Aktivis Minta Jokowi Tepati Janji Hapus Impunitas TNI
 
" ... Usman (Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid) setuju 
dengan pandangan Mabes TNI, bahwa peradilan militer dan peradilan umum 
dijamin oleh konstitusi. Namun, menurutnya keliru jika Mabes TNI menjadikan 
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 sebagai dalil pembenaran menolak 
peradilan umum bagi prajurit TNI. Sebab, menurut Usman, dalam Pasal 65 ayat 
(2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinyatakan prajurit TNI 
yang melanggar pidana umum diadili di peradilan umum. ... "  ............
 
Haris (mantan Koordinator Kontras Haris Azhar
<https://www.facebook.com/haris.azhar.355?fref=mentions> ) mengatakan 
penegakan hukum menerapkan prinsip nondiskriminasi. Artinya hukum berlaku 
bagi semua orang tanpa ada pengecualian, termasuk anggota militer. 
"Penegakan juga harus didasari pada perbuatannya bukan pada soal siapa atau 
dari institusi mana," ujar Haris.
"Siapa pun yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang menjadi kompetensi 
Pengadilan Umum, maka harus dibawa ke Pengadilan Umum. Termasuk militer."
Meski begitu, Haris mengatakan peradilan militer tetap mesti dipertahankan 
eksistensinya. Namun fungsinya lebih bersifat internal sebagai upaya 
menghukum para pelanggar aturan disiplin militer. "Artinya pemidanaan khas 
pada masalah ketentaraan saja. Bukan pada masalah pemidanaan yang diatur 
dalam KUHP," kata Haris. ... "
 
Selengkapnya:  
https://tirto.id/aktivis-minta-jokowi-tepati-janji-hapus-impunitas-tni-cBRl
<https://tirto.id/aktivis-minta-jokowi-tepati-janji-hapus-impunitas-tni-cBRl> 
 
 
 
A.H.
 
 
 
 
 
 
 
 
 


<div style=\"border:0;border-bottom:1px solid black;width:100%;\"> 
Gesendet mit Telekom Mail <https://t-online.de/email-kostenlos> - kostenlos 
und sicher für alle!

Kirim email ke