RE: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita kawin mandiri..
Wah mohon maaf sebesar-besarnya, teman2 Tadi waktu saya kirim email ini bermaksud japri BR, ari.ams From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of anton ms wardhana Sent: 05 Maret 2010 15:20 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita kawin mandiri.. wkwkwkwkwk Pada 5 Maret 2010 11:35, devry bonte mailto:devryiskandar%40yahoo.com> > menulis: > > > > Besok hire staf ahli bahasa indonesia, bahasa SE susah benar dipahami. > > --- On Fri, 3/5/10, anton ms wardhana <mailto:ari.ams03%40gmail.com> > > wrote: > > From: anton ms wardhana mailto:ari.ams03%40gmail.com> > > > Subject: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita > kawin mandiri.. > To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com > <mailto:ahlikeuangan-indonesia%40yahoogroups.com> > > Date: Friday, March 5, 2010, 8:48 AM > > > > > masih soal SE 29/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010 > > di bawah ini, tulisan rekan AKI-ers juga, seorang konsultan pajak yang > namanya cukup berkibar (bendera,kali. .) baik di dunia konsultasi dan > pendidikan, lingkungan pengadilan pajak, maupun komunitas blogger. > > tulisan ini sendiri menegaskan kesamaan persepsi dengan mas pras dan mbak > devry ( maaf saya ikut2an manggil mas dan mbak :) mengenai SE 29/PJ./2010 > ini, sekaligus sebagai penegasan bahwa persepsi saya sebelumnya salah :( > > dan mohon maaf bagi rekan2 lain, rupanya kami belum meng-upload SE yang > terhitung baru ini ke file milis. file PDF akan segera menyusul > > *BR, ari.ams* > * > * > > artikel asli: > http://triyani. wordpress. com/2010/ 03/05/pajak- atas-penghasilan > -bagi-wanita- kawin/ > > Triyani Budianto: > Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin > * > * > > Sore tadi, saya baru sempat membaca SE-29/PJ./2009 (yang saya salin dari > www.ortax.org) dan hanya berkomentar singkat bahwa point 3d dari SE-29 > tersebut “aneh dan tidak memberikan perlakuan yang equal bagi wajib pajak”. > > SE-29 ini merupakan penegasan mengenai pengisian SPT Tahunan bagi Wanita > Kawin yang mempunyai perjanjian pisah harta dan penghasilan atau wanita > kawin yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri, > terpisah dari kewajiban pajak suaminya. Hal ini karena banyaknya pertanyaan > terkait dengan pengisian SPT Tahunan bagi Wanita Kawin. Meskipun sudah ada > buku petunjuk pengisian SPT Tahunan namun memang masih banyak pertanyaan > yang muncul terkait dengan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, > terutama bagi Wanita Kawin yang telah memiliki NPWP tersendiri. > > Berikut ini penegasan yang disampaikan Dirjen pajak melalui SE-29 tsb : > > ———–quote—– > > *a. bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta > dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban > perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang > Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.* > > *b. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita > kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang > diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, > tidak > termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.* > > *c. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin > sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan > neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung > sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.* > > *d. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, > berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan > semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah > dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.* > > *e. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan > PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan > kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir > tahun pajak.* > > ——-end of quote———– > > *Menurut saya, point d yang saya kutip diatas (atau point 3d dari SE-29) > tidak sesuai dg ketentuan pasal 8 UU PPh.* > > Berbicara mengenai NPWP bagi karyawati, dalam praktek, wanita kawin yang > memiliki NPWP tersendiri bisa jadi disebabkan hal-hal berikut ini : > > 1. Karena memiliki perjanjian pra nikah mengenai pemisahan penghasilan > dan harta, > 2. Karena wanita tsb memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya > sendiri, terpisah dari suaminya, > 3. Karena diberikan NPWP yang berbeda dengan NPWP suaminya, misalnya > > ka
Re: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita kawin mandiri..
wkwkwkwkwk Pada 5 Maret 2010 11:35, devry bonte menulis: > > > > Besok hire staf ahli bahasa indonesia, bahasa SE susah benar dipahami. > > --- On Fri, 3/5/10, anton ms wardhana > > > wrote: > > From: anton ms wardhana > > Subject: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita > kawin mandiri.. > To: > ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com > Date: Friday, March 5, 2010, 8:48 AM > > > > > masih soal SE 29/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010 > > di bawah ini, tulisan rekan AKI-ers juga, seorang konsultan pajak yang > namanya cukup berkibar (bendera,kali. .) baik di dunia konsultasi dan > pendidikan, lingkungan pengadilan pajak, maupun komunitas blogger. > > tulisan ini sendiri menegaskan kesamaan persepsi dengan mas pras dan mbak > devry ( maaf saya ikut2an manggil mas dan mbak :) mengenai SE 29/PJ./2010 > ini, sekaligus sebagai penegasan bahwa persepsi saya sebelumnya salah :( > > dan mohon maaf bagi rekan2 lain, rupanya kami belum meng-upload SE yang > terhitung baru ini ke file milis. file PDF akan segera menyusul > > *BR, ari.ams* > * > * > > artikel asli: > http://triyani. wordpress. com/2010/ 03/05/pajak- atas-penghasilan > -bagi-wanita- kawin/ > > Triyani Budianto: > Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin > * > * > > Sore tadi, saya baru sempat membaca SE-29/PJ./2009 (yang saya salin dari > www.ortax.org) dan hanya berkomentar singkat bahwa point 3d dari SE-29 > tersebut “aneh dan tidak memberikan perlakuan yang equal bagi wajib pajak”. > > SE-29 ini merupakan penegasan mengenai pengisian SPT Tahunan bagi Wanita > Kawin yang mempunyai perjanjian pisah harta dan penghasilan atau wanita > kawin yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri, > terpisah dari kewajiban pajak suaminya. Hal ini karena banyaknya pertanyaan > terkait dengan pengisian SPT Tahunan bagi Wanita Kawin. Meskipun sudah ada > buku petunjuk pengisian SPT Tahunan namun memang masih banyak pertanyaan > yang muncul terkait dengan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, > terutama bagi Wanita Kawin yang telah memiliki NPWP tersendiri. > > Berikut ini penegasan yang disampaikan Dirjen pajak melalui SE-29 tsb : > > ———–quote—– > > *a. bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta > dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban > perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang > Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.* > > *b. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita > kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang > diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, > tidak > termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.* > > *c. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin > sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan > neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung > sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.* > > *d. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, > berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan > semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah > dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.* > > *e. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan > PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan > kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir > tahun pajak.* > > ——-end of quote———– > > *Menurut saya, point d yang saya kutip diatas (atau point 3d dari SE-29) > tidak sesuai dg ketentuan pasal 8 UU PPh.* > > Berbicara mengenai NPWP bagi karyawati, dalam praktek, wanita kawin yang > memiliki NPWP tersendiri bisa jadi disebabkan hal-hal berikut ini : > > 1. Karena memiliki perjanjian pra nikah mengenai pemisahan penghasilan > dan harta, > 2. Karena wanita tsb memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya > sendiri, terpisah dari suaminya, > 3. Karena diberikan NPWP yang berbeda dengan NPWP suaminya, misalnya > > karena didaftarkan secara kolektif melalui pemberi kerja atau karena > diberikan NPWP secara jabatan yang berbeda dengan NPWP suami, dan Wanita > tsb > tidak mengajukan penghapusan (atau perubahan) NPWP. > > Pasal 2 ayat 1 UU KUP berikut penjelasannya mengatur mengenai kewajiban > pendaftaran NPWP bagi wanita kawin sbb : > > *“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif > sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib > mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah > kerjany
Re: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita kawin mandiri..
Besok hire staf ahli bahasa indonesia, bahasa SE susah benar dipahami. --- On Fri, 3/5/10, anton ms wardhana wrote: From: anton ms wardhana Subject: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita kawin mandiri.. To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com Date: Friday, March 5, 2010, 8:48 AM masih soal SE 29/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010 di bawah ini, tulisan rekan AKI-ers juga, seorang konsultan pajak yang namanya cukup berkibar (bendera,kali. .) baik di dunia konsultasi dan pendidikan, lingkungan pengadilan pajak, maupun komunitas blogger. tulisan ini sendiri menegaskan kesamaan persepsi dengan mas pras dan mbak devry ( maaf saya ikut2an manggil mas dan mbak :) mengenai SE 29/PJ./2010 ini, sekaligus sebagai penegasan bahwa persepsi saya sebelumnya salah :( dan mohon maaf bagi rekan2 lain, rupanya kami belum meng-upload SE yang terhitung baru ini ke file milis. file PDF akan segera menyusul *BR, ari.ams* * * artikel asli: http://triyani. wordpress. com/2010/ 03/05/pajak- atas-penghasilan -bagi-wanita- kawin/ Triyani Budianto: Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin * * Sore tadi, saya baru sempat membaca SE-29/PJ./2009 (yang saya salin dari www.ortax.org) dan hanya berkomentar singkat bahwa point 3d dari SE-29 tersebut “aneh dan tidak memberikan perlakuan yang equal bagi wajib pajak”. SE-29 ini merupakan penegasan mengenai pengisian SPT Tahunan bagi Wanita Kawin yang mempunyai perjanjian pisah harta dan penghasilan atau wanita kawin yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri, terpisah dari kewajiban pajak suaminya. Hal ini karena banyaknya pertanyaan terkait dengan pengisian SPT Tahunan bagi Wanita Kawin. Meskipun sudah ada buku petunjuk pengisian SPT Tahunan namun memang masih banyak pertanyaan yang muncul terkait dengan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama bagi Wanita Kawin yang telah memiliki NPWP tersendiri. Berikut ini penegasan yang disampaikan Dirjen pajak melalui SE-29 tsb : ———–quote—– *a. bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.* *b. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.* *c. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.* *d. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.* *e. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.* ——-end of quote———– *Menurut saya, point d yang saya kutip diatas (atau point 3d dari SE-29) tidak sesuai dg ketentuan pasal 8 UU PPh.* Berbicara mengenai NPWP bagi karyawati, dalam praktek, wanita kawin yang memiliki NPWP tersendiri bisa jadi disebabkan hal-hal berikut ini : 1. Karena memiliki perjanjian pra nikah mengenai pemisahan penghasilan dan harta, 2. Karena wanita tsb memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya sendiri, terpisah dari suaminya, 3. Karena diberikan NPWP yang berbeda dengan NPWP suaminya, misalnya karena didaftarkan secara kolektif melalui pemberi kerja atau karena diberikan NPWP secara jabatan yang berbeda dengan NPWP suami, dan Wanita tsb tidak mengajukan penghapusan (atau perubahan) NPWP. Pasal 2 ayat 1 UU KUP berikut penjelasannya mengatur mengenai kewajiban pendaftaran NPWP bagi wanita kawin sbb : *“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”.* Penjelasan : *“Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. * *Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan
[Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita kawin mandiri..
masih soal SE 29/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010 di bawah ini, tulisan rekan AKI-ers juga, seorang konsultan pajak yang namanya cukup berkibar (bendera,kali..) baik di dunia konsultasi dan pendidikan, lingkungan pengadilan pajak, maupun komunitas blogger. tulisan ini sendiri menegaskan kesamaan persepsi dengan mas pras dan mbak devry ( maaf saya ikut2an manggil mas dan mbak :) mengenai SE 29/PJ./2010 ini, sekaligus sebagai penegasan bahwa persepsi saya sebelumnya salah :( dan mohon maaf bagi rekan2 lain, rupanya kami belum meng-upload SE yang terhitung baru ini ke file milis. file PDF akan segera menyusul *BR, ari.ams* * * artikel asli: http://triyani.wordpress.com/2010/03/05/pajak-atas-penghasilan-bagi-wanita-kawin/ Triyani Budianto: Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin * * Sore tadi, saya baru sempat membaca SE-29/PJ./2009 (yang saya salin dari www.ortax.org) dan hanya berkomentar singkat bahwa point 3d dari SE-29 tersebut “aneh dan tidak memberikan perlakuan yang equal bagi wajib pajak”. SE-29 ini merupakan penegasan mengenai pengisian SPT Tahunan bagi Wanita Kawin yang mempunyai perjanjian pisah harta dan penghasilan atau wanita kawin yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri, terpisah dari kewajiban pajak suaminya. Hal ini karena banyaknya pertanyaan terkait dengan pengisian SPT Tahunan bagi Wanita Kawin. Meskipun sudah ada buku petunjuk pengisian SPT Tahunan namun memang masih banyak pertanyaan yang muncul terkait dengan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama bagi Wanita Kawin yang telah memiliki NPWP tersendiri. Berikut ini penegasan yang disampaikan Dirjen pajak melalui SE-29 tsb : ———–quote—– *a.bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.* *b.Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.* *c. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.* *d.Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.* *e.Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.* ——-end of quote———– *Menurut saya, point d yang saya kutip diatas (atau point 3d dari SE-29) tidak sesuai dg ketentuan pasal 8 UU PPh.* Berbicara mengenai NPWP bagi karyawati, dalam praktek, wanita kawin yang memiliki NPWP tersendiri bisa jadi disebabkan hal-hal berikut ini : 1. Karena memiliki perjanjian pra nikah mengenai pemisahan penghasilan dan harta, 2. Karena wanita tsb memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya sendiri, terpisah dari suaminya, 3. Karena diberikan NPWP yang berbeda dengan NPWP suaminya, misalnya karena didaftarkan secara kolektif melalui pemberi kerja atau karena diberikan NPWP secara jabatan yang berbeda dengan NPWP suami, dan Wanita tsb tidak mengajukan penghapusan (atau perubahan) NPWP. Pasal 2 ayat 1 UU KUP berikut penjelasannya mengatur mengenai kewajiban pendaftaran NPWP bagi wanita kawin sbb : *“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”.* Penjelasan : *“Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. * *Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.* *Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.* *Kew