Pelepasliaran Elang Jawa(Hari kemerdekaan untuk sang Garuda)
Agustus 19, 2009 oleh rain2008
Satu ekor Elang Jawa(Spizaetus bartelsi) hasil sitaan dari seorang warga
Sukabumi akhirnya dilepasliarkan di kawasan Tapos, Taman Nasional Gunung Gede
Pangrango tanggal 18 Agustus sehari setelah peringatan hari Kemerdekaan
Republik Indonesia yang ke 64 tahun.
Elang yang menjadi lambang Negara Indonesia setelah di tetapkanya jenis ini
oleh pemerintah pada tahun 1993 sebagai satwa identitas Bangsa karena
kemiripanya dengan Garuda lambang Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, elang jawa yang dilepasliarkan telah melalui tahapan Rehabilitasi
yang dilakukan oleh Suaka Elang yang berlokasi di kawasan Gunung Salak, Taman
Nasional Gunung Halimun Salak. Elang Jawa yang dilepasliarkan oleh Dirjen
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam merupakan satwa hasil penertiban yang
dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Sekwil Sukabumi
pada tanggal 30 Agustus 2008 yang kemudian di translokasi ke suaka elang pada
tanggal 22 November 2008.
“Satu ekor Elang Jawa yang berasal dari PPS Cikananga yang dikirimkan ke Suaka
Elang pada akhir tahun lalu, kini telah pulih keadaannya. Setelah menjalani
beberapa tahapan rehabilitasi, sang elang akhirnya masuk kandang persiapan
(pre-release) sebelum akhirnya siap dilepasliarkan,” ujar Gunawan. Koordinator
Raptor Indonesia yang juga menjadi Koordinator Suaka Elang. Suaka Elang sendiri
merupakan organisasi nirlaba hasil kolaborasi antara pemerintah, LSM, lembaga
peneliti dan swasta yang peduli terhadap pelestarian satwa ini.
Di Suaka Elang, Elang tersebut telah melalui tahap penilaian kelayakan sebelum
akhirnya dilepaslirkan ke habitatnya di hutan Taman Nasional Gunung Gede
Pangrango. Penilaian Kelayakan yang di maksud di antaranya adalah Kelayakan
kesehatan, Perilaku umum yang meliputi kemampuan terbang, Berburu mangsa,
Perilaku sosial terhadap sesama jenis maupun kepada jenis satwa lainya dan
penggunaan strata tenggeran.
Selain kajian kelayakan elang yang dilepasliarkan juga dilakukan kelayakan
lokasi yang menjadi rumah baru elang tersebut. Pada akhirnya terpilih satu
kawasan yaitu di wilayah Tapos TN Gunung Gede Pangrango yang berada pada
ketinggian 950-1500 m dpl, dan merupakan kawasan penyangga TN Gunung Gede
Pangrango.
“Kawasan ini telah dikaji dan dinyatakan layak menjadi lokasi pelepasliaran
elang jawa, berdasarkan tingkat gangguan dan ancaman, ketersediaan pakan, serta
pemantauan jumlah burung pemangsa lain” demikian dikatakan Usep Suparman,
seorang pegiat konservasi burung dari Raptor Conservation Society (RCS).
Untuk mengetahui tingkat keberhasilan program pelepasliaran tersebut telah di
siapkan Tim yang akan memantau perkembangan dan keberadaan elang tersebut
secara intensiv selama dua minggu yang kemudian akan dilanjutkan secara berkala
seminggu sekali.
Ditulis dalam Ex-situ, Pelepasliaran, Penyelamatan Raptor, Rehabilitasi,
in-istu, konservasi raptor | Bertanda accipitridae, bartelsi, Elang Jawa, Hawk
Eagle, Javan Hawk Eagle, Pelepasliaran, RAIN, spizaetus, Spizaetus bartelsi,
TNGGP, TNGHS | No Comments Yet