Kalau peristiwa ini benar terjadi, sebaiknya Negara Bertindak Tegas dalam 
melindungi warganya, yaitu dengan menyeret siapapun mereka yang telah membuat 
kebijakan mengarak pasangan zina dengan telanjang bulat ke muka pengadilan.
Bila ternyata tindakan tersebut sekedar menjalankan amanat yang terkandung 
dalam Undang - Undang Khusus di Aceh, sebaiknya Undang - Undang tersebut segera 
dibatalkan oleh DPR atau Pemerintah Pusat karena telah melanggar HAM dan juga 
norma kesopanan di masyarakat.
Soal definisi Zina di Aceh, menurut saya memang rada aneh.
Saya dan beberapa teman pria pada awal th. 1990'an pernah di interogasi oleh 
Polisi ketika mengantarkan rekan Wartawati pulang malam hari setelah meliput 
berita di Kantor Gubernur Aceh.
Alasannya: Kami semua bukan muhrim dari Wartawati tersebut, sehingga tidak 
boleh jalan bersama - sama di malam hari. Pelanggaran atas aturan tersebut 
termasuk kategori Zina.
Kami akhirnya dilepas karena kami bisa meyakinkan Polisi tersebut bahwa yang 
kami lakukan menurut perundangan yang berlaku di Indonesia saat itu bukan Zina.
Saat itu belum ada Undang - Undang yang berlaku khusus hanya untuk wilayah Aceh.
 
Kalau definisi Zina seperti ini dan pelanggarnya di arak telanjang bulat sesuai 
yang diamanatkan oleh UU Khusus Aceh, maka sebaiknya undang - undang tersebut 
harus segera dibatalkan oleh pihak yang berwenang.
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo


--- Pada Sen, 12/4/10, Lasma siregar <las032...@yahoo.com> menulis:


 



Pasangan berzina diarak tanpa baju?

(Ini terjadi di Indonesia bukan di Afghanistan, Somalia
ataupun padang pasir Saudi!)

Sepasang insan yang berzina (Aceh) telah diarak keliling kampung
dalam keadaan bugil atau bogel kata wong Malaysia (tanpa baju)!

Nampaknya seperti melihat film porno saja!
Buaanyak yang datang menonton atau ikut menghukumi mereka....

Yang jadi pertanyaan adalah bukankah yang mengarak ini dan yang
menonton (menyaksikan) secara tidak langsung telah terlibat
dalam pornografi dan pornoaksi?

Kita tahu bahwa zina adalah dosa, tapi mempertontonkan sepasang
Romeo dan Juliet dalam keadaan bugil (merangsang orang?)
bukankah juga membuat orang bisa terlibat porno (dosa)?

Beraksi (unjuk rasa/main hakim sendiri) di jalanan dengan adegan
porno, bukankah "pornoaksi"?
Bagaimana Pak/Bu? Apa sudah lupa menggunakan pikiran yang sehat?
Heran ya, makin banyak Polisi Ini dan Itu, nampaknya makin kacau!

Salam
Las










[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke