-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>




https://news.detik.com/kolom/d-5217542/lebih-heroik-mengawal-stimulus-di-tengah-pandemi-dan-resesi?tag_from=wp_cb_kolom_list



Kolom

Lebih Heroik Mengawal Stimulus di Tengah Pandemi dan Resesi

Bambang Soesatyo - detikNews

Sabtu, 17 Okt 2020 16:03 WIB
0 komentar
SHARE
URL telah disalin
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Stabilitas nasional dan ketertiban umum yang terjaga sepanjang periode pandemi 
COVID-19 menjadi bukti dari efektivitas program perlindungan sosial yang yang 
digagas dan direalisasikan pemerintah. Kini, ketika perekonomian nasional sudah 
di zona resesi, akan lebih produktif dan heroik jika semua elemen masyarakat 
ikut mengawal dan mengamankan stimulus ekonomi.

Banyak orang pasti masih ingat cerita tentang reaksi sebagian masyarakat saat 
Presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus pertama COVID-19 di dalam negeri 
pada 2 Maret 2020. Hanya beberapa saat setelah pengumuman itu dipublikasikan, 
terjadi aksi borong atau panic buying atas sejumlah bahan pangan maupun produk 
lainnya.

Tak hanya panic buying, terjadi juga lonjakan harga perlengkapan kesehatan. 
Banyak pusat belanja dan apotek atau toko obat di berbagai kota diserbu 
konsumen yang ingin borong kebutuhan pokok, obat-obatan dan peralatan kesehatan 
seperti masker atau hand sanitizer.

Untungnya, gambaran rasa cemas dan takut itu tidak berlangsung berlarut-larut. 
Sejumlah institusi pemerintah di pusat dan daerah segera membanjiri ruang 
publik dengan masker dan hand sanitizer. Panik segera berlalu dan harga masker 
yang sempat melonjak ratusan persen kembali ke level normal.

Mengamankan kebutuhan pokok masyarakat, pemerintah gencar menyalurkan bantuan 
sosial ke berbagai pelosok. Jumlah penerima manfaat kartu sembako yang 
sebelumnya 15,2 juta ditambah menjadi menjadi 20 juta keluarga penerima manfaat 
(KPM). Nominal kartu sembako naik dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 per KPM 
dan diberikan selama sembilan bulan hingga Desember 2020. Aksi borong sembako 
pun terhenti.

Untuk merespons dampak COVID-19 pada semua aspek kehidupan masyarakat, 
pemerintah memang melakukan refocusing anggaran, realokasi anggaran dan 
stimulus ekonomi. Kebijakan fiskal ditandai dengan alokasikan anggaran 
kesehatan sampai Rp 87,55 triliun, dan alokasi anggaran untuk program pemulihan 
ekonomi nasional sampai Rp 607,65 triliun.

Kebijakan bagi keluarga yang berkekurangan tak hanya bantuan sembako. 
Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk membantu ibu hamil, anak usia 
0-6, siswa SD, SMP, SMA, disabilitas hingga Lansia. Untuk warga miskin pedesaan 
yang tak tersentuh Program Keluarga Harapan (PKH), disediakan Bantuan Langsung 
Tunai (BLT). Selain itu, BLT diberikan kepada sembilan juta KPM di luar 
Jabodetabek yang tidak menerima PKH dan kartu sembako. Ada juga program 
pembebasan biaya listrik selama enam bulan bagi 24 juta pelanggan. Sedangkan 
program Kartu Pra Kerja dengan anggaran Rp 20 triliun dialokasikan untuk 
membantu 5,6 juta pekerja.

Hingga memasuki pekan ketiga Oktober 2020, atau delapan bulan setelah kasus 
COVID-19 pertama itu terdeteksi, stabilitas nasional dan ketertiban umum tetap 
terjaga. Dengan demikian, program perlindungan sosial yang direalisasikan 
pemerintah secara berkelanjutan itu terbukti efektif menjaga kondusifitas.

Tidak ada gejolak luar biasa, sehingga Satgas COVID-19 bersama semua pemerintah 
daerah bisa fokus berupaya mengendalikan penularan COVID-19. Bahkan, karena 
kondusifitas itu pula, pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) berani 
menetapkan pelaksanaan Pilkada 2020 serentak pada Desember mendatang.

Semua orang pun pasti kini telah paham bahwa pandemi COVID-19 tidak hanya 
menyebabkan gangguan kesehatan dan kematian, tetapi juga menghadirkan 
penderitaan bagi semua orang sehat. Jutaan orang kehilangan pekerjaan. Jutaan 
orang juga kehilangan sumber rezeki atau pendapatan. Data resmi menyebutkan 
bahwa total pengangguran akibat PHK selama periode pandemi sekarang sudah 
mencapai belasan juta.

Namun, jumlah riil pengangguran dipastikan lebih besar dari data resmi karena 
banyak kasus PHK yang tidak dilaporkan atau tidak terdeteksi. Di tahun 2021 
mendatang, pemerintah memperkirakan total pengangguran akan melampaui jumlah 
12,7 juta.

Mencegah berbagai kemungkinan terburuk, pemerintah coba menstimulasi gerak 
tumbuh perekonomian nasional. Pemerintah terus melakukan stimulus ekonomi yang 
menjangkau semua entitas bisnis, baik badan usaha milik negara (BUMN), swasta 
hingga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Stimulus dilakukan dari dua 
sisi. Untuk menjaga kekuatan permintaan atau konsumsi rumah tangga (demand 
side), dialokasikan anggaran Rp 205,2 triliun. Sementara dari sisi produksi dan 
pasokan (supply side), dialokasikan anggaran sampai Rp 384,45 triliun.

Beragam kebijakan stimulus disediakan bagi UMKM antara lain PPh final 0,5% 
ditanggung pemerintah. Ada juga subsidi bunga/subsidi margin yang diberikan 
kepada debitur UMKM dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10 miliar dengan 
jangka waktu enam bulan. Selain itu, restrukturisasi KUR berupa perpanjangan 
jangka waktu, penambahan limit plafon KUR, sampai penundaan pemenuhan 
persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi. Juga dilakukan 
akselerasi pemberian kredit untuk UMKM dan industri padat karya melalui 
penempatan uang negara pada bank umum.

Untuk korporasi, diberlakukan kebijakan insentif bea masuk ditanggung 
pemerintah (BM DTP) bagi bahan baku yang diimpor oleh 33 sektor industri dengan 
pagu BM DTP yang variatif. Pemerintah juga menggratiskan jasa penerbitan Surat 
Keterangan Asal (SKA) untuk seluruh eksportir. Diterapkan juga kebijakan 
penjaminan pemerintah atas kredit modal kerja korporasi padat karya sebesar 
Rp10 miliar hingga Rp 1 triliun.

Juga disediakan keringanan berupa PPh 21 yang ditanggung pemerintah untuk 1.189 
bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, 
serta pembebasan PPh 22 impor untuk 721 bidang industri tertentu. Keringanan 
lainnya berupa pengurangan angsuran PPh 25, dari sebelumnya 30 persen menjadi 
50 persen untuk 1.013 bidang industri tertentu. Tak kalah menariknya adalah 
restitusi PPN yang dipercepat untuk 716 bidang industri tertentu.

Rangkaian stimulus itu tentu saja bertujuan melindungi dan menjaga 
produktivitas UMKM dan korporasi. Dengan produktivitas UMKM dan korporasi yang 
terjaga, kemungkinan bagi terciptanya lapangan kerja baru sangat terbuka. Oleh 
karena itu, akan lebih heroik jika semua elemen masyarakat menjaga dan mengawal 
realisasi stimulus ekonomi itu agar benar-benar mencapai sasarannya. Laporan 
dan kritik dari masyarakat pasti ditunggu dan diharapkan oleh pemerintah.

Mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja sama sekali 
tidak salah. Namun, jika berpedoman pada asas manfaat, keberhasilan mengawal 
dan mengamankan stimulus ekonomi jelas lebih strategis karena terkait dengan 
kemaslahatan puluhan juta orang.

Oleh: Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI
(prf/ega)







Kirim email ke