Re: [Keuangan] Larangan mecah tabungan was :Akbar: Satu Lagi, Donatur SBY-Boediono
On 13 Feb 2010 at 11:32, Eko Prasetiyo wrote: > gimana klo sekarang rekening anggota pansus dicek dlu... > klo ad yg dananya lebih dr 2m di pecah ga am dia?? :) pertanyaan di atas timbul dengan asumsi batas penjaminan adalah 2M dengan kondisi per-ekonomi-an sekarang ini, angka 2M masih perlu dinaikkan atau diturunkan (kembali ke 100 juta ?) toh, dengar-dengar, penjaminan_total di SG dan MY akan berakhir di des_2010 > On 2/13/10, Wong Cilik wrote: > > Setuju sekali... Orang punya tabungan kenapa masalah? >> Uang juga punya dia sendiri... mengenai pemecahan rekening, sepertinya, sah-sah saja :) sepanjang yg punya_duit dan bank_tsb mau menempatkan dalam beberapa rekening misal punya satu rekening tabungan rupiah, satu rekening tabungan rupiah valas, satu rekening deposito rupiah tenor satu bulan, satu rekening deposito rupiah tenor satu tahun, satu rekening deposito valas tenor satu bulan, satu rekening deposito valas tenor satu tahun, sehingga ybs punya 6 rekening praktik normal di perbankan ada istilah kyc (kenali nasabah) kemudian ada juga istilah cif, setiap satu nasabah memiliki satu cif satu cif boleh punya satu atau lebih rekening dari contoh di atas 1 CIF utk 6 rekening adalah sah karena secara materiil (yg_punya_uang) dan formil (KTP/buku_tabungan/bilyet) adalah menunjukkan kepada orang yg sama (satu_orang) sedangkan bila baca-baca di situs detik, yg menyebutkan pemecahan rekening atas nama orang lain, ini yg tidak sah, karena menimbulkan ke_RAGU_RAGU_an siapa sih yg se_BENAR_BENAR_nya punya uang ? asal duit dari BS, nama yg tertera di tabungan/bilyet orang lain, mungkin perlu dibawa ke pengadilan perdata kali ? cmiiw sinung ref: KYC = Know Your Customer CIF = customer information file http://www.kontan.co.id/index.php/internasional/news/2410/Singapura-Malaysia-Tawarkan-Penjaminan http://www.detikfinance.com/read/2010/01/19/154753/1281699/5/duit-boedi-sampoerna-dipecah-pecah-pakai-ktp-pelamar-century /*-sig- http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab -sig-*/
Re: [Keuangan] Larangan mecah tabungan was :Akbar: Satu Lagi, Donatur SBY-Boediono
gimana klo sekarang rekening anggota pansus dicek dlu... klo ad yg dananya lebih dr 2m di pecah ga am dia?? On 2/13/10, Wong Cilik wrote: > Setuju sekali... Orang punya tabungan kenapa masalah? Uang juga punya dia > sendiri... > > Pemerintah mau menjamin 2 M kita sebagai nasabah kecil sangat merasa > tertolong. Tapi kalaupun punya tabungan lebih dari 2 M juga menurut aturan > sih uang harus bisa ditarik lagi. Namanya juga tabungan. Kalau bank tidak > becus mengolah komposisi likuiditas dan resiko penyaluran kreditnya, kan > bukan salah pemilik uang kalau dia menyimpankan tabungannya di bank yang > sudah diberi ijin operasi di Indonesia. > > Justru karena pemerintah memahami inilah makanya diadakan penjaminan dana > nasabah, yang walaupun ternyata cuma mampu nalangin 2 M saja. > > 2010/2/13 Eko Prasetiyo > >> knp yg punya tabungan di century yg di obok2?? >> trs yg ngutang di century gimana?? ap real semua?? ato yg fiktif gimana?? >> klo org punya rekening sah disitu apa salah?? >> >> On 2/13/10, Rachmad M wrote: >> > Emang ada larangan orang punya banyak nomer rekening ya ? Dan kalau tid >> > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > -- (^-^)v
Re: [Keuangan] Larangan mecah tabungan was :Akbar: Satu Lagi, Donatur SBY-Boediono
Setuju sekali... Orang punya tabungan kenapa masalah? Uang juga punya dia sendiri... Pemerintah mau menjamin 2 M kita sebagai nasabah kecil sangat merasa tertolong. Tapi kalaupun punya tabungan lebih dari 2 M juga menurut aturan sih uang harus bisa ditarik lagi. Namanya juga tabungan. Kalau bank tidak becus mengolah komposisi likuiditas dan resiko penyaluran kreditnya, kan bukan salah pemilik uang kalau dia menyimpankan tabungannya di bank yang sudah diberi ijin operasi di Indonesia. Justru karena pemerintah memahami inilah makanya diadakan penjaminan dana nasabah, yang walaupun ternyata cuma mampu nalangin 2 M saja. 2010/2/13 Eko Prasetiyo > knp yg punya tabungan di century yg di obok2?? > trs yg ngutang di century gimana?? ap real semua?? ato yg fiktif gimana?? > klo org punya rekening sah disitu apa salah?? > > On 2/13/10, Rachmad M wrote: > > Emang ada larangan orang punya banyak nomer rekening ya ? Dan kalau tid > [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Larangan mecah tabungan was :Akbar: Satu Lagi, Donatur SBY-Boediono
knp yg punya tabungan di century yg di obok2?? trs yg ngutang di century gimana?? ap real semua?? ato yg fiktif gimana?? klo org punya rekening sah disitu apa salah?? On 2/13/10, Rachmad M wrote: > Emang ada larangan orang punya banyak nomer rekening ya ? Dan kalau tidak > apa juga dilarang rekeningya di pecah-pecah ? > > Hal ini perlu diperjelas, mengingat Amirudin sepertinya juga mau dipolisikan > karena memecah rekeningnya mirip Budi Sampoerna. > > Kemudian dalam perundangannya kan bukan dilihat perekening, namun seluruh > rekening yang ada di bank itu maksimal 2 Milyar kalau ditutup banknya oleh > pemerintah. Kalau diambil alih ya jadi bank operasi normal saja. > > Deposito habis waktunya ya tarik dan pindahkan dananya seperti yang banyak > dilakukan BUMN dan Yayasan terhadap Bank Century. Apa salahnya ? > > Salam > > RM > > > > --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "?" wrote: >> > > >> >> Yang jelas 30M dipecah jadi banyak rekening tgl. berapa? >> Sampoerna bisa dapat 350M caranya juga sama. >> Jadinya kok seperti ada Insider, pengatur dana biar bisa keluar. >> Itu Ketcil Broo.. >> Coba kalau pansus tracing ke DEBITOR Century, yang asli dan yang Fiktif >> berapa? => itu baru ketahuan apa sebenarnya Dia Bangkrut Atau >> Membangkrutkan Diri, 6,7T sebenarnya lari kemana? >> Ke Jalan Toll Kah, atau jalan tikus??? ;) >> >> Kasus Century lebih nyelinet dibanding LC bodong Gramarindo-BNI Pilpres >> 2004. >> Untuk Bung Bandits di pun ngresaaken links berikut: >> http://tinyurl.com/ya43mf2 >> >> NOTE: >> Kebanyakan ngomong gw bisa kena "RPM KONTEN MULTIMEDIA" >> BAB II >> KONTEN YANG DILARANG >> >> PASAL 6 >> Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat >> dapat diaksesnya Konten yang mengandung: >> a.) muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan >> kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu >> peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang >> dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten >> tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong >> konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat >> mengakibatkan kerugian pada konsumen; >> > > > -- (^-^)v
[Keuangan] Larangan mecah tabungan was :Akbar: Satu Lagi, Donatur SBY-Boediono
Emang ada larangan orang punya banyak nomer rekening ya ? Dan kalau tidak apa juga dilarang rekeningya di pecah-pecah ? Hal ini perlu diperjelas, mengingat Amirudin sepertinya juga mau dipolisikan karena memecah rekeningnya mirip Budi Sampoerna. Kemudian dalam perundangannya kan bukan dilihat perekening, namun seluruh rekening yang ada di bank itu maksimal 2 Milyar kalau ditutup banknya oleh pemerintah. Kalau diambil alih ya jadi bank operasi normal saja. Deposito habis waktunya ya tarik dan pindahkan dananya seperti yang banyak dilakukan BUMN dan Yayasan terhadap Bank Century. Apa salahnya ? Salam RM --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "?" wrote: > > > Yang jelas 30M dipecah jadi banyak rekening tgl. berapa? > Sampoerna bisa dapat 350M caranya juga sama. > Jadinya kok seperti ada Insider, pengatur dana biar bisa keluar. > Itu Ketcil Broo.. > Coba kalau pansus tracing ke DEBITOR Century, yang asli dan yang Fiktif > berapa? => itu baru ketahuan apa sebenarnya Dia Bangkrut Atau Membangkrutkan > Diri, 6,7T sebenarnya lari kemana? > Ke Jalan Toll Kah, atau jalan tikus??? ;) > > Kasus Century lebih nyelinet dibanding LC bodong Gramarindo-BNI Pilpres 2004. > Untuk Bung Bandits di pun ngresaaken links berikut: > http://tinyurl.com/ya43mf2 > > NOTE: > Kebanyakan ngomong gw bisa kena "RPM KONTEN MULTIMEDIA" > BAB II > KONTEN YANG DILARANG > > PASAL 6 > Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat > dapat diaksesnya Konten yang mengandung: > a.) muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian > konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa > atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan > sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah > benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk > melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan > kerugian pada konsumen; >