara di
hadapan Undang-Undang. Sedangkan tanpa kedaulatan hukum itu tidak akan ada
demokrasi di negeri ini. Karena concern terhadap penegakkan demokrasi di
negeri ini, maka dengan sendirinya penulis harus menegakkan kedaulatan
hukum. Dan ini hanya akan dapat tercapai apabila konstitusi juga dihormati
dan dilaksanakan dalam kehidupann kita sehari-hari.


Itulah sebabnya, mengapa penulis "berani" menentang tindakan Bang Haji itu,
walaupun menyetujui maksud Bang Haji menjaga moralitas bangsa akibat dari
pagelaran-pegelaran seni yang melanggar norma. Jika Bang Haji melihat bahaya
bagi kaum muslimin, penulis bahkan memperluasnya bagi seluruh anak bangsa.
Karena itulah, penulis sepakat dengan Bang Haji mengenai pentingnya arti
menjaga moralitas masyarakat, tetapi dengan tidak melarang pagelaran Inul.
Sikap yang dikeluarkan Bang Haji sebenarnya harus melalui imbauan kepada
masyarakat, dengan tidak melarang lembaga-lembaga umum seperti stasiun
televisi atau media massa. Jadi antara esensi dan prosedur harus diusahakan
bersamaan.


Contoh klasik ini memperlihatkan kepada kita betapa sulitnya menjaga
kedaulatan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Itu tidak berarti penulis
sepenuhnya bertentangan dengan Bang Haji, tetapi memiliki persamaan esensi,
yaitu pentingnya menjaga moralitas bangsa. Tentu saja, banyak orang yang
menyetujui langkah "jalan pintas" yang dilakukan Bang Haji itu. Tetapi dalam
jangka panjang hal itu justru menghancurkan kedaulatan hukum, dengan
demikian demokrasi tidak akan tegak di negeri kita. Mengapa terjadi
"pertentangan" seperti ini? Karena ada kerancuan soal pemilik kedaulatan
hukum tertinggi dalam kehidupan kita sebagai bangsa dan negara.


*****


Mengapa penulis melakukan tindakan tegas seperti itu? Jawabnya sederhana
saja, yaitu pengalaman pribadi penulis atas hilangnya kedaulatan hukum.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 21 Juli 2001, para ketua umum partai
politik yang berkuasa, dengan dibantu beberapa pihak, di rumah Megawati
Soekarnoputri di bilangan Kebagusan (Pasar Minggu, Jakarta) telah memutuskan
menyelenggarakan Sidang Istimewa MPR. Tindakan itu diambil guna memungkinkan
menilai langkah-langkah penulis dalam kasus Brunei dan Bulog. Kenyataannya,
dalam kedua kasus itu, tidak terdapat bukti hukum untuk menyalahkan penulis.
Karena itu penyelesaiannya lalu dilarikan ke dalam "penyelesaian politis".
Inilah kerancuan kalau kita tidak setia kepada konstitusi.


Karena penulis tidak ingin hal itu terjadi kembali, apalagi jika
penyimpangan UUD 45 itu dilakukan oleh orang yang sangat dihormati seperti
Bang Haji. Karena itulah, penulis rela dimarahi dan ditentang oleh siapa pun
termasuk sejumlah ulama NU (Nahdlatul Ulama) sendiri. Dengan kesadaran penuh
penulis bertemu dengan Bang Haji, walau tanpa ada kesesuaian dalam
langkah-langkah yang diambil untuk menjaga moralitas bangsa. Karena penulis
tetap berkesimpulan prosedur dan esensi (proses dan tujuan), selamanya harus
ada kesesuaian. Hanya dengan cara demikianlah kedaulatan hukum dapat
dipertahankan dalam jangka panjang. Selama ada seorang warga negara dalam
kedudukan yang sama seperti penulis, mengambil tindakan untuk mempertahankan
supremasi hukum di negeri kita, selama itu pula masih ada harapan bagi
demokrasi untuk dapat ditegakkan di negeri kita.


Hal itu hanya dapat dilakukan, apabila kita tidak memisahkan konstitusi
(kedaulatan hukum) dari prosedur penegakkan hukum itu sendiri. Kerangka itu
pula yang mendasari penulis menentang divestasi Indosat dan kenaikan harga
BBM (Bahan Bakar & Minyak) juga TDL (Tarif Dasar Listrik) tanpa ada kenaikan
pendapatan masyarakat. Karena dalam UUD 45 disebutkan negara melaksanakan
hajat hidup orang banyak. Sedang dalam satelit milik Indosat terkandung
informasi intelejen mengenai
negara kita. Berarti keselamatan kita sebagai bangsa-–dalam hal ini
informasi intelejen dalam satelit Indosat— tidak boleh diserahkan kepada
orang lain, karena ia merupakan hajat hidup orang banyak. Keputusan tentang
hal ini harus dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA). Pemerintah tidak dapat
mengambil langkah apa pun sebelum MA mengeluarkan keputusan membolehkannya.
Begitu juga dengan kenaikan harga BBM dan TDL. Kedengarannya mudah
menegakkan konstitusi, tetapi
sulit dalam pelaksanaan bukan?


Jakarta, 14 Mei 2003

Penulis adalah Ketua Dewan Syura DPP PKB


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

-------------------------------------------------
Donasi Dana untuk Sarikata.com :
BCA : 145-131-0238 | BNI : 001-432-7613 
BRI : 0206-0100-0020-501 | A/N : Yudhi Aprianto
-------------------------------------------------
Sarikata @ Facebook : 
http://www.facebook.com/group.php?gid=49585017711
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sarikata/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sarikata/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke