M Jeri Imansyah
web : www.kbproject.org 
blog : ekologi.wordpress.com



----- Forwarded Message ----
From: Mas Topan <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; komunitaspmi <[EMAIL PROTECTED]>; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Saturday, June 21, 2008 5:51:49 PM
Subject: [ep-a] OOT : Prosedur Sweeping Windows bajakan


Dari milis sebelah... semoga bermanfaat!! !
Regards-Topanix


Sehubungan dengan beberapa tulisan yang muncul belakangan ini perihal Sweeping 
Notebook di Bandara Soekarno Hatta, kutipan email dibawah ini barangkali bisa 
dijadikan pedoman pada saat kita terkena sweeping.
============ ========= ========= ========= ========= ========= ========= 
========= ========= ======

Prosedur Sweping Windows Bajakan

Berikut ini adalah prosedur yang perlu diketahui jika terjadi sweeping mengenai 
Windows Bajakan : 
"Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali 
TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan
kriminal (praduga Tak bersalah)". Misalnya dipergunakan untuk membuat
CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan
secara umum ( bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko
menjual barang ilegal ( hardware curian), credit card fraud, dll.

Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN
seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan
waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada
POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita
semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak
bertanggungjawab. Semua ada proses/prosedurnya. 

Mengenai pemakaian windows
original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak
Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta
Sebagai tempat pendaftaran MSRA.

Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak
yang merasa berkepentingan ( misalnya Microsoft ) yang lebih dikenal
dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN !!!. 
Mereka wajib menunjukkan Surat Perintah Kerja ( SPK ) yang berisikan
detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan
konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau
Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.

Kedua
Apabila surveyor mendapatkan
penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta
surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan
dilapangan oleh user.

Ketiga,
Pihak Microsoft/ MAgenta akan
mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh
user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah
memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi
freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan
kembali seorang Surveyor memastikan kebenaran di lapangan.

Keempat,
Apabila user tidak merespon
penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih
mendapatkan pelanggaran, maka pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan
surat peringatan.

Kelima,
Apabila user tidak merespone
surat peringatan, maka pihak Microsoft/Magenta akan memperkarakan
secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI. Selanjutnya seperti
proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan
pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan
penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

Catatan
Diluar proses/prosedur di atas,
User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli
secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai
KORBAN. Tidak bisa suatu merk memperkarakan merek lain, misalnya
Microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan atau Norton Anti Virus
Bajakan ( Symantec ). Hal tersebut merupakan etika merek dagang
terdaftar ( Registered Trade Mark ) Internasional. Informasi ini dapat
diperoleh melalui website Microsoft atau apabila kita mencoba
mengaktifasi/ update windows bajakan.      


      

Kirim email ke