Assalamualikum wr. wb.
Ibu Safaatun.
kebetulan sekali pagi tadi saya baru saja ikut pengajianyang salah satu
isinya mengenai fidyah bagi orang yang tidak berpuasa karena sakit / hamil
dll.
Kalau ibu tidak berpuasa selama 30 hari, maka ibu harus membayar fidyah
sebanyak 30 X (rp.) makan ibu dalam sehari, sebagai contoh :
apabila ibu seharinya mengeluarkan Rp.20.000,- untuk makan 3 kali (hitungan
makan dirumah) maka ibu harus membayar sebesar Rp.600.000,- kepada fakir
miskin / yatim piatu yang miskin...
Semoga dengan pengetahuan saya ini ibu bisa mengira - ngira berapakah yang
harus ibu keluarkan untuk membayar fidyah
Wassalam.
Lidia
mama-nya Idrus
-Original Message-
From: Safaatun [EMAIL PROTECTED]
To: '[EMAIL PROTECTED]' [EMAIL PROTECTED]
Date: Thursday, December 09, 1999 10:25 AM
Subject: RE: [balita-anda] Puasa bagi ibu hamil : Fidyah
Rekan-rekan netters,
Ada yang bisa bantu cara menghitung fidyah yang harus kita keluarkan dan
kapan batas waktu fidyah tersebut bisa di bayarkan.
Atas batuannya saya ucapkan terima kasih.
-Original Message-
From: Suhendri [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: 09 Desember 1999 10:02
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [balita-anda] Puasa bagi ibu hamil : Fidyah
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
F I D Y A H
Oleh : Dr.H.K.Suheimi
Ibu hamil itu tampak keletihan, letih karena dia memaksakan
dirinya
berpuasa. "Gerak bayinya kurang terasa pak dokter " Katanya
sambil
memeriksakan diri di sore dekat waktu berbuka itu. "Kalau
terlalu letih
jangan dipaksakan berpuasa buk" kata saya sambil
menasehatinya. "Tuhan kan
sudah beri keringanan bahwa orang yang sakit, orang yang
dalam perjalanan
dan orang hamil serta menyusui boleh tidak berpuasa". Ulas
saya berlagak
seperti ustads. "Betul pak dokter" katanya lagi. "Tapi, tapi
disamping
membayar fidyah, juga harus mengganti puasa di bulan yang
lain, apalagi di
bulan nanti itu saya kan sedang menyusui, kapan mau
mengganti dan meng Qadha
puasa, lebih baik saya berpuasa terus biar letih akan saya
usahakan".
Katanya dengan memelas.
"Tidak perlu di Qadha buk, cukup bayar Fidyah saja". jawab
saya. "Ah tidak
pak dokter, banyak orang berkata; kalau orang hamil dan
menyusui, fidyah di
bayar dan puasapun harus diganti di bulan yang lain, begitu
yang saya dengar
dari orang-orang lain". Kata nya memberi ketegasan kepada
saya. Dan itu
dirasakan berat, "Sudahlah bayar, Fidyah, puasapun di bayar
pula, kan
terlalu berat beban yang di pikulkan pada orang hamil".
Katanya sambil
memegang perutnya yang gendut, sambil mengatakan gerak
anaknya tidak sekuat
waktu pagi. "Kalau pak dokter mau menolong saya, tolonglah
carikan saya
dasar hukum bahwa cukup dengan bayar Fidyah dan tak usah
ganti puasa".
"Baiklah buk", kata saya seperti menjanjikan akan mencarikan
dasar hukum
tentang Fidiyah ini.
Saya balik-balik buku catatan yang pernah saya coret-coret
dan saya cari bab
tentang Fidyah dan tentang puasa orang hamil. Akhirnya saya
dapatkan dan
akan saya hadiahkan pada pasien saya yang sedang hamil
dimanapun mereka
berada.
Memang bagi mereka yang sedang hamil dan sanggup serta kuat
menunaikan
ibadah puasa, tidak merasa berat dan tidak mengganggu, saya
tidak pernah
melarang dan membiarkan keyakinannya; "Boleh" kata saya pada
suatu hari pada
ibu yang memeriksakan diri, "tapi jangan sampai dipaksakan
dan kalau letih
berbuka saja buk, kan kasihan bayi yang didalam Rahim dia
kan butuh makanan.
Dan untuk jalan keluarnya ibu bayar saja Fidiyah yaitu
memberi makan orang
Miskin sebanyak hari yang di bukakan itu."
Berikut ini keterang tentang Fidyah, semoga bermanfaat dan
berguna bagi kita
dalam menunaikan ibadah puasa.
Fidyah adalah penebusan sesuatu yang diserahkan sebagai
tebusan. Dalam surat
Al-Baqarah ayat 184, menjelaskan tentang kewajiban membayar
fidyah yang
berkaitan dengan ketidak mampuan seseorang untuk
melaksanakan puasa. Ayat
tersebut berbunyi "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat
menjalankanya
membayar fidyah" Ayat ini menunjukan bahwa orang-orang yang
mendapat
kesulitan yang sangat besar jika melakukan puasa mendapat
keringanan untuk
tidak berpuasa dengan membayar fidyah.
Orang-orang tersebut adalah :"
1. Orang yang sudah sangat tua
2. Orang sakit yang sulit di harapkan kesembuhannya
3. Perempuan hamil dan yang sedang menyusui jika mereka
khawatir bahwa
puasa akan menimbulkan efek negatif terhadap perkembangan
dan kesehatan
bayinya
4. Para pekerja berat yang tidak mempunyai sumber rezki lain
kecuali
dari pekerjaan berat tersebut.
Bentuk fidyah adalah memberi makan fakir miskin setiap hari
sebanyak
hari-hari ia tidak berpuasa.
Jadi seseorang yang sedang hamil boleh tidak berpuasa. dan
tidak harus
mengganti puasanya dengan Qadha (puasa pada bulan yang lain)
akan tetapi
cukup dgn membayar fidyah. Ketentuan tersebut berdasaerkan
hadis di bawah
ini.
1. Menurut hadis Annas bin Malik. Ka'bi, bahwa Rasulullah
saw bersabda:
" Sungguh Tuhan Allah Yang Maha Besar dan Mulia