Setuju tentang komentar Ketua MK Mahfud MD: Jika tidak ada bukti pelanggaran
Pidana, kasus penuntutan terhadap 2 orang Wakil Ketua KPK harus di SP3 kan.
Pertanyaan saya:
1. Mengapa SBY mendiamkan tindakan Kepolisian yang ceroboh ini???
2. Apakah ini memang merupakan Skenario Besar SBY agar punya alasan untuk
mengeluarkan PERPU dalam menunjuk Ketua KPK sementara???
3. Mengapa para pendukung SBY banyak yang setuju agar peran KPK dikerdilkan???
Salam,
Adyanto Aditomo
--- Pada Ming, 20/9/09, Agus Hamonangan menulis:
Dari: Agus Hamonangan
Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] MK Minta Polri Bebaskan Pimpinan KPK
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Minggu, 20 September, 2009, 12:52 PM
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
http://nasional. kompas.com/ read/xml/ 2009/09/20/ 12574568/ mk.minta.
polri.bebaskan. pimpinan. kpk
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia diminta segera membebaskan
dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah dan Bibit Samad
Riyanto jika memang tak memiliki dugaan tindak pidana yang kuat.
Polri sendiri ditantang untuk segera mengumumkan dugaan tindak pidana yang
dilakukan keduanya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahfud MD di sela-sela acara silaturahim hari Lebaran di rumah dinas Wapres
Jusuf Kalla, Minggu (20/9).
Mahfud sendiri mengaku tidak melihat indikasi tindak pidana yang jelas dalam
penangkapan kedua pimpinan KPK bidang penindakan tersebut apalagi kedua tindak
pidana yang sebelumnya dilayangkan ke keduanya telah dibantah oleh pihak-pihak
terkait.
"Katanya terima uang Rp 5,1 miliar, tapi yang kirim uang bilang enggak kirim
uang ke Bibit dan Chandra. Lalu apa tuduhannya? Katanya memaksa mengeluarkan
surat pencekalan, tapi Dirjen Imigrasi merasa tidak dipaksa keluarkan surat
pencekalan karena sudah prosedural," tutur Mahfud.
Menurut Mahfud, perkara yang terlihat sekarang justru tergolong sengketa
administrasi dalam hukum dan pengajuan sengketa lazimnya ditujukan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Oleh karena itu, jika memang tidak terbukti, Polri diminta segera mengeluarkan
Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3). "Meski begitu saya mengatakan
juga kalau memang ada tindak pidana silahkan dilanjutkan polisi. Tapi kalau
tidak harus segera dikeluarkan SP3-nya. Kalau enggak ada pidananya kan orang
enggak boleh ditahan," ujar Mahfud.
"Kalau tidak jelas (tindak pidananya), sistem hukum kita bisa rusak kalau ini
diambangkan begitu saja," lanjutnya.