~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual [EMAIL PROTECTED] ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Sabtu, 1 Nopember 2003 Surabaya [Eskol-Net]:
Pada tanggal 15 Oktober 2003, Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat "Ora et
Labora" cabang Desa Pucung, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, menerima
surat kesepakatan atas nama "Forum Komunikasi Muslim" (FKM) yang menghendaki
agar GBI Jemaat "Ora et Labora" Desa Pucung yang berdiri sejak 2 Juli 1988
tersebut menghentikan kegiatan ibadahnya.
Sebelumnya, yaitu pada tanggal 30 September 2003 FKM atas nama masyarakat
Desa Pucung telah menyampaikan surat keberatan kepada Kepala Desa Pucung, yang
berisi kesepakatan menolak adanya rumah tempat kebaktian (gereja,red) dan
menolak adanya rumah tinggal digunakan sebagai gereja.
Peristiwa ini bermula ketika pada tanggal 3 Agustus 2003 jemaat GBI "Ora et
Labora" mengadakan renovasi bangunan yang dianggap sudah tidak layak
pakai. Selama ini (sebelum renovasi,red) tidak ada masalah sama sekali.
Bahkan keberadaan GBI "Ora et Labora" sepengetahuan Muspida setempat.
Sementara FKM sendiri baru terbentuk setelah gereja mengadakan
renovasi bangunan.
Dari peninjauan dilapangan, tim Advokasi Hukum Forum Komunikasi Kristiani
Indonesia (FKKI) menemukan beberapa fakta, diantaranya:
1. Bahwa GBI Jemaat 'Ora et Labora" Desa Pucung telah melakukan aktifitas
pembinaan Rohani umat Kristen selama kurang lebih 15 tahun dan tidak menemui
masalah dan hambatan.
2. Bahwa GBI Jemaat 'Ora et Labora" Desa Pucung dalam melaksanakan
aktifitasnya telah disetujui warga setempat dan diketahui oleh pejabat setempat,
yaitu Kepala Dusun Pucung dan Kepala Desa Pucung sesuai Surat Pernyataan
tertanggal 2 Juli 1988.
3. Bahwa FKM yang baru terbentuk telah menentang dan melarang GBI
untuk melakukan Pembinaan Rohani Kristen tanpa dasar dan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
4. Melalui Surat Pernyataan tertanggal 15 Oktober 2003 ternyata warga
setempat tidak keberatan atas kebaktian yang diselenggarakan oleh GBI. Itu
berarti Surat keberatan FKM tanggal 30 September 2003 yang menolak
adanya rumah tempat kebaktian (gereja,red) dan menolak adanya rumah tinggal
digunakan sebagai gereja serta mengatasnamakan masyarakat Desa Pucung tidak
berdasarkan fakta.
Fakta-fakta tersebut di atas oleh Tim Advokasi Hukum FKKI telah disampaikan
kepada Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat. FKKI juga meminta agar
aparat terkait menjamin ketertiban dan keamanan ibadah yang diselenggarakan oleh
GBI Jemaat "Ora et Labora".
Apakah Jemaat GBI "Ora et Labora" Desa Pucung, Kec. Balongpanggang, Kab.
Gresik, besok, hari Minggu, 2 Nopember 2003 dapat beribadah dengan tenang dan
damai? Mari kita dukung doa bersama. (eskol-net)
|