[Keuangan] DPR 'goyang' PLN - Tarif listrik baru 6.600 VA harus ditunda
Saya tidak habis pikir kenapa diskursus yang mengemuka hanya semata masalah mekanisme. Substansinya sendiri bagaimana? Setujukah kita bila pelanggan kaya dengan daya 6.600 VA (ini rumahnya pasti punya AC 10 buah) masih membayar dengan tarif subsidi? DPR 'goyang' PLN Tarif listrik baru 6.600 VA harus ditunda JAKARTA: Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meninjau ulang penetapan tarif listrik baru oleh PLN bagi pelanggan berdaya di atas 6.600 volt ampere (VA). Konsekuensi itu mengacu pada hasil kesimpulan rapat kerja antara Menteri ESDM dan Komisi VII pada 3 April 2008 dan kesimpulan rapat kerja Panitia Anggaran dengan pemerintah cq Menteri Keuangan pada 20 Agustus-17 September 2009. Anggota Komisi VII Satya Wira Yudha dari Fraksi Golongan Karya mengungkapkan sesuai dengan keputusan DPR pada 3 April 2008, DPR meminta pemerintah pada kesempatan pertama untuk melakukan due diligence atas dasar yuridis perihal penetapan tarif multiguna. Atas dasar itu, dia menegaskan, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus melakukan uji tuntas sebelum menetapkan tarif listrik baru bagi pelanggan berdaya di atas 6.600 VA. Ini tidak pernah dimasukkan. Kami bukannya mempersoalkan kenaikan tarif itu, tetapi mekanismenya yang kami kritisi karena menyalahi aturan, ujarnya di gedung DPR, kemarin. Menurut dia, pada dasarnya Komisi VII menyetujui bahwa PLN diperbolehkan melakukan penghematan pemakaian listrik melalui penerapan mekanisme penerapan tarif subsidi menjadi tidak bersubsidi bagi pelanggan 6.600 VA dengan tarif multiguna. Kalau memang ada kenaikan, ya kita setujui. Yang kita minta, sebelum dia [PLN] melakukan harus melakukan due diligence dulu. Itu tidak pernah disampaikan pemerintah kepada kami. Kita minta PLN untuk menertibkan mekanismenya dulu. Kalau dia [PLN] bisa melakukannya, tentu bisa jalan. Satya mengakui keputusan akhir soal kenaikan tarif listrik itu ada di tangan pemerintah. Di sisi lain, dia mengakui, tidak adanya sinkronisasi antara Badan Anggaran dan Komisi VII sehingga terjadi pemahaman yang berbeda soal kenaikan tarif itu. Seharusnya pada waktu Badan Anggaran memasukkan soal kenaikan tarif itu di UU APBN 2010 juga mendapat endorsement terlebih dulu dari Komisi VII. Yang perlu ditekankan, keputusan itu keluar setelah pemerintah berkonsultasi dengan DPR. Kalau DPR tidak setuju, tetap saja tidak boleh jalan, tutur Satya. Ismayatun, anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai kenaikan tarif listrik itu tetap harus mengacu kepada perundangan yang berlaku. Ini kan menyangkut masyarakat banyak. Jadi harus ditunda dan ditinjau-ulang kembali, tuturnya. *Tanpa persetujuan * Sementara itu, Kementerian BUMN menyatakan kenaikan tarif listik tanpa persetujuan DPR karena sesuai dengan UU APBN. Sekretaris Kementerian BUMN M. Said Didu menyatakan dalam UU APBN disebutkan PLN bisa menyesuaikan tarif listrik tanpa harus mendapat persetujuan DPR. Jika tidak dilaksanakan, hal itu justru bertentangan dengan peraturan yang ada. (lihat ilustrasi) Namun, ada peraturan lain yang menyatakan kenaikan tarif listrik harus mendapat persetujuan DPR. Di sini terjadi perbedaan penafsiran, ujarnya. Menurut Said, sejauh ini Kementerian BUMN belum mengecek penetapan tarif PLN, serta perbedaan regulasi mengenai mekanisme penetapan tarif listrik. Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh mengatakan kebijakan harga nonsubsidi untuk pelanggan di atas 6.600 VA, pada dasarnya untuk mendorong penghematan bagi pelanggan yang memiliki kemampuan dan pemakaian listriknya tinggi. Mekanismenya, dengan pengenaan disinsentif dengan tarif keekonomian (tanpa subsidi) untuk pemakaian di atas batas tertentu. Kebijakan ini mengacu juga pada UU 47/2009 tentang APBN 2010, yang mengamanatkan pemakaian di atas batas 50%, rata-rata nasional untuk daya di atas 6.600 VA dikenakan harga keekonomian. Kementeriannya telah memutuskan agar PLN melakukan sosialisasi dan konsultasi dengan Komisi VII DPR sebelum melanjutkan pemberlakuan tarif listrik baru bagi pelanggan berdaya di atas 6.600 VA. Dia menegaskan tidak ada persoalan dalam substansi penerapan tarif multiguna itu karena diharapkan bisa meningkatkan efisiensi. Cuma kami harus jujur mengakui seperti kesimpulan yang kita capai dengan Komisi VII [3 April 2008], sosialisasi ini belum cukup baik. Saya kira Kementerian ESDM dalam posisi begitu. Apakah bahasanya penundaan atau bagaimana, nanti akan kita bahas lebih lanjut, tutur Darwin menjawab pertanyaan Komisi VII DPR. Lebih lanjut, dia menjelaskan, PLN tetap akan melakukan konsultasi dengan Komisi VII DPR sebagai mitra pertama yang membawahi sektor energi. Pemberlakuan mekanisme tarif listrik baru yang diterapkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) bagi pelanggan berdaya di atas 6.600 volt ampere (VA) diperkirakan mampu menghemat subsidi listrik sekitar Rp2,8 triliun setahun. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi
Re: [Keuangan] DPR 'goyang' PLN - Tarif listrik baru 6.600 VA harus ditunda
Itulah kalo aturan main ngak jelas. Lagian knapa mau naikin tarif, hars ke DPR? Mestinya dibuatkan aturan main seperti BBM sajaPremium/Minyak tanah harus persetujuan DPR, lainnya Pertamina bebasequivalen dg dibawah 2100 VA harus ke DPR, diatas itu Pemerintah/PLN bebas. Atau karena barangnya beda ya..karena kalo BBM non subsidi kan pemain sdh banyak, kalo listrik pemain cuma PLN, jadi emang soal harga mau dilevel daya berapapun, mesti lewat DPR? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ical Moci ical.m...@gmail.com Date: Tue, 16 Feb 2010 08:02:20 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] DPR 'goyang' PLN - Tarif listrik baru 6.600 VA harus ditunda Saya tidak habis pikir kenapa diskursus yang mengemuka hanya semata masalah mekanisme. Substansinya sendiri bagaimana? Setujukah kita bila pelanggan kaya dengan daya 6.600 VA (ini rumahnya pasti punya AC 10 buah) masih membayar dengan tarif subsidi? DPR 'goyang' PLN Tarif listrik baru 6.600 VA harus ditunda JAKARTA: Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meninjau ulang penetapan tarif listrik baru oleh PLN bagi pelanggan berdaya di atas 6.600 volt ampere (VA). Konsekuensi itu mengacu pada hasil kesimpulan rapat kerja antara Menteri ESDM dan Komisi VII pada 3 April 2008 dan kesimpulan rapat kerja Panitia Anggaran dengan pemerintah cq Menteri Keuangan pada 20 Agustus-17 September 2009. Anggota Komisi VII Satya Wira Yudha dari Fraksi Golongan Karya mengungkapkan sesuai dengan keputusan DPR pada 3 April 2008, DPR meminta pemerintah pada kesempatan pertama untuk melakukan due diligence atas dasar yuridis perihal penetapan tarif multiguna. Atas dasar itu, dia menegaskan, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus melakukan uji tuntas sebelum menetapkan tarif listrik baru bagi pelanggan berdaya di atas 6.600 VA. Ini tidak pernah dimasukkan. Kami bukannya mempersoalkan kenaikan tarif itu, tetapi mekanismenya yang kami kritisi karena menyalahi aturan, ujarnya di gedung DPR, kemarin. Menurut dia, pada dasarnya Komisi VII menyetujui bahwa PLN diperbolehkan melakukan penghematan pemakaian listrik melalui penerapan mekanisme penerapan tarif subsidi menjadi tidak bersubsidi bagi pelanggan 6.600 VA dengan tarif multiguna. Kalau memang ada kenaikan, ya kita setujui. Yang kita minta, sebelum dia [PLN] melakukan harus melakukan due diligence dulu. Itu tidak pernah disampaikan pemerintah kepada kami. Kita minta PLN untuk menertibkan mekanismenya dulu. Kalau dia [PLN] bisa melakukannya, tentu bisa jalan. Satya mengakui keputusan akhir soal kenaikan tarif listrik itu ada di tangan pemerintah. Di sisi lain, dia mengakui, tidak adanya sinkronisasi antara Badan Anggaran dan Komisi VII sehingga terjadi pemahaman yang berbeda soal kenaikan tarif itu. Seharusnya pada waktu Badan Anggaran memasukkan soal kenaikan tarif itu di UU APBN 2010 juga mendapat endorsement terlebih dulu dari Komisi VII. Yang perlu ditekankan, keputusan itu keluar setelah pemerintah berkonsultasi dengan DPR. Kalau DPR tidak setuju, tetap saja tidak boleh jalan, tutur Satya. Ismayatun, anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai kenaikan tarif listrik itu tetap harus mengacu kepada perundangan yang berlaku. Ini kan menyangkut masyarakat banyak. Jadi harus ditunda dan ditinjau-ulang kembali, tuturnya. *Tanpa persetujuan * Sementara itu, Kementerian BUMN menyatakan kenaikan tarif listik tanpa persetujuan DPR karena sesuai dengan UU APBN. Sekretaris Kementerian BUMN M. Said Didu menyatakan dalam UU APBN disebutkan PLN bisa menyesuaikan tarif listrik tanpa harus mendapat persetujuan DPR. Jika tidak dilaksanakan, hal itu justru bertentangan dengan peraturan yang ada. (lihat ilustrasi) Namun, ada peraturan lain yang menyatakan kenaikan tarif listrik harus mendapat persetujuan DPR. Di sini terjadi perbedaan penafsiran, ujarnya. Menurut Said, sejauh ini Kementerian BUMN belum mengecek penetapan tarif PLN, serta perbedaan regulasi mengenai mekanisme penetapan tarif listrik. Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh mengatakan kebijakan harga nonsubsidi untuk pelanggan di atas 6.600 VA, pada dasarnya untuk mendorong penghematan bagi pelanggan yang memiliki kemampuan dan pemakaian listriknya tinggi. Mekanismenya, dengan pengenaan disinsentif dengan tarif keekonomian (tanpa subsidi) untuk pemakaian di atas batas tertentu. Kebijakan ini mengacu juga pada UU 47/2009 tentang APBN 2010, yang mengamanatkan pemakaian di atas batas 50%, rata-rata nasional untuk daya di atas 6.600 VA dikenakan harga keekonomian. Kementeriannya telah memutuskan agar PLN melakukan sosialisasi dan konsultasi dengan Komisi VII DPR sebelum melanjutkan pemberlakuan tarif listrik baru bagi pelanggan berdaya di atas 6.600 VA. Dia menegaskan tidak ada persoalan dalam substansi penerapan tarif multiguna itu karena diharapkan bisa meningkatkan efisiensi. Cuma kami