*“Lendriform”**(1)*

(Puisi untuk kaum tani penggarap)



“Lendriform”,

sebuah frasa berasal dari bahasa Inggeris,

populer pada awal tahun 60-an,

terutama di kalangan kaum tani,

walau mereka tidak mengerti bahasa Inggeris,

bukan lantaran bodoh,

bukan pula lantaran malas,

melainkan lantaran tak punya peluang,

mengikuti pendidikan yang agak lumayan.



Kendatipun kaum tani tak mengerti secara harfiah,

tapi mereka paham secara hakiki,

apa itu “Lendriform”.



“Lendriform”,

bagi kaum tani adalah sebuah tatanan,

di mana tanah garapan di antero Nusantara,

*“dipergunakan untuk sebesar-besar* *kemakmuran rakyat”*,*(2)*

tidak* “untuk sebesar-besar kemakmuran” *konglomerat.



“Lendriform”,

bagi kaum tani adalah sebuah tatanan,

di mana seorang tani penggarap,

berhak memiliki tanah garapan

seluas sekurang-kurangnya luas minimal,

menurut ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria.*(3)*



“Lendriform”,

bagi kaum tani adalah sebuah tatanan,

di mana seorang tani penggarap,

apabila dia menggarap tanah orang lain,

berhak mendapatkan pembagian hasil panen,

menurut ketentuan Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil.*(4)*



“Lendriform”,

bagi kaum tani jelas merupakan wahana

untuk mencapai sasaran cukup sandang, cukup pangan,

bersama keluarga hidup mapan.



Para “pemimpin” di “Senayan”

maupun di “Medan Merdeka”,

yang pada umumnya berpendidikan tinggi,

tak diragukan lagi mengerti sekali

arti harfiah “Lendriform”,

tapi ternyata mereka gagal mengerti,

atau memang tidak mau mengerti,

“Lendriform” secara hakiki.



Alih-alih melakukan revitalisasi

“Lendriform” awal tahun 60-an,

mereka malah sibuk mendiskusikan

apa yang dinamakan “Reforma Agraria”.



*Noroyono*

*08/09/2019*





*Keterangan*

*(1) *“Lendriform” = Land reform

*(2) *UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33, Ayat 3.

*(3) *UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

*(4) *UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi
Hasil.

Kirim email ke