[Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010

2009-10-21 Terurut Topik anton ms wardhana
artikel asli:
http://economy.okezone.com/read/2009/10/21/20/267858/bi-tetap-terapkan-psak-baru-awal-2010

Economy - Fiskal  Moneter
BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010Rabu, 21 Oktober 2009 - 15:07 wib

*JAKARTA *- Bank Indonesia (BI) tidak akan menunda penerapan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50 dan 55 (revisi 2006) yang ditargetkan
dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2010. Meskipun baru 30 persen
industri perbankan nasional telah menerapkan aturan tersebut.

Selama dua bulan 10 hari menuju awal 2010, BI telah memberikan surat edaran
kepada perbankan nasional untuk menyiapkan PSAK tersebut. Saat ini kami
terus menyosialisasikannya baik untuk bank besar maupun bank kecil, ungkap
Kabiro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Narni Purwati dalam Seminar
Nasional Tantangan Implementasi PSAK 50 dan 55 (Revisi 2006) di Perbankan
Indonesia, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/10/2009).

PSAK 50 dan 55 (revisi 2006) merupakan laporan keuangan yang mencerminkan
standar akuntansi yang diterima dan berlaku untuk umum, di mana mengatur
instrumen keuangan dengan standar internasional hasil dari adopsi
International Financial Reporting Standar (IFRS).

Meski baru akan diberlakukan pada awal tahun depan, BI sebagai regulator pun
tidak dapat mengenakan sanksi tegas bagi yang belum menerapkan. Maklum,
bank-bank ini tentu akan mengalami transisi dari sistem akuntansi lama
menjadi sistem PSAK ini.

Narni mengaku sanksi akan dapat diberikan dari Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) yakni dengan memberikan opini yang tidak wajar atau *disclaimer*.

Sementara BI sendiri akan berpegang kepada laporan keuangan dan opini dari
akuntan tersebut. Sanksinya pun akan dilakukan bertahap berupa sanksi
administrasi, teguran dan pembinaan, katanya.

Nantinya, laporan keuangan dan opini akuntan tersebut akan mengacu kepada
penilaian pasar atas laporan keuangan yang tidak menerapkan PSAK 50 dan 55.

Ke depan, PSAK ini tidak hanya diterapkan pada perbankan saja. Namun akan
dilakukan pula bagi BI selaku regulator dan industri di sektor keuangan.
Masalahnya banyak hal-hal yang harus disesuaikan oleh BI. Penerapan PSAK ini
dirasa penting untuk laporan keuangan berkualitas. Sehingga pemegang
keputusan dapat mengambil keputusan secara tepat setelah melihat laporan
keuangannya.

Namun PSAK baru ini akan diterapkan penuh mulai 2012. Selama dua tahun ke
depan, BI akan mendorong terus hingga perbankan nasional mengimplementasikan
penuh, pungkasnya. *(Didik Purwanto/Koran SI/ade)*


-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010

2009-10-21 Terurut Topik Oka Widana
Bedanya dg PSAK yang lama apa ya dik Ari...atau ada member lain bisa 
bantusaya banker sih, tapi bukan urusan akunting.


Oka
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
Date: Wed, 21 Oct 2009 19:04:38 
To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010

artikel asli:
http://economy.okezone.com/read/2009/10/21/20/267858/bi-tetap-terapkan-psak-baru-awal-2010

Economy - Fiskal  Moneter
BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010Rabu, 21 Oktober 2009 - 15:07 wib

*JAKARTA *- Bank Indonesia (BI) tidak akan menunda penerapan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50 dan 55 (revisi 2006) yang ditargetkan
dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2010. Meskipun baru 30 persen
industri perbankan nasional telah menerapkan aturan tersebut.

Selama dua bulan 10 hari menuju awal 2010, BI telah memberikan surat edaran
kepada perbankan nasional untuk menyiapkan PSAK tersebut. Saat ini kami
terus menyosialisasikannya baik untuk bank besar maupun bank kecil, ungkap
Kabiro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Narni Purwati dalam Seminar
Nasional Tantangan Implementasi PSAK 50 dan 55 (Revisi 2006) di Perbankan
Indonesia, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/10/2009).

PSAK 50 dan 55 (revisi 2006) merupakan laporan keuangan yang mencerminkan
standar akuntansi yang diterima dan berlaku untuk umum, di mana mengatur
instrumen keuangan dengan standar internasional hasil dari adopsi
International Financial Reporting Standar (IFRS).

Meski baru akan diberlakukan pada awal tahun depan, BI sebagai regulator pun
tidak dapat mengenakan sanksi tegas bagi yang belum menerapkan. Maklum,
bank-bank ini tentu akan mengalami transisi dari sistem akuntansi lama
menjadi sistem PSAK ini.

Narni mengaku sanksi akan dapat diberikan dari Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) yakni dengan memberikan opini yang tidak wajar atau *disclaimer*.

Sementara BI sendiri akan berpegang kepada laporan keuangan dan opini dari
akuntan tersebut. Sanksinya pun akan dilakukan bertahap berupa sanksi
administrasi, teguran dan pembinaan, katanya.

Nantinya, laporan keuangan dan opini akuntan tersebut akan mengacu kepada
penilaian pasar atas laporan keuangan yang tidak menerapkan PSAK 50 dan 55.

Ke depan, PSAK ini tidak hanya diterapkan pada perbankan saja. Namun akan
dilakukan pula bagi BI selaku regulator dan industri di sektor keuangan.
Masalahnya banyak hal-hal yang harus disesuaikan oleh BI. Penerapan PSAK ini
dirasa penting untuk laporan keuangan berkualitas. Sehingga pemegang
keputusan dapat mengambil keputusan secara tepat setelah melihat laporan
keuangannya.

Namun PSAK baru ini akan diterapkan penuh mulai 2012. Selama dua tahun ke
depan, BI akan mendorong terus hingga perbankan nasional mengimplementasikan
penuh, pungkasnya. *(Didik Purwanto/Koran SI/ade)*


-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010

2009-10-21 Terurut Topik Ryan Fitriyanto
Yang gue tahu mas, di PSAK 50 ada masalah pengungkapan, yakni pengungkapan
format, tempat dan kelompok instrumen keuangan, terus pengungkapan kebijakan
manajemen risiko dan aktivitas lindung nilai, terus pengungkapan risiko
tingkat bunga, risiko kredit, dan nilai wajar. NAh, ini dia nie... susah
menentukan nilai wajar dari suatu risiko2 tadi kan? hehehehe

Sementara PSAK 55 lebih njelimet lagi, karena Bank harus mengubah kebijakan
akuntansinya dalam hal pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan yang
berkaitan dengan
- PSAK 10 tentang transaksi mata uang asing
- PSAK 28 tentang asuransi kerugian
- PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan
- PSAK 36 tentang Asuransi Jiwa
- PSAK 42 tentang Perusahaan Efek
- PSAK 43 tentang anjak piutang

Ditambah lagi pengaturan tentang Instrumen lindung nilai, pengukurannya aset
keuangan, dll yang intinya semua itu disajikan sesuai dengan nilai wajar
terkait dengan aktivitas transaksi derivatif.

Yah intinya, ini PR besar buat BI dan IAI kalau tetap mau melaksanakan PSAK
ini tahun depan, udah tinggal 2 bulan lagi loh.

Huhuy deh pokoknya ;p yang ngeluh bukan orang Bank aja loh, Akuntan Publik
juga ngeluh, karena tanggung jawab dia dalam menyatakan kewajaran laporan
keuangan semakin berat.


ryan
*bisa gak ya 2012 tempat gue kerja pake PSAK ETAP aja ;p

2009/10/21 Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.com

 Bedanya dg PSAK yang lama apa ya dik Ari...atau ada member lain bisa
 bantusaya banker sih, tapi bukan urusan akunting.


 Oka
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
 Date: Wed, 21 Oct 2009 19:04:38
 To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010

 artikel asli:

 http://economy.okezone.com/read/2009/10/21/20/267858/bi-tetap-terapkan-psak-baru-awal-2010

 Economy - Fiskal  Moneter
 BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010Rabu, 21 Oktober 2009 - 15:07 wib

 *JAKARTA *- Bank Indonesia (BI) tidak akan menunda penerapan Pernyataan
 Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50 dan 55 (revisi 2006) yang ditargetkan
 dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2010. Meskipun baru 30 persen
 industri perbankan nasional telah menerapkan aturan tersebut.

 Selama dua bulan 10 hari menuju awal 2010, BI telah memberikan surat
 edaran
 kepada perbankan nasional untuk menyiapkan PSAK tersebut. Saat ini kami
 terus menyosialisasikannya baik untuk bank besar maupun bank kecil, ungkap
 Kabiro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Narni Purwati dalam Seminar
 Nasional Tantangan Implementasi PSAK 50 dan 55 (Revisi 2006) di Perbankan
 Indonesia, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/10/2009).

 PSAK 50 dan 55 (revisi 2006) merupakan laporan keuangan yang mencerminkan
 standar akuntansi yang diterima dan berlaku untuk umum, di mana mengatur
 instrumen keuangan dengan standar internasional hasil dari adopsi
 International Financial Reporting Standar (IFRS).

 Meski baru akan diberlakukan pada awal tahun depan, BI sebagai regulator
 pun
 tidak dapat mengenakan sanksi tegas bagi yang belum menerapkan. Maklum,
 bank-bank ini tentu akan mengalami transisi dari sistem akuntansi lama
 menjadi sistem PSAK ini.

 Narni mengaku sanksi akan dapat diberikan dari Ikatan Akuntan Indonesia
 (IAI) yakni dengan memberikan opini yang tidak wajar atau *disclaimer*.

 Sementara BI sendiri akan berpegang kepada laporan keuangan dan opini dari
 akuntan tersebut. Sanksinya pun akan dilakukan bertahap berupa sanksi
 administrasi, teguran dan pembinaan, katanya.

 Nantinya, laporan keuangan dan opini akuntan tersebut akan mengacu kepada
 penilaian pasar atas laporan keuangan yang tidak menerapkan PSAK 50 dan 55.

 Ke depan, PSAK ini tidak hanya diterapkan pada perbankan saja. Namun akan
 dilakukan pula bagi BI selaku regulator dan industri di sektor keuangan.
 Masalahnya banyak hal-hal yang harus disesuaikan oleh BI. Penerapan PSAK
 ini
 dirasa penting untuk laporan keuangan berkualitas. Sehingga pemegang
 keputusan dapat mengambil keputusan secara tepat setelah melihat laporan
 keuangannya.

 Namun PSAK baru ini akan diterapkan penuh mulai 2012. Selama dua tahun ke
 depan, BI akan mendorong terus hingga perbankan nasional
 mengimplementasikan
 penuh, pungkasnya. *(Didik Purwanto/Koran SI/ade)*


 --

 -
 save a tree.. please don't print this email unless you really need to


 [Non-text portions of this message have been removed]




 [Non-text portions of this message have been removed]



 

 =
 Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
 -
 Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
 http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
 -
 Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
 http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
 =
 Perhatian :
 - Untuk kenyamanan bersama, dalam

Re: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010

2009-10-21 Terurut Topik anton ms wardhana
sebenernya mungkin ngga cuma itu
dari sisi pajak, pengakuannya masih historical atau udah fair value ya ?

BR, ams

Pada 21 Oktober 2009 19:36, Ryan Fitriyanto 
fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com menulis:



 Yang gue tahu mas, di PSAK 50 ada masalah pengungkapan, yakni pengungkapan
 format, tempat dan kelompok instrumen keuangan, terus pengungkapan
 kebijakan
 manajemen risiko dan aktivitas lindung nilai, terus pengungkapan risiko
 tingkat bunga, risiko kredit, dan nilai wajar. NAh, ini dia nie... susah
 menentukan nilai wajar dari suatu risiko2 tadi kan? hehehehe

 Sementara PSAK 55 lebih njelimet lagi, karena Bank harus mengubah kebijakan
 akuntansinya dalam hal pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan yang
 berkaitan dengan
 - PSAK 10 tentang transaksi mata uang asing
 - PSAK 28 tentang asuransi kerugian
 - PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan
 - PSAK 36 tentang Asuransi Jiwa
 - PSAK 42 tentang Perusahaan Efek
 - PSAK 43 tentang anjak piutang

 Ditambah lagi pengaturan tentang Instrumen lindung nilai, pengukurannya
 aset
 keuangan, dll yang intinya semua itu disajikan sesuai dengan nilai wajar
 terkait dengan aktivitas transaksi derivatif.

 Yah intinya, ini PR besar buat BI dan IAI kalau tetap mau melaksanakan PSAK
 ini tahun depan, udah tinggal 2 bulan lagi loh.

 Huhuy deh pokoknya ;p yang ngeluh bukan orang Bank aja loh, Akuntan Publik
 juga ngeluh, karena tanggung jawab dia dalam menyatakan kewajaran laporan
 keuangan semakin berat.

 ryan
 *bisa gak ya 2012 tempat gue kerja pake PSAK ETAP aja ;p

 2009/10/21 Oka Widana 
 o...@ahlikeuangan-indonesia.comoka%40ahlikeuangan-indonesia.com
 

  Bedanya dg PSAK yang lama apa ya dik Ari...atau ada member lain bisa
  bantusaya banker sih, tapi bukan urusan akunting.
 
 
  Oka
  Powered by Telkomsel BlackBerry®
 
  -Original Message-
  From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com ari.ams02%40gmail.com
  Date: Wed, 21 Oct 2009 19:04:38
  To: 
  ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 
  Subject: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010
 
  artikel asli:
 
 
 http://economy.okezone.com/read/2009/10/21/20/267858/bi-tetap-terapkan-psak-baru-awal-2010
 
  Economy - Fiskal  Moneter
  BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010Rabu, 21 Oktober 2009 - 15:07 wib
 
  *JAKARTA *- Bank Indonesia (BI) tidak akan menunda penerapan Pernyataan
  Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50 dan 55 (revisi 2006) yang
 ditargetkan
  dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2010. Meskipun baru 30 persen
  industri perbankan nasional telah menerapkan aturan tersebut.
 
  Selama dua bulan 10 hari menuju awal 2010, BI telah memberikan surat
  edaran
  kepada perbankan nasional untuk menyiapkan PSAK tersebut. Saat ini kami
  terus menyosialisasikannya baik untuk bank besar maupun bank kecil,
 ungkap
  Kabiro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Narni Purwati dalam Seminar
  Nasional Tantangan Implementasi PSAK 50 dan 55 (Revisi 2006) di Perbankan
  Indonesia, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/10/2009).
 
  PSAK 50 dan 55 (revisi 2006) merupakan laporan keuangan yang mencerminkan
  standar akuntansi yang diterima dan berlaku untuk umum, di mana mengatur
  instrumen keuangan dengan standar internasional hasil dari adopsi
  International Financial Reporting Standar (IFRS).
 
  Meski baru akan diberlakukan pada awal tahun depan, BI sebagai regulator
  pun
  tidak dapat mengenakan sanksi tegas bagi yang belum menerapkan. Maklum,
  bank-bank ini tentu akan mengalami transisi dari sistem akuntansi lama
  menjadi sistem PSAK ini.
 
  Narni mengaku sanksi akan dapat diberikan dari Ikatan Akuntan Indonesia
  (IAI) yakni dengan memberikan opini yang tidak wajar atau *disclaimer*.
 
  Sementara BI sendiri akan berpegang kepada laporan keuangan dan opini
 dari
  akuntan tersebut. Sanksinya pun akan dilakukan bertahap berupa sanksi
  administrasi, teguran dan pembinaan, katanya.
 
  Nantinya, laporan keuangan dan opini akuntan tersebut akan mengacu kepada
  penilaian pasar atas laporan keuangan yang tidak menerapkan PSAK 50 dan
 55.
 
  Ke depan, PSAK ini tidak hanya diterapkan pada perbankan saja. Namun akan
  dilakukan pula bagi BI selaku regulator dan industri di sektor keuangan.
  Masalahnya banyak hal-hal yang harus disesuaikan oleh BI. Penerapan PSAK
  ini
  dirasa penting untuk laporan keuangan berkualitas. Sehingga pemegang
  keputusan dapat mengambil keputusan secara tepat setelah melihat laporan
  keuangannya.
 
  Namun PSAK baru ini akan diterapkan penuh mulai 2012. Selama dua tahun
 ke
  depan, BI akan mendorong terus hingga perbankan nasional
  mengimplementasikan
  penuh, pungkasnya. *(Didik Purwanto/Koran SI/ade)*
 
 
  --
 
  -
  save a tree.. please don't print this email unless you really need to
 
 
  [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 
 
  [Non-text portions of this message have been removed

Re: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010

2009-10-21 Terurut Topik anton ms wardhana
mudah2an menjawab Pak Tigor

--copas--

http://hardijma.wordpress.com/2009/01/05/penundaan-berlakunya-psak-50-dan-psak-55/

Penundaan Berlakunya PSAK 50 dan PSAK 55
January 5, 2009 -- Hardi
Dalam rangka konvergensi dengan International Accounting Standards (IAS) dan
International Financial Reporting Standards (IFRS), sejak Desember 2006
sampai dengan pertengahan tahun 2007 kemarin, Dewan Standar Akuntansi
Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah merevisi dan
mengesahkan lima Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Tiga dari revisi PSAK tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2008
yaitu PSAK No. 13 (revisi 2007) tentang Properti Investasi, PSAK No. 16
(revisi 2007) tentang Aset Tetap serta PSAK No. 30 (revisi 2007) tentang
Sewa.
Sedangkan dua PSAK lainnya, yaitu masing-masing PSAK No. 50 (revisi 2006)
tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan yang menggantikan
Akuntansi Investasi Efek Tertentu serta PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang
Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan Akuntansi
Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai mulai berlaku efektif sejak
tanggal 1 Januari 2009.
Adapun PSAK No. 50 (revisi 2006) sebagian besar sudah sesuai dengan
International Accounting Standards (IAS) No. 32 : *Financial Instrument :
Presentation* (Revised 2005) sedangkan PSAK No. 55 (revisi 2006) sebagian
besar sudah sesuai dengan IAS No. 39 : *Financial Instrument : Recognition
and Measurement *(Revised 2005).
Bank Indonesia mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dengan mengacu
pada PSAK No. 50 (revisi 2006) serta PSAK No. 55 (revisi 2006) tersebut
mulai tahun 2009 seperti yang ditulis dalam harian Bisnis Indonesia terbitan
18 Januari 2008 kemarin.
Baca kelanjutannya di sini : Penundaan berlakunya PSAK 50  PSAK 55
--
*Possibly related posts: (automatically generated)*

   - ED PSAK 14 (Revisi 2008) vs PSAK 14 (1994) tentang Persediaan
  - DSAK IAI menyetujui 3 ED PSAK Konvensional dan 3 ED PSAK Syariah
  - 3 PSAK revisian DSAK-IAI berlaku efektif sejak 1 Januari 2008. Sudah
  siapka...
  - Keterkaitan Standar Akuntansi Pemerintahan dan PSAK

--end copas--


BR, ams


Pada 21 Oktober 2009 19:47, Tigor J. Siagian t.siag...@gmail.com menulis:

 Maaf bapak2,
 Psak 55 dan 50 ini yg mengatur hedge accounting ya? Adopsi IAS?
 Mohon pencerahannya.

 Tigor
 Sent using BlackBerry® 9000
 Powered by Telkomsel

 -Original Message-
 From: Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
 Date: Wed, 21 Oct 2009 19:36:07
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: Re: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010

 Yang gue tahu mas, di PSAK 50 ada masalah pengungkapan, yakni pengungkapan
 format, tempat dan kelompok instrumen keuangan, terus pengungkapan
 kebijakan
 manajemen risiko dan aktivitas lindung nilai, terus pengungkapan risiko
 tingkat bunga, risiko kredit, dan nilai wajar. NAh, ini dia nie... susah
 menentukan nilai wajar dari suatu risiko2 tadi kan? hehehehe

 Sementara PSAK 55 lebih njelimet lagi, karena Bank harus mengubah kebijakan
 akuntansinya dalam hal pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan yang
 berkaitan dengan
 - PSAK 10 tentang transaksi mata uang asing
 - PSAK 28 tentang asuransi kerugian
 - PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan
 - PSAK 36 tentang Asuransi Jiwa
 - PSAK 42 tentang Perusahaan Efek
 - PSAK 43 tentang anjak piutang

 Ditambah lagi pengaturan tentang Instrumen lindung nilai, pengukurannya
 aset
 keuangan, dll yang intinya semua itu disajikan sesuai dengan nilai wajar
 terkait dengan aktivitas transaksi derivatif.

 Yah intinya, ini PR besar buat BI dan IAI kalau tetap mau melaksanakan PSAK
 ini tahun depan, udah tinggal 2 bulan lagi loh.

 Huhuy deh pokoknya ;p yang ngeluh bukan orang Bank aja loh, Akuntan Publik
 juga ngeluh, karena tanggung jawab dia dalam menyatakan kewajaran laporan
 keuangan semakin berat.


 ryan
 *bisa gak ya 2012 tempat gue kerja pake PSAK ETAP aja ;p

 2009/10/21 Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.com

  Bedanya dg PSAK yang lama apa ya dik Ari...atau ada member lain bisa
  bantusaya banker sih, tapi bukan urusan akunting.
 
 
  Oka
  Powered by Telkomsel BlackBerry®
 
  -Original Message-
  From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
  Date: Wed, 21 Oct 2009 19:04:38
  To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
  Subject: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010
 
  artikel asli:
 
 
 http://economy.okezone.com/read/2009/10/21/20/267858/bi-tetap-terapkan-psak-baru-awal-2010
 
  Economy - Fiskal  Moneter
  BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010Rabu, 21 Oktober 2009 - 15:07 wib
 
  *JAKARTA *- Bank Indonesia (BI) tidak akan menunda penerapan Pernyataan
  Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50 dan 55 (revisi 2006) yang
 ditargetkan
  dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2010. Meskipun baru 30 persen
  industri perbankan nasional telah menerapkan aturan tersebut.
 
  Selama dua bulan 10 hari

Re: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010

2009-10-21 Terurut Topik fitriyanto
Emang gak cuma itu mas :p kalo cuma itu ya orang gak akan terlalu pusing hehehe 
itu kan cuma yagn ada di kepala nyubie aja :p

Kalo masalah pajak, pernah ngobrol sama orang dsak, katanya ya tinggal masalah 
timing different.

Tapi di peraturan yang ada sekarang ada objek ppn di sana hehe.

Salam

Ryan

Sent from my BlackBerry® dengan perangko Rp 5.000

-Original Message-
From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
Date: Wed, 21 Oct 2009 19:44:23 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010

sebenernya mungkin ngga cuma itu
dari sisi pajak, pengakuannya masih historical atau udah fair value ya ?

BR, ams

Pada 21 Oktober 2009 19:36, Ryan Fitriyanto 
fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com menulis:



 Yang gue tahu mas, di PSAK 50 ada masalah pengungkapan, yakni pengungkapan
 format, tempat dan kelompok instrumen keuangan, terus pengungkapan
 kebijakan
 manajemen risiko dan aktivitas lindung nilai, terus pengungkapan risiko
 tingkat bunga, risiko kredit, dan nilai wajar. NAh, ini dia nie... susah
 menentukan nilai wajar dari suatu risiko2 tadi kan? hehehehe

 Sementara PSAK 55 lebih njelimet lagi, karena Bank harus mengubah kebijakan
 akuntansinya dalam hal pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan yang
 berkaitan dengan
 - PSAK 10 tentang transaksi mata uang asing
 - PSAK 28 tentang asuransi kerugian
 - PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan
 - PSAK 36 tentang Asuransi Jiwa
 - PSAK 42 tentang Perusahaan Efek
 - PSAK 43 tentang anjak piutang

 Ditambah lagi pengaturan tentang Instrumen lindung nilai, pengukurannya
 aset
 keuangan, dll yang intinya semua itu disajikan sesuai dengan nilai wajar
 terkait dengan aktivitas transaksi derivatif.

 Yah intinya, ini PR besar buat BI dan IAI kalau tetap mau melaksanakan PSAK
 ini tahun depan, udah tinggal 2 bulan lagi loh.

 Huhuy deh pokoknya ;p yang ngeluh bukan orang Bank aja loh, Akuntan Publik
 juga ngeluh, karena tanggung jawab dia dalam menyatakan kewajaran laporan
 keuangan semakin berat.

 ryan
 *bisa gak ya 2012 tempat gue kerja pake PSAK ETAP aja ;p

 2009/10/21 Oka Widana 
 o...@ahlikeuangan-indonesia.comoka%40ahlikeuangan-indonesia.com
 

  Bedanya dg PSAK yang lama apa ya dik Ari...atau ada member lain bisa
  bantusaya banker sih, tapi bukan urusan akunting.
 
 
  Oka
  Powered by Telkomsel BlackBerry®
 
  -Original Message-
  From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com ari.ams02%40gmail.com
  Date: Wed, 21 Oct 2009 19:04:38
  To: 
  ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 
  Subject: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010
 
  artikel asli:
 
 
 http://economy.okezone.com/read/2009/10/21/20/267858/bi-tetap-terapkan-psak-baru-awal-2010
 
  Economy - Fiskal  Moneter
  BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010Rabu, 21 Oktober 2009 - 15:07 wib
 
  *JAKARTA *- Bank Indonesia (BI) tidak akan menunda penerapan Pernyataan
  Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50 dan 55 (revisi 2006) yang
 ditargetkan
  dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2010. Meskipun baru 30 persen
  industri perbankan nasional telah menerapkan aturan tersebut.
 
  Selama dua bulan 10 hari menuju awal 2010, BI telah memberikan surat
  edaran
  kepada perbankan nasional untuk menyiapkan PSAK tersebut. Saat ini kami
  terus menyosialisasikannya baik untuk bank besar maupun bank kecil,
 ungkap
  Kabiro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Narni Purwati dalam Seminar
  Nasional Tantangan Implementasi PSAK 50 dan 55 (Revisi 2006) di Perbankan
  Indonesia, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/10/2009).
 
  PSAK 50 dan 55 (revisi 2006) merupakan laporan keuangan yang mencerminkan
  standar akuntansi yang diterima dan berlaku untuk umum, di mana mengatur
  instrumen keuangan dengan standar internasional hasil dari adopsi
  International Financial Reporting Standar (IFRS).
 
  Meski baru akan diberlakukan pada awal tahun depan, BI sebagai regulator
  pun
  tidak dapat mengenakan sanksi tegas bagi yang belum menerapkan. Maklum,
  bank-bank ini tentu akan mengalami transisi dari sistem akuntansi lama
  menjadi sistem PSAK ini.
 
  Narni mengaku sanksi akan dapat diberikan dari Ikatan Akuntan Indonesia
  (IAI) yakni dengan memberikan opini yang tidak wajar atau *disclaimer*.
 
  Sementara BI sendiri akan berpegang kepada laporan keuangan dan opini
 dari
  akuntan tersebut. Sanksinya pun akan dilakukan bertahap berupa sanksi
  administrasi, teguran dan pembinaan, katanya.
 
  Nantinya, laporan keuangan dan opini akuntan tersebut akan mengacu kepada
  penilaian pasar atas laporan keuangan yang tidak menerapkan PSAK 50 dan
 55.
 
  Ke depan, PSAK ini tidak hanya diterapkan pada perbankan saja. Namun akan
  dilakukan pula bagi BI selaku regulator dan industri di sektor keuangan.
  Masalahnya banyak hal-hal yang harus disesuaikan oleh BI. Penerapan PSAK
  ini
  dirasa penting untuk laporan keuangan berkualitas. Sehingga pemegang
  keputusan dapat mengambil

Re: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010

2009-10-21 Terurut Topik Jemitra Tjahjono
PSAK 50 dan 55 mengatur mengenai instrumen keuangan. Buat banking paling banyak 
terpengaruh di sisi pembukuan kredit, dibandingkan sisi pasiva.

Banyak asumsi yang harus dibuat, misalnya mengenai tujuan instrumen keuangan 
itu (termasuk kredit), HTM, AFS, Trading, dan Kredit, jadi tidak hanya surat 
berharga yang ditentukan niat awalnya.
Repotnya ini kan konvergensi dari IAS, jadi menafsirkan maksud kata-per kata 
susah banget. ditambah lagi toh diindonesia belum bisa dterapkan semua. Apakah 
ada  bank yang memberikan kredit dengan niat awal untuk dijual ?  kalaupun ada 
paling cuma di bank asing atau bank lokal yang besar banget, dan bagaimana 
menentukan harga marketnya ?  Ada aturan tertentu yang membatasi bank untuk 
seenaknya merubah tujuan dari instrumen keuangan tersebut. Jadi niat awal sudah 
harus ditentukan dimuka. Repotnya lagi untuk kredit, bank harus memaintain dua 
model pembukuan untuk kredit yang dapat dipastikan pembayarannya. Maksud dari 
kata-kata dipastikan pembayarannya saja sudah menimbulkan banyak penafsiran, 
apakah kredit dengan angsuran,  bagaimana untuk kredit sejenis working capital 
yang tidak memiliki jadwal pembayaran ? apakah boleh diartikan pembayaran pada 
akhir perjanjian kredit, sama seperti dapat dipastikan pembayarannya. 
Model pembukuan kredit yang pertama sesuai dengan pembukuan kredit yang saat 
ini berlaku, model ini diberikan untuk informasi angsuran kepada nasabah. model 
ke dua dibuat dengan mengatribusikan pendapatan/biaya yang berkaitan dengan 
kredit tersebut (misal provisi, atau biaya untuk komisi KTA) jadi provisi dan 
komisi tersebut tidak lagi di amortisasi dalam perkiraan tersendiri. Provisi 
dan Komisi akan menjadi atribut dalam menghitung cash flow yang terjadi pada 
saat pencairan kredit, lalu dengan menggunakan skedul angsuran, akan dihitung 
Effective Interest Ratenya, pembukuan bunga/cadangan bunga tidak lagi 
menggunakan dasar Suku Bunga sesuai perjanjian kredit, tetapi dengan 
menggunakan Effective Interest Ratenya. Kalau terjadi tunggakan akan dihitung 
impairementnya, lihat dulu berapa nilai tunai dari agunan yang dimiliki. Ada 
ketentuan untuk impairemen kolektif dan individual, perhitungan loss given 
default, kemudian harus dibuat lagi jadwal angsuran
 baru, dihitung lagi EIRnya. 

Rasanya kalau sisi pasiva bank (simpanan) tidak mungkin dibuat dengan maksud 
AFS, atau Trading. Hanya repotnya, pembukuan harus melihat juga 
biaya/pendapatan yang bisa diatribusikan ke Simpanan pada saat pengakuan awal. 
Memang sih cost of fund jadi bisa lebih akurat. 

Ada juga aturan untuk hedging.

Sehingga harus development sendiri sistem untuk membukukan transaksi kredit 
dengan menggunakan prinsip PSAK 50-55, karena vendor core banking belum ada 
yang bisa support, kalau pun ada pasti mahal  banget bow.

Mudah-mudahan nggak bikin tambah bingung. 
 
Jemitra





From: fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com 
fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Wed, October 21, 2009 8:49:02 PM
Subject: Re: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010

Emang gak cuma itu mas :p kalo cuma itu ya orang gak akan terlalu pusing hehehe 
itu kan cuma yagn ada di kepala nyubie aja :p

Kalo masalah pajak, pernah ngobrol sama orang dsak, katanya ya tinggal masalah 
timing different.

Tapi di peraturan yang ada sekarang ada objek ppn di sana hehe.

Salam

Ryan

Sent from my BlackBerry® dengan perangko Rp 5.000

-Original Message-
From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
Date: Wed, 21 Oct 2009 19:44:23 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010

sebenernya mungkin ngga cuma itu
dari sisi pajak, pengakuannya masih historical atau udah fair value ya ?

BR, ams

Pada 21 Oktober 2009 19:36, Ryan Fitriyanto 
fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com menulis:



 Yang gue tahu mas, di PSAK 50 ada masalah pengungkapan, yakni pengungkapan
 format, tempat dan kelompok instrumen keuangan, terus pengungkapan
 kebijakan
 manajemen risiko dan aktivitas lindung nilai, terus pengungkapan risiko
 tingkat bunga, risiko kredit, dan nilai wajar. NAh, ini dia nie... susah
 menentukan nilai wajar dari suatu risiko2 tadi kan? hehehehe

 Sementara PSAK 55 lebih njelimet lagi, karena Bank harus mengubah kebijakan
 akuntansinya dalam hal pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan yang
 berkaitan dengan
 - PSAK 10 tentang transaksi mata uang asing
 - PSAK 28 tentang asuransi kerugian
 - PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan
 - PSAK 36 tentang Asuransi Jiwa
 - PSAK 42 tentang Perusahaan Efek
 - PSAK 43 tentang anjak piutang

 Ditambah lagi pengaturan tentang Instrumen lindung nilai, pengukurannya
 aset
 keuangan, dll yang intinya semua itu disajikan sesuai dengan nilai wajar
 terkait dengan aktivitas transaksi derivatif.

 Yah intinya, ini PR besar buat BI dan IAI kalau tetap mau melaksanakan PSAK
 ini tahun depan, udah tinggal 2 bulan lagi loh.

 Huhuy deh