--- On Thu, 2/4/10, rifkianto aribowo wrote:
From: rifkianto aribowo
Subject: [Keuangan] Black list
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, February 4, 2010, 5:47 AM
Dear ALL,
kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X yang
dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank Y.
Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 jt untuk
pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X tidak bisa
membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan kerahasiaan bank.
Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada peraturan
atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena ketika ammount
tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair.
Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. Apakah
benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak menannyakan kepada
petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat prihatin dengan rekanan
tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan dikarenakan dia menjalani
bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan kegigihan hingga menjadi besar
seperti sekarang.
Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan.
Terima kasih
Balasan :
Saat ini semua bank dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) yang
dikelola Bank Indonesia. Jika pinjaman di bank Y tsb bermasalah (tertunggak 2
bulan atau lebih atau telah jatuh tempo) maka SID akan menampilkan informasi
pinjaman tsb. Sehingga pada saat pengajuan di bank X, petugas bank X yang
mengakses SID dapat melihat informasi tsb. Namun jika semua kewajiban ke bank Y
telah dilunasi maka info pinjaman ybs terupdate kembali tanpa harus ada biaya
apapun karena yang mengupdate info pinjaman ybs adalah petugas bank Y.
jadi IMHO, ga ada biaya2an atau blacklist2an.
CMIIW
salam,
Theradina
[Non-text portions of this message have been removed]