NU, Kemerdekaan, dan Demokrasi

Oleh: KH. Abdurrahman Wahid


DALAM berbagai kesempatan, penulis mengemukakan beberapa aspek dari
pengembangan demokrasi di negeri kita. Segera timbul reaksi yang tajam dari
berbagai orang teman, yang melihat terlalu jauh menuntut komitmen NU untuk
membela demokrasi yang dinyatakan penulis. Mereka beranggapan, penulis
terlalu jauh mengkaitkan demokrasi kepada kemerdekaan. Seolah-olah, dalam
pandangan mereka, penulis menyatakan tiada kemerdekaan tanpa demokrasi dan
tiada demokrasi tanpa kemerdekaan. Padahal, kedua-duanya tidaklah sama dalam
pandangan mereka. Malaysia dan Singapura, dalam kenyataan telah merdeka
walaupun tidak menegakkan demokrasi sepenuhnya. Dengan kata lain, sebuah
Negara yang merdeka sudah dapat berdiri dengan efektif tanpa demokrasi, dan
tidak berarti kemerdekaan dan demokrasi itu merupakan dua sisi yang sama
dari sebuah mata uang yang satu.


Republik Rakyat Tiongkok (RRT) umpamanya jelas sudah merdeka tapi kalau
dinamakan demokratis tidak sepenuhnya. Hal itu benar, umpamanya kebebasan
berbicara, sebuah unsur multak bagi demokrasi, ternyata tidak banyak
terdapat di sana. Walaupun negara itu merdeka dan merupakan kekuatan besar
di bidang militer yang dapat "mengimbangi" kekuatan negara adikuasa seperti
Amerika Serikat. Walhasil, sebuah negara dapat saja merdeka, tapi tidak
demokratis, walaupun belum tentu selanjutnya yang terjadi: sebuah negara
dapat saja sangat demokatis namun tidak merdeka. Jelas, merdeka belum tentu
demokratis dan demokratis belum tentu merdeka. Itulah yang menjadi tanda
tanya besar bagi kita. Adakah antara keduanya terdapat hubungan kondisional,
yaitu yang satu baru hidup kalau yang lain ada? Pertanyaan ini diajukan
kepada penulis secara lisan sebagai reaksi beberapa orang pembaca, atas
ungkapan penulis yang menyatakan bahwa "kemerdekaan yang harus bersandar
kepada demokrasi", walaupun dalam pandangan mereka "demokrasilah yang
memerlukan kemerdekaan." Setidak-tidaknya kemerdekaan yang efektif dalam
praktek, walaupun secara teoritik belum dianggap merdeka, seperti halnya
Kanada dan Australia, yang menjadi negara dominion Inggris. Ratu Inggris
juga Ratu Kanada dan Ratu Australia, sehingga secara teoritik keduanya
tidaklah merdeka. Sedangkan banyak negara, tidaklah merdeka sepenuhnya,
seperti negara-negara tertentu di benua Afrika; yang dalam banyak hal masih
harus bergantung kepada negara luar untuk dapat hidup, karena sedikitnya
sumber-sumber mereka untuk dapat menghidupi seluruh rakyat.


Kemerdekaan negara-negara itu adalah sesuatu yang fiktif, karena mereka
sangat bergantung kepada "pihak luar", untuk dapat tetap hidup dalam
pergaulan internasional. Mereka kehilangan kemerdekaan yang "terwujud"
secara formal, karena bergantung sepenuhnya kepada pihak lain. Kalau bantuan
ekonomi dan atau perlindungan militer dari luar itu dicabut, hilanglah
kemerdekaan itu. Kepulauan Sheycheles di Lautan India dan Vanuatu di Lautan
Pasifik dapat dikemukakan sebagai contoh akan tidak sebangunnya "antara
kemerdekaan dan demokrasi. Tidak selamanya kehadiran yang satu menjadi
syarat bagi kehadiran yang lain, (Conditio Sine Qua Non), seolah-olah tidak
ada hubungan kondisional antara kedua-duanya, dan dengan demikian sebuah
negara dapat saja ada tanpa kemerdekaan atau merdeka tanpa ia terwujud/
hadir dalam kenyataan.


*****


Jadi, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa antara kemerdekaan politik dan
kebebasan demokrasi tidak terdapat hubungan kondisional. Contohnya adalah
Singapura dan Malaysia, yang tidak memberikan kebebasan berbicara dalam
soal-soal politik kepada warga negaranya. Kebebasan berbicara memang ada
tapi hanya dalam soal-soal teknis belaka, seperti kesalahan manajemen atau
kepengurusan administrative atas sebuah proyek publik oleh negara. Ini tentu
jauh beda disbanding dengan para mahasiswa Indonesia dan Muangthai pada saat
ini, yang dengan bebas mengkritik pemerintah semau mereka. Hal ini
mengundang komentar dari orang seperti Tun Dr Mahathir Mohammad, mantan
Perdana Menteri Malaysia, yang menyatakan, bahwa belum waktunya orang-orang
Malaysia mengenyam kebebasan berbicara seperti itu. Dengan kata lain, dia
menganggap belum waktunya kebebasan berbicara dan kemerdekaan berpikir
diutarakan, terbukti hal itu diterapkan Malaysia saat ini. Berbeda dengan
pandangan tersebut, Sir Winston S. Churchill menyatakan, bahwa pemerintahan
demokratis akan terlihat banyak cacat dan kekurangan tapi dia masih lebih
baik dari pemerintah manapun yang tidak demokratis. Entah mana yang benar,
antara kedua pandangan itu. Tetapi yang jelas Malaysia dan Singapura memilih
opsi pertama, sedangkan Muangthai dan Indonesia memilih opsi kedua.
Sejarahlah yang akan menentukan!


*****


Sekarang kita sebagai bangsa berada di persimpangan jalan. Akankah kita
mengambil jalan pertama, yaitu memasung kembali kemerdekaan berbicara,
setelah kita "rebut" dengan pertumpahan darah cukup hebat pasca pemerintahan
Orde Baru. Pada masa setelah berhasil merebut kepemimpinan politik dan
menegakkan kemerdekaan berbicara itu, keseluruhan bangunan politik kita
jelas dicari orang. Sekarang, partai politiklah yang berkuasa bukannya
bangsa. Seperti kata seorang anggota DPR-RI yang menyatakan bahwa ia menjadi
anggota lembaga legislative sebagai wakil parpol, bukannya menjadi wakil
rakyat. Jadi, ini menunjukkan kekuasaan para pemimpin parpol yang luar
biasa, tanpa harus merujuk dengan sungguh-sungguh bagaimana keinginan rakyat
banyak. Pemilihan umum legislatif yang akan datang benar-benar menjadi batu
ujian. Adakah sikap tersebut memang menjadi sikap kita sebagai bangsa.


Bila yang menang adalah parpol-parpol yang secara umum tunduk kepada Ketua
Umum masing-masing dan tidak mengindahkan tuntutan rakyat (dan menyuarakan
kepentingan mereka itu seolah-oleh kepentingan rakyat), maka opsi pertama
yang dipilih oleh bangsa kita dalam berdemokrasi, yaitu demokrasi dalam
soal-soal teknis belaka, bukan soal-soal prinsipil. Karena itu, Nahdlatul
'Ulama (NU) sebagai ormas Islam dengan anggota terbesar harus bersikap
mendukung sebuah parpol yang menginginkan demokrasi, dalam arti kemerdekaan
berbicara dan berpendapat harus dijamin oleh undang-undang. Jika para
pemilih memenangkan parpol tersebut dalam pemilu legislatif yang akan
datang, maka mereka akan mengambil demokrasi opsi kedua di atas. Jelas bagi
kita, demokrasi dalam dua bentuknya itu harus menjadi pilihan kita dalam
pemilu legislatif yang akan datang. Memang, kita sebagai bangsa harus
menentukan pilihan jenis demokrasi mana yang akan kita pakaih. Opsi pertama
tampaknya indah, menghindarkan kesalahpahaman dari demokrasi itu sendiri,
karena tidak dapat dipengaruhi oleh kemerdekaan berbicara semaunya sendiri,
yang terkadang "melupakan" soal-soal teknis yang sangat penting bagi hidup
ini. Sebaliknya bila ada anggapan kemerdekaan berbicara betapa pun buruknya
harus "dimundurkan" (yang berarti tidak akan pernah terwujud kemerdekaan
demokratis), maka mengharuskan kita untuk memilih opsi kedua, dengan resiko
pada beberapa tahun pertama akan sedikit mengganggu soal-soal teknis (tetapi
diimbangi kemerdekaan berbicara sepenuhnya). Ini mencerminkan pilihan sulit
bagi para warga NU. Memang demokratisasi mudah dikatakan namun sulit
dilakukan, bukan?


Jakarta, 10 November 2003


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke