maaf kalo terjadi dua kali posting
----- Forwarded Message ----

From: "Adnun Salampessy, S.Hut" <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, October 27, 2008 9:25:51 PM
Subject: Pangeran Charles Akan Kunjungi Hutan Restorasi di Jambi dan Hutan 
Restorasi Boleh Dikuasai Hingga 95 Tahun

1.  Pangeran Charles Akan Kunjungi Hutan Restorasi di Jambi 
Senin, 27 Oktober 2008 | 18:27 WIB
JAKARTA, SENIN - Hutan restorasi yang dibuka di Musi Banyuasin, Sumatera 
Selatan dan Jambi menarik minat Pangeran Charles untuk mengunjunginya. Mantan 
suami Lady Diana tersebut dijadwalkan akan datang ke Indonesia dan melihat 
langsung hutan restorasi di sana pada awal November mendatang.

Demikian dikatakan oleh Listya Kusumawardani, Direktur Bina Pengembangan Hutan 
Alam Departemen Kehutanan, di Jakarta, Senin (27/10). "Pangeran Charles hanya 
akan mengunjungi hutan restorasi di Jambi. Namun, tidak menutup kemungkinan 
akan berkunjugn juga ke Musi Banyuasin karena tempatnya yang berdekatan," ujar 
Lidya.

Kedua hutan restorasi dikembangkan oleh konsorsium LSM pecinta hutan dan 
pelestasi burung di Indonesia yang bekerja sama dengan LSM serupa di luar 
negeri. Pangeran Charles kebetulan bergabung dalam konsorsium tersebut melalui 
RSPB (Royal Society Protection of Bird) yang dipasok dari negara-negara Uni 
Eropa.

Hutan restorasi dikembangkan untuk menghijaukan kembali kawasan hutan bekas HPH 
(Hak Pengusahaan Hutan) dan memulihkan ekosistem hutan. Pemilik izin usaha 
hutan restorasi tidak memperolehn keuntungan dari penjualan kayu melainkan dari 
penjualan karbon melalui skema yang ditetapkan sesuai Protokol Kyoto. 


Pangeran Charles akan melihat sejauh mana perkembangan hutan restorasi yang ada 
di Jambi. Di lokasi hutan restorasi yang dikembangkan sejak 2007 itu sudah 
dibuat kamp-kamp yang dihuni oleh puluhan peneliti dan 150.000 orang petugas 
patroli kehutanan.C11 08
Sumber : 
http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/27/18270817/Pangeran.Charles.Akan.Kunjungi.Hutan.Restorasi.di.Jambi.
 


2,  Hutan Restorasi Boleh Dikuasai Hingga 95 Tahun
Senin, 27 Oktober 2008 | 18:56 WIB
JAKARTA, SENIN - Pengembangan kawasan hutan restorasi ditujukan untuk 
deforestasi atau
penghijauan kembali hutan untuk menghadapi perubahan iklim. Selain itu,
hutan restorasi juga mendukung pelestarian ekosistem hutan.

Sejauh
ini sudah dua kawasan hutan restorasi yang dibangun di Kabupaten Musi
Banyuasin, Sumatera Selatan dan di Jambi. Di kedua kawasan, upaya
konservasi menitikberatkan pada pelestarian spesies burung yang ada di
sana. Salah satunya adalah burung rangkong.
"Kebetulan yang
ditemukan di sana adalah burung rangkong," kata Listya Kusumawardani,
Direktur Bina Pengembangan Hutan Alam Departemen Kehutanan, di Jakarta,
Senin (27/10). Menurut Listya syarat yang harus dipenuhi oleh
pengembang hutan restorasi salah satunya memang melakukan konservasi
terhadap spesies kunci yang ada di sana.

Namun, sumber dari LSM
Burung Indonesia yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada Kompas.com 
bahwa sebenarnya di dua hutan restorasi tersebut terdapat
287 jenis burung.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa hutan
restorasi merupakan proyek dari beberapa negara maju yang telah
meratifikasi Protokol Kyoto. Negara-negara tersebut berkepentingan
menurunkan kadar emisi sebanyak 5 persen dari tahun 1990-2012.

"Sebab
membuat hutan restorasi di negara-negara maju tersebut kan tidak
mungkin. Jadi dipilihlah Indonesia dengan luas hutan ketiga terluas di
dunia setelah Brazil dan Kongo," Ucapnya. Tanpa penjualan kayu
pengelola hutan restorasi mempunyai keuntungan dengan menjual "pohon
hidup" yang dapat menyerap karbon yang ujung-ujungnya dapat menekan
emisi dunia.

Untuk luas hutan resatorasi yang ada di Jambi seluas
52.170 hektare dengan label proyek Harapan Green Forest. Di Musi
Banyuasin sekitar 50.000 Ha atas nama Restorsi Ekosistem Indonesia.
Keduanya
sudah mendapat pengesahan Menteri Kehutanan yang mengaju PP 6 tahun
2007 junto PP no 3 tahun 2008 tentang Kehutanan. Lahan tersebut
merupakan dulunya hutan produksi yang dioleh PT Asialog yang sudah
dikembalikan kepada pemerintah pada tahun 2007.
"Untuk hutan restorasi setiap pengembang mendapat izin selama 60 tahun dan 
dapat diperpanjang selama 35 tahun," ujar Listya.
Sumber : 
http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/27/18564797/hutan.restorasi.boleh.dikuasai.hingga.95.tahun


      

Kirim email ke