Re: [Keuangan] Langkah Sulit Penyelamatan Bank Jika Terjadi Krisis

2010-02-04 Terurut Topik Rachmad M
Rasanya memang ada yang salah dalam menilai 'uang' dibanyak benak politisi 
kita. Uang adalah manifestasi dari suatu kumpulan kerja yang sedang atau telah 
dilakukan. Semakin banyak barang/jasa yang dibuat dan dipergunakan oleh orang 
lain maka semakin banyak juga uang yang terkumpul. Artinya bahwa yang telah 
menciptakan barang/jasa juga mempunyai hak untuk memanfaatkan barang/jasa yang 
dibuat orang lain sebanyak yang telah diperbuat.

Hanya saja karena banyak uang yang diperoleh dengan cara yang tidak demikian, 
maka timbul asumsi-asumsi atau imajinasi bahwa para penabung juga mengumpulkan 
uang dengan cara seperti yang dilakukan dalam benak para politisi tersebut.

Rasanya kita sedang terjebak dalam imajinasi mereka, jika laporan sementara 
Pansus tak segera dipublikasikan hasilnya agar kita bisa menilai lebih fair :-(

Salam

RM







--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Andy Porman Tambunan 
andy_tambu...@... wrote:

 Saya pribadi sangat menyetujui langkah yg diambil utk menyelamatkan Bank 
 Century saat itu, terlepas dari jumlah dana bail out yg digelontorkan. Saya 
 juga setuju faktor psikologis pasar menjadi salah satu pertimbangan, bukan 
 hanya mengandalkan angka-angka index parameter saja. Faktor psikologis ini 
 pernah ditanggapi secara sinis oleh Kwik Kian Gie di depan rapat Pansus 
 Century dengan mempertanyakan kenapa tidak melibatkan psikolog?
 
 Inilah uniknya pasar Indonesia. Tidak semua ilmu/jurus dari negara-negara 
 maju dapat diimplementasikan begitu saja di Indonesia ini. Siapa yg menjamin 
 apabila Bank Century tidak di-bail out lantas tidak terjadi rush thd 
 bank-bank kita? Atau, jika tidak di-bail out lalu terjadi rush yg diikuti 
 chaos akibat runtuhnya sistem perekonomian seperti tahun 1998, siapa yang 
 akan dipersalahkan? Akankah DPR akan membentuk Pansus utk menyelidiki kenapa 
 pemerintah tidak mem-bail out? Lalu para pakar akan mencari-cari teori untuk 
 mempermasalahkan kebijakan pemerintah? 
 
 Aneh... terkadang saya bingung melihat sebagian besar pakar (atau yg 
 menamakan dirinya pakar) ini. Malah sepertinya ada beberapa yg komentarnya 
 tailor-made (sesuai pesanan). 
 
 Mari kita lihat jika aliran dana Bank Century sudah terkuak. Akan kelihatan 
 aslinya, mana yg musang, mana yg domba, atau mana yg musang berbulu domba.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
  
 
 
 
   
 
 
 
   
   
   
 
 http://www.infobank news.com/ index.php? mib=mib_news. detailid= 1497
 
   Langkah Sulit Penyelamatan Bank Jika Terjadi Krisis
 
 Tanggal:  03 Februari 2010 - 12:31 WIB
 
 Sumber: infobanknews. com
 
 
 
 Jika sikap publik dan DPR terhadap penyehatan bank senantiasa diilhami 
 konspirasi kasus BLBI, maka pada masa-masa yang akan datang jika ada bank 
 gagal, sulit rasanya akan diambil sebuah langkah penyelamatan. Eko B. 
 Supriyanto 
 
 
 
 Sistemik dan tidak sistemik merupakan wilayah perdebatan yang tak berpangkal. 
 Namun, hampir semua pengamat ekonomi sepakat bahwa pada saat dilakukan 
 penyelamatan Bank Century (20 November 2008) sedang dalam kondisi krisis.
 
 
 
 Sementara, para ekonom yang tidak setuju penyehatan sekarang ini, ternyata 
 pada saat dilakukan penyehatan hampir semua berpandangan pada waktu itu kita 
 sedang dicekam krisis akibat krisis keuangan global.
 
 
 
 Tidak hanya itu. Kelompok yang kontra kebijakan penyehatan menilai, LPS bakal 
 merugi ketika dilakukan divestasi. Menurut mereka, dana yang digelontorkan ke 
 Bank Century sebesar Rp6,7 triliun jika dimasukkan ke dalam Sertifikat Bank 
 Indonesia (SBI) dengan suku bunga rata-rata 6,5% saja pada lima tahun 
 mendatang bisa mencapai kisaran Rp9 triliun-Rp10 triliun.
 
 
 
 Hitung-hitungan itu memang tidak salah. Tapi, menyesatkan publik sebab LPS 
 bukanlah sebuah lembaga profit atau investment bank, melainkan lembaga yang 
 tugasnya menjamin dan menyehatkan bank. Harusnya juga dihitung, kalau 
 ditutup, berat ongkosnya.
 
 
 
 Menurut data LPS, jika ditutup pada saat itu, biaya penjaminan sebesar Rp6,4 
 triliun. Itu biaya langsung. Belum biaya yang akan muncul, seperti efek 
 domino. 
 
 
 
 Jadi, penyelamatan Bank Century harusnya dilihat juga efeknya bagi perbankan 
 nasional. Situasi perbankan sekarang ini yang relatif tidak rusak tidak 
 serta-merta karena penyehatan Bank Century.
 
 
 
 Namun, karena kebijakan pengambilalihan bank tersebut ternyata tidak berefek 
 buruk terhadap bank-bank lain. Bank Century yang disehatkan itu suatu saat 
 bisa dijual dan selama hidupnya Bank Century akan memberikan kredit, 
 mendorong pertumbuhan ekonomi, dan pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan 
 pajak.
 
 
 
 Kenyataan itulah yang ditutupi para pengamat yang antipenyelamatan. Padahal, 
 penyehatan perbankan bukan sebuah matematika tentang untung rugi, melainkan 
 lebih banyak mengurangi biaya yang lebih besar.
 
 
 
 Penyelamatan bank di saat krisis bukanlah menyelamatkan sebuah bank semata, 
 melainkan menyelamatkan ekonomi dari kehancuran.
 
 
 
 Pengalaman masa lalu, yaitu ditutupnya 16 

[Keuangan] need info: DMO CPO

2010-02-04 Terurut Topik mauli andi padlan
Dear all, suhu n master AKI,
 
mo numpang nanya nih, ada yang tau info rumusan DMO CPO gak?
 
nyari dimana yah? klo ada yg berminat share, dipersilahkan...
 
thanks
Mauli


  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Langkah Sulit Penyelamatan Bank Jika Terjadi Krisis

2010-02-04 Terurut Topik Eko Prasetiyo
ya.. klo nanya manfaat bailout century jangan nanya ke orang  yg ga
ada sangkut pautnya dengan bank itu.

coba tanyakan dengan orang yg punya simpanan hasil jerih payahnya di bank itu.
klo bank itu di tutup gimana pendapat orang tersebut sekarang..


On 2/4/10, Andy Porman Tambunan andy_tambu...@yahoo.com wrote:
 Saya pribadi sangat menyetujui langkah yg diambil utk menyelamatkan Bank
 Century saat itu, terlepas dari jumlah dana bail out yg digelontorkan. Saya
 juga setuju faktor psikologis pasar menjadi salah satu pertimbangan, bukan
 hanya mengandalkan angka-angka index parameter saja. Faktor psikologis ini
 pernah ditanggapi secara sinis oleh Kwik Kian Gie di depan rapat Pansus
 Century dengan mempertanyakan kenapa tidak melibatkan psikolog?

 Inilah uniknya pasar Indonesia. Tidak semua ilmu/jurus dari negara-negara
 maju dapat diimplementasikan begitu saja di Indonesia ini. Siapa yg menjamin
 apabila Bank Century tidak di-bail out lantas tidak terjadi rush thd
 bank-bank kita? Atau, jika tidak di-bail out lalu terjadi rush yg diikuti
 chaos akibat runtuhnya sistem perekonomian seperti tahun 1998, siapa yang
 akan dipersalahkan? Akankah DPR akan membentuk Pansus utk menyelidiki kenapa
 pemerintah tidak mem-bail out? Lalu para pakar akan mencari-cari teori untuk
 mempermasalahkan kebijakan pemerintah?

 Aneh... terkadang saya bingung melihat sebagian besar pakar (atau yg
 menamakan dirinya pakar) ini. Malah sepertinya ada beberapa yg komentarnya
 tailor-made (sesuai pesanan).

 Mari kita lihat jika aliran dana Bank Century sudah terkuak. Akan kelihatan
 aslinya, mana yg musang, mana yg domba, atau mana yg musang berbulu domba.





















 http://www.infobank news.com/ index.php? mib=mib_news. detailid= 1497

   Langkah Sulit Penyelamatan Bank Jika Terjadi Krisis

 Tanggal:  03 Februari 2010 - 12:31 WIB

 Sumber: infobanknews. com



 Jika sikap publik dan DPR terhadap penyehatan bank senantiasa diilhami
 konspirasi kasus BLBI, maka pada masa-masa yang akan datang jika ada bank
 gagal, sulit rasanya akan diambil sebuah langkah penyelamatan. Eko B.
 Supriyanto



 Sistemik dan tidak sistemik merupakan wilayah perdebatan yang tak
 berpangkal. Namun, hampir semua pengamat ekonomi sepakat bahwa pada saat
 dilakukan penyelamatan Bank Century (20 November 2008) sedang dalam kondisi
 krisis.



 Sementara, para ekonom yang tidak setuju penyehatan sekarang ini, ternyata
 pada saat dilakukan penyehatan hampir semua berpandangan pada waktu itu kita
 sedang dicekam krisis akibat krisis keuangan global.



 Tidak hanya itu. Kelompok yang kontra kebijakan penyehatan menilai, LPS
 bakal merugi ketika dilakukan divestasi. Menurut mereka, dana yang
 digelontorkan ke Bank Century sebesar Rp6,7 triliun jika dimasukkan ke dalam
 Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan suku bunga rata-rata 6,5% saja pada
 lima tahun mendatang bisa mencapai kisaran Rp9 triliun-Rp10 triliun.



 Hitung-hitungan itu memang tidak salah. Tapi, menyesatkan publik sebab LPS
 bukanlah sebuah lembaga profit atau investment bank, melainkan lembaga yang
 tugasnya menjamin dan menyehatkan bank. Harusnya juga dihitung, kalau
 ditutup, berat ongkosnya.



 Menurut data LPS, jika ditutup pada saat itu, biaya penjaminan sebesar Rp6,4
 triliun. Itu biaya langsung. Belum biaya yang akan muncul, seperti efek
 domino.



 Jadi, penyelamatan Bank Century harusnya dilihat juga efeknya bagi perbankan
 nasional. Situasi perbankan sekarang ini yang relatif tidak rusak tidak
 serta-merta karena penyehatan Bank Century.



 Namun, karena kebijakan pengambilalihan bank tersebut ternyata tidak berefek
 buruk terhadap bank-bank lain. Bank Century yang disehatkan itu suatu saat
 bisa dijual dan selama hidupnya Bank Century akan memberikan kredit,
 mendorong pertumbuhan ekonomi, dan pada akhirnya akan meningkatkan
 pendapatan pajak.



 Kenyataan itulah yang ditutupi para pengamat yang antipenyelamatan. Padahal,
 penyehatan perbankan bukan sebuah matematika tentang untung rugi, melainkan
 lebih banyak mengurangi biaya yang lebih besar.



 Penyelamatan bank di saat krisis bukanlah menyelamatkan sebuah bank semata,
 melainkan menyelamatkan ekonomi dari kehancuran.



 Pengalaman masa lalu, yaitu ditutupnya 16 bank yang berukuran kecil ternyata
 menjadi bencana yang tidak pernah terlupakan oleh perbankan. Biaya yang
 dibutuhkan hingga mencapai Rp650 triliun dengan menelan uang anggaran
 pendapatan dan belanja negara (APBN).



 Harusnya Pansus Hak Angket Bank Century tidak berputar-putar pada masalah
 apakah penutupan Bank Century berdampak sistemik atau tidak sistemik, tapi
 lebih fokus pada persoalan apakah ada aliran dana yang tidak semestinya atau
 tidak.



 Sebab, kebijakan yang diambil bisa saja salah kalau toh dianggap salah.
 Tapi, kebijakan yang salah itu tidak bisa dikriminalisasi atau dianggap
 sebagai sebuah kejahatan.



 Jika sikap publik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap penyehatan bank
 senantiasa diilhami konspirasi kasus bantuan 

[Keuangan] OOT : Info Lowongan Kerja

2010-02-04 Terurut Topik LAKSYTO
Dear Pak Moderator, 

Saya mohon izin untuk info lowongan kerja berikut. 
Terima kasih.


JOB OPPORTUNITY

 

We are a growing manufacturing foreign company in Karawang is looking urgently 
for a professional and highly motivated individual to join the company for the 
position as:

 

BILLING  GENERAL ADMINISTRATION

 

  1.. Living in Karawang 
  2.. Female, maximum age of 27 years 
  3.. Single 
  4.. Minimum D3 
  5.. Experience in related fields will be an advantage
 

If you meet the criteria above, please send your application letter stating 
expected salary, CV and other supporting documents to hrd_pt_...@yahoo.com at 
the latest February, 10 2010.



Terima kasih.

Laksyto

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Apa Jadinya Kalau Ada Bank Gagal Lagi?

2010-02-04 Terurut Topik Infobank infobanknews.com
http://www.infobanknews.com/index.php?mib=mib_news.detailid=1494
 
Apa Jadinya Kalau Ada Bank Gagal Lagi?
Tanggal:  03 Februari 2010 - 11:03 WIB
Sumber: infobanknewsc.om
 
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—yang lebih banyak audit 
legalnya—juga banyak mendapat respons negatif dari yang diaudit. Apalagi, hasil 
audit tahunan BPK terhadap LPS tentang penyertaan modal sementara di Bank 
Century sudah mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Eko B. Supriyanto 
 
Judul di atas merupakan pertanyaan dari seorang bankir dalam sebuah seminar 
dalam rangka penyehatan perbankan. Pertanyaan itu dilandasi oleh kebijakan 
penyehatan perbankan yang dilakukan pemerintah yang dinilai dipolitisasi dan 
dikriminalisasi. 
 
Bahkan, sekarang masalah penyehatan atau penyelamatan (bailout) perbankan 
menjadi tontonan publik yang membingungkan dan mulai kehilangan substansi 
persoalan. Bahkan, industri perbankan yang membayar premi atas dana nasabah ke 
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seolah-olah tidak diajak bicara.
 
Kasus Bank Century adalah contoh yang terang-benderang bahwa kebijakan 
penyelamatan perbankan masuk wilayah politik dan juga masuk wilayah hukum. 
Padahal, kebijakan yang diambil kalau toh disebut kesalahan tidak otomatis 
dianggap sebagai sebuah kejahatan. Tidak serta-merta sebuah kebijakan yang 
salah langsung divonis menjadi sebuah tanggung jawab hukum atau sebuah 
kejahatan.
 
Sejatinya, lahirnya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century dimaksudkan 
untuk penyelidikan politik, untuk mencari kebenaran.
 
Namun, dari pertanyaan para anggota pansus terhadap para saksi, terlihat para 
anggota pansus ini lebih banyak mencari pembenaran dari pikiran dan asumsinya 
sendiri. Atau, lebih condong mencari kesalahan dari para saksi. Pertanyaan yang 
kerap diajukan lebih dominan seperti pertanyaan seorang jaksa kepada tersangka.
 
Bahkan, jika ada jawaban dari saksi yang dianggap tidak sesuai dengan jalan 
pikiran penanya (anggota pansus), dengan cepat penanya menghardik saksi dengan 
mengatakan, “Saksi disumpah dan jangan sekali-kali berbohong”.
 
Banyak pula pertanyaan yang dilontarkan anggota pansus yang dasarnya berupa isu 
dan rumor serta lebih banyak pendapat, bukan sebuah fakta.
 
Semua dilihat dari waktu dan situasi yang melandasi kebijakan tersebut. 
Apalagi, sekarang ini dalam kebijakan penyelamatan Bank Century tidak ditemukan 
adanya kejahatan, kecuali yang dilakukan pemilik lama dengan berbagai 
akrobatnya.
 
Kebijakan penyertaan modal sementara LPS dilakukan dalam situasi krisis. 
Penyelamatan Bank Century bukan untuk menyelamatkan satu bank ataupun pemilik, 
melainkan menyelamatkan industri perbankan secara keseluruhan.
 
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—yang lebih banyak audit 
legalnya—juga banyak mendapat respons negatif dari yang diaudit. Apalagi, hasil 
audit tahunan BPK terhadap LPS tentang penyertaan modal sementara di Bank 
Century sudah mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
 
Sementara, berganti pemimpin, dalam audit investigasi BPK ditemukan beberapa 
pelanggaran. Kenyataan itulah yang membuat hasil audit BPK menimbulkan banyak 
pertanyaan.
 
Banyak analisis dari berbagai kelompok masyarakat terkait dengan penyelamatan 
Bank Century. Namun, ada dua hal yang bisa disebutkan di sini, yaitu kelompok 
yang tidak setuju dan kelompok yang setuju dengan penyelamatan Bank Century.
 
Kedua kelompok tersebut saling berargumentasi dengan pendapat yang sama-sama 
ilmiah. Salah satu masalah yang paling menonjol yaitu dalam melihat sistemik 
dan tidak sistemiknya Bank Century.
 
Kelompok yang tidak setuju penyelamatan menganggap bahwa Bank Century tidak 
sistemik, sementara kelompok yang pro kebijakan penyelamatan menganggap bahwa 
penutupan Bank Century bisa berdampak sistemik karena situasi pada saat itu 
sungguh mencekam.
 
Bank-bank pada saat itu satu sama lain saling tidak percaya untuk memberikan 
pinjaman antarbank, sehingga kalau ada bank yang ditutup dampaknya akan 
menjalar ke mana-mana. (*)
 
 


  

[Non-text portions of this message have been removed]



Memo Admin----Re: [Keuangan] 7 Cairan Alami Redam Demam Berdarah

2010-02-04 Terurut Topik Oka Widana
Memang tulisan ini bermanfaat, tapi TOLONG tetap menaati peraturan. Kalo bukan 
member millis ini yang menghormati dan menaatinya, siapa lagi...TOLONG bubuhkan 
tanda OOT didepan topik yg tak terkait dg keuangan...

Oka
Powered by Telkomsel BlackBerry®



=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[Keuangan] FPDIP Temukan 45 Temuan Penting Century

2010-02-04 Terurut Topik dyahanggitasari
 Temuan PDIP antara lain adalah penanganan Bank Century tidak mempunyai dasar 
hukum 


FPDIP Temukan 45 Temuan Penting Century
Mevi Linawati

INILAH.COM, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan mengaku menemukan 45 temuan penting 
terkait kasus Bank Century. Temuan ini dikembangkan atas 9 temuan BPK dalam 
hasil audit investigatifnya.

Kami menemukan 45 temuan penting dari pengembangan BPK, ujar Anggota Pansus 
Hak Angket Bank Century dari FPDIP Hendrawan Supratikno dalam jumpers PDIP 
mengenai laporan sementara PDIP di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/2).

Menurut dia, BPK dalam temuannya terbagi menjadi 9 kategori dari merger hingga 
aliran dana. Titik tolak angket Century adalah temuan BPK.

Dari temuan BPK oleh pansus terbagi menjadi 4 hal. Pertama, dari merger 
akuisisi, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, tentang bergagal sistemik tidak 
atau KSSK dan aliran dana.

45 temuan kami hanya tahap 1,2, 3 saja. Karena tahap aliran dana belum banyak 
disinggung pansus, katanya.

Di tempat yang sama, anggota FPDIP lainnya Eva Kusuma Sundari bahwa PDIP Temuan 
PDIP antara lain adalah penanganan Bank Century tidak mempunyai dasar hukum.

Kemudian mengenai masalah penyerahan Bank Century kepada LPS dimana ada dasar 
hukumnya yaitu pasal 21 ayat 3 UU LPS sebagaimana diubah dengan UU No 7/2009.

Ada pelanggaran pasal 21 tersebut dan yang diduga bertanggungjawab adalah 
Dewan Gubernur BI, Gubernur BI dan KSSK, kata dia. [mvi/bar]



[Keuangan] Oot: Kerbau is Bufallo

2010-02-04 Terurut Topik nazarjb
Waktu nonton tv dan baca berita via internet, ada yang ribut-ribut soal kerbau. 
tetapi saya suka kerbau karena kerbau is bufallo :-). Dulu kerbau sangat besar 
manfaatnya untuk membajak sawah dan menarik kayu-kayu dari hutan. Bahkan dalam 
buku sekolah dasar (sd) dulu ada gambar kerbau yg diatasnya ada anak gembala 
sedang meniup seruling, sambil melantunkan lagu-lagu ceria anak gembala dalam 
hatinya. Menurut sejarah, sebelum menggunakan mesin di Eropa menggunakan kerbau 
untuk menggerakkan turbin kincir air. Selain itu, daging kerbau juga masih 
banyak diminati untuk konsumsi.  Tapi jarang ada berita tentang kerbau yg di 
eksport. Kenapa ya?

Ini ada keterangan lengkap tentang kerbau:
http://id.wikipedia.org/wiki/kerbau

Salam
Nazar



[Keuangan] Daripada OOT ngomongin kebo mending ngomongin kondisi ekonomi global yuks

2010-02-04 Terurut Topik Ryan Fitriyanto
Barusan terima bisikan dari beberapa teman yang bilang ke depan perekonomian
makro akan gonjang ganjing akibat bergeraknya interest rate setelah QE
berakhir di belahan Eropa dan Amerika.

1. Kenapa bisa begitu
2. Apa yang perlu kita antisipasi

Salam

ryan


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Black list

2010-02-04 Terurut Topik SANI LIANA


--- On Thu, 2/4/10, rifkianto aribowo ow...@yahoo.com wrote:


From: rifkianto aribowo ow...@yahoo.com
Subject: [Keuangan] Black list
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, February 4, 2010, 5:47 AM


  



Dear ALL,

kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X yang 
dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank Y. 
Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 jt untuk 
pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X tidak bisa 
membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan kerahasiaan bank.

Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada peraturan 
atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena ketika ammount 
tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair.

Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. Apakah 
benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak menannyakan kepada 
petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat prihatin dengan rekanan 
tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan dikarenakan dia menjalani 
bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan kegigihan hingga menjadi besar 
seperti sekarang.

Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan. 

Terima kasih


Balasan :
Saat ini semua bank dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) yang 
dikelola Bank Indonesia. Jika pinjaman di bank Y tsb bermasalah (tertunggak 2 
bulan atau lebih atau telah jatuh tempo) maka SID akan menampilkan informasi 
pinjaman tsb. Sehingga pada saat pengajuan di bank X, petugas bank X yang 
mengakses SID dapat melihat informasi tsb. Namun jika semua kewajiban ke bank Y 
telah dilunasi maka info pinjaman ybs terupdate kembali tanpa harus ada biaya 
apapun karena yang mengupdate info pinjaman ybs adalah petugas bank Y.
jadi IMHO, ga ada biaya2an atau blacklist2an.
CMIIW
salam,
Theradina








  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Re: Daripada OOT ngomongin kebo mending ngomongin kondisi ekonomi global yuks

2010-02-04 Terurut Topik nazarjb
Itu usulan menarik. Ekonomi global itu luas sekali, banyak faktor yang 
mempengaruhinya (multi indikator). Pertanyaan yang muncul, apakah hanya 
interest rate saja yang menjadi indikator naik turunnya aktivitas dan volume 
perekonomian? Atau Interes rate merupakan indikator paling mempengaruhi?

Lalu bagai mana dengan infrastruktur, SDA, SDM dan sistimnya? Bukankah itu juga 
mempengaruhi kondisi perekonomian?

Ekonomi global akan menarik dan menguntungkan jika perekonomian 
nasional/domestik sudah mapan/kuat. Baik dari segi moneter maupun fiskal. 

Ini dulu pembukaan dari saya.

Salam
Nazar


--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Ryan Fitriyanto fitriya...@... 
wrote:

 Barusan terima bisikan dari beberapa teman yang bilang ke depan perekonomian
 makro akan gonjang ganjing akibat bergeraknya interest rate setelah QE
 berakhir di belahan Eropa dan Amerika.
 
 1. Kenapa bisa begitu
 2. Apa yang perlu kita antisipasi
 
 Salam
 
 ryan
 
 
 [Non-text portions of this message have been removed]





Bls: [Keuangan] Apa Jadinya Kalau Ada Bank Gagal Lagi?

2010-02-04 Terurut Topik Sadono

Bagaimanapun, kebijakan sebaiknya diambil atas dasar Akuntabilitas dan Terukur. 
Apalagi kalau kebijakan tersebut sudah menyangkut uang publik (negara). Hal 
inilah yang menjadi permasalahan mendasar dari kasus Century, kebijakan 
tersebut diambil tanpa akuntabilitas yang jelas dan tegas dan kurang terukur.

Dalam penyelidikan Pansus Angket Century, Ibu Sri Mulyani selaku ketua KSSK 
hanya berani mempertanggungjawabkan 632 Milyar dana yang dikeluarkan oleh LPS. 
Ini sangat kontradiktif dengan pernyataan beliau yang ditulis di Harian Kompas, 
3 Pebruari 2010 dimana LPS harus mengeluarkan segala kemampuannya untuk 
menalangi Century walaupun semua dana LPS tersedot semuanya, kalau diperlukan 
pemerintah harus menerbitkan SUN. Apakah hal ini mencerminkan sebuah kebijakan 
yang TERUKUR? 

Dari informasi yang saya tangkap dari penyelidikan di Pansus Angket, dana yang 
dikelola oleh LPS totalnya sekitar 14 T (Kalau 4 T berupa dana awal dari 
Pemerintah, berarti dana premi simpanan yang dikumpulkan dari bank-bank adalah 
10T). IMHO: premi ini adalah semacam asuransi seorang nasabah karena dia sudah 
menyimpan uangnya di bank. Artinya, dana yang dikelola oleh LPS lebih ditujukan 
untuk menjamin simpanan nasabah, bukan untuk tindakan manajemen bank yang tidak 
profesional. Kalau 6,7 T (50%) dana LPS sudah terpakai untuk Bank Century, ini 
artinya LPS sudah kehilangan separuh kekuatannya. Secara tidak langsung, bisnis 
perbankan kehilangan 50% perisai yang membuat nasabah bisa terus percaya 
untuk menyimpan uangnya di bank. Karena itu, dana  LPS harus digunakan atas 
asas kehati-hatian.

Sejauh ini, dari yang dapat saya terjemahkan seiring perjalalan Pansus Angket 
Century, KSSK dan pemerintah belum bisa membuktikan dirinya apakah kebijakan 
menyangkut Bank Century memenuhi prinsip Akuntabilitas dan Terukur tersebut. 
Paling tidak, belum ada data real yang tersaji ke publik yang bisa menjawab, 
UNTUK APA SAJA uang 6,7 T yang telah dialirkan ke Century (Akuntabilitas) dan 
mengapa sampai sebesar 6,7 T (Terukur). Sekali lagi, Ibu Sri Mulyani hanya 
berani mempertanggunjawabkan 632 Milyar. 

Sebelum pemerintah, KSSK, BI, dan LPS belum bisa menjawab kedua pertanyaan 
tersebut, sebagai warga negara saya akan terus mendukung Pansus Angket untuk 
bekerja. Karena Akuntabilitas dan Terukur inilah yang menjadi dasar dari 
penciptaan sistem pemerintahan yang baik.

Dalam dengar pendapat Pansus Angket, saya selalu ingat betul dengan pernyataan 
Bung Rizal Ramli tentang perbedaan antara ekonom liberal dan struktural. Ekonom 
liberal akan mengeluarkan uang sebesar apapun sambil menutup mata untuk sektor 
keuangan. Akan tetapi, giliran untuk mengalokasikan dana untuk perbaikan 
layanan publik, ekonom liberal akan berusaha menutup saluran air krannya 
sekecil mungkin.                 

Bagi profesional di bidang perbankan, kebijakan seperti ini TENTUNYA 
menyenangkan. Karena pihak bank akan lebih leluasa melakukan investasi beresiko 
tinggi atau unprofesional management (Indikasi pada Bank Century), di mana 
pemerintah siap melakukan backup jika terjadi sebuah kegagalan. Akan tetapi, 
bagi penggiat aktivitas sosial yang berhadapan langsung dengan rakyat kecil, 
hal tersebut sungguh ironis.       

Dana 6,7 T yang dikeluarkan oleh LPS untuk Century, setara dengan dana yang 
dibutuhkan untuk memberikan pendidikan usia dini secara gratis untuk 2,5 juta 
anak Indonesia selama satu tahun. Sekali lagi, saya tidak akan mempermasalahkan 
kebijakan tersebut, asal sebuah kebijakan memenuhi prinsip Akuntabilitas, 
Terukur, dan Kehati-hatian. Tetapi, jika prinsip tersebut ditinggalkan, yang 
menjadi taruhan (korban) adalah layanan publik yang menjadi kewajiban negara.

Sekarang ini, saya hanya menunggu jawaban dari Pemerintah, KSSK, BI dan LPA 
akan jawaban: UNTUK APA SAJA uang 6,7 T yang telah dialirkan ke Century 
(Akuntabilitas) dan MENGAPA sampai sebesar 6,7 T (Terukur). Baru sebagai 
pribadi saya dapat melakukan penilaian lebih lanjut apakah membenarkan 
kebijakan tersebut atau tidak.  


Sri Sadono


An elephant can't live in the small field, a great man can't live in the small 
think.

--- Pada Kam, 4/2/10, Infobank infobanknews.com infobankn...@yahoo.com 
menulis:

Dari: Infobank infobanknews.com infobankn...@yahoo.com
Judul: [Keuangan] Apa Jadinya Kalau Ada Bank Gagal Lagi?
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 4 Februari, 2010, 6:14 PM







 



  



  
  
  http://www.infobank news.com/ index.php? mib=mib_news. detailid= 1494

 

Apa Jadinya Kalau Ada Bank Gagal Lagi?

Tanggal:  03 Februari 2010 - 11:03 WIB

Sumber: infobanknewsc. om

 

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—yang lebih banyak audit 
legalnya—juga banyak mendapat respons negatif dari yang diaudit. Apalagi, hasil 
audit tahunan BPK terhadap LPS tentang penyertaan modal sementara di Bank 
Century sudah mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Eko B. Supriyanto 

 

Judul di atas merupakan pertanyaan dari seorang bankir 

[Keuangan] Metode penetapan harga pada transaksi hubungan istimewa

2010-02-04 Terurut Topik devry bonte










 






 

Dear Milister,

 

Sehubungan dengan pengisian SPT Tahunan PPh badan tahun 2009, ada yang 
membingungkan, antara lain :

 

Metode penetapan harga pada transaksi hubungan istimewa.

Ada 5 metode yaitu : Comparable Uncontrolled Price, Cost Plus Method, Resale 
Price Method, Transactional Net Margin Method, Profit Split Method.

 

Apakah ada dari rekan milis yang sudah punya referensi tentang ke 5 metode 
tersebut (perhitungannya) dan keunggulan dari masing2 method tsb.

 

Salam,

Devry

 

 
 


  

[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: [Keuangan] Apa Jadinya Kalau Ada Bank Gagal Lagi? - Kutipan Sri Mulyani

2010-02-04 Terurut Topik Sadono
Ini hal terbaru yang membuat hati ini menjadi lebih miris terhadap cara 
seseorang menagmbil kebijakan terhadap kasus Century.
 

Dalam notula rapat KSSK pada 24 November 2008, Ibu Sri Mulyani memiliki jawaban 
atas kebijakan menyuntikkan dana ke Bank Century, Tadi Pak Darmin (Deputi 
Senior BI) mengatakan masalah likuiditas. Saya tidak mau mikirin itu. Pokoknya, 
tadi Anda minta solvencies 2,6 (Triliun) ya segitu aja. 6,3 (Triliun) itu 
urusan Pak Darmin, Pak Rudjito (Ketua LPS), dan Pak Firdaus (LPS). Mau nyari 
dari langit, mau dari sumur, mau dari Glodok, itu urusan Pak Darmin. Saya tidak 
mau tahu urusannya . Kalau LPS-nya book ya kita injeksi, berarti LPS 
kolaps, ya berarti KSSK ketemu lagi. Kalau LPS kolaps ya kita keluarkan SUN 
(Surat Utang Negara) untuk menginjeksinya lagi  (Kompas, 2 Pebruari 2010).


Kalau membaca kutipan ini, saya berpendapat bahwa kebijakan tersebut dilakukan 
secara membabi buta. Tidak ada prinsip TERUKUR (berapa perkiraan jumlah 
tepatnya yang diperlukan untuk Bank Century) dalam pengambilan kebijakan 
tersebut. Konsekuensinya, jika skenarion LPS sampai kolaps, akhirnya SUN (Surat 
Utang Negara) juga harus yang berbicara. Artinya, hal tersebut menjadi beban 
negara. Apakah dengan realitas seperti ini, kita masih bisa mendikotomikan 
apakah dana LPS bukan uang negara?  

Akan tetapi, giliran menunggu pernyataan dari Pemerintah,  Mau nyari dari 
langit, mau dari sumur, mau dari Glodok, itu urusan Pak Darmin. Saya tidak mau 
tahu urusannya . Pokoknya, Pemerintah harus bisa mengalokasikan 20% 
anggaran APBN untuk Pendidikan.  Mengapa hanya bisa sebatas mimpi?


Sri Sadono
http://nutrisiuntuksahabatku.wordpress.com/


An elephant can't live in the small field, a great man can't live in the small 
think.

--- Pada Jum, 5/2/10, Sadono srisadon...@yahoo.com menulis:

Dari: Sadono srisadon...@yahoo.com
Judul: Bls: [Keuangan] Apa Jadinya Kalau Ada Bank Gagal Lagi?
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 5 Februari, 2010, 11:24 AM







 



  



  
  
  

Bagaimanapun, kebijakan sebaiknya diambil atas dasar Akuntabilitas dan Terukur. 
Apalagi kalau kebijakan tersebut sudah menyangkut uang publik (negara). Hal 
inilah yang menjadi permasalahan mendasar dari kasus Century, kebijakan 
tersebut diambil tanpa akuntabilitas yang jelas dan tegas dan kurang terukur.



Dalam penyelidikan Pansus Angket Century, Ibu Sri Mulyani selaku ketua KSSK 
hanya berani mempertanggungjawab kan 632 Milyar dana yang dikeluarkan oleh LPS. 
Ini sangat kontradiktif dengan pernyataan beliau yang ditulis di Harian Kompas, 
3 Pebruari 2010 dimana LPS harus mengeluarkan segala kemampuannya untuk 
menalangi Century walaupun semua dana LPS tersedot semuanya, kalau diperlukan 
pemerintah harus menerbitkan SUN. Apakah hal ini mencerminkan sebuah kebijakan 
yang TERUKUR? 



Dari informasi yang saya tangkap dari penyelidikan di Pansus Angket, dana yang 
dikelola oleh LPS totalnya sekitar 14 T (Kalau 4 T berupa dana awal dari 
Pemerintah, berarti dana premi simpanan yang dikumpulkan dari bank-bank adalah 
10T). IMHO: premi ini adalah semacam asuransi seorang nasabah karena dia sudah 
menyimpan uangnya di bank. Artinya, dana yang dikelola oleh LPS lebih ditujukan 
untuk menjamin simpanan nasabah, bukan untuk tindakan manajemen bank yang tidak 
profesional. Kalau 6,7 T (50%) dana LPS sudah terpakai untuk Bank Century, ini 
artinya LPS sudah kehilangan separuh kekuatannya. Secara tidak langsung, bisnis 
perbankan kehilangan 50% perisai yang membuat nasabah bisa terus percaya 
untuk menyimpan uangnya di bank. Karena itu, dana  LPS harus digunakan atas 
asas kehati-hatian .



Sejauh ini, dari yang dapat saya terjemahkan seiring perjalalan Pansus Angket 
Century, KSSK dan pemerintah belum bisa membuktikan dirinya apakah kebijakan 
menyangkut Bank Century memenuhi prinsip Akuntabilitas dan Terukur tersebut. 
Paling tidak, belum ada data real yang tersaji ke publik yang bisa menjawab, 
UNTUK APA SAJA uang 6,7 T yang telah dialirkan ke Century (Akuntabilitas) dan 
mengapa sampai sebesar 6,7 T (Terukur). Sekali lagi, Ibu Sri Mulyani hanya 
berani mempertanggunjawabk an 632 Milyar. 



Sebelum pemerintah, KSSK, BI, dan LPS belum bisa menjawab kedua pertanyaan 
tersebut, sebagai warga negara saya akan terus mendukung Pansus Angket untuk 
bekerja. Karena Akuntabilitas dan Terukur inilah yang menjadi dasar dari 
penciptaan sistem pemerintahan yang baik.



Dalam dengar pendapat Pansus Angket, saya selalu ingat betul dengan pernyataan 
Bung Rizal Ramli tentang perbedaan antara ekonom liberal dan struktural. Ekonom 
liberal akan mengeluarkan uang sebesar apapun sambil menutup mata untuk sektor 
keuangan. Akan tetapi, giliran untuk mengalokasikan dana untuk perbaikan 
layanan publik, ekonom liberal akan berusaha menutup saluran air krannya 
sekecil mungkin.                 



Bagi profesional di bidang perbankan, kebijakan seperti ini TENTUNYA 
menyenangkan. Karena pihak bank 

Re: Bls: [Keuangan] Apa Jadinya Kalau Ada Bank Gagal Lagi?

2010-02-04 Terurut Topik dyahanggitasari
Wajah saya seperti bapak-bapak sekalian (kesal), begitu tahu anggaran yang 
diajukan ada saat awal berbeda dengan akhir, aku Sri Mulyani.

--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Sadono srisadon...@... wrote:

 
 Bagaimanapun, kebijakan sebaiknya diambil atas dasar Akuntabilitas dan 
 Terukur. Apalagi kalau kebijakan tersebut sudah menyangkut uang publik 
 (negara). Hal inilah yang menjadi permasalahan mendasar dari kasus Century, 
 kebijakan tersebut diambil tanpa akuntabilitas yang jelas dan tegas dan 
 kurang terukur.

Komentar: 

Tepat sekali. Permasalahannya bukan perlu tidaknya bail out atau sistemik 
tidaknya sistemik tapi masalah akuntabilitas dan ukurannya. Tak heran Ibu Sri 
Mulyani pun juga merasakan kekesalannya .

Terkait dengan penyaluran PMS yang membengkak dari skenario awal BI sebesar 
Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun, dalam kesempatan itu Sri Mulyani mengaku 
kesal dengan perubahan angka tersebut. Hal ini menjawab pertanyaan anggota 
pansus dari FPKS Andi Rahmat yang mengkonfirmasikan transkrip pada 20 Desember 
kenapa Sri Mulyani menanyakan apakah boleh ada koreksi di keputusan KSSK?

Wajah saya seperti bapak-bapak sekalian (kesal), begitu tahu anggaran yang 
diajukan ada saat awal berbeda dengan akhir, aku Sri Mulyani.




Re: [Keuangan] Metode penetapan harga pada transaksi hubungan istimewa

2010-02-04 Terurut Topik anton ms wardhana
untuk referensi, bisa ke sini Bu

http://en.wikipedia.org/wiki/Transfer_pricing
http://www.itinet.org/transferpricing/methods.htm

Semoga membantu :)

BR, ari.ams


Pada 5 Februari 2010 13:08, devry bonte devryiskan...@yahoo.com menulis:









 Dear Milister,



 Sehubungan dengan pengisian SPT Tahunan PPh badan tahun 2009, ada yang
 membingungkan, antara lain :



 Metode penetapan harga pada transaksi hubungan istimewa.

 Ada 5 metode yaitu : Comparable Uncontrolled Price, Cost Plus Method,
 Resale Price Method, Transactional Net Margin Method, Profit Split Method.



 Apakah ada dari rekan milis yang sudah punya referensi tentang ke 5 metode
 tersebut (perhitungannya) dan keunggulan dari masing2 method tsb.



 Salam,

 Devry






 [Non-text portions of this message have been removed]

  




-- 
-
save a tree, don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [Keuangan] Apa Jadinya Kalau Ada Bank Gagal Lagi?

2010-02-04 Terurut Topik prastowo prastowo

Numpang lewat.
Setahu saya tidak ada audit khusus BPK ke LPS khusus untuk kasus Bank Century. 
Opini BPK adalah wajar tanpa pengecualian utk Laporan Keuangan LPS tahun 2008 
dan khusus untuk dana talangan ada paragraf penjelas dari BPK (ini disampaikan 
langsung oleh auditor BPK).
Jadi kadang kita juga menjudge sesuatu yang tidak kita ketahui secara utuh. 
Soal penyelamatan ekonomi, siapa sih yang tidak sepakat? Tapi mungkin kita bisa 
berbeda ketika cara pencegahan krisis itu harus menabrak aturan yang ada.
Sedikit saja:
1. PBI yang diganti (10/26 menjadi 10/31), katanya tidak hanya untuk BC, tetapi 
ada 23 bank dlm peer yg sama. Tapi mengapa hanya BC yang memanfaatkan itu?
2. Membengkaknya dana talangan dari Rp 632 M menjadi Rp 2 T lebih hanya dalam 3 
hari, diputuskan tgl 21/11/2008 (hari Jumat) dan 24/11/2008 (Senin), artinya 
Sabtu-Minggu adakah pergerakan dan data itu tak bisa dilihat tgl 21/11/2008? 
Ini saya kira kesesakan yang dialami Ibu Ani.

Lalu, soal kebijakan berikutnya, saya kira yg penting Pemerintah dan DPR segera 
merumuskan aturan baku soal prosedur dan ukuran2 yang jelas. Ini momentum utk 
segera menggolkan UU JPSK dan semacamnya.

Kemarin kita diskusi soal 'uang negara'.Baiklah jika menilik UU Perbendaharaan 
Negara, definisi uang negara memang demikian. Tapi UU itu sendiri saya kira 
sebuah 'lex specialis' atas keuangan negara dan tidak bertentangan juga. Jika 
dilihat secara sempit, di situ Menkeu adalah Bendahara Umum. Tapi saya kira 
kita bisa memakai common-sense, bahwa uang negara itu lebih bermakna 
fisikal/material dan keuangan negara itu hal-ihwal terkait uang negara. Yang 
terakhir ini lebih luas dan sinkron dengan pemahaman di UU Tipikor maupun 
konstruksi hukum keuangan kita.

Polarisasi saya kira harus segera dihentikan, seolah pro-bail out = pro 
penyelamatan ekonomi negara, anti-bail out = pro kedunguan wakil rakyat di 
Pansus. Ini cara berpikir yang menyesatkan dan stigmatis. Atau juga sebaliknya, 
pro bail out = neolib dan antek asing,etc, atau anti-bail out = nasionalis. Ini 
juga konyol. Kita bicara hukum saja, dan saya sendiri sebagai rakyat biasa 
cukup bicara mewakili diri sendiri, bukan siapa-siapa, toh saya dan Anda 
sekalian punya hak yang sama, termasuk untuk berbeda.

Sekalian borongan, kemarin ada yg menyoal absah kok disamakan dg sah'. Ini 
bukan kekeliruan, asal katanya memang 'absah' dan sering disingkat 'sah', jadi 
'ab' itu bukan awalan yang berarti menidak. Bisa dirujuk ke KBBI atau Tesaurus 
Bahasa Indonesia karya Eko Endarmoko.

salam,


pras





Dari: Infobank infobanknews.com infobankn...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 4 Februari, 2010 03:14:49
Judul: [Keuangan] Apa Jadinya Kalau Ada Bank Gagal Lagi?

  
http://www.infobank news.com/ index.php? mib=mib_news. detailid= 1494
 
Apa Jadinya Kalau Ada Bank Gagal Lagi?
Tanggal:  03 Februari 2010 - 11:03 WIB
Sumber: infobanknewsc. om
 
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—yang lebih banyak audit 
legalnya—juga banyak mendapat respons negatif dari yang diaudit. Apalagi, hasil 
audit tahunan BPK terhadap LPS tentang penyertaan modal sementara di Bank 
Century sudah mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Eko B. Supriyanto 
 
Judul di atas merupakan pertanyaan dari seorang bankir dalam sebuah seminar 
dalam rangka penyehatan perbankan. Pertanyaan itu dilandasi oleh kebijakan 
penyehatan perbankan yang dilakukan pemerintah yang dinilai dipolitisasi dan 
dikriminalisasi. 
 
Bahkan, sekarang masalah penyehatan atau penyelamatan (bailout) perbankan 
menjadi tontonan publik yang membingungkan dan mulai kehilangan substansi 
persoalan. Bahkan, industri perbankan yang membayar premi atas dana nasabah ke 
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seolah-olah tidak diajak bicara.
 
Kasus Bank Century adalah contoh yang terang-benderang bahwa kebijakan 
penyelamatan perbankan masuk wilayah politik dan juga masuk wilayah hukum. 
Padahal, kebijakan yang diambil kalau toh disebut kesalahan tidak otomatis 
dianggap sebagai sebuah kejahatan. Tidak serta-merta sebuah kebijakan yang 
salah langsung divonis menjadi sebuah tanggung jawab hukum atau sebuah 
kejahatan.
 
Sejatinya, lahirnya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century dimaksudkan 
untuk penyelidikan politik, untuk mencari kebenaran.
 
Namun, dari pertanyaan para anggota pansus terhadap para saksi, terlihat para 
anggota pansus ini lebih banyak mencari pembenaran dari pikiran dan asumsinya 
sendiri. Atau, lebih condong mencari kesalahan dari para saksi. Pertanyaan yang 
kerap diajukan lebih dominan seperti pertanyaan seorang jaksa kepada tersangka.
 
Bahkan, jika ada jawaban dari saksi yang dianggap tidak sesuai dengan jalan 
pikiran penanya (anggota pansus), dengan cepat penanya menghardik saksi dengan 
mengatakan, “Saksi disumpah dan jangan sekali-kali berbohong”.
 
Banyak pula pertanyaan yang dilontarkan anggota pansus yang dasarnya berupa isu 
dan rumor serta lebih banyak pendapat, 

Re: Bls: [Keuangan] Apa Jadinya Kalau Ada Bank Gagal Lagi?

2010-02-04 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 02:06 PM 2/5/2010, you wrote:
Numpang lewat.
Setahu saya tidak ada audit khusus BPK ke LPS khusus untuk kasus 
Bank Century. Opini BPK adalah wajar tanpa pengecualian utk 
Laporan Keuangan LPS tahun 2008 dan khusus untuk dana talangan ada 
paragraf penjelas dari BPK (ini disampaikan langsung oleh auditor BPK).


Paragraf yang mana?
Apa bisa seorang auditor menyatakan : wajar tanpa pengecualian -- 
lalu sambil mengatakan kecuali untuk masalah x,y,z...?


Jadi kadang kita juga menjudge sesuatu yang tidak kita ketahui 
secara utuh. Soal penyelamatan ekonomi, siapa sih yang tidak 
sepakat? Tapi mungkin kita bisa berbeda ketika cara pencegahan 
krisis itu harus menabrak aturan yang ada.
Sedikit saja:
1. PBI yang diganti (10/26 menjadi 10/31), katanya tidak hanya untuk 
BC, tetapi ada 23 bank dlm peer yg sama. Tapi mengapa hanya BC yang 
memanfaatkan itu?


Sederhana saja, karena 23 bank lainnya tidak mau kepemilikannya diambil alih.
Mereka lebih suka menunggu sampai saat-saat terakhir - dan karena dipaksa.
Hanya pada keadaan seperti itu - mereka masih bisa memanfaatkan 
loophole yang mungkin ada di sisi hukum dan perundangan.


2. Membengkaknya dana talangan dari Rp 632 M menjadi Rp 2 T lebih 
hanya dalam 3 hari, diputuskan tgl 21/11/2008 (hari Jumat) dan 
24/11/2008 (Senin), artinya Sabtu-Minggu adakah pergerakan dan data 
itu tak bisa dilihat tgl 21/11/2008? Ini saya kira kesesakan yang 
dialami Ibu Ani.


Di tahun 2008 - pihak yang paling cepat dapat membobol bank adalah... 
bank lain atau via bank lain.
Bank lain bisa menarik dananya dari suatu bank JAUH lebih cepat 
daripada nasabah mampu bangun pagi untuk pergi ke bank.

Dan di masa seperti sekarang ini, di mana pindah buku bisa dilakukan 
lewat internet ataupun secara mobile - maka kita akan lebih sering 
lagi menemukan penarikan dana di suatu bank akan jauh lebih cepat lagi.

Bank RBS di Inggris mengalami rush sekalipun tanpa disertai rangkaian 
orang mengantri di depan kasir - semata-mata karena para nasabah 
menarik uangnya via Internet Banking.  Dan volume penarikan cara ini 
luar biasa besarnya.