MK, MA, KPU : Hukum Gali Lobang Tutup Lubang Sikap KPU pada tanggal 1 Agustus 2009 malam tentang Putusan MA dicermati terkesan ambivalen bahkan spekulatif, bagaimana tidak, tenggang waktu 90 hari jelang masa efektif Putusan MA dijadikan jangkar pola pikir sedemikian rupa guna tetap dapat mengakomodasi apapun Putusan MK tentang permohonan sengketa PilPres 2009 sembari bersiap-siap melakukan penyesuaian kebijakan publik baik terhadap Putusan MK maupun Putusan MA, dengan pertimbangan bahwa secara struktur ketatanegaraan konstitusional yang kini berlaku, KPU memang patut tunduk kepada Putusan-putusan MK dan MA. Sikap KPU tersebut diatas benar telah menurunkan suhu politik yang sempat memanas terutama bagi sejumlah ParPol termasuk di tingkat DPRD, yang dirugikan oleh Putusan MA termaksud, namun situasi dan kondisi ini bisa saja bersifat sementara, artinya dapat saja di kemudian hari suhu politik ini kembali memanas seirama dengan kehadiran badai El Nino yad. Sehingga dapat berdampak Bencana Politik hadir bersamaan dengan Bencana Alam yang seolah menjadi kewajaran bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedihnya, Keadilan Sosial sebagaimana diamanatkan Sila-5 PANCASILA lantas tetap senantiasa menjadi mimpi yang indah ? Akar masalahnya memang ada di UU Pemilu itu sendiri yang faktanya mengandung pasal-pasal multi tafsir, demikian pendapat beberapa pakar politik dan hukum juga. Bahkan ada pendapat agar pasal-pasal dimaksudkan segera dilakukan Uji Material ke MK, sejalan dengan pemikiran agar Putusan MA itu dilakukan PK (Peninjauan Ulang). Kesemuanya itu menunjukkan bahwa sistim hukum yang berlaku, khususnya tentang Pemilu, adalah jauh dari kesempurnaan yang menjamin kemuliaan bagi kedamaian. Dan hal ini ada yang berpendapat bahwa mutu Legislator 2004-2009 telah berkontribusi cukup signifikan terhadap kekacauan penerapan UU Pemilu. Bilamana dianalogkan dengan sistim perangkat lunak komputerisasi, maka situasi dan kondisi yang disebut HANG atau tergantung-gantung, itulah yang kini terjadi pada sistim perangkat lunak hukum ketatanegaraan. Berawal dari hadirnya 2 (dua) rezim Konstitusi secara bersamaan yaitu UUD Tahun 1945 [versi Amandemen 2002] dan UUD 1945 [Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang belum dinyatakan tidak berlaku]. Kalau di sistim teknik komputer dikenali istilah Hacker, maka dapat pula dipastikan bahwa dualisme Konstitusi itu berikut turunan Perundang-undangannya adalah dipastikan hasil ulah Hacker Konstitusional. Bersyukur bahwa Pembukaan UUD 1945 tetap diberlakukan menjadi jiwa, semangat dan nilai2 PerUUan sehingga dapat berperan sebagai Katup Pengaman terutama ketika ketidakpastian menggelayuti sistim hukum perundang-undangan yang berlaku, yaitu Sila-sila dari PANCASILA yang tercantum di Pembukaan UUD 1945 dapat menjadi tumpuan berpijak konstitusional, agar supaya Kebijakan2 Publik yang ditetapkan tidak terkesan gali lobang tutup lubang. Dalam konteks MK dengan Permohonan Sengketa PilPres 2009, sebagai tumpuan harapan KPU dan masyarakat Politik (baik Politisi Independen maupun Politisi ParPol], kiranya dalam pertimbangan hukumnya bagi kelurusan penerapan ketentuan2 Konstitusional dan PerUUan sangat diharapkan berkiblat kepada PANCASILA, khususnya Sila-4 demi Sila-5 dan Sila-3, ketimbang terjebak pada kajian hitungan2 suara, mengingat MK adalah Pengawal/Penjaga Konstitusi, sekaligus agar supaya dihindari kesan Hukum Gali Lobang Tutup Lubang, disamping ada pemahaman bahwa bagaimanapun, penerimaan dan kesepakatan hukum tidak tertulis oleh khalayak masyarakat luas dalam banyak hal sering dianggap lebih superior daripada hukum tertulis. Dan hukum tidak tertulis itu adalah antara lain perilaku jujur lebih utama bagi jiwa, semangat dan nilai2 Kepemimpinan. Jakarta, 2 Agustus 2009 Pandji R Hadinoto / Majelis Benteng PANCASILA / HP : 0817 983 4545 / www.pkpi.co.cc
[Non-text portions of this message have been removed]