Re: [Keuangan] Black list

2010-02-04 Terurut Topik SANI LIANA


--- On Thu, 2/4/10, rifkianto aribowo  wrote:


From: rifkianto aribowo 
Subject: [Keuangan] Black list
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, February 4, 2010, 5:47 AM


  



Dear ALL,

kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X yang 
dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank Y. 
Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 jt untuk 
pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X tidak bisa 
membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan kerahasiaan bank.

Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada peraturan 
atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena ketika ammount 
tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair.

Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. Apakah 
benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak menannyakan kepada 
petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat prihatin dengan rekanan 
tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan dikarenakan dia menjalani 
bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan kegigihan hingga menjadi besar 
seperti sekarang.

Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan. 

Terima kasih


Balasan :
Saat ini semua bank dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) yang 
dikelola Bank Indonesia. Jika pinjaman di bank Y tsb bermasalah (tertunggak 2 
bulan atau lebih atau telah jatuh tempo) maka SID akan menampilkan informasi 
pinjaman tsb. Sehingga pada saat pengajuan di bank X, petugas bank X yang 
mengakses SID dapat melihat informasi tsb. Namun jika semua kewajiban ke bank Y 
telah dilunasi maka info pinjaman ybs terupdate kembali tanpa harus ada biaya 
apapun karena yang mengupdate info pinjaman ybs adalah petugas bank Y.
jadi IMHO, ga ada biaya2an atau blacklist2an.
CMIIW
salam,
Theradina








  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Kartu NPWP kertas

2009-01-16 Terurut Topik SANI LIANA
Saya ditugasi untuk membuatkan NPWP teman2 sekantor yang gajinya sudah masuk 
PKP. Tanggal 22 Desember 2008, saya mendatangi KPP Bogor dan diberi program 
e-NPWP net sehingga data teman2 yang ingin dibuatkan NPWP bisa terekam dan 
sorenya langsung saya serahkan kembali ke KPP Bogor. Saat saya tanya kapan bisa 
saya ambil kembali, petugas tersebut bilang harus agak lama karena stok 
kartunya habis dan petugas tersebut berjanji akan mengantarkan semua kartu NPWP 
tersebut ke kantor saya. Sampai sekarang saya tunggu belum datang.
  1. Apakah ini hanya akal2an petugas pajak tersebut?
  2. Apa yang harus saya lakukan? daftar online bisa ga ya?
  3. Kalau bisa daftar online, takutnya jadi double ama yang sudah dientry 
petugas tersebut, atau akan ada warning kalau data yang saya entry ternyata 
sudah ada di database pajak?
   
  Mohon penjelasannya.
  Terima Kasih.

   

[Non-text portions of this message have been removed]