Islam: Pribadi dan Masyarakat

Oleh: KH. Abdurrahman Wahid


Sejarah perkembangan Islam dimanapun juga, senantiasa memperlihatkan jalinan
antara dua hal, yaitu sistem individu (perorangan) dan sisi kemasyarakatan
(sosial). Karenanya kedua hal itu harus dimengerti benar, kalau kita
menginginkan pengetahuan akan agama tersebut. Dalam arti, benar-benar di
dasarkan pada pengertian yang mendalam. Kalau hal ini telah dilaksanakan,
maka akan kita lihat beberapa kemungkinan untuk pengembangan lebih jauh.
Tentu saja ada yang menyanggah pendirian tersebut, dengan dalih Islam telah
sempurna, dan tidak memmerlukan pengembangan. Dalam hal ini pendapat
tersebut perlu diuji kebenarannya, agar kita memperoleh gambaran lengkap
tentang apa yang seyogyanya dilakukan, dan selayaknya tidak dilakukan.
Dengan kata lain, sebenarnya kita saat ini memerlukan skala prioritas yang
lebih jelas, dalam menatap masa depan.


Karena kedua faktor dari agama langit ini (individu dan sosial) memiliki
kelebihan dan kekurangan, maka kita merasakan perlu adanya keseimbangan
antara keduanya. Yang menambah galaunya persoalan, adalah kenyataan bahwa
kitab suci Al-Qur'an tidak pernah secara jelas membagi kedua masalah itu
dalam kandungannya. Seluruhnya hanya bersandar pada kemampuan kita memahami
kitab suci tersebut, mana yang merupakan perintah (Khitah) untuk perorangan,
dan mana dan mana yang untuk
masyarakat. Seluruhnya bergantung atas penafsiran kita. Umpamanya saja
firman Tuhan yang menyatakan: "Dan Ku-jadikan kalian berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku bangsa agar saling mengenal" (Wa ja'alnakum syu'uban wa
qaba-ila lita'arafu). Jelas di situ, yang dimaksudkan umat manusia secara
keseluruhan, dan yang dikehendaki adalah kenyataan yang tidak tertulis:
persaudaraan antara sesama manusia.


Dalam kitab suci Al-Qur'an terdapat sebuah ayat yang sangat penting yang
berbunyi: “Kalian kawinilah apa yang baik bagi kalian, daripada dua, tiga
atau empat orang wanita (tetapi) jika kalian takut tidak dapat (bersikap)
adil, maka hanya seorang (istri ) saja "(Fa ankhu matahaba lakum matsna wa
tsulatsa wa ruba'a wa in khistuman la tadilu fa wahitha)." Jelas ini
merupakan perkenan, bukan perintah. Karena itu, ia bersifat perorangan
karena tidak dapat dilakukan generalisasi, itupun harus dirangkaikan dengan
kenyataan, siapakah yang menentukan poligami itu adil? Kalau pihak lelaki,
beberapa orangpun akan tetap adil, sedangkan bagi perempuan, masalah
keadilan itu bersangkut paut denagn rasa keadilan secara normal, tentu lebih
banyak kaum perempuan yang merasakan poligami itu tidak adil.


*****


Dengan kemampuan memilih dan membedakan mana yang bersifat individual, dari
hal yang bersifat kemasyarakatan (kolektif) jelas peranan menggunakan akal
dan pikiran kita menjadi sangat besar. Dalam khasanah pemikiran ini, salah
satu adagium "harta warisan " yang dipakai NU sebagai patokan adalah:
"Memelihara apa yang baik dari masa lampau, dan menggunakan hanya yang lebih
baik yang ada dalam hal yang baru (Al-muhafa Dzatu'ala Al- Jadid Al- Aslah).


Terkadang, sebuah kewajiban agama memiliki dua sisi itu, yaitu sisi
individual dan sisi kolektif sekaligus, yang menjadikan kita sering lupa
bahwa perintah agama dapat saja memiliki kedua dimensi tersebut. Umpamanya
saja, kewajiban berpuasa, yang semula diperintahkan sebagai sesuatu yang
bersifat individual, perintah Allah SWT: "Di perintahkan kepada kalian untuk
berpuasa, seperti juga diwajibkan atas kaum-kaum sebelum kalian"
(kutiba'alaikum al-shiyam kama kutiba'ala ladzina min Qablikum). Perintah
yang sepintas lalu bersifat individual ini pada akhirnya berlaku bagi
seluruh kaum muslimin, sebagai kewajiban semua orang Islam. Dengan demikian,
kita harus mampu mencari yang kolektif dari sumber-sumber tertulis (dalil
Al-Naq'li). Dalam perintah Nabi yang tertulis (dalil Al-Naqli) saja, yang
membawakan sebuah kecenderungan baru, terkadang kita sulit untuk membedakan
atau menetapkan, mana yang berwatak kolektif dan mana yang individual.
Sebagai contoh, dapat dikemukakan di sini ucapan Nabi Muhammad SAW: "mencari
ilmu (berlangsung) dari buaian hingga ke liang kubur" (Thalabu Al-Ilmi min
Al-mahdi Illa Al-lahdi). Memang hal itu adalah kerja terpuji, tetapi tidak
jelas dalam ungkapan ini, apakah kewajiban yang timbul itu berlaku untuk
perorangan seorang muslim ataukah bagi sekelompok kolektif kaum muslimin?
Jika diartikan sebagai kewajiban kolektif, bagaimanakah halnya dengan mereka
yang tidak bersekolah? Benarkah mereka termasuk orang-orang bersalah?
Kejelasannya tidak dapat dicapai dengan ungkapan harafiyah, karena itu tidak
akan tercapai kesepakatan kaum muslimin tentang "kewajiban" bersekolah,
adakah tanpa hal itu orang tidak berhak mendapat pendidikan?


*****


Dalam keadaan tiadanya kesepakatan tentang suatu hal, maka seseorang dapat
saja mengikuti sebuah pendapat lain, sama seperti juga halnya orang
menggangap tidak adanya sebuah keharusan tentang hal itu. Apakah sesuatu itu
merupakan kewajiban universal ataukah kewajiban fakultatif? Dapat
dikemukakan sebagai contoh mengenai hal ini, yaitu ucapan Nabi Muhammad SAW
"mencintai tanah air adalah sebagian (pertanda) dari keimanan "(Hubbu
Al-Wathan min Al-Iman). Tidak jelas adakah "kewajiban" mencintai tanah air
menjadi tanda keimanan seseorang? Adakah ini berarti kewajiban memasuki
milisi untuk mempertahankan tanah air, atau bukan? Untuk itu, diperlukan
penjelasan dari penggunaan akal (dalil Aqli), sehingga sumber tertulis
(dalil Naqli) maupun keterangan rasional dapat digunakan bersamaan.


Terkadang, sebuah ucapan yang secara harafiyah tidak menunjukan suatu arti
khusus, dapat saja secara rasional diberi arti sendiri oleh kaum muslimin
contohnya, adalah ucapan Nabi Muhammad SAW: "Tuntutlah ilmu pengetahuan
hingga ke (tanah) Tiongkok " (Uthlub Al-Ilma walau fi al-shin). Ungkapan
tersebut hanya menunjuk kepada perintah menuntut pengetahuan hingga ke tanah
Cina, namun para ahli hadist memberikan arti lain lagi. Menurut mereka,
ungkapan Nabi Muhammad SAW tersebut jelas-jelas
menunjukan, yang dimaksudkan adalah kewajiban mempelajari Ilmu pengetahuan
non-agama juga. Bukankah di tanah Tiongkok waktu itu belum ada masyarakat
muslim sama sekali? Bukankah ini secara teoritik, pemberian kedudukan yang
sama di mata agama. Antara pengetahuan agama (Islamic studies) dan
pengetahuan non-agama memiliki kedudukan yang sama. Perumusan sikap yang
dirumuskan para ahli agama Islam tersebut adalah sebagai kewajiban menuntut
disiplin non-agama, memberikan
kedudukan yang sama diantara keduanya.


Di lihat dari berbagai pengertian, seperti diterangkan di atas, jelaslah
bahwa ribuan sumber tertulis (dalil Naqli), baik berupa ayat-ayat Kitab Suci
Al Qur'an maupun ucapan Nabi Muhammad SAW, akan memiliki peluang-peluang
yang sama bagi pendapat-pendapat yang saling berbeda, antara universalitas
sebuah pandangan atau partikularitasnya di antara kaum muslimin sendiri.
Dengan demikian, menjadi jelaslah bagi kita bahwa perbedaan pendapat justru
sangat dihargai oleh Islam, karena yang tidak diperbolehkan bukanya
perbedaan pandangan, melainkan pertentangan perpecahan. Kitab suci kita
menyatakan: "Berpeganglah kalian kepada tali Allah secara menyeluruh, dan
janganlah terpecah-belah/saling bertentangan "(Wa tashimu bi habli Allah
Jami'an wala tafarraqu). Ini menunjukan lebih jelas, bahwa perbedaan
pendapat itu penting, tetapi pertentangan dan keterpecahbelahan adalah
sebuah malapetaka. Dengan demikian, nampak bahwa perbedaan, yang menjadi
inti sikap dan pandangan perorangan harus dibedakan dari pertentangan dan
keterpecah-belahan, sebagai upaya kolektif dari sebuah totalitas masyarakat.
Mudah untuk mengikuti ayat kitab suci tersebut, bukan?


Jakarta, 14 Februari 2003

Duta Masyarakat, Sabtu 15/02/2003


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

-------------------------------------------------
Donasi Dana untuk Sarikata.com :
BCA : 145-131-0238 | BNI : 001-432-7613 
BRI : 0206-0100-0020-501 | A/N : Yudhi Aprianto
-------------------------------------------------
Sarikata @ Facebook : 
http://www.facebook.com/group.php?gid=49585017711
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sarikata/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sarikata/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke