[Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010
artikel asli: http://economy.okezone.com/read/2009/10/21/20/267858/bi-tetap-terapkan-psak-baru-awal-2010 Economy - Fiskal Moneter BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010Rabu, 21 Oktober 2009 - 15:07 wib *JAKARTA *- Bank Indonesia (BI) tidak akan menunda penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50 dan 55 (revisi 2006) yang ditargetkan dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2010. Meskipun baru 30 persen industri perbankan nasional telah menerapkan aturan tersebut. Selama dua bulan 10 hari menuju awal 2010, BI telah memberikan surat edaran kepada perbankan nasional untuk menyiapkan PSAK tersebut. Saat ini kami terus menyosialisasikannya baik untuk bank besar maupun bank kecil, ungkap Kabiro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Narni Purwati dalam Seminar Nasional Tantangan Implementasi PSAK 50 dan 55 (Revisi 2006) di Perbankan Indonesia, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/10/2009). PSAK 50 dan 55 (revisi 2006) merupakan laporan keuangan yang mencerminkan standar akuntansi yang diterima dan berlaku untuk umum, di mana mengatur instrumen keuangan dengan standar internasional hasil dari adopsi International Financial Reporting Standar (IFRS). Meski baru akan diberlakukan pada awal tahun depan, BI sebagai regulator pun tidak dapat mengenakan sanksi tegas bagi yang belum menerapkan. Maklum, bank-bank ini tentu akan mengalami transisi dari sistem akuntansi lama menjadi sistem PSAK ini. Narni mengaku sanksi akan dapat diberikan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yakni dengan memberikan opini yang tidak wajar atau *disclaimer*. Sementara BI sendiri akan berpegang kepada laporan keuangan dan opini dari akuntan tersebut. Sanksinya pun akan dilakukan bertahap berupa sanksi administrasi, teguran dan pembinaan, katanya. Nantinya, laporan keuangan dan opini akuntan tersebut akan mengacu kepada penilaian pasar atas laporan keuangan yang tidak menerapkan PSAK 50 dan 55. Ke depan, PSAK ini tidak hanya diterapkan pada perbankan saja. Namun akan dilakukan pula bagi BI selaku regulator dan industri di sektor keuangan. Masalahnya banyak hal-hal yang harus disesuaikan oleh BI. Penerapan PSAK ini dirasa penting untuk laporan keuangan berkualitas. Sehingga pemegang keputusan dapat mengambil keputusan secara tepat setelah melihat laporan keuangannya. Namun PSAK baru ini akan diterapkan penuh mulai 2012. Selama dua tahun ke depan, BI akan mendorong terus hingga perbankan nasional mengimplementasikan penuh, pungkasnya. *(Didik Purwanto/Koran SI/ade)* -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010
Bedanya dg PSAK yang lama apa ya dik Ari...atau ada member lain bisa bantusaya banker sih, tapi bukan urusan akunting. Oka Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Date: Wed, 21 Oct 2009 19:04:38 To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010 artikel asli: http://economy.okezone.com/read/2009/10/21/20/267858/bi-tetap-terapkan-psak-baru-awal-2010 Economy - Fiskal Moneter BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010Rabu, 21 Oktober 2009 - 15:07 wib *JAKARTA *- Bank Indonesia (BI) tidak akan menunda penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50 dan 55 (revisi 2006) yang ditargetkan dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2010. Meskipun baru 30 persen industri perbankan nasional telah menerapkan aturan tersebut. Selama dua bulan 10 hari menuju awal 2010, BI telah memberikan surat edaran kepada perbankan nasional untuk menyiapkan PSAK tersebut. Saat ini kami terus menyosialisasikannya baik untuk bank besar maupun bank kecil, ungkap Kabiro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Narni Purwati dalam Seminar Nasional Tantangan Implementasi PSAK 50 dan 55 (Revisi 2006) di Perbankan Indonesia, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/10/2009). PSAK 50 dan 55 (revisi 2006) merupakan laporan keuangan yang mencerminkan standar akuntansi yang diterima dan berlaku untuk umum, di mana mengatur instrumen keuangan dengan standar internasional hasil dari adopsi International Financial Reporting Standar (IFRS). Meski baru akan diberlakukan pada awal tahun depan, BI sebagai regulator pun tidak dapat mengenakan sanksi tegas bagi yang belum menerapkan. Maklum, bank-bank ini tentu akan mengalami transisi dari sistem akuntansi lama menjadi sistem PSAK ini. Narni mengaku sanksi akan dapat diberikan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yakni dengan memberikan opini yang tidak wajar atau *disclaimer*. Sementara BI sendiri akan berpegang kepada laporan keuangan dan opini dari akuntan tersebut. Sanksinya pun akan dilakukan bertahap berupa sanksi administrasi, teguran dan pembinaan, katanya. Nantinya, laporan keuangan dan opini akuntan tersebut akan mengacu kepada penilaian pasar atas laporan keuangan yang tidak menerapkan PSAK 50 dan 55. Ke depan, PSAK ini tidak hanya diterapkan pada perbankan saja. Namun akan dilakukan pula bagi BI selaku regulator dan industri di sektor keuangan. Masalahnya banyak hal-hal yang harus disesuaikan oleh BI. Penerapan PSAK ini dirasa penting untuk laporan keuangan berkualitas. Sehingga pemegang keputusan dapat mengambil keputusan secara tepat setelah melihat laporan keuangannya. Namun PSAK baru ini akan diterapkan penuh mulai 2012. Selama dua tahun ke depan, BI akan mendorong terus hingga perbankan nasional mengimplementasikan penuh, pungkasnya. *(Didik Purwanto/Koran SI/ade)* -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010
Yang gue tahu mas, di PSAK 50 ada masalah pengungkapan, yakni pengungkapan format, tempat dan kelompok instrumen keuangan, terus pengungkapan kebijakan manajemen risiko dan aktivitas lindung nilai, terus pengungkapan risiko tingkat bunga, risiko kredit, dan nilai wajar. NAh, ini dia nie... susah menentukan nilai wajar dari suatu risiko2 tadi kan? hehehehe Sementara PSAK 55 lebih njelimet lagi, karena Bank harus mengubah kebijakan akuntansinya dalam hal pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan yang berkaitan dengan - PSAK 10 tentang transaksi mata uang asing - PSAK 28 tentang asuransi kerugian - PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan - PSAK 36 tentang Asuransi Jiwa - PSAK 42 tentang Perusahaan Efek - PSAK 43 tentang anjak piutang Ditambah lagi pengaturan tentang Instrumen lindung nilai, pengukurannya aset keuangan, dll yang intinya semua itu disajikan sesuai dengan nilai wajar terkait dengan aktivitas transaksi derivatif. Yah intinya, ini PR besar buat BI dan IAI kalau tetap mau melaksanakan PSAK ini tahun depan, udah tinggal 2 bulan lagi loh. Huhuy deh pokoknya ;p yang ngeluh bukan orang Bank aja loh, Akuntan Publik juga ngeluh, karena tanggung jawab dia dalam menyatakan kewajaran laporan keuangan semakin berat. ryan *bisa gak ya 2012 tempat gue kerja pake PSAK ETAP aja ;p 2009/10/21 Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.com Bedanya dg PSAK yang lama apa ya dik Ari...atau ada member lain bisa bantusaya banker sih, tapi bukan urusan akunting. Oka Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Date: Wed, 21 Oct 2009 19:04:38 To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010 artikel asli: http://economy.okezone.com/read/2009/10/21/20/267858/bi-tetap-terapkan-psak-baru-awal-2010 Economy - Fiskal Moneter BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010Rabu, 21 Oktober 2009 - 15:07 wib *JAKARTA *- Bank Indonesia (BI) tidak akan menunda penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50 dan 55 (revisi 2006) yang ditargetkan dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2010. Meskipun baru 30 persen industri perbankan nasional telah menerapkan aturan tersebut. Selama dua bulan 10 hari menuju awal 2010, BI telah memberikan surat edaran kepada perbankan nasional untuk menyiapkan PSAK tersebut. Saat ini kami terus menyosialisasikannya baik untuk bank besar maupun bank kecil, ungkap Kabiro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Narni Purwati dalam Seminar Nasional Tantangan Implementasi PSAK 50 dan 55 (Revisi 2006) di Perbankan Indonesia, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/10/2009). PSAK 50 dan 55 (revisi 2006) merupakan laporan keuangan yang mencerminkan standar akuntansi yang diterima dan berlaku untuk umum, di mana mengatur instrumen keuangan dengan standar internasional hasil dari adopsi International Financial Reporting Standar (IFRS). Meski baru akan diberlakukan pada awal tahun depan, BI sebagai regulator pun tidak dapat mengenakan sanksi tegas bagi yang belum menerapkan. Maklum, bank-bank ini tentu akan mengalami transisi dari sistem akuntansi lama menjadi sistem PSAK ini. Narni mengaku sanksi akan dapat diberikan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yakni dengan memberikan opini yang tidak wajar atau *disclaimer*. Sementara BI sendiri akan berpegang kepada laporan keuangan dan opini dari akuntan tersebut. Sanksinya pun akan dilakukan bertahap berupa sanksi administrasi, teguran dan pembinaan, katanya. Nantinya, laporan keuangan dan opini akuntan tersebut akan mengacu kepada penilaian pasar atas laporan keuangan yang tidak menerapkan PSAK 50 dan 55. Ke depan, PSAK ini tidak hanya diterapkan pada perbankan saja. Namun akan dilakukan pula bagi BI selaku regulator dan industri di sektor keuangan. Masalahnya banyak hal-hal yang harus disesuaikan oleh BI. Penerapan PSAK ini dirasa penting untuk laporan keuangan berkualitas. Sehingga pemegang keputusan dapat mengambil keputusan secara tepat setelah melihat laporan keuangannya. Namun PSAK baru ini akan diterapkan penuh mulai 2012. Selama dua tahun ke depan, BI akan mendorong terus hingga perbankan nasional mengimplementasikan penuh, pungkasnya. *(Didik Purwanto/Koran SI/ade)* -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam
Re: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010
sebenernya mungkin ngga cuma itu dari sisi pajak, pengakuannya masih historical atau udah fair value ya ? BR, ams Pada 21 Oktober 2009 19:36, Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com menulis: Yang gue tahu mas, di PSAK 50 ada masalah pengungkapan, yakni pengungkapan format, tempat dan kelompok instrumen keuangan, terus pengungkapan kebijakan manajemen risiko dan aktivitas lindung nilai, terus pengungkapan risiko tingkat bunga, risiko kredit, dan nilai wajar. NAh, ini dia nie... susah menentukan nilai wajar dari suatu risiko2 tadi kan? hehehehe Sementara PSAK 55 lebih njelimet lagi, karena Bank harus mengubah kebijakan akuntansinya dalam hal pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan yang berkaitan dengan - PSAK 10 tentang transaksi mata uang asing - PSAK 28 tentang asuransi kerugian - PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan - PSAK 36 tentang Asuransi Jiwa - PSAK 42 tentang Perusahaan Efek - PSAK 43 tentang anjak piutang Ditambah lagi pengaturan tentang Instrumen lindung nilai, pengukurannya aset keuangan, dll yang intinya semua itu disajikan sesuai dengan nilai wajar terkait dengan aktivitas transaksi derivatif. Yah intinya, ini PR besar buat BI dan IAI kalau tetap mau melaksanakan PSAK ini tahun depan, udah tinggal 2 bulan lagi loh. Huhuy deh pokoknya ;p yang ngeluh bukan orang Bank aja loh, Akuntan Publik juga ngeluh, karena tanggung jawab dia dalam menyatakan kewajaran laporan keuangan semakin berat. ryan *bisa gak ya 2012 tempat gue kerja pake PSAK ETAP aja ;p 2009/10/21 Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.comoka%40ahlikeuangan-indonesia.com Bedanya dg PSAK yang lama apa ya dik Ari...atau ada member lain bisa bantusaya banker sih, tapi bukan urusan akunting. Oka Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com ari.ams02%40gmail.com Date: Wed, 21 Oct 2009 19:04:38 To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Subject: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010 artikel asli: http://economy.okezone.com/read/2009/10/21/20/267858/bi-tetap-terapkan-psak-baru-awal-2010 Economy - Fiskal Moneter BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010Rabu, 21 Oktober 2009 - 15:07 wib *JAKARTA *- Bank Indonesia (BI) tidak akan menunda penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50 dan 55 (revisi 2006) yang ditargetkan dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2010. Meskipun baru 30 persen industri perbankan nasional telah menerapkan aturan tersebut. Selama dua bulan 10 hari menuju awal 2010, BI telah memberikan surat edaran kepada perbankan nasional untuk menyiapkan PSAK tersebut. Saat ini kami terus menyosialisasikannya baik untuk bank besar maupun bank kecil, ungkap Kabiro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Narni Purwati dalam Seminar Nasional Tantangan Implementasi PSAK 50 dan 55 (Revisi 2006) di Perbankan Indonesia, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/10/2009). PSAK 50 dan 55 (revisi 2006) merupakan laporan keuangan yang mencerminkan standar akuntansi yang diterima dan berlaku untuk umum, di mana mengatur instrumen keuangan dengan standar internasional hasil dari adopsi International Financial Reporting Standar (IFRS). Meski baru akan diberlakukan pada awal tahun depan, BI sebagai regulator pun tidak dapat mengenakan sanksi tegas bagi yang belum menerapkan. Maklum, bank-bank ini tentu akan mengalami transisi dari sistem akuntansi lama menjadi sistem PSAK ini. Narni mengaku sanksi akan dapat diberikan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yakni dengan memberikan opini yang tidak wajar atau *disclaimer*. Sementara BI sendiri akan berpegang kepada laporan keuangan dan opini dari akuntan tersebut. Sanksinya pun akan dilakukan bertahap berupa sanksi administrasi, teguran dan pembinaan, katanya. Nantinya, laporan keuangan dan opini akuntan tersebut akan mengacu kepada penilaian pasar atas laporan keuangan yang tidak menerapkan PSAK 50 dan 55. Ke depan, PSAK ini tidak hanya diterapkan pada perbankan saja. Namun akan dilakukan pula bagi BI selaku regulator dan industri di sektor keuangan. Masalahnya banyak hal-hal yang harus disesuaikan oleh BI. Penerapan PSAK ini dirasa penting untuk laporan keuangan berkualitas. Sehingga pemegang keputusan dapat mengambil keputusan secara tepat setelah melihat laporan keuangannya. Namun PSAK baru ini akan diterapkan penuh mulai 2012. Selama dua tahun ke depan, BI akan mendorong terus hingga perbankan nasional mengimplementasikan penuh, pungkasnya. *(Didik Purwanto/Koran SI/ade)* -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed
Re: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010
mudah2an menjawab Pak Tigor --copas-- http://hardijma.wordpress.com/2009/01/05/penundaan-berlakunya-psak-50-dan-psak-55/ Penundaan Berlakunya PSAK 50 dan PSAK 55 January 5, 2009 -- Hardi Dalam rangka konvergensi dengan International Accounting Standards (IAS) dan International Financial Reporting Standards (IFRS), sejak Desember 2006 sampai dengan pertengahan tahun 2007 kemarin, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah merevisi dan mengesahkan lima Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Tiga dari revisi PSAK tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2008 yaitu PSAK No. 13 (revisi 2007) tentang Properti Investasi, PSAK No. 16 (revisi 2007) tentang Aset Tetap serta PSAK No. 30 (revisi 2007) tentang Sewa. Sedangkan dua PSAK lainnya, yaitu masing-masing PSAK No. 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu serta PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2009. Adapun PSAK No. 50 (revisi 2006) sebagian besar sudah sesuai dengan International Accounting Standards (IAS) No. 32 : *Financial Instrument : Presentation* (Revised 2005) sedangkan PSAK No. 55 (revisi 2006) sebagian besar sudah sesuai dengan IAS No. 39 : *Financial Instrument : Recognition and Measurement *(Revised 2005). Bank Indonesia mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dengan mengacu pada PSAK No. 50 (revisi 2006) serta PSAK No. 55 (revisi 2006) tersebut mulai tahun 2009 seperti yang ditulis dalam harian Bisnis Indonesia terbitan 18 Januari 2008 kemarin. Baca kelanjutannya di sini : Penundaan berlakunya PSAK 50 PSAK 55 -- *Possibly related posts: (automatically generated)* - ED PSAK 14 (Revisi 2008) vs PSAK 14 (1994) tentang Persediaan - DSAK IAI menyetujui 3 ED PSAK Konvensional dan 3 ED PSAK Syariah - 3 PSAK revisian DSAK-IAI berlaku efektif sejak 1 Januari 2008. Sudah siapka... - Keterkaitan Standar Akuntansi Pemerintahan dan PSAK --end copas-- BR, ams Pada 21 Oktober 2009 19:47, Tigor J. Siagian t.siag...@gmail.com menulis: Maaf bapak2, Psak 55 dan 50 ini yg mengatur hedge accounting ya? Adopsi IAS? Mohon pencerahannya. Tigor Sent using BlackBerry® 9000 Powered by Telkomsel -Original Message- From: Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com Date: Wed, 21 Oct 2009 19:36:07 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010 Yang gue tahu mas, di PSAK 50 ada masalah pengungkapan, yakni pengungkapan format, tempat dan kelompok instrumen keuangan, terus pengungkapan kebijakan manajemen risiko dan aktivitas lindung nilai, terus pengungkapan risiko tingkat bunga, risiko kredit, dan nilai wajar. NAh, ini dia nie... susah menentukan nilai wajar dari suatu risiko2 tadi kan? hehehehe Sementara PSAK 55 lebih njelimet lagi, karena Bank harus mengubah kebijakan akuntansinya dalam hal pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan yang berkaitan dengan - PSAK 10 tentang transaksi mata uang asing - PSAK 28 tentang asuransi kerugian - PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan - PSAK 36 tentang Asuransi Jiwa - PSAK 42 tentang Perusahaan Efek - PSAK 43 tentang anjak piutang Ditambah lagi pengaturan tentang Instrumen lindung nilai, pengukurannya aset keuangan, dll yang intinya semua itu disajikan sesuai dengan nilai wajar terkait dengan aktivitas transaksi derivatif. Yah intinya, ini PR besar buat BI dan IAI kalau tetap mau melaksanakan PSAK ini tahun depan, udah tinggal 2 bulan lagi loh. Huhuy deh pokoknya ;p yang ngeluh bukan orang Bank aja loh, Akuntan Publik juga ngeluh, karena tanggung jawab dia dalam menyatakan kewajaran laporan keuangan semakin berat. ryan *bisa gak ya 2012 tempat gue kerja pake PSAK ETAP aja ;p 2009/10/21 Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.com Bedanya dg PSAK yang lama apa ya dik Ari...atau ada member lain bisa bantusaya banker sih, tapi bukan urusan akunting. Oka Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Date: Wed, 21 Oct 2009 19:04:38 To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010 artikel asli: http://economy.okezone.com/read/2009/10/21/20/267858/bi-tetap-terapkan-psak-baru-awal-2010 Economy - Fiskal Moneter BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010Rabu, 21 Oktober 2009 - 15:07 wib *JAKARTA *- Bank Indonesia (BI) tidak akan menunda penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50 dan 55 (revisi 2006) yang ditargetkan dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2010. Meskipun baru 30 persen industri perbankan nasional telah menerapkan aturan tersebut. Selama dua bulan 10 hari
Re: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010
Emang gak cuma itu mas :p kalo cuma itu ya orang gak akan terlalu pusing hehehe itu kan cuma yagn ada di kepala nyubie aja :p Kalo masalah pajak, pernah ngobrol sama orang dsak, katanya ya tinggal masalah timing different. Tapi di peraturan yang ada sekarang ada objek ppn di sana hehe. Salam Ryan Sent from my BlackBerry® dengan perangko Rp 5.000 -Original Message- From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Date: Wed, 21 Oct 2009 19:44:23 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010 sebenernya mungkin ngga cuma itu dari sisi pajak, pengakuannya masih historical atau udah fair value ya ? BR, ams Pada 21 Oktober 2009 19:36, Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com menulis: Yang gue tahu mas, di PSAK 50 ada masalah pengungkapan, yakni pengungkapan format, tempat dan kelompok instrumen keuangan, terus pengungkapan kebijakan manajemen risiko dan aktivitas lindung nilai, terus pengungkapan risiko tingkat bunga, risiko kredit, dan nilai wajar. NAh, ini dia nie... susah menentukan nilai wajar dari suatu risiko2 tadi kan? hehehehe Sementara PSAK 55 lebih njelimet lagi, karena Bank harus mengubah kebijakan akuntansinya dalam hal pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan yang berkaitan dengan - PSAK 10 tentang transaksi mata uang asing - PSAK 28 tentang asuransi kerugian - PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan - PSAK 36 tentang Asuransi Jiwa - PSAK 42 tentang Perusahaan Efek - PSAK 43 tentang anjak piutang Ditambah lagi pengaturan tentang Instrumen lindung nilai, pengukurannya aset keuangan, dll yang intinya semua itu disajikan sesuai dengan nilai wajar terkait dengan aktivitas transaksi derivatif. Yah intinya, ini PR besar buat BI dan IAI kalau tetap mau melaksanakan PSAK ini tahun depan, udah tinggal 2 bulan lagi loh. Huhuy deh pokoknya ;p yang ngeluh bukan orang Bank aja loh, Akuntan Publik juga ngeluh, karena tanggung jawab dia dalam menyatakan kewajaran laporan keuangan semakin berat. ryan *bisa gak ya 2012 tempat gue kerja pake PSAK ETAP aja ;p 2009/10/21 Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.comoka%40ahlikeuangan-indonesia.com Bedanya dg PSAK yang lama apa ya dik Ari...atau ada member lain bisa bantusaya banker sih, tapi bukan urusan akunting. Oka Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com ari.ams02%40gmail.com Date: Wed, 21 Oct 2009 19:04:38 To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Subject: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010 artikel asli: http://economy.okezone.com/read/2009/10/21/20/267858/bi-tetap-terapkan-psak-baru-awal-2010 Economy - Fiskal Moneter BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010Rabu, 21 Oktober 2009 - 15:07 wib *JAKARTA *- Bank Indonesia (BI) tidak akan menunda penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50 dan 55 (revisi 2006) yang ditargetkan dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2010. Meskipun baru 30 persen industri perbankan nasional telah menerapkan aturan tersebut. Selama dua bulan 10 hari menuju awal 2010, BI telah memberikan surat edaran kepada perbankan nasional untuk menyiapkan PSAK tersebut. Saat ini kami terus menyosialisasikannya baik untuk bank besar maupun bank kecil, ungkap Kabiro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Narni Purwati dalam Seminar Nasional Tantangan Implementasi PSAK 50 dan 55 (Revisi 2006) di Perbankan Indonesia, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/10/2009). PSAK 50 dan 55 (revisi 2006) merupakan laporan keuangan yang mencerminkan standar akuntansi yang diterima dan berlaku untuk umum, di mana mengatur instrumen keuangan dengan standar internasional hasil dari adopsi International Financial Reporting Standar (IFRS). Meski baru akan diberlakukan pada awal tahun depan, BI sebagai regulator pun tidak dapat mengenakan sanksi tegas bagi yang belum menerapkan. Maklum, bank-bank ini tentu akan mengalami transisi dari sistem akuntansi lama menjadi sistem PSAK ini. Narni mengaku sanksi akan dapat diberikan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yakni dengan memberikan opini yang tidak wajar atau *disclaimer*. Sementara BI sendiri akan berpegang kepada laporan keuangan dan opini dari akuntan tersebut. Sanksinya pun akan dilakukan bertahap berupa sanksi administrasi, teguran dan pembinaan, katanya. Nantinya, laporan keuangan dan opini akuntan tersebut akan mengacu kepada penilaian pasar atas laporan keuangan yang tidak menerapkan PSAK 50 dan 55. Ke depan, PSAK ini tidak hanya diterapkan pada perbankan saja. Namun akan dilakukan pula bagi BI selaku regulator dan industri di sektor keuangan. Masalahnya banyak hal-hal yang harus disesuaikan oleh BI. Penerapan PSAK ini dirasa penting untuk laporan keuangan berkualitas. Sehingga pemegang keputusan dapat mengambil
Re: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010
PSAK 50 dan 55 mengatur mengenai instrumen keuangan. Buat banking paling banyak terpengaruh di sisi pembukuan kredit, dibandingkan sisi pasiva. Banyak asumsi yang harus dibuat, misalnya mengenai tujuan instrumen keuangan itu (termasuk kredit), HTM, AFS, Trading, dan Kredit, jadi tidak hanya surat berharga yang ditentukan niat awalnya. Repotnya ini kan konvergensi dari IAS, jadi menafsirkan maksud kata-per kata susah banget. ditambah lagi toh diindonesia belum bisa dterapkan semua. Apakah ada bank yang memberikan kredit dengan niat awal untuk dijual ? kalaupun ada paling cuma di bank asing atau bank lokal yang besar banget, dan bagaimana menentukan harga marketnya ? Ada aturan tertentu yang membatasi bank untuk seenaknya merubah tujuan dari instrumen keuangan tersebut. Jadi niat awal sudah harus ditentukan dimuka. Repotnya lagi untuk kredit, bank harus memaintain dua model pembukuan untuk kredit yang dapat dipastikan pembayarannya. Maksud dari kata-kata dipastikan pembayarannya saja sudah menimbulkan banyak penafsiran, apakah kredit dengan angsuran, bagaimana untuk kredit sejenis working capital yang tidak memiliki jadwal pembayaran ? apakah boleh diartikan pembayaran pada akhir perjanjian kredit, sama seperti dapat dipastikan pembayarannya. Model pembukuan kredit yang pertama sesuai dengan pembukuan kredit yang saat ini berlaku, model ini diberikan untuk informasi angsuran kepada nasabah. model ke dua dibuat dengan mengatribusikan pendapatan/biaya yang berkaitan dengan kredit tersebut (misal provisi, atau biaya untuk komisi KTA) jadi provisi dan komisi tersebut tidak lagi di amortisasi dalam perkiraan tersendiri. Provisi dan Komisi akan menjadi atribut dalam menghitung cash flow yang terjadi pada saat pencairan kredit, lalu dengan menggunakan skedul angsuran, akan dihitung Effective Interest Ratenya, pembukuan bunga/cadangan bunga tidak lagi menggunakan dasar Suku Bunga sesuai perjanjian kredit, tetapi dengan menggunakan Effective Interest Ratenya. Kalau terjadi tunggakan akan dihitung impairementnya, lihat dulu berapa nilai tunai dari agunan yang dimiliki. Ada ketentuan untuk impairemen kolektif dan individual, perhitungan loss given default, kemudian harus dibuat lagi jadwal angsuran baru, dihitung lagi EIRnya. Rasanya kalau sisi pasiva bank (simpanan) tidak mungkin dibuat dengan maksud AFS, atau Trading. Hanya repotnya, pembukuan harus melihat juga biaya/pendapatan yang bisa diatribusikan ke Simpanan pada saat pengakuan awal. Memang sih cost of fund jadi bisa lebih akurat. Ada juga aturan untuk hedging. Sehingga harus development sendiri sistem untuk membukukan transaksi kredit dengan menggunakan prinsip PSAK 50-55, karena vendor core banking belum ada yang bisa support, kalau pun ada pasti mahal banget bow. Mudah-mudahan nggak bikin tambah bingung. Jemitra From: fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Wed, October 21, 2009 8:49:02 PM Subject: Re: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010 Emang gak cuma itu mas :p kalo cuma itu ya orang gak akan terlalu pusing hehehe itu kan cuma yagn ada di kepala nyubie aja :p Kalo masalah pajak, pernah ngobrol sama orang dsak, katanya ya tinggal masalah timing different. Tapi di peraturan yang ada sekarang ada objek ppn di sana hehe. Salam Ryan Sent from my BlackBerry® dengan perangko Rp 5.000 -Original Message- From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Date: Wed, 21 Oct 2009 19:44:23 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010 sebenernya mungkin ngga cuma itu dari sisi pajak, pengakuannya masih historical atau udah fair value ya ? BR, ams Pada 21 Oktober 2009 19:36, Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com menulis: Yang gue tahu mas, di PSAK 50 ada masalah pengungkapan, yakni pengungkapan format, tempat dan kelompok instrumen keuangan, terus pengungkapan kebijakan manajemen risiko dan aktivitas lindung nilai, terus pengungkapan risiko tingkat bunga, risiko kredit, dan nilai wajar. NAh, ini dia nie... susah menentukan nilai wajar dari suatu risiko2 tadi kan? hehehehe Sementara PSAK 55 lebih njelimet lagi, karena Bank harus mengubah kebijakan akuntansinya dalam hal pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan yang berkaitan dengan - PSAK 10 tentang transaksi mata uang asing - PSAK 28 tentang asuransi kerugian - PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan - PSAK 36 tentang Asuransi Jiwa - PSAK 42 tentang Perusahaan Efek - PSAK 43 tentang anjak piutang Ditambah lagi pengaturan tentang Instrumen lindung nilai, pengukurannya aset keuangan, dll yang intinya semua itu disajikan sesuai dengan nilai wajar terkait dengan aktivitas transaksi derivatif. Yah intinya, ini PR besar buat BI dan IAI kalau tetap mau melaksanakan PSAK ini tahun depan, udah tinggal 2 bulan lagi loh. Huhuy deh