https://news.detik.com/kolom/d-4371823/lapas-yang-terhempas?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.72275028.6930017.1546714471-44739348.1546714471


Sabtu 05 Januari 2019, 10:52 WIB


 Lapas yang Terhempas

Ishadi SK - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4371823/lapas-yang-terhempas?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.72275028.6930017.1546714471-44739348.1546714471#>
Ishadi SK <https://news.detik.com/kolom/d-4371823/lapas-yang-terhempas?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.72275028.6930017.1546714471-44739348.1546714471#> Share *0* <https://news.detik.com/kolom/d-4371823/lapas-yang-terhempas?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.72275028.6930017.1546714471-44739348.1546714471#> Tweet <https://news.detik.com/kolom/d-4371823/lapas-yang-terhempas?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.72275028.6930017.1546714471-44739348.1546714471#> Share *0* <https://news.detik.com/kolom/d-4371823/lapas-yang-terhempas?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.72275028.6930017.1546714471-44739348.1546714471#> 1 komentar <https://news.detik.com/kolom/d-4371823/lapas-yang-terhempas?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.72275028.6930017.1546714471-44739348.1546714471#>
Lapas yang Terhempas Ishadi SK (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)
*Jakarta* - Tatkala warga Indonesia di mana pun di seluruh Tanah Air merayakan malam Tahun Baru 2019 dengan acara yang meriah dan gegap gempita, para narapidana yang masih menjalani hukuman di lapas-lapas melewati malam pergantian tahun dalam suasana yang ironis. *Detikcom* tanggal 1 Januari 2019 melakukan sidak ke Rutan Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau. Mereka melewati malam tahun baru itu tidak berbeda dengan malam-malam yang lain.

Di satu rutan/LP, Andi Saputra yang sidak di lapas tersebut melihat "diisi delapan kali lipat dari kapasitas seharusnya." Di balik jeruji besi yang kukuh "puluhan napi tidur berdesakan di lantai, berebut wilayah yang kosong yang sulit didapat karena penuh sesak." Ada yang terpaksa harus tidur bak kelelawar, karena tidur di sarung yang dikaitkan di jeruji besi, dengan kaki menjuntai ke luar sarung, dan kepala menjulur sekadar mencari udara. Para napi tersebut tidak bisa meluruskan badan di lantai karena mereka saling berjejal berhimpitan di lantai. Pilihannya kaki ditekuk atau tidur setengah duduk.

Kapasitas Rutan Bagansiapiapi mestinya paling banyak dihuni 98 orang, namun kenyataannya rutan tersebut dihuni oleh 810 orang, hampir delapan kali lipat. Beberapa contoh lapas di seluruh Indonesia yang "/overcrowd/": Rutan Bagansiapiapi Riau, kapasitas 98 orang, dihuni 810 orang - 836%; Rutan Takengon Aceh, kapasitas 65 orang, dihuni 495 orang - 685%; Lapas Banjarmasin, kapasitas 366 orang, dihuni 2.688 orang - 664%; Lapas Tarakan, kapasitas 155 orang, dihuni 966 orang - 650%; Lapas Labuhan Ruku Medan, kapasitas 560, dihuni 2.213 orang - 640%.

Lapas di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, Madura, Nusa Tenggara Timur rata-rata sama keadaannya seperti itu. Menurut Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham kelebihan kapasitas mencapai 800% merupakan gambaran umum dari rata-rata lapas di Indonesia. Data yang saya peroleh, untuk napi di seluruh Indonesia berjumlah 254.204 napi, sementara rata-rata kapasitas tampung hanya separuhnya.

Kalau untuk tidur saja sudah sulit, jangan diharapkan napi mendapat fasilitas memenuhi syarat di seluruh Indonesia, termasuk tempat tidur, toilet, mandi air bersih, dan makanan yang bergizi cukup. Memang ada beberapa lapas yang memenuhi syarat minimal, seperti Lapas Cipinang, Lapas Kelas 1 Surabaya Porong-Sidoarjo, dan Kerobokan Bali, tempat Schapelle Corby, napi Australia yang tertangkap karena menyelundupkan narkoba, serta Nusakambangan tempat napi kelas kakap ditahan karena divonis puluhan tahun maupun seumur hidup.

Lapas paling "mewah" adalah Sukamiskin, bekas penjara zaman Belanda 100 tahun yang lalu. Lapas tersebut berkapasitas 552 orang, namun hanya dihuni oleh 443 orang napi. Umumnya para koruptor, pejabat negara. Lapas ini kerap didatangi anggota DPR khususnya Komisi III.

Dalam sebuah sidak liputan Lapas Sukamiskin untuk acara /Mata Najwa/ ditemukan ruang-ruang tahanan yang sangat mewah, setiap ruangan dihuni oleh satu napi koruptor. Ada rak buku, ada televisi, kipas angin, laptop, dan toilet yang mewah sama dengan hotel bintang lima. Padahal dalam Permenkumham No VI/2013 di butir pertama tertulis "para napi dilarang melengkapi kamar tahanannya dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dana tau alat elektronik lainnya."

Kedua, "dilarang membawa atau menggunakan alat elektronik laptop atau komputer." Semua peraturan tersebut dilanggar. Najwa Shihab menggambarkannya secara blak-blakan di acara /Mata Najwa,/ Trans 7 tanggal 26 Juli 2018.

Meskipun telah mendapat fasilitas ekstra dibanding lapas biasa, para napi Sukamiskin terus mengeluh. Tatkala anggota DPR sidak, para napi yang umumnya koruptor ini mengeluh tentang keterbatasan fasilitas yang mereka terima, sehingga pada dasarnya mereka merasa pihak lapas melanggar Hak Asasi Manusia. Bandingkan misalnya dengan lapas di berbagai tempat yang saya sebutkan, jangankan televisi, toilet pun tidak memadai sehingga mereka perlu antre berdesak-desakan, dorong mendorong untuk sekedar memenuhi kebutuhan dasar hidupnya sehari-hari.

Tampaknya Kemenkumham sekarang ini sudah sangat kewalahan menangani penambahan jumlah narapidana yang pertumbuhannya 203% selama sepuluh tahun terakhir. Data resmi total penghuni lapas seluruh Indonesia tahun lalu 266.277. Terdiri dari napi pria 94% dan napi wanita 6%. Sementara, kapasitas seluruh penjara di Indonesia saat ini hanya mampu menampung 126.253 orang.

Namun, melihat betapa padatnya sebagian besar lapas di Indonesia yang /overcrowd/-nya rata-rata 650% perlu dilakukan langkah strategis lima tahun ke depan. Karena tidak mampu segera mengatasi dengan menambah jumlah lapas baru, karena besarnya anggapan yang diperlukan barangkali perlu dipikirkan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku-pelaku kriminal ringan dan masih bisa langsung dibina untuk membuat mereka jera. Napi ini bisa segera dibebaskan setelah melewati program rehabilitasi. Demikian juga pihak pengadilan harus mampu melihat napi mana yang bisa mendapat pengampunan dan mana yang tidak.

Berbagai langkah hukum maupun pengadilan harus melihat dari kadar kesalahannya, tidak membiarkan mereka "tersiksa", "dipaksa" dipenjara di ruang 400-800 /overcrowd/. Itu merupakan kegiatan yang melanggar hak asasi manusia meskipun mereka bersalah. Wartawan *detikcom* menemukan di Rutan Bagansiapiapi, Riau dari 788 penghuni, lebih dari setengahnya pengguna atau pengedar narkoba. Lewat langkah /emergency/ pemeriksaan dan pengaturan kembali nasib para napi dalam waktu yang tidak terlalu lama diharapkan kondisi para napi yang melewati masa-masa pelanggaran hak asasi manusia itu teratasi.

Pengadilan adalah proses hukum. Filosofi hukuman adalah membuat jera dan tidak ditahan dalam lapas secara paksa, yang jelas-jelas melanggar hak asasi manusia.

*Ishadi SK* /Komisaris Transmedia

/

*(mmu/mmu)*

*
*

*
*

*
*

*
*

*
*

*
*

*
*

*
*

Kirim email ke