Dear Bu, Saat pengakuan pendapatan (revenue recognition) menurut akuntansi dan pajak sedikit berbeda.
Secara akuntansi, Ibu akan berhak mengakui pendapatan bila Ibu sudah merender service atau sudah mendeliver pesanan ke konsumen. Maka itu Ibu menerbitkan invoice dan mencatat piutang (accounts receivable) pada pendapatan. Sedangkan basis untuk saat pajak terutang adalah tanggal penyerahan atau tanggal kas diterima mana yang lebih duluan. Kalau kas sudah diterima duluan, padahal kerja belum dilakukan secara pajak sudah terutang, tapi secara akuntansi tidak boleh dicatat sebagai pendapatan melainkan sebagai unearned revenue. Unearned revenue termasuk pos kewajiban lancar. Regards, --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "Archangela Sisca Marlian Wiriyadie" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mohon masukannya lagi yah.... > > Boleh nggak Pengakuan pendapatan saat invoice dibuat tapi pembayaran belum > diterima? kalo boleh bagaimana dengan PPNnya apakah bisa dilaporkannya saat > pembayaran diterima ? > contoh kasus. > PT A menagih kepada PT B dengan invoice tertanggal 20 Desember 2007, tetapi > oleh PT B baru di bayar pertanggal 20 pebruari 2008. Bisakah PT A mengakui > pendapatan tsb di bulan desember 2007? dan bisakan faktur pajak baru dibuat > pertanggal 20 pebruari 2008??? > > terima kasih > > -- > Archangela Sisca Marlian Wiriyadie > http//chik4.blogspot.com > > > [Non-text portions of this message have been removed] >