http://www.mediaindonesia.com/read/2010/02/01/120539/125/101/-Hakim-Salahkan-Pihak-Sekolah#docu Murid Penyengat Lebah Hakim Salahkan Pihak Sekolah
menyalahkan pihak SD Negeri dr. Soetomo VIII Surabaya sehingga kasus penyengatan lebah yang melibatkan dua murid sekolah dasar itu hingga berlanjut di persidangan. "Seharusnya bisa diselesaikan di sekolahan melalui perdamaian antarkeluarga terdakwa dan korban sehingga kasus ini tidak sampai di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Sutriadi Yahya, saat menyidangkan kasus itu dengan terdakwa, DY, di PN Surabaya, Senin (1/2). Peristiwa itu terjadi saat jam pulang sekolah pada 3 Maret 2009. DY tiba-tiba menempelkan lebah ke pipi kiri teman sekelasnya, Dian Nirmala. Pada saat itu keduanya sama-sama masih duduk di bangku kelas II. Kemudian lebah itu menyengat dan mengakibatkan pipi korban bengkak selama beberapa hari. Orang tua korban yang merupakan pejabat di Mapolda Jatim melaporkan peristiwa yang menimpa pada anaknya itu kepolisian sehingga kasusnya bertahap ke kejaksaan dan pengadilan. "Sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) kami tidak boleh menghentikan perkara yang masuk di pengadilan. Sidangnya pun tidak boleh dihentikan di tengah jalan," kata Sutriadi. Kalau pihak sekolah waktu itu serius mendamaikan orang tua DY dan Dian Nirmala, lanjut dia, tidak mungkin kasus itu akan berlanjut hingga di persidangan. Meskipun demikian, dia memutus bebas terdakwa yang kini duduk di kelas III SD Negeri dr. Soetomo VIII itu dengan mengembalikan terdakwa pada orang tua untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan pembinaan. Sementara itu, Nurul Khususiyah selaku guru terdakwa mengaku, upaya damai sudah ditempuh oleh pihak sekolahan. "Tapi orang tua korban, tidak mau," kata guru yang mengajar terdakwa dan korban di kelas II SD Negeri dr. Soetomo VIII itu. Bahkan, orang tua korban yang berpangkat komisaris besar kepolisian itu memindahkan anaknya ke sekolah lain. "Sejak saat itu, sebenarnya kasus itu sudah selesai. Namun, tiba-tiba murid saya dipanggil ke pengadilan untuk disidangkan, dan media massa pun ramai memberitakannya," katanya. Setelah ramai diberitakan di media massa, lanjut Nurul, orang tua DY dan orang tua Dian Nirmala membuat surat perdamaian pada 26 Januari 2010. "Sayang, surat tersebut terlambat karena kasusnya sudah disidangkan," katanya sambil terus merangkul DY usai persidangan. (Ant/OL-06) Praktisi Waluya Reiki Reiki Training And Developmnent center +628569024880 http://surgahati09.blogspot.com [Non-text portions of this message have been removed]
