Salam, MUI menyatakan vaksin mengitis dari negara lain termasuk China adalah halal, kecuali dari Belgia.Mungkin karena Belgia sudah melarang dipakainnya burka di tempat umum.
Wasalam, Wal Suparmo --- Pada Rab, 21/7/10, Amin Soebandrio <amin0...@rad.net.id> menulis: Dari: Amin Soebandrio <amin0...@rad.net.id> Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 21 Juli, 2010, 11:52 AM MUI kemarin menyatakan bahwa Kopi Luwak halal, karena walaupun dikeluarkan bersama feses, sudah dicuci (tidak diketahui berapa kali). Sebelumnya, MUI juga menyatakan vaksin meningitis produksi beberapa perusahaan tidak halal, karena pernah bersentuhan dengan produk babi. Dalam pembuatan vaksin tersebut, memang digunakan suatu enzim yang diisolasi dari jaringan babi, tetapi ezim tersebut hanya katalisator dan tidak ikut di dalam produknya. Produknya sendiri sudah melalui berbagai proses filtrasi dan sebagainya, sehingga secara matematis enzim tersebut sudah mengalami pengenceran ratusan ribu kali (kalau masih ada). Disisi lain, vaksin tersebut terbukti dapat melindungi seseorang dari kematian akibat infeksi bakteri pada selaput otaknya Nah, rasanya ada standar ganda yang diterapkan oleh MUI dalam menentukan halan tidaknya suatu produk. Mohon pencerahan. Amin Soebandrio [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]