Pelepasliaran Elang Jawa(Hari kemerdekaan untuk sang Garuda)

Agustus 19, 2009 oleh rain2008 

Satu ekor Elang Jawa(Spizaetus bartelsi) hasil sitaan dari seorang warga 
Sukabumi akhirnya dilepasliarkan di kawasan Tapos, Taman Nasional Gunung Gede 
Pangrango tanggal 18 Agustus sehari setelah peringatan hari Kemerdekaan 
Republik Indonesia yang ke 64 tahun.

Elang yang menjadi lambang Negara Indonesia setelah di tetapkanya jenis ini 
oleh pemerintah pada tahun 1993 sebagai satwa identitas Bangsa karena 
kemiripanya dengan Garuda lambang Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, elang jawa yang dilepasliarkan telah melalui tahapan Rehabilitasi 
yang dilakukan oleh Suaka Elang yang berlokasi di kawasan Gunung Salak, Taman 
Nasional Gunung Halimun Salak. Elang Jawa yang dilepasliarkan oleh Dirjen 
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam merupakan satwa hasil penertiban yang 
dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Sekwil Sukabumi 
pada tanggal 30 Agustus 2008 yang kemudian di translokasi ke suaka elang pada 
tanggal 22 November 2008.


“Satu ekor Elang Jawa yang berasal dari PPS Cikananga yang dikirimkan ke Suaka 
Elang pada akhir tahun lalu, kini telah pulih keadaannya. Setelah menjalani 
beberapa tahapan rehabilitasi, sang elang akhirnya masuk kandang persiapan 
(pre-release) sebelum akhirnya siap dilepasliarkan,” ujar Gunawan. Koordinator 
Raptor Indonesia yang juga menjadi Koordinator Suaka Elang. Suaka Elang sendiri 
merupakan organisasi nirlaba hasil kolaborasi antara pemerintah, LSM, lembaga 
peneliti dan swasta yang peduli terhadap pelestarian satwa ini.

Di Suaka Elang, Elang tersebut telah melalui tahap penilaian kelayakan sebelum 
akhirnya dilepaslirkan ke habitatnya di hutan Taman Nasional Gunung Gede 
Pangrango. Penilaian Kelayakan yang di maksud di antaranya adalah Kelayakan 
kesehatan, Perilaku umum yang meliputi kemampuan terbang, Berburu mangsa, 
Perilaku sosial terhadap sesama jenis maupun kepada jenis satwa lainya dan 
penggunaan strata tenggeran.

Selain kajian kelayakan elang yang dilepasliarkan juga dilakukan kelayakan 
lokasi yang menjadi rumah baru elang tersebut. Pada akhirnya terpilih satu 
kawasan yaitu di wilayah Tapos TN  Gunung Gede Pangrango yang berada pada 
ketinggian 950-1500 m dpl, dan merupakan kawasan penyangga TN Gunung Gede 
Pangrango.

“Kawasan ini telah dikaji dan dinyatakan layak menjadi lokasi pelepasliaran 
elang jawa, berdasarkan tingkat gangguan dan ancaman, ketersediaan pakan, serta 
pemantauan jumlah burung pemangsa lain” demikian dikatakan Usep Suparman, 
seorang pegiat konservasi burung dari Raptor Conservation Society (RCS).

Untuk mengetahui tingkat keberhasilan program pelepasliaran tersebut telah di 
siapkan Tim yang akan memantau perkembangan dan keberadaan elang tersebut 
secara intensiv selama dua minggu yang kemudian akan dilanjutkan secara berkala 
seminggu sekali.

Ditulis dalam Ex-situ, Pelepasliaran, Penyelamatan Raptor, Rehabilitasi, 
in-istu, konservasi raptor | Bertanda accipitridae, bartelsi, Elang Jawa, Hawk 
Eagle, Javan Hawk Eagle, Pelepasliaran, RAIN, spizaetus, Spizaetus bartelsi, 
TNGGP, TNGHS | No Comments Yet

 
      


      

Kirim email ke