Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] MK Minta Polri Bebaskan Pimpinan KPK

2009-09-22 Terurut Topik Asep Kurniawan
Masih belum jelas, Pak. Tetap masih terbaca sebagai isu murahan.




Dari: "goenardjo...@yahoo.com" 
Kepada: forum 
Terkirim: Rabu, 23 September, 2009 02:51:21
Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] MK Minta Polri Bebaskan Pimpinan KPK

Mas

Kekuasaan itu bukan ditentukan oleh Deal (pembagian) antara SBY dan JK

Namun Kekuasaan de facto yang menggerakkan semuanya itu adalah siapa.

Jadi KPK itu hanya tools sementara

Ibarat punya menantu tidak direstui maka keuangan dikontrol.

Sekarang khan sudah ikut penugasan

Powered by Telkomsel BlackBerry�


Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] MK Minta Polri Bebaskan Pimpinan KPK

2009-09-22 Terurut Topik Adyanto Aditomo
Setuju tentang komentar Ketua MK Mahfud MD: Jika tidak ada bukti pelanggaran 
Pidana, kasus penuntutan terhadap 2 orang Wakil Ketua KPK harus di SP3 kan.
 
Pertanyaan saya:
1. Mengapa SBY mendiamkan tindakan Kepolisian yang ceroboh ini???
2. Apakah ini memang merupakan Skenario Besar SBY agar punya alasan untuk 
mengeluarkan PERPU dalam menunjuk Ketua KPK sementara???
3. Mengapa para pendukung SBY banyak yang setuju agar peran KPK dikerdilkan???
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo

--- Pada Ming, 20/9/09, Agus Hamonangan  menulis:


Dari: Agus Hamonangan 
Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] MK Minta Polri Bebaskan Pimpinan KPK
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Minggu, 20 September, 2009, 12:52 PM


 



Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik

http://nasional. kompas.com/ read/xml/ 2009/09/20/ 12574568/ mk.minta. 
polri.bebaskan. pimpinan. kpk

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia diminta segera membebaskan 
dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah dan Bibit Samad 
Riyanto jika memang tak memiliki dugaan tindak pidana yang kuat.

Polri sendiri ditantang untuk segera mengumumkan dugaan tindak pidana yang 
dilakukan keduanya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 
Mahfud MD di sela-sela acara silaturahim hari Lebaran di rumah dinas Wapres 
Jusuf Kalla, Minggu (20/9).

Mahfud sendiri mengaku tidak melihat indikasi tindak pidana yang jelas dalam 
penangkapan kedua pimpinan KPK bidang penindakan tersebut apalagi kedua tindak 
pidana yang sebelumnya dilayangkan ke keduanya telah dibantah oleh pihak-pihak 
terkait.

"Katanya terima uang Rp 5,1 miliar, tapi yang kirim uang bilang enggak kirim 
uang ke Bibit dan Chandra. Lalu apa tuduhannya? Katanya memaksa mengeluarkan 
surat pencekalan, tapi Dirjen Imigrasi merasa tidak dipaksa keluarkan surat 
pencekalan karena sudah prosedural," tutur Mahfud.

Menurut Mahfud, perkara yang terlihat sekarang justru tergolong sengketa 
administrasi dalam hukum dan pengajuan sengketa lazimnya ditujukan ke 
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Oleh karena itu, jika memang tidak terbukti, Polri diminta segera mengeluarkan 
Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3). "Meski begitu saya mengatakan 
juga kalau memang ada tindak pidana silahkan dilanjutkan polisi. Tapi kalau 
tidak harus segera dikeluarkan SP3-nya. Kalau enggak ada pidananya kan orang 
enggak boleh ditahan," ujar Mahfud.

"Kalau tidak jelas (tindak pidananya), sistem hukum kita bisa rusak kalau ini 
diambangkan begitu saja," lanjutnya.