Re: [Keuangan] perhitungan PTKP utk SPT PPh Pribadi 2008

2009-02-03 Terurut Topik indrasn
Pak Jimmy,

PTKP tsb berasal dari rule yang baru efektif berlaku untuk tahun 2009. 
Sedangkan utk tahun2 sebelumnya berdasarkan peraturan sebelumnya.

Salam,
Indra
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Jimmy Gunawan daily...@gmail.com

Date: Tue, 3 Feb 2009 18:56:15 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] perhitungan PTKP utk SPT PPh Pribadi 2008


Dear rekan2,  mau nanya nih...

perhitungan PTKP untuk SPT PPh Pribadi tahun 2008 berapa sih?
(seandainya status saya adalah K-1, menikah dan mempunyai 1 orang anak)

saya cek di website Pajak 
(http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_contentview=articleid=5006Itemid=167),
 
perhitungannya seperti ini:
- Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi  Rp. 15.840.000,-
- Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin  Rp.   1.320.000,-
- Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah Rp.   1.320.000,-
Jadi total: 18.480.000

Berkaitan dgn sunset policy, saya sbg wajib pajak baru yg terdaftar pada 
akhir 2008 ingin melaporkan SPT tahunan mulai thn 2004.

tapi saya bingung apakah perhitungan PTKP tersebut berlaku utk digunakan 
pada SPT 2008 saja atau untuk tahun2 sebelumnya juga? atau malah perhitungan 
PTKP tsb hanya utk SPT tahun 2009 ?

mohon bantuan rekan2

Terima kasih


Jimmy 




[Non-text portions of this message have been removed]




=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Keuangan] Tanya Perhitungan PPh 21

2009-02-03 Terurut Topik indrasn
Dear All,

Saya ada case teknis perhitungan PPh 21, bagaimana perhitungan nya, jika staff 
dikontrak 3 bulan, apakah bisa pendapatan bruto, PTKP dan biaya jabatannya 
dihitung 3 bulan juga (bulanan) dan tidak disetahunkan. Kalo bisa dengan 
peraturan (juklak) yang mendasarinya. 
Tks atas sharingannya.

Salam, 
Indra
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Lusyana Wahyu lusyana.wa...@iaiglobal.or.id

Date: Wed, 4 Feb 2009 09:47:42 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] ED PSAK 31 dan UKM


Yth. Moderator Milis AKI,

 

Mohon bantuannya untuk dimasukan ke dalam file milis AKI.

Terima kasih banyak yah atas bantuannya

 

Salam,

Lusyana Wahyu

 



[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]





=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Keuangan] NPWP-pnglmn pribadi ngisi SPT

2008-12-22 Terurut Topik indrasn
Mas Rachman,
Saya kira tergantung penghasilan mas pada tahun 2005,2006 dan 2007 tsb, apakah 
sudah datas PTKP, kalau sudah berarti  dilaporkan juga. 
CMIIW.
Salam,
Indra
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: fakung rachman fakungrach...@yahoo.com

Date: Sun, 21 Dec 2008 22:06:56 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] NPWP-pnglmn pribadi ngisi SPT


Mas Sure,
Kebetulan baru tahun 2008 ini saya juga baru mempunyai NPWP, apakah saya juga 
harus melaporkan SPT PPh WP untuk tahun 2005, 2006  2007 atau cukup tahun 2008 
saja?
Terimakasih sebelumnya.

--- On Mon, 22/12/08, Sure Kwat surek...@yahoo.com wrote:
From: Sure Kwat surek...@yahoo.com
Subject: Re: [Keuangan] NPWP-pnglmn pribadi ngisi SPT
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Monday, 22 December, 2008, 9:47 AM











Mbak Shanty, baru-baru ini saya juga pertama kali ngisi SPT WP.

Untung-untungan dengan membawa file yang sekiranya nanti terpakai untuk ngisi 
data, saya datang saja ke Kantor pajak wilayah saya.

Ternyata disana ada pegawai khusus (Konsultan) pada masing-2 sub wilayah yang 
meliputi Kelurahan tertentu. Oleh Konsultan tsb saya diisikan formulir 
pajaknya dengan pensil (draft). Hari itu saya harus mengisi untuk tahun pajak 
2005 - 2006 dan 2007 (aklum tadinya ga care). Setelah mengerti, draft tsb saya 
bawa pulang untuk ditulis ball point sama sekalian bayar ke Bank.

Setelah bayar, lalu saya datangi lagi Pak Konsultan tadi yang kemudian dibantu 
lagi menyerahkan ke loket di kantor Pajak tsb. Untuk semua itu saya tidak 
(diminta) bayar apa-2 sama sekali. Malah saya dibilang Bapak nanti akan 
menerima surat tanda terima kasih dari Kantor pajak.

Sunset Policy ini menjanjikan bahwa Kantor Pajak tak akan menyelidiki apa saja 
data yang kita tulis.

Untuk para pekerja freelance/pedagang/ pengusaha dll nampaknya bisa mengisi dan 
membayar pajaknya secara bulanan.

Berapa harus bayar? Mungkin tabel berikut bisa buat patokan:



6.  PPh Terutang



Diisi dengan

hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak yang

tercantum pada angka 5. Tarif PPh adalah sebagai berikut:



 



Lapisan Penghasilan Kena

  Pajak - per tahun

  sampai dengan Rp

  25.000.000,00

  di atas Rp 25.000.000,00 s.d Rp 50.000.000,00

  di atas Rp 50.000.000,00 s.d Rp 100.000.000, 00

  di atas Rp 100.000.000, 00 s.d Rp 200.000.000, 00

  di atas Rp 200.000.000, 00

  

  

  Tarif Pajak

  5%

  10%

  15%

  25%

  35%

  

 



 



Catatan :  Dalam penerapan tarif pajak, jumlah

Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibulatkan

ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.



 



--- On Sat, 12/20/08, shanty Ardan shanty.ardan@ yahoo.com wrote:

From: shanty Ardan shanty.ardan@ yahoo.com

Subject: [Keuangan] NPWP

To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com

Date: Saturday, December 20, 2008, 12:28 PM



selama natal dan taun baru...



hati hati dijalan buat yang mau jalan jalan atau mudik.



eh aku masih newbie nih...



mau tanya, selama ini aku kan perkerja lepas, freelancer lah di bidang IT dan 
accounting.



akhir2 ini ribut masalah sunset policy. kebetulan saya belum pernah bikin yang 
begituan.



kira2 saya musti bayar pajak berapa dan tiap berapa periode saya mesti bayar.?



thx sebelumnya,



http://vsengineerin g.wordpress. com/



--- On Sat, 12/20/08, Wing Wahyu Winarno masw...@gmail. com wrote:



From: Wing Wahyu Winarno masw...@gmail. com



Subject: [Keuangan] OOT: Info perawatan mobil BMW



To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com



Date: Saturday, December 20, 2008, 7:41 AM



Pak Moderator dan teman2 anggota milis,



Mohon ijin berbagi info tentang forum diskusi perawatan mobil. Menjelang



liburan ini, mungkin di antara teman2 ada yang mau berlibur dengan mobilnya,



bolehlah mempersiapkan diri dengan baik. Silakan berdiskusi dan bertukar



informasi di alamat:



http://bmwlover. forumotion. com



Di sana banyak pemilik mobil BMW yang sudah tua (1980-an) tetapi masih tetap



terawat dengan baik. Terima kasih Pak Moderator dan kawan2 semua. Selamat



berhari Natal (bagi yang merayakannya) , selamat berlibur, dan selamat



menyambut Tahun Baru 2009.



Salam,



Wing



[Non-text portions of this message have been removed]







 























[Non-text portions of this message have been removed]





 

















[Non-text portions of this message have been removed]




  




 

















  New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]