https://news.detik.com/kolom/d-4371823/lapas-yang-terhempas?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.72275028.6930017.1546714471-44739348.1546714471
Sabtu 05 Januari 2019, 10:52 WIB
Lapas yang Terhempas
Ishadi SK - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4371823/lapas-yang-terhempas?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.72275028.6930017.1546714471-44739348.1546714471#>
Ishadi SK
<https://news.detik.com/kolom/d-4371823/lapas-yang-terhempas?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.72275028.6930017.1546714471-44739348.1546714471#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4371823/lapas-yang-terhempas?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.72275028.6930017.1546714471-44739348.1546714471#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4371823/lapas-yang-terhempas?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.72275028.6930017.1546714471-44739348.1546714471#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4371823/lapas-yang-terhempas?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.72275028.6930017.1546714471-44739348.1546714471#>
1 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4371823/lapas-yang-terhempas?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.72275028.6930017.1546714471-44739348.1546714471#>
Lapas yang Terhempas Ishadi SK (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)
*Jakarta* - Tatkala warga Indonesia di mana pun di seluruh Tanah Air
merayakan malam Tahun Baru 2019 dengan acara yang meriah dan gegap
gempita, para narapidana yang masih menjalani hukuman di lapas-lapas
melewati malam pergantian tahun dalam suasana yang ironis. *Detikcom*
tanggal 1 Januari 2019 melakukan sidak ke Rutan Bagansiapiapi, Rokan
Hilir, Riau. Mereka melewati malam tahun baru itu tidak berbeda dengan
malam-malam yang lain.
Di satu rutan/LP, Andi Saputra yang sidak di lapas tersebut melihat
"diisi delapan kali lipat dari kapasitas seharusnya." Di balik jeruji
besi yang kukuh "puluhan napi tidur berdesakan di lantai, berebut
wilayah yang kosong yang sulit didapat karena penuh sesak." Ada yang
terpaksa harus tidur bak kelelawar, karena tidur di sarung yang
dikaitkan di jeruji besi, dengan kaki menjuntai ke luar sarung, dan
kepala menjulur sekadar mencari udara. Para napi tersebut tidak bisa
meluruskan badan di lantai karena mereka saling berjejal berhimpitan di
lantai. Pilihannya kaki ditekuk atau tidur setengah duduk.
Kapasitas Rutan Bagansiapiapi mestinya paling banyak dihuni 98 orang,
namun kenyataannya rutan tersebut dihuni oleh 810 orang, hampir delapan
kali lipat. Beberapa contoh lapas di seluruh Indonesia yang
"/overcrowd/": Rutan Bagansiapiapi Riau, kapasitas 98 orang, dihuni 810
orang - 836%; Rutan Takengon Aceh, kapasitas 65 orang, dihuni 495 orang
- 685%; Lapas Banjarmasin, kapasitas 366 orang, dihuni 2.688 orang -
664%; Lapas Tarakan, kapasitas 155 orang, dihuni 966 orang - 650%; Lapas
Labuhan Ruku Medan, kapasitas 560, dihuni 2.213 orang - 640%.
Lapas di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, Madura, Nusa Tenggara Timur
rata-rata sama keadaannya seperti itu. Menurut Dirjen Pemasyarakatan
Kemenkumham kelebihan kapasitas mencapai 800% merupakan gambaran umum
dari rata-rata lapas di Indonesia. Data yang saya peroleh, untuk napi di
seluruh Indonesia berjumlah 254.204 napi, sementara rata-rata kapasitas
tampung hanya separuhnya.
Kalau untuk tidur saja sudah sulit, jangan diharapkan napi mendapat
fasilitas memenuhi syarat di seluruh Indonesia, termasuk tempat tidur,
toilet, mandi air bersih, dan makanan yang bergizi cukup. Memang ada
beberapa lapas yang memenuhi syarat minimal, seperti Lapas Cipinang,
Lapas Kelas 1 Surabaya Porong-Sidoarjo, dan Kerobokan Bali, tempat
Schapelle Corby, napi Australia yang tertangkap karena menyelundupkan
narkoba, serta Nusakambangan tempat napi kelas kakap ditahan karena
divonis puluhan tahun maupun seumur hidup.
Lapas paling "mewah" adalah Sukamiskin, bekas penjara zaman Belanda 100
tahun yang lalu. Lapas tersebut berkapasitas 552 orang, namun hanya
dihuni oleh 443 orang napi. Umumnya para koruptor, pejabat negara. Lapas
ini kerap didatangi anggota DPR khususnya Komisi III.
Dalam sebuah sidak liputan Lapas Sukamiskin untuk acara /Mata Najwa/
ditemukan ruang-ruang tahanan yang sangat mewah, setiap ruangan dihuni
oleh satu napi koruptor. Ada rak buku, ada televisi, kipas angin,
laptop, dan toilet yang mewah sama dengan hotel bintang lima. Padahal
dalam Permenkumham No VI/2013 di butir pertama tertulis "para napi
dilarang melengkapi kamar tahanannya dengan alat pendingin, kipas angin,
televisi dana tau alat elektronik lainnya."
Kedua, "dilarang membawa atau menggunakan alat elektronik laptop atau
komputer." Semua peraturan tersebut dilanggar. Najwa Shihab
menggambarkannya secara blak-blakan di acara /Mata Najwa,/ Trans 7
tanggal 26 Juli 2018.
Meskipun telah mendapat fasilitas ekstra dibanding lapas biasa, para
napi Sukamiskin terus mengeluh. Tatkala anggota DPR sidak, para napi
yang umumnya koruptor ini mengeluh tentang keterbatasan fasilitas yang
mereka terima, sehingga pada dasarnya mereka merasa pihak lapas
melanggar Hak Asasi Manusia. Bandingkan misalnya dengan lapas di
berbagai tempat yang saya sebutkan, jangankan televisi, toilet pun tidak
memadai sehingga mereka perlu antre berdesak-desakan, dorong mendorong
untuk sekedar memenuhi kebutuhan dasar hidupnya sehari-hari.
Tampaknya Kemenkumham sekarang ini sudah sangat kewalahan menangani
penambahan jumlah narapidana yang pertumbuhannya 203% selama sepuluh
tahun terakhir. Data resmi total penghuni lapas seluruh Indonesia tahun
lalu 266.277. Terdiri dari napi pria 94% dan napi wanita 6%. Sementara,
kapasitas seluruh penjara di Indonesia saat ini hanya mampu menampung
126.253 orang.
Namun, melihat betapa padatnya sebagian besar lapas di Indonesia yang
/overcrowd/-nya rata-rata 650% perlu dilakukan langkah strategis lima
tahun ke depan. Karena tidak mampu segera mengatasi dengan menambah
jumlah lapas baru, karena besarnya anggapan yang diperlukan barangkali
perlu dipikirkan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku-pelaku
kriminal ringan dan masih bisa langsung dibina untuk membuat mereka
jera. Napi ini bisa segera dibebaskan setelah melewati program
rehabilitasi. Demikian juga pihak pengadilan harus mampu melihat napi
mana yang bisa mendapat pengampunan dan mana yang tidak.
Berbagai langkah hukum maupun pengadilan harus melihat dari kadar
kesalahannya, tidak membiarkan mereka "tersiksa", "dipaksa" dipenjara di
ruang 400-800 /overcrowd/. Itu merupakan kegiatan yang melanggar hak
asasi manusia meskipun mereka bersalah. Wartawan *detikcom* menemukan di
Rutan Bagansiapiapi, Riau dari 788 penghuni, lebih dari setengahnya
pengguna atau pengedar narkoba. Lewat langkah /emergency/ pemeriksaan
dan pengaturan kembali nasib para napi dalam waktu yang tidak terlalu
lama diharapkan kondisi para napi yang melewati masa-masa pelanggaran
hak asasi manusia itu teratasi.
Pengadilan adalah proses hukum. Filosofi hukuman adalah membuat jera dan
tidak ditahan dalam lapas secara paksa, yang jelas-jelas melanggar hak
asasi manusia.
*Ishadi SK* /Komisaris Transmedia
/
*(mmu/mmu)*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*