[Keuangan] ganti menteri ganti kurikulum, ganti gubernur ganti modal minimum ... ?

2009-12-12 Terurut Topik si Nung

paradigma ganti menteri ganti kurikulum ?

:)




http://www.detikfinance.com/read/2009/12/11/133056/1258499/5/bi-akan-revisi-aturan-modal-minimum-perbankan

Jumat, 11/12/2009 13:30 WIB
BI Akan Revisi Aturan Modal Minimum Perbankan
Herdaru Purnomo - detikFinance

Pjs Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution
mengatakan, saat ini BI tidak melihat sebuah bank
berdasarkan modal minimalnya, namun lebih kepada
kesehatan bank tersebut. 

Sekarang tidak dipaksalah ada modal minimum
diperbankan. Yang penting sehat dan CAR (Rasio
Kecukupan Modal) juga bagus walaupun bank tersebut
kecil, ujar Darmin. 

Ia mengatakan saat ini revisi aturan modal minimum
tersebut sedang diproses oleh BI. Kita dalam proses
untuk merevisi, tegas Darmin. 


http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Artikel+dan+Kertas+Kerja/Artikel/Di_Balik_Penutupan_Bank_Agus_Sugiarto_230409.htm

Judul   Di Balik Penutupan Bank oleh Agus Sugiarto
Sumber Data Daily Investor Indonesia (23 April 2009)

Ke depan, sangatlah sulit untuk mencegah kejatuhan
suatu bank mengingat fungsi kontrol dan
givernance-nya tidak sepenuhnya di tangan bank
sentral. Apa yang bisa kita lakukan adalah
meminimalisasi frekuensi kejadiannya dengan berbagai
kebijakan, khususnya peningkatan modal minimum. Rasio
CAR di atas 8% belumlah mencukupi kalau kegiatan usaha
bank sangat kompleks dan berisiko tinggi. Karena itu
diperlukanm CAR yang lebih tinggi dari 8% sesuai
dengan profil risiko dan risk apetitte dari bank tersebut. 

Selain CAR yang cukup, bank, khususnya bank-bank
kecil juga perlu melihat kembali modal intinya,
apakah sudah di atas Rp 100 miliar atau belum. Tidak
ada artinya suatu bank memiliki CAR 30%, tapi modal
intinya hanya Rp 80 miliar atau kurang dari itu. 

Karena itu, kebijakan konsolidasi perbankan yang
dikeluarkan BI sejak 2004 harus dilaksanakan
bank-bank kecil yang modalnya pas-pasan. Lebih baik
mereka merger dengan bank lain, agaar modalnya lebih
besar dan ketahan kelembagaan lebih kuat.




/*-sig-

http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html

http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab

-sig-*/








Re: [Keuangan] Sistemik Versi BPK atau BI yang Benar?

2009-12-12 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 02:13 PM 12/12/2009, you wrote:

Apa ya pemerintah/BI hanya bisa berdiam diri aja kalo Century ditutup.

Apa pemerintah/BI ga punya solusi alternatif utk mengantisipasi
masyarakat yang akan melakukan rush besar-besaran.? ( seperti yg mereka
prediksi)

Apa pemerintah/BI ga bisa buat PENGUMUMAN untuk meredam aksi nasabah
dari bank-bank lain...?

Tidak ada.

Setiap rush harus disertai dengan peningkatan pasokan uang -- cuma 
itu yang bisa dilakukan otoritas moneter.  Semakin dihalang-halangi 
justru membuat aksi rush makin meluas.

Dan pada setiap aksi rush - orang akan menarik uang dari bank 
manapun.  Tanpa peduli.




Re: [Keuangan] Century Bailout Higher than Presumed

2009-12-12 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 01:54 PM 12/12/2009, you wrote:
--- In 
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com,
 
Poltak Hotradero
hotrad...@... wrote:
 
  At 11:36 AM 12/10/2009, you wrote:
 
  O iya saya hampir lupa bilang bahwa KALAU Bank Century ditutup maka
  biaya yang harus dikeluarkan untuk menalangi uang nasabah +
  administrasi menutup kantor dan mem-PHK pegawai dan lain-lain -- akan
  memakan biaya sebesar Rp. 5,5 Trilyun.
 
  Jadi pertimbangannya begini:
 
  - DITUTUP : LPS keluar biaya Rp. 5,5 Trilyun. Tidak ada
  perolehan asset apa-apa.
 

Lho jadi siapa yang akan mewarisi semua asset- asset Century..? jika di
TUTUP.

Dikembalikan lagi ke Pemiliknya..?


Asset apanya?  Mewarisi apa?

Posisi Equity sudah negatif, berarti pemilik dan pemegang saham tidak 
dapat sisa apa-apa lagi.
Equity itu kan sifatnya residual, yaitu asset dikurangi 
liabilities.  Kalau liabilities sudah lebih besar dari asset - maka 
equity menjadi negatif, berarti pemilik /pemegang saham tidak punya 
sisa klaim lagi.




Re: [Keuangan] Century Bailout Higher than Presumed

2009-12-12 Terurut Topik rx_mencen...@yahoo.com
Bang Poltak,

Saya benar2 awam dgn masalah bail-out bank ini. Sebenarnya untuk apa uang 6,5 T 
itu? Apa untuk melunasi kewajiban Century atau sekedar menjaga likuiditas saja. 
Trus bagaimana Century mengembalikan uang itu? Apakah ditukar dengan saham di 
Century?

Mohon pencerahannya  

-Reksa-

- original message -
Subject: Re: [Keuangan] Century Bailout Higher than Presumed
From: Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com
Date: 12/12/2009 18:04

At 01:54 PM 12/12/2009, you wrote:
--- In 
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com,
 
Poltak Hotradero
hotrad...@... wrote:
 
  At 11:36 AM 12/10/2009, you wrote:
 
  O iya saya hampir lupa bilang bahwa KALAU Bank Century ditutup maka
  biaya yang harus dikeluarkan untuk menalangi uang nasabah +
  administrasi menutup kantor dan mem-PHK pegawai dan lain-lain -- akan
  memakan biaya sebesar Rp. 5,5 Trilyun.
 
  Jadi pertimbangannya begini:
 
  - DITUTUP : LPS keluar biaya Rp. 5,5 Trilyun. Tidak ada
  perolehan asset apa-apa.
 

Lho jadi siapa yang akan mewarisi semua asset- asset Century..? jika di
TUTUP.

Dikembalikan lagi ke Pemiliknya..?


Asset apanya?  Mewarisi apa?

Posisi Equity sudah negatif, berarti pemilik dan pemegang saham tidak 
dapat sisa apa-apa lagi.
Equity itu kan sifatnya residual, yaitu asset dikurangi 
liabilities.  Kalau liabilities sudah lebih besar dari asset - maka 
equity menjadi negatif, berarti pemilik /pemegang saham tidak punya 
sisa klaim lagi.





Re: [Keuangan] Century Bailout Higher than Presumed

2009-12-12 Terurut Topik zoendee73


--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Poltak Hotradero hotrad...@... 
wrote:

 At 01:54 PM 12/12/2009, you wrote:
 --- In 
 mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com,
  
 Poltak Hotradero
 hotradero@ wrote:
  
   At 11:36 AM 12/10/2009, you wrote:
  
   O iya saya hampir lupa bilang bahwa KALAU Bank Century ditutup maka
   biaya yang harus dikeluarkan untuk menalangi uang nasabah +
   administrasi menutup kantor dan mem-PHK pegawai dan lain-lain -- akan
   memakan biaya sebesar Rp. 5,5 Trilyun.
  
   Jadi pertimbangannya begini:
  
   - DITUTUP : LPS keluar biaya Rp. 5,5 Trilyun. Tidak ada
   perolehan asset apa-apa.
  
 
 Lho jadi siapa yang akan mewarisi semua asset- asset Century..? jika di
 TUTUP.
 
 Dikembalikan lagi ke Pemiliknya..?
 
 
 Asset apanya?  Mewarisi apa?
 
 Posisi Equity sudah negatif, berarti pemilik dan pemegang saham tidak 
 dapat sisa apa-apa lagi.
 Equity itu kan sifatnya residual, yaitu asset dikurangi 
 liabilities.  Kalau liabilities sudah lebih besar dari asset - maka 
 equity menjadi negatif, berarti pemilik /pemegang saham tidak punya 
 sisa klaim lagi.


Gedung, tanah dan harta tak bergerak lainnya akan kemana/bagaimana.?






Re: [Keuangan] Sistemik Versi BPK atau BI yang Benar?

2009-12-12 Terurut Topik zoendee73


--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Poltak Hotradero hotrad...@... 
wrote:

 At 02:13 PM 12/12/2009, you wrote:
 
 Apa ya pemerintah/BI hanya bisa berdiam diri aja kalo Century ditutup.
 
 Apa pemerintah/BI ga punya solusi alternatif utk mengantisipasi
 masyarakat yang akan melakukan rush besar-besaran.? ( seperti yg mereka
 prediksi)
 
 Apa pemerintah/BI ga bisa buat PENGUMUMAN untuk meredam aksi nasabah
 dari bank-bank lain...?
 
 Tidak ada.
 
 Setiap rush harus disertai dengan peningkatan pasokan uang -- cuma 
 itu yang bisa dilakukan otoritas moneter.  Semakin dihalang-halangi 
 justru membuat aksi rush makin meluas.

Bagaimanapun Masyarakat sekarang kan masih punya kepercayaan/harapan kpd 
pemerintah dan masih punya kesabaran yg tinggi.
Mereka khan ngga terlalu goblok-goblok amat lah utk di provokasi atau di 
takut-takuti.
Issue kiamat 2012 masyarakat masih bisa anteng-anteng aja.

 
 Dan pada setiap aksi rush - orang akan menarik uang dari bank 
 manapun.  Tanpa peduli.

Inilah prediksi yang terjebak, tanpa melihat sisi lain(nilai positif) dari 
perilaku manusia yang bisa berubah-ubah utk beradaptasi dgn lingkungan.

Pengalaman dalam hidup adalah guru terbaik bagi manusia itu sendiri.



















[Keuangan] PERPANJANGAN PRODUCTION SHARING CONTRACTS (PSC), PERLUKAH?

2009-12-12 Terurut Topik r.masrr
*PERPANJANGAN PRODUCTION SHARING CONTRACTS (PSC), PERLUKAH?*



Meskipun kontribusinya kepada perekonomian nasional tidak lagi setinggi
beberapa dekade lalu, sektor migas (minyak dan gas bumi) masih merupakan
salah satu sektor yang sangat strategis. Sekitar 30% dari APBN dibiayai oleh
pendapatan sektor migas dan migas masih merupakan sumber energi utama.

Meski demikian, penguasaan nasional di sektor ini masih sangat rendah,
terutama di sektor hulu yang merupakan mata rantai terpenting pasokan
energi. Hal ini merupakan ironi mengingat Indonesia adalah penggagas sistem
PSC (Production Sharing Contract) sebagai alternatif pengelolaan migas pada
tahun 1960an dan kemudian berkembang menjadi sistem mainstream yang
digunakan banyak negara penghasil migas.

Berbeda dengan sistem konsesi yang umumnya digunakan di sektor pertambangan,
sistem PSC bukan sekedar izin pengelolaan namun merupakan suatu sistem yang
memiliki mekanisme sistematis agar dalam jangka panjang pengelolaan dapat
dilakukan oleh negara pemilik sumber daya. Sistem PSC mensyaratkan kontrol
manajemen negara pemilik sumberdaya alam pada berbagai level operasi
perminyakan dalam bentuk evaluasi dan persetujuan mulai dari rencana kerja,
anggaran biaya, pelaksanaan tender pengadaan barang hingga pelaksanaan
operasi. Seluruh barang modal yang digunakan dalam operasi perminyakan
menurut skema PSC menjadi milik negara, sehingga dapat tetap digunakan
setelah berakhirnya kontrak. PSC juga mengatur  pendidikan dan training
tenaga-tenaga kerja Indonesia dari posisi pekerja operasional hingga
eksekutif.

Namun hampir setengah abad sejak PSC pertama diperkenalkan, dominasi asing
pada sektor hulu di Indonesia masih sangat besar, bahkan dibandingkan dengan
di negara-negara lain yang kemudian juga menerapkan sistem PSC. Migas yang
diproduksikan oleh perusahaan nasional tidak sampai sepertiga dari total
produksi nasional.

Kondisi yang sangat memprihatinkan ini sebenarnya dapat segera mulai
dibenahi, antara lain dengan mengkaji kembali kebijakan untuk memperpanjang
kontrak-kontrak PSC yang akan segera habis periode kontraknya. PSC bukanlah
izin usaha biasa. PSC merupakan sistem yang secara fundamental didesain
untuk mengembangkan kemandirian nasional di sektor migas sesuai amanat pasal
33 Konstitusi, bukan sekedar untuk mendapatkan pendapatan negara yang besar
dalam jangka pendek. Apabila yang menjadi pertimbangan hanyalah revenue,
maka optimalisasi pendapatan negara dapat dilakukan dengan sistem konsesi.
Hanya dengan menaikkan tingkat pajak atau royalti, Pemerintah dapat
mendapatkan porsi yang lebih besar, baik dalam bentuk cash maupun in-kind
migas. Pengawasan pun lebih mudah dilakukan, hanya di point of lifting,
tidak perlu repot-repot mengawasi Cost Recovery di sepanjang rantai
aktifitas operasi perminyakan. Pengendalian, keterlibatan dan pengawasan
melekat yang dilakukan oleh Pemerintah melalui sistem PSC, yang menimbulkan
ongkos yang cukup besar baik di sisi Pemerintah maupun perusahaan migas,
memiliki tujuan strategis yang jauh lebih tinggi dari sekedar mendapatkan
pendapatan pajak yang besar. Tujuan strategis itu adalah kemandirian
pengelolaan migas, yang pada akhirnya akan memberikan nilai ekonomis yang
jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ongkos yang harus dikeluarkan untuk
kegiatan pengendalian, keterlibatan dan pengawasan yang melekat tersebut.

Hal lain yang perlu dipahami mengenai esensi PSC adalah fungsinya sebagai
alat manajemen resiko. Tahapan eksplorasi dalam industri migas memiliki
resiko teknis dan investasi yang sangat tinggi. Pengeboran satu sumur
eksplorasi untuk membuktikan adanya cadangan migas dapat menghabiskan jutaan
dollar, bahkan untuk offshore biayanya dapat mencapai puluhan juta dollar.
Potensi resiko ini sulit ditanggung oleh negara sehingga diundanglah
investor untuk melakukan kegiatan beresiko tinggi tersebut, dengan ketentuan
biaya-biaya yang terjadi dapat diganti melalui mekanisme cost recovery
apabila ditemukan cadangan migas yang dapat diproduksikan secara komersial.
Profil resiko ini jelas telah berubah setelah suatu blok migas dioperasikan
selama puluhan tahun masa berlakunya suatu PSC. Cadangan migas telah
terbukti bahkan diproduksikan dengan fasilitas produksi yang telah lengkap.
Pada tahap ini kehadiran investor tidak lagi terlalu diperlukan karena
resiko eksplorasi yang sangat tinggi sudah tidak lagi menjadi concern utama.

Kalau begitu mengapa wacana pengoperasian aset-aset migas yang telah selesai
masa kontrak PSCnya oleh perusahaan nasional masih menimbulkan debat
berkepanjangan? Banyak mitos yang menyelubungi diskusi mengenai perpanjangan
PSC. Mitos yang paling kuat adalah bahwa pengembangan blok migas memerlukan
investasi besar yang tidak mampu dibiayai negara atau perusahaan nasional.
Dalam tahapan eksplorasi argumen tersebut mungkin benar, namun untuk
sebagian besar blok-blok migas yang telah berproduksi puluhan tahun, biaya
operasi yang perlu dikeluarkan jauh di bawah pendapatan yang dihasilkan.
Apabila perlu 

[Keuangan] wikipedia aliran dana century hendak dihapus ?

2009-12-12 Terurut Topik si Nung
ysh milister :)

dari googling ketemu laman di :

http://id.wikipedia.org/wiki/Aliran_Dana_Lembaga_Penjamin_Simpanan_pada_Bank_Century

sinung mendapat banyak informasi dan salut atas usaha (proses) penulisannya

namun di bagian atas ada usulan hendak dihapuskannya laman tsb,

bagaimana pendapat Anda ?

tia

sinung

ref:
http://id.wikipedia.org/wiki/Wikipedia:Usulan_penghapusan/Aliran_Dana_Lembaga_Penjamin_Simpanan_pada_Bank_Century
http://fuadbawazier.com/artikel/74-penolakan-perpu-no-42008.html
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_contentview=articleid=35960:menyoal-kasus-bank-century-catid=486:26-november-2009Itemid=222
http://bisnis.vivanews.com/news/read/68413-pejabat_ojk_harus_orang_terseleksi



/*-sig-

http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html

http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab

-sig-*/