Hai all..... Trimakasih koreksinya Bang Fadli...dengan demikian mungkin lebih tepat yang kita cabut undang-undang yang secara tidak langsung menyatakan bahwa hutan, termasuk hutan lindung, tidak termasuk kepentingan strategis negara ini. kalau cuman nyabut PP-nya.....(yang hanya ngatur tentang tarif) aku pikir ngak akan berdampak banyak...sebenarnya sejak dulu perusahaan-perusahaan tambang tertutup yang mengajukan ijin konversi hutan juga udah banyak...bedanya dulu ngak ditarif...setelah PP ini keluar baru ditarif.....
Sedang berharap.....suatu saat mungkin habitat burung bisa jadi kepentingan strategis bangsa ini....hehehe... salam, ige On 3/19/08, adefadli <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > dear kawans, > > PP no. 2 tahun 2008 TIDAK HANYA untuk 13 perusahaan tambang terbuka di > kawasan hutan lindung, tapi untuk seluruh Pinjam Pakai Kawasan Hutan > (PPKH) --> termasuk untuk antena repeater ataupun hal lain yang termasuk > dalam P.14/2006 dan P.64/2006. Bisa juga dilihat dalam Pasal 38 UU > 41/1999 (1) bahwa kawasan hutan produksi dan hutan lindung dapat > dipinjampakaikan untuk kepentingan di luar kehutanan. Permakluman hanya > ada pada Pasal 38 (5) yang menyatakan bahwa di hutan lindung tidak boleh > penambangan terbuka, karena telah lahir UU 19/2004 (awalnya dari Perpu > 1/2004), yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keppres 41/1999. > > Bila kemudian Dephut ataupun Dinas Kehutanan mengatakan bahwa PP No. 2 > tahun 2008 hanya untuk 13 perusahaan tambang. ini merupakan kalimat yang > salah. Karena dalam presentasi terakhir BAPLAN DEPHUT, bunyi kalimatnya > menjadi: "PNBP di HL untuk tambang terbuka hanya untuk 13 ijin sesuai > Keppres No.41/2004". Ini berbeda dengan file penjelasan BAPLAN DEPHUT > pada website Dephut. Arti kalimat tersebut adalah penambangan terbuka > dapat dilakukan di hutan lindung hanya untuk 13 perusahaan. Jika > melakukan penambangan tertutup ataupun aktivitas lain, selain tambang > terbuka, di kawasan hutan lindung maka diperkenankan. Jika melakukan > tambang terbuka di kawasan Hutan Produksi, diperkenankan, demikian juga > aktivitas lainnya. > > saat ini sudah banyak permohonan ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan; lihat > di http://www.dephut.go.id/ppkh > > untuk tambahan informasi, juga bisa baca: > http://fahutan.unmul.ac.id/?q=pernyataan-sikap-ika-fahutan-unmul > > semoga saja hutan masih ada... agar tak bingung burung mencari tempat > bermain... > > demikian. > > salam > Ade Fadli > > Kutilang Indonesia wrote: > > Hehehe..... > > ide yang aneh tapi cukup nge-tren juga ya.... > > sejauh yang saya tahu (informasi dari kawan yang bekerja di internal > > departemen kehutanan) berdasarkan PP tersebut, tarif hanya akan > > dikenakan pada 13 perusahaan tambang yang sudah terlanjur mendapatkan > > ijin konsesi hutan untuk pertambangan sebelum UU kehutanan ditetapkan > > pemerintah. Ini terjadi pada jaman pemerintahan Megawati. > > Ijin konversi hutan lindung, atau pemanfaatan hutan lindung selain > > untuk fungsi lindung, hanya diperbolehkan untuk > > kepentingan-kepentingan strategis negara, seperti pertahanan negara. > > Artinya, jika kita sebagai warga negara ingin terlibat dalam menjaga > > hutan lindung (dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya) kita > > dapat meminta ijin konsesi kepada departemen kehutanan tanpa harus > > membayar seperserpun...., kecuali kalau kita akan menempatkan beberapa > > satpam di hutan lindung yang mau kita lindungi itu untuk menjaga agar > > tidak ada orang yang merusak hutan lindung...uang yang kita keluarkan > > adalah uang untuk membayar satpam itu. nah, kalau misalnya kita mau > > bergiliran menjaga hutan secara voluntary, misalnya setiap orang > > berpatroli setiap hari mengawasi hutan lindung yang mau kita jaga, > > maka kita tidak perlu membayar orang untuk menjaga hutan lindung yang > > mau kita lindungi itu... > > > > tetapi jika kita mau menghilangkan konversi hutan lindung untuk > > kepentingan apapun, maka kita harus dapat meng-advokasi guna merubah > > UU no.41 tentang kehutanan dan UU berikutnya yang merupakan adendum > > (saya lupa no.nya berapa).... > > > > dengan segala hrmat terhadap gagasan baik kawan-kawan WALHI, saya > > pikir daripada memberikan uang kepada depkeu, yang juga akan ditolak, > > sehingga uang bisa jadi ngak jelas....lebih baik kita menggunakan uang > > itu untuk menanam satu batang pohon...dimanapun tempat yang kita > punya.... > > > > baru iseng mumpung masih punya sedikit darah kehutanan, hehehe..... > > ige > > > > -- > Ade Fadli > email: adefadli[at]gmail.com ; timpakul[at]hijaubiru.org > YM: adefadli > Personal: http://adefadli.hijaubiru.org > Blog: http://timpakul.hijaubiru.org > Mirror: http://timpakul.multiply.com > > >
