Rekan-rekan, ada yang punya Perpres No.36 Tahun 2010?
tentang daftar negatif Investasi
-----------------

Di Aturan Baru DNI, Pintu Asing Kian terbuka
Harian Kontan, 9 Juni 2010

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menerbitkan aturan baru 
soal daftar negatif
investasi (DNI). Aturan main yang telah lama dinanti pelaku usaha baik dalam 
maupun luar negeri itu
bertajuk peraturan presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang 
Usaha yang Tertutup
dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Lewat penerbitan Perpres 36/2010, pemerintah tampaknya kian terbuka terhadap 
investasi oleh swasta
entah lokal atau asing. Itu ditandai dengan dikuranginya daftar bidang usaha 
tertutup dari Pepres
111/2007 yang menjadi payung hukum DNI selama tiga tahun terakhir.

Salinan aturan terbitan tanggal 25 Mei 2010 yang KONTAN peroleh menyebutkan, 
pemerintah hanya
menetapkan 20 daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal. Dalam 
Perpres 111/2007,
pemerintah memutuskan ada 23 bidang usaha tertutup.

Sementara itu, untuk bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan baik bagi 
investor lokal maupun
asing, pemerintah menetapkan 274 bidang usaha. Jumlah bidang usaha yang 
dinyatakan, terbuka
sekalipun dengan persyaratan itu jauh lebih banyak dari aturan DNI sebelumnya. 
Perpres 111/2007
sendiri hanya mematok 268 bidang usaha terbuka dengan syarat.

Tiga bidang usaha yang dikeluarkan dalam daftar bidang usaha tertutup adalah 
objek ziarah seperti
tempat peribadatan, petilasan, dan makam. Kedua, lembaga penyiaran publik radio 
dan televisi.
Kemudian ketiga, industri siklamat dan sakarin.

Kirim email ke