Aktivis Minta Jokowi Tepati Janji Hapus Impunitas TNI " ... Usman (Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid) setuju dengan pandangan Mabes TNI, bahwa peradilan militer dan peradilan umum dijamin oleh konstitusi. Namun, menurutnya keliru jika Mabes TNI menjadikan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 sebagai dalil pembenaran menolak peradilan umum bagi prajurit TNI. Sebab, menurut Usman, dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinyatakan prajurit TNI yang melanggar pidana umum diadili di peradilan umum. ... " ............ Haris (mantan Koordinator Kontras Haris Azhar <https://www.facebook.com/haris.azhar.355?fref=mentions> ) mengatakan penegakan hukum menerapkan prinsip nondiskriminasi. Artinya hukum berlaku bagi semua orang tanpa ada pengecualian, termasuk anggota militer. "Penegakan juga harus didasari pada perbuatannya bukan pada soal siapa atau dari institusi mana," ujar Haris. "Siapa pun yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang menjadi kompetensi Pengadilan Umum, maka harus dibawa ke Pengadilan Umum. Termasuk militer." Meski begitu, Haris mengatakan peradilan militer tetap mesti dipertahankan eksistensinya. Namun fungsinya lebih bersifat internal sebagai upaya menghukum para pelanggar aturan disiplin militer. "Artinya pemidanaan khas pada masalah ketentaraan saja. Bukan pada masalah pemidanaan yang diatur dalam KUHP," kata Haris. ... " Selengkapnya: https://tirto.id/aktivis-minta-jokowi-tepati-janji-hapus-impunitas-tni-cBRl <https://tirto.id/aktivis-minta-jokowi-tepati-janji-hapus-impunitas-tni-cBRl> A.H.
<div style=\"border:0;border-bottom:1px solid black;width:100%;\"> Gesendet mit Telekom Mail <https://t-online.de/email-kostenlos> - kostenlos und sicher für alle!