RE: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita kawin mandiri..

2010-03-05 Terurut Topik Ari AMS
Wah mohon maaf sebesar-besarnya, teman2

Tadi waktu saya kirim email ini bermaksud japri

 

BR, ari.ams

 

 

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
[mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of anton ms wardhana
Sent: 05 Maret 2010 15:20
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita 
kawin mandiri..

 

  

wkwkwkwkwk

Pada 5 Maret 2010 11:35, devry bonte mailto:devryiskandar%40yahoo.com> > menulis:

>
>
>
> Besok hire staf ahli bahasa indonesia, bahasa SE susah benar dipahami.
>
> --- On Fri, 3/5/10, anton ms wardhana  <mailto:ari.ams03%40gmail.com> >
> wrote:
>
> From: anton ms wardhana mailto:ari.ams03%40gmail.com>  
> >
> Subject: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita
> kawin mandiri..
> To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com 
> <mailto:ahlikeuangan-indonesia%40yahoogroups.com> 
> 
> Date: Friday, March 5, 2010, 8:48 AM
>
>
>
>
> masih soal SE 29/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010
>
> di bawah ini, tulisan rekan AKI-ers juga, seorang konsultan pajak yang
> namanya cukup berkibar (bendera,kali. .) baik di dunia konsultasi dan
> pendidikan, lingkungan pengadilan pajak, maupun komunitas blogger.
>
> tulisan ini sendiri menegaskan kesamaan persepsi dengan mas pras dan mbak
> devry ( maaf saya ikut2an manggil mas dan mbak :) mengenai SE 29/PJ./2010
> ini, sekaligus sebagai penegasan bahwa persepsi saya sebelumnya salah :(
>
> dan mohon maaf bagi rekan2 lain, rupanya kami belum meng-upload SE yang
> terhitung baru ini ke file milis. file PDF akan segera menyusul
>
> *BR, ari.ams*
> *
> *
>
> artikel asli:
> http://triyani. wordpress. com/2010/ 03/05/pajak- atas-penghasilan
> -bagi-wanita- kawin/
>
> Triyani Budianto:
> Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin
> *
> *
>
> Sore tadi, saya baru sempat membaca SE-29/PJ./2009 (yang saya salin dari
> www.ortax.org) dan hanya berkomentar singkat bahwa point 3d dari SE-29
> tersebut “aneh dan tidak memberikan perlakuan yang equal bagi wajib pajak”.
>
> SE-29 ini merupakan penegasan mengenai pengisian SPT Tahunan bagi Wanita
> Kawin yang mempunyai perjanjian pisah harta dan penghasilan atau wanita
> kawin yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri,
> terpisah dari kewajiban pajak suaminya. Hal ini karena banyaknya pertanyaan
> terkait dengan pengisian SPT Tahunan bagi Wanita Kawin. Meskipun sudah ada
> buku petunjuk pengisian SPT Tahunan namun memang masih banyak pertanyaan
> yang muncul terkait dengan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi,
> terutama bagi Wanita Kawin yang telah memiliki NPWP tersendiri.
>
> Berikut ini penegasan yang disampaikan Dirjen pajak melalui SE-29 tsb :
>
> ———–quote—–
>
> *a. bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta
> dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban
> perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
> Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.*
>
> *b. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita
> kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang
> diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak,
> tidak
> termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.*
>
> *c. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin
> sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan
> neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung
> sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.*
>
> *d. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c,
> berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan
> semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah
> dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.*
>
> *e. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan
> PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan
> kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir
> tahun pajak.*
>
> ——-end of quote———–
>
> *Menurut saya, point d yang saya kutip diatas (atau point 3d dari SE-29)
> tidak sesuai dg ketentuan pasal 8 UU PPh.*
>
> Berbicara mengenai NPWP bagi karyawati, dalam praktek, wanita kawin yang
> memiliki NPWP tersendiri bisa jadi disebabkan hal-hal berikut ini :
>
> 1. Karena memiliki perjanjian pra nikah mengenai pemisahan penghasilan
> dan harta,
> 2. Karena wanita tsb memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya
> sendiri, terpisah dari suaminya,
> 3. Karena diberikan NPWP yang berbeda dengan NPWP suaminya, misalnya
>
> ka

Re: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita kawin mandiri..

2010-03-05 Terurut Topik anton ms wardhana
wkwkwkwkwk

Pada 5 Maret 2010 11:35, devry bonte  menulis:

>
>
>
> Besok hire staf ahli bahasa indonesia, bahasa SE susah benar dipahami.
>
> --- On Fri, 3/5/10, anton ms wardhana 
> >
> wrote:
>
> From: anton ms wardhana >
> Subject: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita
> kawin mandiri..
> To: 
> ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
> Date: Friday, March 5, 2010, 8:48 AM
>
>
>
>
> masih soal SE 29/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010
>
> di bawah ini, tulisan rekan AKI-ers juga, seorang konsultan pajak yang
> namanya cukup berkibar (bendera,kali. .) baik di dunia konsultasi dan
> pendidikan, lingkungan pengadilan pajak, maupun komunitas blogger.
>
> tulisan ini sendiri menegaskan kesamaan persepsi dengan mas pras dan mbak
> devry ( maaf saya ikut2an manggil mas dan mbak :) mengenai SE 29/PJ./2010
> ini, sekaligus sebagai penegasan bahwa persepsi saya sebelumnya salah :(
>
> dan mohon maaf bagi rekan2 lain, rupanya kami belum meng-upload SE yang
> terhitung baru ini ke file milis. file PDF akan segera menyusul
>
> *BR, ari.ams*
> *
> *
>
> artikel asli:
> http://triyani. wordpress. com/2010/ 03/05/pajak- atas-penghasilan
> -bagi-wanita- kawin/
>
> Triyani Budianto:
> Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin
> *
> *
>
> Sore tadi, saya baru sempat membaca SE-29/PJ./2009 (yang saya salin dari
> www.ortax.org) dan hanya berkomentar singkat bahwa point 3d dari SE-29
> tersebut “aneh dan tidak memberikan perlakuan yang equal bagi wajib pajak”.
>
> SE-29 ini merupakan penegasan mengenai pengisian SPT Tahunan bagi Wanita
> Kawin yang mempunyai perjanjian pisah harta dan penghasilan atau wanita
> kawin yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri,
> terpisah dari kewajiban pajak suaminya. Hal ini karena banyaknya pertanyaan
> terkait dengan pengisian SPT Tahunan bagi Wanita Kawin. Meskipun sudah ada
> buku petunjuk pengisian SPT Tahunan namun memang masih banyak pertanyaan
> yang muncul terkait dengan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi,
> terutama bagi Wanita Kawin yang telah memiliki NPWP tersendiri.
>
> Berikut ini penegasan yang disampaikan Dirjen pajak melalui SE-29 tsb :
>
> ———–quote—–
>
> *a. bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta
> dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban
> perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
> Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.*
>
> *b. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita
> kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang
> diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak,
> tidak
> termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.*
>
> *c. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin
> sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan
> neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung
> sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.*
>
> *d. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c,
> berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan
> semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah
> dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.*
>
> *e. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan
> PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan
> kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir
> tahun pajak.*
>
> ——-end of quote———–
>
> *Menurut saya, point d yang saya kutip diatas (atau point 3d dari SE-29)
> tidak sesuai dg ketentuan pasal 8 UU PPh.*
>
> Berbicara mengenai NPWP bagi karyawati, dalam praktek, wanita kawin yang
> memiliki NPWP tersendiri bisa jadi disebabkan hal-hal berikut ini :
>
> 1. Karena memiliki perjanjian pra nikah mengenai pemisahan penghasilan
> dan harta,
> 2. Karena wanita tsb memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya
> sendiri, terpisah dari suaminya,
> 3. Karena diberikan NPWP yang berbeda dengan NPWP suaminya, misalnya
>
> karena didaftarkan secara kolektif melalui pemberi kerja atau karena
> diberikan NPWP secara jabatan yang berbeda dengan NPWP suami, dan Wanita
> tsb
> tidak mengajukan penghapusan (atau perubahan) NPWP.
>
> Pasal 2 ayat 1 UU KUP berikut penjelasannya mengatur mengenai kewajiban
> pendaftaran NPWP bagi wanita kawin sbb :
>
> *“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
> sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib
> mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
> kerjany

Re: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita kawin mandiri..

2010-03-04 Terurut Topik devry bonte
 
Besok hire staf ahli bahasa indonesia, bahasa SE susah benar dipahami.

--- On Fri, 3/5/10, anton ms wardhana  wrote:


From: anton ms wardhana 
Subject: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita 
kawin mandiri..
To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Date: Friday, March 5, 2010, 8:48 AM


  



masih soal SE 29/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010

di bawah ini, tulisan rekan AKI-ers juga, seorang konsultan pajak yang
namanya cukup berkibar (bendera,kali. .) baik di dunia konsultasi dan
pendidikan, lingkungan pengadilan pajak, maupun komunitas blogger.

tulisan ini sendiri menegaskan kesamaan persepsi dengan mas pras dan mbak
devry ( maaf saya ikut2an manggil mas dan mbak :) mengenai SE 29/PJ./2010
ini, sekaligus sebagai penegasan bahwa persepsi saya sebelumnya salah :(

dan mohon maaf bagi rekan2 lain, rupanya kami belum meng-upload SE yang
terhitung baru ini ke file milis. file PDF akan segera menyusul

*BR, ari.ams*
*
*

artikel asli:
http://triyani. wordpress. com/2010/ 03/05/pajak- atas-penghasilan 
-bagi-wanita- kawin/

Triyani Budianto:
Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin
*
*

Sore tadi, saya baru sempat membaca SE-29/PJ./2009 (yang saya salin dari
www.ortax.org) dan hanya berkomentar singkat bahwa point 3d dari SE-29
tersebut “aneh dan tidak memberikan perlakuan yang equal bagi wajib pajak”.

SE-29 ini merupakan penegasan mengenai pengisian SPT Tahunan bagi Wanita
Kawin yang mempunyai perjanjian pisah harta dan penghasilan atau wanita
kawin yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri,
terpisah dari kewajiban pajak suaminya. Hal ini karena banyaknya pertanyaan
terkait dengan pengisian SPT Tahunan bagi Wanita Kawin. Meskipun sudah ada
buku petunjuk pengisian SPT Tahunan namun memang masih banyak pertanyaan
yang muncul terkait dengan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi,
terutama bagi Wanita Kawin yang telah memiliki NPWP tersendiri.

Berikut ini penegasan yang disampaikan Dirjen pajak melalui SE-29 tsb :

———–quote—–

*a. bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta
dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban
perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.*

*b. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita
kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang
diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak
termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.*

*c. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin
sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan
neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung
sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.*

*d. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c,
berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan
semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.*

*e. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan
PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan
kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir
tahun pajak.*

——-end of quote———–

*Menurut saya, point d yang saya kutip diatas (atau point 3d dari SE-29)
tidak sesuai dg ketentuan pasal 8 UU PPh.*

Berbicara mengenai NPWP bagi karyawati, dalam praktek, wanita kawin yang
memiliki NPWP tersendiri bisa jadi disebabkan hal-hal berikut ini :

1. Karena memiliki perjanjian pra nikah mengenai pemisahan penghasilan
dan harta,
2. Karena wanita tsb memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya
sendiri, terpisah dari suaminya,
3. Karena diberikan NPWP yang berbeda dengan NPWP suaminya, misalnya
karena didaftarkan secara kolektif melalui pemberi kerja atau karena
diberikan NPWP secara jabatan yang berbeda dengan NPWP suami, dan Wanita tsb
tidak mengajukan penghapusan (atau perubahan) NPWP.

Pasal 2 ayat 1 UU KUP berikut penjelasannya mengatur mengenai kewajiban
pendaftaran NPWP bagi wanita kawin sbb :

*“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan
kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”.*

Penjelasan :

*“Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan
sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk
mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
*

*Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan
mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan

[Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita kawin mandiri..

2010-03-04 Terurut Topik anton ms wardhana
masih soal SE 29/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010

di bawah ini, tulisan rekan AKI-ers juga, seorang konsultan pajak yang
namanya cukup berkibar (bendera,kali..) baik di dunia konsultasi dan
pendidikan, lingkungan pengadilan pajak, maupun komunitas blogger.

tulisan ini sendiri menegaskan kesamaan persepsi dengan mas pras dan mbak
devry ( maaf saya ikut2an manggil mas dan mbak :) mengenai SE 29/PJ./2010
ini,  sekaligus sebagai penegasan  bahwa persepsi saya sebelumnya salah :(

dan mohon maaf bagi rekan2 lain, rupanya kami belum meng-upload SE yang
terhitung baru ini ke file milis. file PDF akan segera menyusul

*BR, ari.ams*
*
*

artikel asli:
http://triyani.wordpress.com/2010/03/05/pajak-atas-penghasilan-bagi-wanita-kawin/

   Triyani Budianto:
  Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin
*
*

Sore tadi, saya baru sempat membaca SE-29/PJ./2009 (yang saya salin dari
www.ortax.org) dan hanya berkomentar singkat bahwa point 3d dari SE-29
tersebut “aneh dan tidak memberikan perlakuan yang equal bagi wajib pajak”.

SE-29 ini merupakan penegasan mengenai pengisian SPT Tahunan bagi Wanita
Kawin yang mempunyai perjanjian pisah harta dan penghasilan atau wanita
kawin yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri,
terpisah dari kewajiban pajak suaminya. Hal ini karena banyaknya pertanyaan
terkait dengan pengisian SPT Tahunan bagi Wanita Kawin.  Meskipun sudah ada
buku petunjuk pengisian SPT Tahunan namun memang masih banyak pertanyaan
yang muncul terkait dengan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi,
terutama bagi Wanita Kawin yang telah memiliki NPWP tersendiri.

Berikut ini penegasan yang disampaikan Dirjen pajak melalui SE-29 tsb :

———–quote—–

*a.bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta
dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban
perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.*

*b.Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita
kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang
diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak
termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.*

*c. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin
sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan
neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung
sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.*

*d.Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c,
berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan
semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.*

*e.Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan
PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan
kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir
tahun pajak.*

——-end of quote———–

*Menurut saya, point d yang saya kutip  diatas (atau point 3d dari SE-29)
tidak sesuai dg ketentuan pasal 8 UU PPh.*

Berbicara mengenai NPWP bagi karyawati, dalam praktek, wanita kawin yang
memiliki NPWP tersendiri bisa jadi disebabkan hal-hal berikut ini :

   1. Karena memiliki perjanjian pra nikah mengenai pemisahan penghasilan
   dan harta,
   2. Karena wanita tsb memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya
   sendiri, terpisah dari suaminya,
   3. Karena diberikan NPWP yang berbeda dengan NPWP suaminya, misalnya
   karena didaftarkan secara kolektif melalui pemberi kerja atau karena
   diberikan NPWP secara jabatan yang berbeda dengan NPWP suami, dan Wanita tsb
   tidak mengajukan penghapusan (atau perubahan) NPWP.

Pasal 2 ayat 1 UU KUP berikut penjelasannya mengatur mengenai kewajiban
pendaftaran NPWP bagi wanita kawin  sbb :

*“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan
kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”.*

Penjelasan :

*“Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan
sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk
mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
*

*Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan
mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan
perubahannya.*

*Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima
atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan
pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak
Penghasilan 1984 dan perubahannya.*

*Kew