Re: [Millis AKI- stop smoking] Re: AMERIKA SERIKAT EMAS PAPUA

2010-03-16 Terurut Topik prof.habi...@gmail.com
Kalau memang dalam negeri kapasitas smelting tidak mencukupi, justru keberadaan 
freeport ini seharusnya menjadi batu loncatan kita untuk meningkatkan kapasitas 
itu. Freeport seharusnya diwajibkan memproses seluruh hasil penambangannya 
disini. Saya yakin, dengan keuntungan yang super wah dari komoditas emas, perak 
dan tembaga, menambah kapasitas smelting di Indonesia bukanlah masalah bagi 
freeport. Kalau yang jadi kendala adalah energi, maka PLN seharusnya bisa 
memfasilitasi melalui pembangunan pembangkit listrik. Toh seharusnya untuk 
freeport dikenakan tarif nonsubsidi, sehingga pembangunan pembangkit listrik 
tambahan justru akan meningkatkan pendapatan PLN.

Masalah teori konspirasi, banyak buku yang sudah membahas, dan yang paling 
fenomenal adalah pengakuan John Perkins dalam Confession of Economic Hitman. 
Dan keberadaan economic hitman ini sudah diramalkan oleh Bung Karno dalam 
berbagai pidatonya yang disebut beliau sebagai nekolim. Itu sebabnya saat itu 
Bung Karno menolak pinjaman dari AS, membatasi investasi asing di bidang SDA, 
dan mengirim berbagai pemuda bangsa ke luar negeri untuk sekolah (termasuk di 
antaranya B.J. Habibie yang ironisnya kemudian mendapat celaan dari berbagai 
anak bangsa dengan IPTN-nya).

Sulit memang membuktikan teori konspirasi saat ini. Kita hanya dapat 
membicarakan saja. Kalau saran saya sih, kita tingkatkan gaji sangat drastis 
pada PNS yang memegang tanggung jawab yang sangat besar. Bagaimana mungkin 
seorang yang digaji hanya 5 juta sebulan harus mengawasi proyek 100 miliar, 
misalnya. Nantinya, setelah digaji dengan nilai yang sangat layak, baru kita 
bisa benar-benar menuntutnya bekerja dengan profesional.

Memang, dalam jangka pendek, hal ini sangat memakan APBN dan tidak mungkin 
langsung diterapkan secara menyeluruh. Namun, dalam jangka panjang, saya yakin 
ini adalah investasi bagus bagi tata kelola negara ini ke depan.

Salam

Habibie Nugroho Wicaksono


[Millis AKI- stop smoking] RE: [Keuangan] Punya NPWP kena pajaknya cuman 5%....???? Dari partai mana sih ini orang?

2010-03-10 Terurut Topik prof.habi...@gmail.com
Lucu juga kalimat di bawah ini :
Kasihan juga kan artis-artis yang sudah tua, imbuhnya.

Mas Eko, yang dipajakin tuh bukan umurnya, tapi penghasilannya. Klo ampe kena 
pajak berarti kan ada pendapatan diterima di atas standar penghasilan tidak 
kena pajak. Kok kasihan sama orang kaya?

Lagipula, sangat tidak pas, ditengah kemiskinan rakyat banyak, artis yang 
kehidupannya glamor kok mau dikurangi pajaknya.

Salam

Habibie Nugroho Wicaksono


Re: [Keuangan] Kemandirian

2010-02-22 Terurut Topik prof.habi...@gmail.com
Saya setuju bahwa hutang sangat diperlukan untuk mendongkrak pembangunan. Namun 
ada dua hal yang perlu disoroti :
1. Umumnya, hutang luar negeri justru menjadi alat tersembunyi dari 
negara-negara kreditur untuk menjajah negara-negara berkembang. Umumnya, negara 
berkembang diberikan hutang terus-menerus sampai hutangnya tak mungkin terbayar 
lagi sehingga negara berkembang itu dapat ditodong (dengan syarat-syarat yang 
amat menekan) untuk menjual sumber daya alamnya dengan harga murah meriah.

2. Penggunaan hutang yang menurut saya tidak efektif dan tidak efisien karena 
korupsi. Selama tingkat korupsi masih tinggi, berapapun hutang diambil tidak 
akan memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan.

Salam

Habibie Nugroho Wicaksono


Re: [Keuangan] [newbie] nanya ttg bentuk investasi nih

2010-02-11 Terurut Topik prof.habi...@gmail.com
Saya setuju dengan bung Bayu, bila memang dalam jangka waktu pendek investasi 
ditarik, maka uang hasil investasi ditanamkan dalam working capital. Pertanyaan 
saya, dalam bisnis anda, apakah yang menjadi working capital? Atau, metode 
perhitungan paling sederhana adalah apakah hasil penjualan ternak dalam satu 
tahun bisa digunakan untuk mengembalikan investasi sambil menyisakan uang untuk 
operasional?

Mengenai perhitungan bagi hasil, saya memiliki alasan saya mengenai perhitungan 
biaya manajerial. Anggap saja ada dua orang sepakat menginvestasikan dana 
dengan membentuk usaha dengan modal masing-masing 50 juta. Yang satu sibuk 
mengelola usaha yang lain hanya duduk-duduk di rumah. Pertanyaan saya, menurut 
anda, adilkah bila bagi hasilnya 50:50?

Nah, tentu saja tenaga dan skill harus dihargai. Berapa jumlahnya? Tentu saja 
harus disepakati sebelumnya. Dalam kasus anda, perbandingan modal 91:80, namun 
dalam bagi hasilnya jelas pengelola harus lebih besar, misalnya 60:40 (setara 
dengan 120:80). Selisih lebihnya (dari 91:80 ke 60:40) adalah biaya manajerial 
untuk pengelola.

Bagaimana dengan bagi hasil yang mendasarkan pada sales? Saya setuju dengan 
catatan, proporsi untuk investor lebih kecil lagi. Bukannya 60:40, tapi mungkin 
80:20. Alasan saya, kalau mendasarkan pada sales, bagi hasil pada investor 
tanpa memperhitungkan seluruh biaya. Padahal, seorang pengelola sudah susah 
payah mengelola usaha ditambah lagi harus menanggung seluruh biaya operasional. 
Belum lagi harus berpikir untuk mengembalikan investasi dalam 1 tahun.

Mengenai masalah pengeluaran yang dibuat gila-gilaan, solusinya bisa disepakati 
dulu dalam kontrak kemitraan :
1. Berapa proporsi bagi hasil
2. Bagaimana metode perhitungan pengeluaran
3. Bagaimana metode perhitungan laba
4. Bagaimana metode pengawasan oleh investor
5. Bagaimana bila terjadi sengketa

Salam

Habibie Nugroho Wicaksono


RE: [Keuangan] [newbie] nanya ttg bentuk investasi nih

2010-02-09 Terurut Topik prof.habi...@gmail.com
Setahu saya, bagi hasil sesuai dengan perbandingan modal disetor, dalam kasus 
anda 91:80.
Tetapi, bagi hasil dihitung setelah dikurangkan dengan semua biaya, termasuk 
gaji dan bonus manajerial. Karena si pemilik 91 itu juga berposisi sebagai 
manajer, maka seharusnya bukan 91:80, melainkan lebih besar lagi untuk 
pengelola.
Jadi, berapa besar pembagian yang wajar? Tidak ada aturan reminya, yang penting 
disepakati terlebih dahulu. Yang harus diingat, kalau anda berposisi sebagai 
pengelola, biaya manajer harus anda hitung sebagai penambah bagian anda.

Salam

Habibie Nugroho Wicaksono


Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-02-01 Terurut Topik prof.habi...@gmail.com
Begini Pak Hok.
Pertama, fokus dulu, jasa apa yang sebenarnya diperlukan? Kalau audit atau 
pengawasan keuangan, lewat BPK atau BPKP bisa. Kalau asistensi mengenai 
pelaporan keuangan, BPKP lebih tepat.
Nah, kalau yang diperlukan adalah rencana proyek, ya jangan lembaga audit, 
tetapi dinas-dinas teknis terkait, atau pihak lain. Jadi perlu diperjelas 
terlebih dahulu apa yang sebenarnya Pak Hok maksud. Kalau untuk keseluruhan 
proyek, berarti butuh semuanya, pantauan audit dari BPKP/BPK dan teknis proyek 
dari ahli.
Menyerahkan audit ke swasta bukan perkara mudah, karena pemeriksaan keuangan 
pemerintah berbeda dengan swasta. Apalagi, ketika memeriksa keuangan 
perusahaan, auditor lebih banyak didukung data karena dokumentasi perusahaan 
sangat baik. Bandingkan dengan dokumentasi data di desa-desa yang bisa 
dikatakan minim. Saya khawatir, nanti ongkosnya sudah mahal, hasilnya nihil 
lagi.

Salam

Habibie Nugroho Wicaksono




Re: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik

2010-02-01 Terurut Topik prof.habi...@gmail.com
 bertanggung jawab?
MIME-Version: 1.0
Content-Type: text/plain; charset=UTF-8
Content-Transfer-Encoding: 7bit

Saya coba luruskan dulu beberapa kesalahkaprahan masyarakat dalam memahami 
pemeriksaan keuangan negara.
Pertama, sebenarnya, yang namanya audit itu jenisnya banyak. Yaitu :
1. Audit keuangan. Inilah satu-satunya jenis audit yang umumnya dikenali 
masyarakat awam. Audit ini bertujuan untuk memberikan atestasi apakah laporan 
keuangan yang disusun oleh manajemen (dalam hal ini pemerintah) telah sesuai 
dengan standar tertentu. (dalam pemerintah kita, standarnya adalah Standar 
Akuntansi Pemerintah, tapi saya lupa PP nomor berapa). Audit keuangan ini 
menjadi domain BPK.
2. Audit operasional. Audit ini bertujuan untuk menilai 3E, efektifitas, 
efisiensi dan ekonomis pada suatu program atau organisasi. Fungsi ini 
dijalankan terutama oleh APIP (BPKP, inspektorat) dan BPK. Namun sebenarnya, 
dari sudut pandang teori, audit operasional lebih tepat dilakukan oleh audit 
internal (APIP).
3. Audit dengan tujuan tertentu. Audit ini adalah audit yang dilakukan dengan 
tujuan khusus, misalnya audit investigasi, audit kepatuhan, audit klaim, audit 
eskalasi harga dan lain-lain.

Jadi, sesungguhnya, ada banyak sekali jenis audit. Namun, hanya ada dua yang 
cukup terkenal, yaitu audit keuangan dan audit investigasi. Itupun, masyarakat 
awam banyak yang tidak memahami bahwa audit keuangan berbeda dari investigasi, 
karena masyarakat hanya tahu bahwa audit itu ya audit.

Kedua, ada dua jenis auditor.
1. Auditor eksternal. Inilah jenis auditor yang umumnya diketahui masyarakat. 
Kalau disebut kata auditor, masyarakat selalu mengasosiakan auditor sebagai  
auditor eksternal. Auditor jenis ini, umumnya hanya melakukan audit keuangan. 
Mereka bertanggungjawab menyampaikan laporan hasil auditnya ke stakeholder 
(dalam hal ini DPR dan masyarakat). Dalam pemerintahan, fungsi ini dilaksanakan 
oleh BPK.
2. Auditor internal. Auditor jenis ini berfungsi untuk membantu manajemen untuk 
mengoptimalkan kinerjanya. Sehingga, audit yang dilakukan yaitu audit 
operasional dan audit dengan tujuan tertentu. Di pemerintahan disebut sebagai 
APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang terdiri atas BPKP, inspektorat 
dan bawasda. Auditor jenis ini bertanggung jawab kepada manajemen (BPKP kepada 
presiden, inspektorat kepada menteri, bawasda kepada gubernur/bupati), sehingga 
laporan hasil pemeriksaan hanya diberikan kepada manajemen. Auditor intenal 
dilarang menyampaikan laporannya ke publik, karena hal itu melanggar kode etik 
profesi.

Salam

Habibie Nugroho Wicaksono