http://www.mediaindonesia.com/read/2010/02/01/120539/125/101/-Hakim-Salahkan-Pihak-Sekolah#docu
 
 
Murid Penyengat Lebah
Hakim Salahkan Pihak Sekolah 

menyalahkan pihak SD Negeri dr. Soetomo VIII Surabaya sehingga kasus 
penyengatan lebah yang melibatkan dua murid sekolah dasar itu hingga berlanjut 
di persidangan. 

"Seharusnya bisa diselesaikan di sekolahan melalui perdamaian antarkeluarga 
terdakwa dan korban sehingga kasus ini tidak sampai di persidangan," kata Ketua 
Majelis Hakim, Sutriadi Yahya, saat menyidangkan kasus itu dengan terdakwa, DY, 
di PN Surabaya, Senin (1/2). 

Peristiwa itu terjadi saat jam pulang sekolah pada 3 Maret 2009. DY tiba-tiba 
menempelkan lebah ke pipi kiri teman sekelasnya, Dian Nirmala. Pada saat itu 
keduanya sama-sama masih duduk di bangku kelas II. 

Kemudian lebah itu menyengat dan mengakibatkan pipi korban bengkak selama 
beberapa hari. Orang tua korban yang merupakan pejabat di Mapolda Jatim 
melaporkan peristiwa yang menimpa pada anaknya itu kepolisian sehingga kasusnya 
bertahap ke kejaksaan dan pengadilan. 

"Sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) kami 
tidak boleh menghentikan perkara yang masuk di pengadilan. Sidangnya pun tidak 
boleh dihentikan di tengah jalan," kata Sutriadi. 

Kalau pihak sekolah waktu itu serius mendamaikan orang tua DY dan Dian Nirmala, 
lanjut dia, tidak mungkin kasus itu akan berlanjut hingga di persidangan. 

Meskipun demikian, dia memutus bebas terdakwa yang kini duduk di kelas III SD 
Negeri dr. Soetomo VIII itu dengan mengembalikan terdakwa pada orang tua untuk 
mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan pembinaan. 

Sementara itu, Nurul Khususiyah selaku guru terdakwa mengaku, upaya damai sudah 
ditempuh oleh pihak sekolahan. "Tapi orang tua korban, tidak mau," kata guru 
yang mengajar terdakwa dan korban di kelas II SD Negeri dr. Soetomo VIII itu. 

Bahkan, orang tua korban yang berpangkat komisaris besar kepolisian itu 
memindahkan anaknya ke sekolah lain. "Sejak saat itu, sebenarnya kasus itu 
sudah selesai. Namun, tiba-tiba murid saya dipanggil ke pengadilan untuk 
disidangkan, dan media massa pun ramai memberitakannya," katanya. 

Setelah ramai diberitakan di media massa, lanjut Nurul, orang tua DY dan orang 
tua Dian Nirmala membuat surat perdamaian pada 26 Januari 2010. "Sayang, surat 
tersebut terlambat karena kasusnya sudah disidangkan," katanya sambil terus 
merangkul DY usai persidangan. (Ant/OL-06) 









Praktisi Waluya Reiki
Reiki Training And Developmnent center 
+628569024880

http://surgahati09.blogspot.com 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke