Kalau peristiwa ini benar terjadi, sebaiknya Negara Bertindak Tegas dalam melindungi warganya, yaitu dengan menyeret siapapun mereka yang telah membuat kebijakan mengarak pasangan zina dengan telanjang bulat ke muka pengadilan. Bila ternyata tindakan tersebut sekedar menjalankan amanat yang terkandung dalam Undang - Undang Khusus di Aceh, sebaiknya Undang - Undang tersebut segera dibatalkan oleh DPR atau Pemerintah Pusat karena telah melanggar HAM dan juga norma kesopanan di masyarakat. Soal definisi Zina di Aceh, menurut saya memang rada aneh. Saya dan beberapa teman pria pada awal th. 1990'an pernah di interogasi oleh Polisi ketika mengantarkan rekan Wartawati pulang malam hari setelah meliput berita di Kantor Gubernur Aceh. Alasannya: Kami semua bukan muhrim dari Wartawati tersebut, sehingga tidak boleh jalan bersama - sama di malam hari. Pelanggaran atas aturan tersebut termasuk kategori Zina. Kami akhirnya dilepas karena kami bisa meyakinkan Polisi tersebut bahwa yang kami lakukan menurut perundangan yang berlaku di Indonesia saat itu bukan Zina. Saat itu belum ada Undang - Undang yang berlaku khusus hanya untuk wilayah Aceh. Kalau definisi Zina seperti ini dan pelanggarnya di arak telanjang bulat sesuai yang diamanatkan oleh UU Khusus Aceh, maka sebaiknya undang - undang tersebut harus segera dibatalkan oleh pihak yang berwenang. Salam, Adyanto Aditomo
--- Pada Sen, 12/4/10, Lasma siregar <las032...@yahoo.com> menulis: Pasangan berzina diarak tanpa baju? (Ini terjadi di Indonesia bukan di Afghanistan, Somalia ataupun padang pasir Saudi!) Sepasang insan yang berzina (Aceh) telah diarak keliling kampung dalam keadaan bugil atau bogel kata wong Malaysia (tanpa baju)! Nampaknya seperti melihat film porno saja! Buaanyak yang datang menonton atau ikut menghukumi mereka.... Yang jadi pertanyaan adalah bukankah yang mengarak ini dan yang menonton (menyaksikan) secara tidak langsung telah terlibat dalam pornografi dan pornoaksi? Kita tahu bahwa zina adalah dosa, tapi mempertontonkan sepasang Romeo dan Juliet dalam keadaan bugil (merangsang orang?) bukankah juga membuat orang bisa terlibat porno (dosa)? Beraksi (unjuk rasa/main hakim sendiri) di jalanan dengan adegan porno, bukankah "pornoaksi"? Bagaimana Pak/Bu? Apa sudah lupa menggunakan pikiran yang sehat? Heran ya, makin banyak Polisi Ini dan Itu, nampaknya makin kacau! Salam Las [Non-text portions of this message have been removed]